cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANGGAI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Mina, Risno
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (832.356 KB)

Abstract

Pembangunan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah semakin berkembang dengan pesat, dengan banyak usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup misalnya di bidang pertambangan, sehingga perlu adanya perhatian khusus dan mendalam dari efek-efek yang akan dan/atau mungkin saja terjadi pada lingkungan, perlunya memperhatikan keberlangsungan lingkungan serta harmonisasi antara lingkungan hidup dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Sehingga dalam pembangunan di Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi harus menggunakan konsep pembangunan berkelanjutan dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melalui perizinan lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Izin Lingkungan harus dimiliki tidak hanya untuk kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup sehingga harus memiliki dokumen Amdal tetapi juga pada kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup tetapi harus memiliki dokumen UKL-UPL yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN PENGAWASAN Syaprillah, Aditia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.817 KB)

Abstract

Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada kelangsungan kehidupan manusia sekarang namun juga mengancam pada kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang. Sengketa lingkungan hidup dalam aspek penegakan hukum lingkungan mengedepankan aspek penyelesaian melalui jalur hukum administrasi selain hukum lingkungan keperdataan dan hukum lingkungan pidana. Suatu usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup yang sudah beroperasi, dengan mulainya operasi dari suatu usaha dan/atau kegiatan tersebut akan terjadi perubahan lingkungan hidup maka dibutuhkan pengawasan, dari suatu pengawasan tersebut dapat diketahui sejauhmana perubahan lingkungan hidup itu masih dalam atau sudah melewati ambang batas yang sudah ditentukan dan dapat mengukur tingkat ketaatan pemegang izin kegiatan dan/atau usaha. Instrumen penegakan hukum lingkungan administrasi melalui pengawasan diatur dalam Pasal 71 sampai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dan baik Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota berhak untuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dapat mengukur tingkat kepatuhan pemegang izin lingkungan terhadap segala ketentuan izin lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, agar dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang besar bagi setiap warga negara.
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Rochati, Rochati
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.604 KB)

Abstract

Kabupaten Banyumas terletak di Provinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian uraian yang disusun secara sistimatis, dan analisis data normatif kualitatif. Kabupaten Banyumas sebagian besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun sebagian kecil masih dijumpai kebijakan yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden.
TINJAUAN PEMILAHAN SAMPAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Ambina, Dipo Gita
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.477 KB)

Abstract

Sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah kota mencakup upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah sejak dari sumber timbulannya. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang melakukan peninjauan terhadap pemilahan sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan pada level rumah tangga adalah pemilahan sampah. Konsep pemilahan sampah yang diatur dalam Undang-undang tersebut juga berkaitan dengan hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1. Penelitian ini juga melakukan tinjauan normatif terhadap Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 dan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013, menunjukkan bahwa keduanya melakukan implementasi terhadap sebagian mandat UU Sampah. Dalam konteks konsep pemilahan sampah, dua hal yang menurut penulis merupakan hal yang penting untuk diterapkan atau diperbaiki penerapannya adalah bank sampah dan partisipasi masyarakat.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERDAGANGAN SATWA LIAR DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI MELALUI KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN Naiborhu, Netty Songtiar Rismauly
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (788.664 KB)

Abstract

Perlindungan terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati merupakan bagian integral dari upaya pembangunan berkelanjutan yang harus diwujudkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Beberapa permasalahan yang dihadapi negara-negara di dunia termasuk Indonesia adalah perlindungan perdagangan satwa liar dan keanekaragaman hayati, kehilangan biodiversity sebagian besar spesies flora dan fauna di alam bebas sangat terancam kelangsungan hidupnya bahkan hampir punah karena habitatnya telah dirusak oleh kegiatan manusia, padahal secara ekologis peranannya penting dalam kelangsungan hidup di alam semesta. Untuk menghadapi permasalahan di atas, negara-negara ASEAN telah mengadakan kerjasama regional untuk penguatan penaatan terhadap CITES dan Convention Biological Diversity.
PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP Winarni, Fajar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (716.706 KB)

Abstract

Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan salah satu hak asasi manusia, yang memberikan konsekuensi pada Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak itu. Penelitian ini mengambil permasalahan mengenai implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap akses informasi lingkungan hidup bagi setiap orang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden bersama DPR dan berlaku di Indonesia, ketentuan tentang akses informasi lingkungan hidup mengalami kemunduran, padahal informasi ini sangat penting bagi setiap orang untuk mengaktualisasikan peran sertanya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan akses terhadap informasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur cara informasi itu diumumkan, yaitu melalui sistem elektronik atau cara lain.
POLITIK HUKUM PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN DAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DALAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN Pratiwi, Yulita Dwi; Saputra, Dimas Eri; Tallo, Daniel Kevin Octovianus; Dewanti, Erza Tania
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.239 KB)

Abstract

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, WPPNRI dibagi menjadi 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan. Dari pembagian zona dan kuota tersebut antara badan usaha dan nelayan lokal/setempat akan berpotensi menimbulkan gap. Penangkapan ikan terukur sendiri secara eksplisit tidak disebutkan baik dalam UU Cipta Kerja maupun PP 27/2021. Dalam segi payung hukum, penerapan kebijakan ini dinilai belum siap. Hal yang harus diperhatikan ialah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau legal research. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur dari perspektif tujuan pembangunan sumber daya perikanan sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Dari segi pembangunan keberlanjutan ekologi, jangka waktu kontrak dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya di WPPNRI yang telah overfishing perlu dikaji kembali.
PERLINDUNGAN WILAYAH PESISIR KABUPATEN INDRAMAYU DARI LIMBAH IKAN ASIN DALAM PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN Saeful Kholik; Ida Nurlinda; Zainal Muttaqin; Maret Priyanta
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (12.911 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i3.296

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menemukan gambaran atau konsep perlindungan dan pemulihan kerusakan wilayah pesisir dan daerah aliran sungai (DAS) Desa Pabean Udik Kabupaten Indramayu akibat pengelolaan limbah ikan asin dalam prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan melalui peran serta masyarakat. Metode dalam penggunaan penelitian ini adalah Yuridis-Normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan cara meneliti dari beberapa sumber bahan pustaka atau data skunder yang di jadikan bahan dasar untuk dapat diteliti dengan cara melakukan penelusuran kepada peraturan-peraturan atau litelatur yang berkaitan erat dengan permasalahan yang di teliti. Permasalahan penecemaran wilayah pesisir dan daerah aliran sungai (DAS) dari limbah industri ikan asin (B3) merupakan permasalahan yang tidak bisa di anggap biasa. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian maka dapat di kemukakan konsep 5 (lima) prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Selain itu, peran serta masyarakat dalam pemulihan pencemaran lingkungan dapat menerpakan 3 (tiga) pendekatan salah satunya adalah persamaan hak untuk berperan aktif.Kata kunci: hukum; perlindungan; pesisir; pembangunan.ABSTRACTThis study aims to find an overview concept of the protection and restoration coastal areas and watersheds (DAS) in the village customs village of Indramayu Regency due to the management salted fish waste in the principle environmentally sustainable development through community participation. The method in using this research is juridical-normative, namely legal research by using research from several source library materials or secondary data which are used as basic materials to be researched by conducting searches on regulations and literature that are closely related to the problem being studied. The problem of pollution coastal areas and watersheds (DAS) from salted fish industry waste (B3) is a problem that cannot be taken for granted. Based on the research results, the concept of 5 (five) principles environmentally sustainable development can be put forward. In addition, community participation in the recovery environmental pollution can apply 3 (three) approaches, one which is equal rights to play an active role.Keywords: law; protection; coastal; development.
ANALISA KONFLIK HUKUM WEWENANG PENGAWASAN KEGIATAN PERTAMBANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014 Kartowiyono, Kartono
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (489.69 KB)

Abstract

Pasca berlakunya UU Pemda 2014, konflik wewenang dalam penegakan hukum administratif melalui pengawasan dapat terjadi antara dua tingkat pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan fungsi pengawasan bergeser kepada provinsi sejalan dengan pengalihan wewenang penerbitan izin pertambangan yang semula berada di kabupaten/kota, sementara wewenang bupati/walikota dalam UU Minerba belum dicabut. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsi dan menganalisis konflik norma serta memecahkan dilema penegakan hukum adminsitratif melalui pengawasan dalam pengelolaan pertambangan. Metode yang digunakan untuk menganalisis masalah adalah pendekatan yuridis normatif. Informasi dan data yang dikumpulkan dianalisis berdasarkan metode interpretasi hukum maupun berdasar asas-asas hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagai peraturan baru dan umum, UU Pemda mempunyai posisi lebih kuat dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun demikian, usaha pertambangan yang lebih banyak berada di wilayah kabupaten/kota menuntut pengawasan kegiatan pertambangan oleh provinsi harus mengikusertakan bupati/walikota berdasarkan tugas pembantuan (medebewind).
KORELASI POLLUTER PAYS PRINCIPLE DAN KONSEP BLUE ECONOMY PADA PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.7 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.41

Abstract

ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai upaya melindungi kepentingan lingkungan laut Indonesia. Sumber daya alam laut Indonesia menjadi prioritas pembangungan dengan kebijakan poros maritim dan kelautan, terutama dengan diadopsinya konsep ekonomi biru. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan sistem ekonomi dunia yang cenderung ekploitatif dan merusak lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Prinsip pencemar membayar merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap usahanya dari dampak yang mungkin ditimbulkan usahanya untuk tidak merusak dan/atau mencemari lingkungan laut. Prinsip ini menjadi titik penting tentang tanggung jawab hukum terhadap pelaku usaha atau ekonomi di lingkungan laut untuk tidak eksploitatif dengan diakomodasinya konsep ekonomi biru oleh pemerintah.Kata Kunci: Blue Economy; Korelasi; Polluter Pays Principle; Tanggung Jawab. ABSTRACTThe aim of the paper was to see the correlation of polluter pays principle with the concept of blue economy as an effort to protect the interests of the marine environment of Indonesia. Indonesia's marine resources become a development priority with sea and maritime axis policy, especially with the adoption of the concept of blue economy. The concept of Blue Economy was developed to address the challenges of the world economic system that tended to be exploitative and environmentally destructive due to the exploitation that beyond the capacity or natural carrying capacity. The polluter pays principle is the principle of business responsibility to his business to the impact that might be caused by his business not to damage and/or pollute marine environment. The principle becomes an important point on the legal responsibility of business or economic actors in the marine environment in order not to be exploitative by accommodating the concept of blue economy by the government. Keywords: Correlation; Polluter Pays Principle; Blue Economy; Responsibility.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue