cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
REKONSTRUKSI HUKUM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI Imam Haryanto; Muthia Sakti; Herdandi Irsyad Bhagaskara; Sita Narawita Puteri; Yoshiro Emillio Lumban Tobing
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.383 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i3.251

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada mengenai energi baru terbarukan di Indonesia berdasarkan analisis ekonomi. Indonesia memiliki potensi untuk memproduksi listrik tenaga surya dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini sejatinya telah disadari oleh pemerintah sebagai badan struktural yang telah menyusun strategi lewat regulasi untuk mengembangkan PLTS. Namun masih terdapat banyak celah substansial yang menyebabkan investor, IPP, dan masyarakat luas pada umumnya enggan melirik PLTS. Dengan menggunakan metode hukum normatif yang mendekatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan metode komparatif-deskriptif untuk melihat cerminan perbandingan regulasi di negara lain, penulis mendapati bahwa celah substansial tersebut di antaranya meliputi belum tersedia kemudahan serta penetapan harga yang masuk akal dengan kewajiban membeli tanah untuk pengadaan proyek, syarat TKDN yang tinggi padahal eksternalitas yang tinggi juga dibutuhkan untuk mengembangkan PLTS di Indonesia, serta adanya kekosongan hukum secara umum mengenai EBT dan insentif fiskal khusus. Untuk itu, perlu adanya rekonstruksi yang menyeluruh dan gamblang, yang menyiasati ketiga komponen utama sistem hukum yakni struktur, substansi, dan budaya.Kata kunci: energi terbarukan; PLTS; investasi. AbstractThis study aims to analyze the existing regulations regarding renewable energy in Indonesia based on economic analysis. Indonesia has the potential to produce a very large amount of solar power. This has been realized by the government that has developed a strategy through regulations to develop PLTS. However, there are still many substantial gaps that cause investors, IPPs, and the general public to be reluctant to look at PLTS. By using other normative legal methods in the applicable laws and regulations plus a comparative-descriptive method to reflect regulatory regulations in the country, the authors find that these substantial gaps include the unavailability of facilities and reasonable pricing by purchasing land for project procurement, high local content requirements despite high externalities are also needed to develop PV mini-grid in Indonesia, as well as the availability of general laws regarding NRE and special fiscal incentives. For this reason, there is a need for a thorough and clear reconstruction, which takes into account the three main components of the legal system, namely structure, substance, and culture.Keywords: renewable energy; solar power plant; investment.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA Ida Nurlinda
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.551 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.16

Abstract

AbstrakKegiatan pembangunan di Indonesia, telah membawa dampak buruk pada kuantitas dan kualitas SDA itu sendiri. Secara normatif, Indonesia telah memiliki UU-PPLH sudah lebih komprehensif mengatur kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dibandingkan dengan aturan-aturan sebelumnya. Namun, lemahnya tataran implementasi peraturan perundangan di bidang lingkungan tersebut pada kenyataannya menimbulkan sejumlah konflik sosial dan/atau sengketa hukum. Hasil penelitian menunjukan pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen-instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU-PPLH. Hal tersebut menjadi penting dalam upaya penegakan hukum sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan bagi kepentingan generasi yang akan datang.Kata Kunci: Kebijakan; Pengelolaan Sumber Daya Alam; Penegakan Hukum.AbstractDevelopment activity in Indonesian has bring adverse impacts on quantity and quality of Indonesian’s natural resources. Normatively, Indonesia has UU-PPLH that more comprehensively regulate norms of environmental protection and management than the previous environmental law. However, the lack of implementation of legislation in the field of the environment, lead to a number of social conflicts and/or legal disputes. The results showed the government need to optimize the instruments of prevention of pollution and/or environmental damage as stated in Article 14 of UU-PPLH. The optimalisation on law enforcement is needed to effort responsibility from central and local government in protecting environmnent for the next generation.Keywords: policy; natural resources management; law enforcement.DOI: 10.24970/jbhl.v1n1.1
GERAKAN SOSIAL PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL MELALUI METODE PATANJALA Mella Ismelina Farma Rahayu; Anthon F. Susanto; Liya Sukma Muliya
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.104 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.48

Abstract

Lajunya kerusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkrit dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Salah satu bentuk upaya itu, adalah adanya gerakan sosial masyarakat dalam pemberdayaan hukum di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gerakan sosial ini merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Konsep gerakan sosial berbasis kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternatif dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya.Kata Kunci: Kearifan Lokal, Pemberdayaan Hukum, Metode Patanjala.
PESANTREN KOPI; UPAYA KONSERVASI LAHAN HUTAN OLEH PESANTREN ATTANWIR BERBASIS TANAMAN KOPI Hasba, Irham Bashori
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.988 KB)

Abstract

Masyarakat pinggir hutan di wilayah Kecamatan Ledokombo mayoritas adalah masyarakat muslim peranakan Madura yang masih memegang teguh ajaran agama melalui sosok figur kyai. Kharismatik kyai dalam masyarakat ini tidak hanya terletak pada persoalan agama, namun juga pada ranah sosial lainnya seperti pelestarian dan perlindungan terhadap lingkungan. Penelitian ini mengkaji bagaimana bentuk edukasi kepada masyarakat yang dilakukan Pondok Pesantren Attanwir Desa Sumbergadung Kecamatan Ledokombo Jember dalam pengelolaan lahan hutan melalui tanaman kopi dan bagaimana korelasinya dengan Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis berupa upaya pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemaparan data bersifat deskriptif dengan pengumpulan data primer dalam bentuk observasi langsung yang ditunjang dengan wawancara langsung untuk menggali informasi yang lengkap dan utuh dari dari pondok pesantren Attanwir dan masyarakat Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember sebagai pelaku langsung terhadap upaya perlindungan hutan dalam bentuk konservasi lahan dengan tanaman kopi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah upaya yang dilakukan masyarakat dan dimotori oleh Pondok Pesantren Attanwir Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember berupa konservasi lahan hutan berupa penanaman pohon kopi tidak bertentangan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan prinsip dan perilaku masyarakat termasuk dalam kategori kearifan lokal (indigenous Knowledge) yang pada proses aktualisasinya mampu memperkuat regulasi dan kebijakan dalam mencegah dan menanggulangi perusakan dan kerusakan lingkungan hutan yang berada di hutan lindung di wilayah lereng pegunungan Gunung Raung Kabupaten Jember baik berupa ekploitasi kayu dan sumber daya alam lainnya. Upaya ini berjalan sangat optimal sebab disamping masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis, juga memperoleh paradigma baru untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan lingkungan dan mitigasi bencana, serta mampu mengimplementasikan regulasi yang dibuat pemerintah dan mampu bekerjasama sangat baik dengan aparatur pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pada pemerintah pusat dan daerah.
PENERAPAN AZAS PREMIUM REMEDIUM DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3 DI BATAM Lisdiyono, Edy; Rumbadi, Rumbadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.502 KB)

Abstract

Pencemaran lingkungan hidup akibat impor limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dilakukan oleh PT APEL dan PT JOM terjadi di Batam, oleh PT APEL dan kegiatan industri lain di wilayah Batam, sudah sangat mengkhawatirkan, karena berdasarkan data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam sebanyak 375 perusahaan diantaranya berpotensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Potensi kerusakan lingkungan sudah sangat nyata dan terjadi, namun dari penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan belum dilaksanakan secara maksimal. Penelitian ini bersifat normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bertujuan untuk mengetahui apakah azas Premium Remedium dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Terjadinya perusakan dan kerusakan lingkungan hidup yang masif tak lepas dari penegakan dan penerapan hukum lingkungan hidup yang ambigu. Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009, menyebutkan tindak pidana dalam bidang lingkungan hidup, merupakan tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan lingkungan seharusnya menggunakan penerapan hukum azas hukum premium remedium, bukan lagi pada azas ultimum remedium.
PENERAPAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA Madonna, Elizabeth Arden
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.285 KB)

Abstract

Masyarakat Hukum Adat merupakan suatu tatanan masyarakat yang sudah ada di bumi nusantara jauh sebelum bangsa Indonesia lahir. Tatanan masyarakat Hukum Adat tersebut memiliki peraturan yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakatnya yang sudah mereka terapkan secara turun-temurun. Peraturan ini disebut dengan istilah Hukum Adat. Hukum adat mengatur berbagai hal, salah satunya adalah pedoman tentang cara-cara pengelolaan sumber daya alam hutan. Negara Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Ketentuan ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan sumber daya alam. Meskipun demikian, masih ditemukan banyak konflik antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin pengelolaan hutan dari Pemerintah. Penulis tertarik untuk mengkaji ketimpangan antara peraturan dan kenyataan ini. Tulisan ini memaparkan hasil penelitian yuridis normatif tentang hak-hak masyarakat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan analisis penerapan peraturan perundang-undangan tersebut pada konflik pengelolaan hutan antara Pemerintah dan Perusahaan dengan masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan penelitian yuridis tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pemerintah belum berhasil melindungi masyarakat hukum adat berserta hak-haknya dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
ASPEK HUKUM KETENTUAN GEREJA TENTANG LARANGAN PENGALIAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI PEGAWAI ORGANIK (STUDI KANTOR SINODE GEREJA MASEHI INJILI DI HALMAHERA) Reli Jevon Laike
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.942 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v5i1.158

Abstract

ABSTRAKKetentuan Gereja Masehi Injili di Halmahera tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah bagi pegaiorganik menyebutkan, setiap pegawai organik atau pensiunan yang mendapat penyerahan hak atas tanah yang telah berstatus status hak milik, dilarang mengalihkan, mengadaikan, atau perbuatan hukum lain. Di sisi lain ketentuan hak milik atas tanah menurut hukum agraria nasional, mempunyai wewenang yang luas artinya dapat mengalihkan, mengadaikan atau sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep pengaturan gereja tentang larangan pengalihan hak milik atas tanah dan dihubungkan dengan konsep hukum agraria nasional. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ditemukan pertama, ketentuan hak milik atas tanah yang diatur dalam ketentuan Gereja dalam pelaksanaannya terdapat pertentangan dan perbedaan mendasar dengan konsep yang diatur dalam hukum agraria nasional. Kedua pemegang hak atas tanah yang telah mendapat penyerahan hak atas tanah dari gereja tidak mendapat jaminan kepastian hukum dengan adanya ketentuan gereja yang mengatur larangan pengalihan hak milik atas tanah.Kata kunci: gereja; ketentuan; hak atas tanah.ABSTRACT The provisions of the evangelical Christian Church in Halmahera on the prohibition of transferring property rights on the land mention, any organic or retired employee who is entitled to the submission of land rights which has status of property, shall not divert, adjudicate, or other legal action. While the provisions of the land rights under the National Agrarian Law, having broad authority means that it can divert, adjuct or as long as not contrary to applicable law. This study aims to examine the concept of church arrangement on the prohibition of transferring property rights on land and associated with the concept of national agrarian law. Research is normative legal research. The results of the research were found first, the provisions of the property of land governed by the provisions of the Church in the implementation there are conflicts and fundamental differences with the concepts governed in national agrarian law. The two rights holders of the land who have received the surrender of land from the church do not have a guarantee of legal certainty with the provisions of the Church governing the prohibition of the transfer of property rights to the land.Keywords: church; conditions; land rights. 
KEGAGALAN KLAIM DANA RFC OLEH INDONESIA DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER LINTAS BATAS NEGARA DI PANTAI NONGSA, BATAM Purwendah, Elly Kristiani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.952 KB)

Abstract

Peta Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia tertuang dalam 7 (tujuh) pilar kebijakan, salah satunya adalah Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut, yang dijabarkan lebih lanjut dalam 76 (tujuh puluh enam) Kebijakan Utama dimana pada kebijakan kelima terdapat 6 (enam) strategi Perlindungan Lingkungan Laut. Namun, sangat disayangkan dalam penerapannnya pada kasus pencemaran minyak yang terjadi di Pantai Nongsa Batam masih mengalami gagal klaim ganti rugi dana Revolving Fund Comitte (RFC) yang merupakan sebuah dana Bersama yang bersumber dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura beserta The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non Pemerintah Jepang yang ditanda tangani tanggal 11 Februari 1981 tentang koordinasi pembentukan Satuan Operation Procedure (SOP) pengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) untuk pencegahan pencemaran minyak di lingkungan laut selat Malaka serta Singapura. Selain ketentuan tersebut, secara umum terdapat peraturan kalim ganti rugi pencemaran yang berupa ratifikasi konvensi pertanggungjawaban perdata atas kerugian akibat pencemaran minyak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Civil Liabiality for Oil Pollution Damage 1969. Kesulitan pengujian pembuktian pencemaran menjadi penyebab gagal klaim ganti rugi terhadap negara bendera kapal. Hal ini membuktikan masih lemahnya struktur hukum dalam menerapkan ketentuan klaim ganti rugi pencemaran minyak untuk melindungi lngkungan laut Indonesia.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PRANATA SURAT TUMBAGA HOLING PADA MASYARAKAT BATAK DI TAPANULI SELATAN Anwar Sadat Harahap; Hardi Mulyono; Nelvitia Purba; Taufik Siregar
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.899 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i2.230

Abstract

ABSTRAKBeberapa tahun terakhir ini marak sekali terjadi perusakan lingkungan hidup, seperti pembuangan sampah ke sungai, danau, laut, jalan umum. Indonesia memproduksi sampah hingga 65 juta ton pada 2016, meningkat menjadi 67 ton pada 2017 dan lainnya. Beberapa kejahatan lingkungan tersebut terjadi disebabkan oleh kurang tegas, adil dan manfaatnya materi hukum tentang perlindungan lingkungan hidup dan juga belum sepenuhnya dilibatkan masyarakat adat dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Batak telah melakukan perlindungan lingkungan berdasarkan pranata Surat Tumbaga Holing sebagaimana diatur melalui Patik, Filosofi Adat Dalihan na Tolu dan Marga. Jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku perusakan lingkungan berupa: Dibondarkon, Sappal Dila, Dipaorot sian Huta, Dipaorot sian Marga, Diapaulak Salipi Natartar.Kata kunci: batak; lingkungan; surat tumbaga holing.ABSTRACTIn recent years there has been a lot of environmental destruction, such as dumping garbage into rivers, lakes, seas, public roads. Indonesia produced up to 65 million tons of waste in 2016. The above series of environmental crimes arise because apart from being less firm, fair and the benefits of existing legal regulation on environmental protection, they are also caused by the lack of empowerment of indigenous peoples' potential in environmental protection as mandated by the 1945 Constitution and Law Number 32 of 2009. The research uses empirical legal research methods with a normative juridical approach and a socio-legal approach. The results of the study indicate that the Batak indigenous people have carried out environmental protection through the Surat Tumbaga Holing which is regulated in Patik, Filosofi Adat Dalihan na Tolu and Marga. The types of sanctions are: Dibondarkon, Sappal Dila, Dipaorot sian Huta, Dipaorot sian Marga, Diapaulak Salipi Natartar.Keywords: batak; environmental; surat tumbaga holing.
KEARIFAN LOKAL DALAM PELESTARIAN HUTAN MANGROVE MELALUI COMMUNITY DEVELOPMENT Purwowibowo Purwowibowo; Nur Dyah Gyanawati
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.514 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.14

Abstract

AbstrakKajian kearifan lokal melalui pengembangan komunitas (comdev) untuk menjaga kelestarian lingkungan telah lama dilakukan. Namun, penelitian sejenis untuk perlindungan hutan mangrove jarang dilakukan. Aritikel ini memfokuskan pada pengembangan komunitas (comdev) berbasis kearifan lokal dengan proses bottom-up oleh masyarakat desa pesisir di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pengembangan komunitas secara bottom-up bertujuan untuk menjelaskan bahwa seluruh aktifitas yang digagas atau dilakukan, dikontrol oleh masyarakat setempat dengan pemimpin yang informal dan para anggotanya. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa melibatkan atau difasilitasi oleh pihak eksternal seperti LSM atau pemerintah. Melalui kearifan lokal yakni pengetahuan masyarakat, kebudayaan, sumberdaya, keterampilan dan proses-proses, serta pengembangan komunitas masyarakat lokal yang terus menerus dilakukan, sehingga pada akhirnya menghasilkan perlindungan hutan mangrove. Namun, kerusakan hutan magrove yang diakibatkan oleh perbuatan masyarakat lokal ataupun orang-orang yang berasal dari luar daerah tersebut sehingga kerusakan hutan mangrove tidak dapat dielakan lagi. Sejauh ini, keadaan tersebut dapat diatasi melalui regulasi yang memperhatikan kearifan lokal serta dengan menerapkan prinsip win-win solution terhadap komunitas terkait. Perlindungan hutan mangrove di daerah garis pantai dapat menjadi sabuk hijau dan media untuk berbagai jenis dari pemulihan sumberdaya alam. Ketersediaan sumberdaya alam dapat menunjang kesejahteraan masyrakat da-lam bentuk keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam.Kata Kunci: Kearifan Lokal; Hutan Mangrove; Pengembangan Komunitas. AbstractStudy of local wisdom through Community Development (Comdev) to maintain environmental sustainability has long been undertaken. However, research of similar kind for mangrove forest conservation is rarely carried out. his article focuses on localwis-dom-based Comdev with bottom-up process conducted by coastal village community in Rembang regency, Central Java. Bottom-up Comdev is meant to clarify that theentire activities were merely initiated, conducted and controlled by the local community with the informal leader and members. Thus, the activities have been carried out without the involvement or facilitation of external parties like NGO or government. Through local wisdom namely local background knowledge, local culture, local resources, local skills and local process, the ongoing Comdev has long been conducted and mangrove forest conservation eventually became a reality. Nevertheless, mangrove forest destruction caused by local people or outsiders inevitably takes place. Yet, this circumstance can be overcome through regulation issued with local wisdom through ‘win-win solution’ with related community. Mangrove forest conservation in shoreline region can be the greenbelt and media for various types of natural resources recovery. The natural resource availability can empower human welfare in the form of regular employment and income.Keywords: Local Wisdom; Mangrove forest; Community Development.

Page 11 of 28 | Total Record : 276


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue