cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
ASPEK PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PRAKTIK PENGGABUNGAN BANDAR UDARA MILITER-SIPIL (CIVIL ENCLAVE) INDONESIA Pratama, Garry Gumelar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.511 KB)

Abstract

Praktik penggabungan bandar udara militer-sipil (civil enclave) sudah sejak lama diinisiasi Indonesia, terutama penggunaan pangkal udara militer sebagai perintis di area dengan aksesibilitas darat atau laut yang terbatas. Sebagai landasan pembangunan suatu bandara, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (selanjutnya disebut PP No. 40 Tahun 2012). Namun, apabila dihubungkan dengan bandar udara sipil-militer, terdapat permasalahan hukum yakni tidak adanya norma pengaturan khusus yang secara tegas mengatur bandara berjenis civil enclave di dalam peraturan tersebut, khususnya mengenai aspek pelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian perlulah dikaji mengenai kompatibilitas aturan mengenai pelestarian lingkungan hidup dalam PP No. 40 Tahun 2012. Penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa aturan-aturan dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 masih dapat diimplementasikan dalam bandara udara sipil-militer.
PROSPEKTIF OMNIBUS LAW BIDANG SUMBER DAYA ALAM Rahmi, Elita; Mushawirya, Rustian; Nuriyatman, Eko
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.957 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji prospektif model pengaturan Sumber Daya Alam, yang dapat menjadi umbrella act dan keterpaduan dalam menyatukan kebijakan Sumber Daya Alam (kelembagaan), sehingga terbentuk sinergi pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat memotret tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan prospektif, dengan didasari kuesioner yang menjadi bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan, pengaturan Sumber Daya Alam yang ditemui dalam banyak peraturan perundang-undangan menjadi penyebab kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang tidak terkendali karena konflik norma yang tidak terhindarkan. Model harmonisasi perundangundangan bidang Sumber Daya Alam dalam wujud omnibus law wajahnya tumpang tindih perlu diakhiri. Saatnya pengaturan dan kelembagaan Sumber Daya Alam segera dirampingkan dalam suatu kelembagaan yang terpadu, sehingga koordinasi kebijakan bidang ekologi, ekonomi dan sosial dapat terawasi melalui sistem pembangunan berkelanjutan. Sinergi kebijakan Sumber Daya Alam akan mempercepat proses pembangunan dan meminimalisir konflik serta sengketa bidang Sumber Daya Alam.
REKONSTRUKSI HUKUM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI Haryanto, Imam; Sakti, Muthia; Bhagaskara, Herdandi Irsyad; Puteri, Sita Narawita; Tobing, Yoshiro Emillio Lumban
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.575 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada mengenai energi baru terbarukan di Indonesia berdasarkan analisis ekonomi. Indonesia memiliki potensi untuk memproduksi listrik tenaga surya dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini sejatinya telah disadari oleh pemerintah sebagai badan struktural yang telah menyusun strategi lewat regulasi untuk mengembangkan PLTS. Namun masih terdapat banyak celah substansial yang menyebabkan investor, IPP, dan masyarakat luas pada umumnya enggan melirik PLTS. Dengan menggunakan metode hukum normatif yang mendekatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan metode komparatif-deskriptif untuk melihat cerminan perbandingan regulasi di negara lain, penulis mendapati bahwa celah substansial tersebut di antaranya meliputi belum tersedia kemudahan serta penetapan harga yang masuk akal dengan kewajiban membeli tanah untuk pengadaan proyek, syarat TKDN yang tinggi padahal eksternalitas yang tinggi juga dibutuhkan untuk mengembangkan PLTS di Indonesia, serta adanya kekosongan hukum secara umum mengenai EBT dan insentif fiskal khusus. Untuk itu, perlu adanya rekonstruksi yang menyeluruh dan gamblang, yang menyiasati ketiga komponen utama sistem hukum yakni struktur, substansi, dan budaya.
MEWUJUDKAN PERBANKAN BERKELANJUTAN DENGAN GREEN BANKING: ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN Kontesa, Emelia; Fernando, Zico Junius; Hartati, Sawitri Yuli
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.637 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v8i1.240

Abstract

ABSTRAKMewujudkan perbankan berkelanjutan merupakan salah satu upaya penting dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menerapkan konsep Green Banking. Penelitian ini akan membahas aspek hukum pidana dalam perlindungan lingkungan sebagai bagian dari strategi Green Banking yang efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analitik (analytical approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan futuristic (futuristic approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menganalisis dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini adalah Green Banking melibatkan strategi perbankan yang ramah lingkungan, di mana bank berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan mendukung proyek-proyek ramah lingkungan. Hal ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan citra perusahaan dan menghasilkan keuntungan finansial jangka panjang. Aspek hukum pidana dalam perlindungan lingkungan sangat penting untuk menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan praktik Green Banking. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi lingkungan dari tindakan yang merusak dan memberikan sanksi terhadap pelaku. Dalam konteks Green Banking, pendekatan hukum pidana menjadi instrumen penting kedepan untuk memastikan bahwa bank mematuhi peraturan lingkungan yang ada.Kata kunci: perbankan berkelanjutan; green banking; hukum pidana lingkungan. ABSTRACTRealising sustainable banking is one of the important efforts in reducing negative impacts on the environment. One way to achieve this is by implementing the concept of Green Banking. This research will discuss aspects of criminal law in environmental protection as part of an effective Green Banking strategy. This research uses a normative legal approach or library research, with a statute approach, conceptual approach, analytical approach, historical approach, and futuristic approach. The nature of research used in this research is descriptive-prescriptive, the author analyses using content analysis techniques. The result of this research is that Green Banking involves an environmentally friendly banking strategy, in which banks commit to reducing carbon emissions, optimising resource use, and supporting environmentally friendly projects. This not only has a positive impact on the environment, but also improves the company's image and generates long-term financial benefits. The criminal law aspect of environmental protection is essential to enforce rules and regulations relating to Green Banking practices. Criminal law aims to protect the environment from destructive actions and sanction the perpetrators. In the context of Green Banking, the criminal law approach is an important instrument going forward to ensure that banks comply with existing environmental regulations.Keywords: sustainable banking; green banking; environmental criminal law.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA LUMPUR LAPINDO MASIH JAUH DARI HARAPAN Nilma Suryani
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.632 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.7

Abstract

AbstrakTanggal 29 Mei 2016 yang akan datang genap 10 tahun kasus semburan Lumpur Lapindo yang disebabkan pengeboran gas alam oleh PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pernyataan dari DPR bahwa semburan lumpur tersebut bukan kesalahan dari PT. Lapindo Brantas tapi karena pengaruh dari Gempa Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 dan putusan pengadilan perdata yang diajukan YLBHI dan WALHI kandas serta dihentikannya penyidikan oleh Kepolisian Jawa Timur sehingga PT. Lapindo Brantas tidak bisa dipidana. Hal ini sangat melukai hati rakyat Porong Sidoarjo yang menjadi korban dari semburan lumpur tersebut dan bahkan Aburizal Bakri sebagai pemilik PT. Lapindo Brantas dinyatakan sebagai orang terkaya di Asia Tenggara. Tidak dipidananya PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan atau sesuai dengan asas pencemar membayar tapi tidak bisa dipidana penjara karena pengurus adalah kumpulan orang. Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain.Kata Kunci: penegakan hukum; pidana; dan lumpur lapindo. AbstractMay 29th, 2016 will be a10th yearcommemoration of the Lapindo Leakage, which was a result of natural gas drilling by P Lapindo Brantas in Sidoarjo Residency. According to DPR, the leakage was an impact of Yogyakarta earthquake which was happened on May 26th, 2006 and civil law verdict proposed by YLBHI and WALHI was rejected therefore the investigation by East Java Police was stopped so that P Lapindo Brantas couldn’t be criminally prosecuted. However, this had hurt the people of Porong Sidiarjo as the victim, furthermore Abu Rizal Bakri as the owner of P Lapindo Brantas was named as the richest man in Southeast Asia. This case showed that environmental criminal law enforcement in Indonesia is unreliable. here were 42 experts that said that it wasn’t natural disaster but drilling mistake. Police as investigator, District Attorney as prosecutor and Judge who give verdict should put trial to this case and punish P Lapindo Brantas according to Article 116 of Law no. 32 of 2009 on the Environment Protection and Management, which says that criminal sanction could be apply/given to a business organization. According to criminal law, a business organization can be fined or other administrative means, or sealed partially or whole asset or pay based on contamination principles but couldn’t be hold in prison because the committee is group of people. It is hoped that by criminal law enforcement for environmental subject, the actor of the crime stopped the action and will not be imitated.Keywords: law enforcement; criminal; andlapindo leakage.DOI: 10.24970/jbhl.v1n1.6 
UU NO. 23 TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN KEWENANGAN PEMDA DAN DAMPAKNYA PADA PENGELOLAAN SDA Siombo, Marhaeni Ria
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.235 KB)

Abstract

Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang tadinya sentralistik menjadi desentralisasi, dengan adanya pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat. Hal ini disambut positif, yang kemudian diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999, sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974 (yang dianggap sentralistik), disempurnakan lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004. Seiring dengan itu terjadi banyak perubahan pada sistem pemerintahan termasuk pemilihan secara langsung kepala daerah. Mulailah timbul persoalan, termsuk penyalagunaan kewenangan oleh beberapa kepala daerah, dalam mengeluarkan izin lingkungan. Kelemahan tersebut memicu untuk disempurnakan sehingga berganti menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014, menimbulkan persoalan baru, dengan adanya macam-macam urusan pemerintahan, yang kemudian terbagi-bagi lagi. Urusan pemerintahan yang tadinya menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota menjadi berpindah ke pemda provinsi. Hal ini termasuk berdampak pada kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA.
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Rochati Rochati
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.265 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.54

Abstract

ABSTRAK Kabupaten Banyumas terletak di Propinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat-istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat.  Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian  uraian yang disusun secara sistimatis, dan  analisis data normatif kualitatif.Kabupaten Banyumas sebagian  besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun  sebagian  kecil masih dijumpai  kebijakan   yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden. Kata kunci: Peraturan; Kearifan Lokal; Kesejahteraan.  ABSTRACTBanyumas Regency  in located  Java that has 27 districts concist of 30 political districts and 301 villges. The political districts and the villages have their own culture and custom as their local wisdom that shows their people’s identity.Problems: what kind Banyumas Regency’s regulation that can improve the people’s prosperity?.  Research methods is imperical, the characteristic is descriptive, data’s accumulation is is by interview, the presentation of the description arranged systematically, and the analysis is normative-qualitative.The kind of Banyumas Regency’s regulation that can improve their people’s prosperity is the one which is manufacturing process dig the values that lives in society as their local wisdom. Keywords: Regulation; Local Wisdom; Prosperity.
PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY Satrih, Satrih
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.836 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan pertama, untuk mengkaji proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi. Kedua penelitian ini juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian ini dilengkapi dengan pengumpulan data kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan, untuk perolehan ganti rugi, penggugat khususnya mendasarkan pada International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1992 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 53/1999. Terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut.
ENVIRONMENT VS TRADE-STUDY ON ECO-LABELLING Respati, Yossi Niken
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.078 KB)

Abstract

In global era where trade liberalization requires free mobilization of goods and services as well as investment between countries with eradication of technical barriers on trade, there is a question if free trade can accommodate on the same level of environmental interests, particularly for developing countries which face huge economic gap with the developed countries. Most of developing countries dominate global exports in goods. It is an advantage for the countries to derive state income but at the same time they are also exposed to the big environmental damage potentials because of the trade in natural resources. Correlation between economic activities (trade) and environmental protection has been drawing global attention, as environmental issues usually emerges from the economic activities and becomes a victim of it as well. This paper will describe the eco-label and its implementation in Indonesia, and the role of eco-label through environmental and international trade. In conclusion, ecolabelling program have the potential to be misused as technical barriers to trade and provided developing countries must be concern with the market access of their exports into developed countries and most importantly, the vast difference between the environmental concerns of various countries should be recognized then the use of eco-labels for constraining potentially hazardous behavior to environment inevitably get constrained.
KAJIAN ECOCIDE TERHADAP PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM KAWASAN HUTAN PADA DAERAH ALIRAN SUNGAI AIR BENGKULU Arie Elcaputera; Dede Frastien
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2344.123 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v5i1.134

Abstract

ABSTRAKKetentuan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai hak atas lingkungan yang wajib dipenuhi oleh negara. Namun, pada kenyataannya hadirnya korporasi pertambangan batubara di Provinsi Bengkulu sejak tahun 1986 menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu setidaknya terdapat sembilan korporasi, WIUP batubara tersebut merupakan Daerah Resapan Air yang tidak terpisahkan dari DAS Air Bengkulu. Pemberian Izin Pertambangan batubara yang tidak sesuai dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup menjadi penyebab kerusakan dan pemusnahan ekosistem yang berdampak terhadap bencana ekologis banjir dan longsor sepanjang tahun pada landscape hulu, tengah dan hilir DAS Bengkulu. Pemusnahan ekosistem akibat pertambangan ini dapat dikategorikan kedalam kejahatan Ecocide yaitu kejahatan kehancuran atau hilangnya ekosistem suatu wilayah tertentu, baik dilakukan oleh manusia atau penyebab lain, sehingga kenikmatan perdamaian penduduk di wilayah tersebut berkurang.Kata kunci: DAS; ECOCIDE; kawasan hutan.ABSTRACTThe provisions of Article 28H in the Constitution of the Republic Indonesia 1945 basically states that every person has the right to get a Good and Healthy Environment, this is a right to the environment that must be fulfilled by the State. However, in reality the presence of the coal mining corporation in Bengkulu Province since 1986 posed a serious threat to the community and the environment. Within the Bengkulu Province Forest Zone there are at least nine coal mining corporations, the coal mining permit area (WIUP) is a water catchment area (DRA) and an inseparable part of the Air Bengkulu River Basin. The granting of coal mining licenses that are not in accordance with the Environmental Support and Capacity is the cause of ecosystem damage and destruction that impacts on ecological disasters of floods and landslides throughout the year in the upstream, middle and downstream landscapes of the Air Bengkulu River Basin. Ecosystem destruction due to coal mining can be categorized into Ecocide crime, namely the crime of destruction or loss of ecosystem of a certain area, either done by humans or other causes, so that the enjoyment of peace of the population in the region is reduced.Keywords: ECOCIDE; forest are; watershed.

Page 9 of 28 | Total Record : 276


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue