cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
KEARIFAN LOKAL MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF EKOREGION DI PALEMBANG Purnama Wati, Evi; Hidayah, Ardiana
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.484 KB)

Abstract

Kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku pada tatanan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan melalui kegiatan gotong royong. Gotong Royong sebagai budaya bangsa Indonesia, bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga budaya ini musti dihadirkan kembali khususnya di Kota Palembang dalam kebersamaan menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup mempunyai fungsi penyangga perikehidupan yang amat penting. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa baik pemerintah dan masyarakat ikut berperan dalam melindungi serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Palembang membuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan gotong royong yang melibatkan pemerintah dengan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Palembang.
PENYEIMBANGAN TERHADAP DAMPAK NEGATIF KEBIJAKAN PERTAMBANGAN BATUBARA Barkatullah, Abdul Halim; Ifrani, Ifrani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.778 KB)

Abstract

Dalam realita pertambangan batubara banyak muncul permasalahan lingkungan dan ketidakadilan. Dalam penelitian ini memunculkan problem hukum dalam hal realisasi kebijakan keseimbangan dari suatu pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan didukung penelitian lapangan. Peneliti melakukan pengumpulan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan realisasi kebijakan pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan berdampak positif dan negatif. Dampak positif berupa bantuan di bidang sosial budaya, pendidikan dan perkebunan, dari dana tanggung jawab social perusahaan tambang batubara, dan masyarakat di sekitar areal pertambangan juga mendapat keuntungan dan pekerjaan tambahan. Selain dampak positif yang disebutkan di atas, ternyata pertambangan lebih banyak mempunyai dampak negatif baik bagi masyarakat sekitar, bagi hasil pertambangan yang dirasa masih kurang adil, maupun dampak bagi lingkungan.
PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG JT Pareke; Fahmi Arisandi
Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.717 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v4i2.135

Abstract

ABSTRAKPemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.Kata kunci: masyarakat hukum adat; pengakuan; perlindungan.ABSTRACTRejang Lebong Regency Government has issued Regional Regulation No. 5 of 2018 concerning Recognition and Protection of Customary Law Communities in Rejang Lebong Regency. This research was conducted to describe who the recognized social unit is and what is the function of the regional regulation for the protection of indigenous territories. This study uses a normative juridical approach, which is legal research conducted by examining literature or secondary data. The results of this study indicate the conclusion that: First: Kutei is an original social unit that is recognized in Regional Regulation No. 5 of 2018 concerning Recognition and Protection of Customary Law Communities in Rejang Lebong Regency, the recognition is recognition of kutei as a legal subject and can be burdened with rights and obligations. Second: The regional regulation also functions to protect their customary territories because it states the obligations of indigenous and tribal peoples to preserve the environment and natural resources in a sustainable manner as stipulated in the customary law of the rejang.Keywords: indigenous peoples; recognition; protection.
TUNTUTAN PENGUATAN PERTANIAN DI PINGGIRAN KOTA SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS Andjarwati, Any
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.028 KB)

Abstract

Urban sprawl mengakibatkan hilangnya lahan pertanian secara terus menerus dan masif di kawasan pinggiran kota, terdegradasinya kualitas hidup manusia dan rusaknya lingkungan, sehingga perlu diketahui kompleksitas masalah yang dihadapi dan diatur. Penelitian yuridis Normatif, bersifat eksplanatoris, dan penerapannya berfokus pada permasalahan (problem-focused research) dan pemecahannya. Suatu tuntutan (das Sollen, ius constituendum) untuk adanya Pengaturan dan Penetapan kawasan pinggiran kota secara konstruktif sebagai Kawasan Ketahanan Pangan dalam Kawasan Strategis Nasional, sebagai bagian dari Percepatan Proyek Strategis Nasional, yang menentukan tatanan kehidupan perdesaan dimasa depan, yang bertujuan untuk perbaikan struktur agraria, melalui penguatan usaha pertanian, penciptaan perumahan dan permukiman baru, peningkatan kualitas hidup manusia dan pencegahan kerusakan lingkungan. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi untuk pengaturan kawasan pinggiran kota meliputi seluruh unsur-unsur dalam struktur sistem hukum pertanian, baik faktor teknis, ekonomi, maupun sosial, dan sistematisasi hukumnya yang berlatar belakang permasalahan perturan-perundangan agraria, yang harus direkonstruksi, ditafsirkan kembali, dan diciptakan.
PENYELAMATAN SATWA DALAM BENCANA PADA SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL Apriyani, Lusi; Febrian, Febrian; Yoesmar, Fahmi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.285 KB)

Abstract

Secara nasional, pengaturan sistem penanggulangan bencana nasional terdapat di dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007. Sistem penanggulangan bencana nasional dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi resiko bencana melalui tiga tahapan yang terdiri dari: tahapan pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Secara umum, penanggulangan bencana nasional diarahkan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu yang terkena dampak bencana. Faktanya, dampak dari bencana tidak hanya berdampak pada manusia. Hewan (peliharaan) dan satwa adalah korban bencana yang tidak dapat dihindari. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sebagai unsur pelaksana sistem penanggulangan bencana nasional tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menyelamatkan satwa dalam bencana. Hal ini tentunya menimbulkan dampak terhadap jumlah satwa yang turut berkurang disebabkan bencana. Artikel ini membahas hukum positif penanggulangan bencana nasional dan internasional untuk mengetahui apakah sistem penanggulangan bencana nasional telah memberikan perlindungan kepada satwa dalam bencana. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum ada instrumen hukum nasional dan internasional yang mengatur mengenai upaya penyelamatan satwa dalam bencana.
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Lestari, Rika; Indra, Mexsasai; Hanifah, Mardalena; Hidayat , Tengku Arif
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.785 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v8i1.260

Abstract

ABSTRAKKonflik muncul berasal dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah satu fenomena atau permasalahan yang terjadi saat ini adalah konflik tanah ulayat antara masyarakat hukum adat Kenegerian Kopah dengan PT. Duta Palma Nusantara. Konflik ini telah terjadi bertahun-tahun yang lalu akan tetapi sampai saat sekarang belum dapat terselesaikan dengan baik di antara kedua belah pihak. Penyebab terjadinya konflik antara lain: tumpang tindih hak di atas hak ulayat dan HGU, Konflik batas penguasaan lahan, Pembangunan Parit Gajah, Corporate Social Responsibility tidak dilaksanakan; Pembangunan kebun masyarakat yang tidak dilaksanakan; terjadinya tindakan kekerasan terhadap masyarakat hukum adat kenegerian kopah. Oleh sebab itu pemerintah harus memberikan solusi dalam penyelesaian konflik tanah ulayat dengan cara pemerintah memaksa perusahaan menyerahkan 20 % lahan HGU untuk dikelola oleh masyarakat hukum adat kalau tidak ditaati maka pemerintah membatalkan HGU perusahaan; atau Pemerintah dapat mempertimbangkan lebih lanjut untuk tidak memberikan perpanjangan HGU perusahaan yang memiliki konflik berkepanjangan dengan masyarakat hukum adat terkait dengan tanah ulayat.Kata kunci: tanah ulayat; faktor penyebab konflik; masyarakat hukum adat. ABSTRACTConflict arises from the condition of the plurality of the structure of society and conflict is a phenomenon that often occurs throughout human life in society. One of the phenomena or problems that occur today is the ulayat land conflict between the customary law community of Kenegerian Kopah and PT. Duta Palma Nusantara. This conflict occurred many years ago but until now has not been able to be resolved properly between the two parties. The cause of conflict between others: overlap on the rights of the ulayat and HGU, Conflicted land rule boundaries, Building elephant trench, Corporate social responsibility not carried out, Development of unexerted community gardens, The occurrence of violence against the customary law kenegerian kopah. Therefore the government must provide solutions to conflict resolution ulayat land with the way the government forces companies to hand over 20 % of HGU land to be managed by the customary law community if not heeded the government cancel HGU company or government may consider further not to provide extra HGU that has prolonged conflict with the customary law community relating to the ulayat.Keywords: ulayat land; factors causing conflict; customary law community.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI KEPENDUDUDKAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE Mulyani Djakaria
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.974 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.15

Abstract

AbstrakSecara implisit, ketentuan Pasal 10 UU No. 5/1960 menetapkan larangan pemilikan tanah pertanian  secara absentee. Agar tanah pertanian hanya dapat dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya, maka dibuatlah ketentuan untuk menghapuskan pengusaan tanah pertanian secara absentee dengan beberapa pihak yang dikecualikan dari ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif,data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara normatif kualitatif. Semua bentuk pemindahan hak milik atas tanah pertanian melalui jual beli, tukar menukar, atau hibah yang mengakibatkan pemilikan baru tanah pertanian secara absentee  dilarang. Tanah-tanah pertanian yang terkena larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee akan dikuasai oleh pemerintah untuk selanjutnya dijadikan objek land reform (diredistribusikan) kepada petani yang memerlukan tanah dan kepada bekas pemilik tanah pertanian secara absentee diberikan ganti kerugian. Namun dalam praktik masih banyak  pemilikan tanah secara absentee oleh masyarakat /pihak di luar yang dikecualikan dari ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Hal ini dapat terjadi dengan cara pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang memungkinkan seseorang menyelundupi ketentuan tentang tanah absentee, walaupun dalam Pasal 63 ayat (6) UU Adminduk telah dinyatakan KTP-el berlaku secara nasional. Ketentuan mengenai tanah absentee  perlu dipertahankan dengan didukung pendaftaran tanah secara akurat, dan penyalahgunaan KTP bisa dihindari, disertai sanksi yang tegas.Kata Kunci: Tanah; tanah absentee; adminitrasi kependudukanAbstactImplicitly, the Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles has established a ban on absentee ownership of agricultural land. In order to ensure that the agricultural land can only be cultivated actively by the owner, then a provision to abolish the absentee ownership of land is made with several parties that are excluded from that provision. The method used in this research is descriptive analytic with normative juridical approach, the data collection which obtained from the literature and field research were analyzed using normative-qualitative methods. All forms of transfer of the right of ownership over agricultural land through purchase, exchange, or grant resulting in absentee ownership are banned. Those agricultural lands which are affected by the ban of absentee ownership will be taken by the government for later be redistributed to the farmers and as for the previous owner of those lands then the compensation will be given. However, the absentee ownership of land by those who aren’t excluded by the provision is still taking place. This can occur by means of dual identity card (KTP) ownership that enables one to elude from the absentee ownership of land provision, although it is stated in Art. 63 (6) of the Law No.23/2009 concerning Population Administration that e-KTP is applied nationally. The provision concerning the absentee ownesrship of land has to be maintained and sustained by the accurate land registration thus the misappropriation can be prevented and also it must be accompanied by strict punishment as well.Keywords: Land; absentee ownership of land; population administration.DOI: 10.24970/jbhl.v1n1.10
PENEGAKAN HUKUM PIDANA LUMPUR LAPINDO MASIH JAUH DARI HARAPAN Suryani, Nilma
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.859 KB)

Abstract

Tanggal 29 Mei 2016 yang akan datang genap 10 tahun kasus semburan Lumpur Lapindo yang disebabkan pengeboran gas alam oleh PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pernyataan dari DPR bahwa semburan lumpur tersebut bukan kesalahan dari PT. Lapindo Brantas tapi karena pengaruh dari Gempa Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 dan putusan pengadilan perdata yang diajukan YLBHI dan WALHI kandas serta dihentikannya penyidikan oleh Kepolisian Jawa Timur sehingga PT. Lapindo Brantas tidak bisa dipidana. Hal ini sangat melukai hati rakyat Porong Sidoarjo yang menjadi korban dari semburan lumpur tersebut dan bahkan Aburizal Bakri sebagai pemilik PT. Lapindo Brantas dinyatakan sebagai orang terkaya di Asia Tenggara. Tidak dipidananya PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan atau sesuai dengan asas pencemar membayar tapi tidak bisa dipidana penjara karena pengurus adalah kumpulan orang. Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain.
PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN BERKELANJUTAN DI BENGKULU Budi Ambarini, Nur Sulistyo; Satmaidi, Endra; Sofyan, Tito
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (740.543 KB)

Abstract

Usaha perikanan di Bengkulu secara umum dilakukan nelayan tradisional, yang menggunakan peralatan tradisional dan sederhana. Berpedoman pada cara-cara dan aturan yang mengandung nilai-nilai sebagai kearifan lokal. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini dalam kegiatan perikanan. Penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research ini berupaya mengkaji nilai-nilai kearifan lokal berkaitan dengan aktivitas perikanan di Bengkulu. Penelitian dengan metode pengamatan dan wawancara di wilayah pesisir untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini nilai-nilai kearifan lokal berkaitan usaha perikanan telah mengalami perubahan bersamaan dengan berjalannya waktu. Meski demikian nilai-nilai yang bersifat positif dan universal, perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu diformulasikan dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Daerah. Hal tersebut penting untuk keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologis.
KEDUDUKAN SURAT IZIN PERUMAHAN (SIP) DALAM KERANGKA HUKUM PERUMAHAN DI INDONESIA Pujiwati, Yani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.073 KB)

Abstract

Kepastian pemilikan rumah akan mengurangi sengketa berkaitan dengan rumah yang sekarang marak terjadi di kota besar seperti Kota Bandung. Selama ini masyarakat yang memperoleh Surat Izin Perumahan (SIP) secara turun temurun seringkali beranggapan bahwa rumah tersebut sudah menjadi haknya karena pewarisan. Sementara untuk membuktikan pemilikan rumah tidak memiliki alat pembuktian apapun, seringkali terjadi Surat Izin Perumahan (SIP) sudah habis jangka waktu izin penghuniannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penghunian rumah bukan oleh pemilik dalam berbagai peraturan yang pernah berlaku di Indonesia dan kedudukan Surat Izin Perumahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai masalah hukum dan fakta serta gejala lainnya yang berkaitan dengan pengaturan Surat Izin Perumahan (SIP), kemudian menganalisisnya guna memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang permasalahan-permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan peraturan tentang perumahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghunian rumah bukan oleh pemilik diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta peraturan pemerintah yang masih berlaku berdasarkan peraturan peralihan. Kedudukan Surat Izin Perumahan (SIP) tidak menunjukkan kepemilikan, namun menunjukkan penghunian saja.

Page 8 of 28 | Total Record : 276


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue