cover
Contact Name
Samanoi Halowo Fau
Contact Email
panahhukum@uniraya.ac.id
Phone
+6282286352622
Journal Mail Official
panahhukum@uniraya.ac.id
Editorial Address
Jln. Nari-nari, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kb. Nias Selatan, Sumatera Utara
Location
Kab. nias selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Panah Hukum
Published by Universitas Nias Raya
ISSN : -     EISSN : 28289447     DOI : 10.57094
Core Subject : Social,
Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, e-commerce, hukum tata Negara, hukum adat, hukum acara, alternatif penyelesaian sengketa.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 160 Documents
MEKANISME PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES NIAS SELATAN Gari, Alpius
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1261

Abstract

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan mengikutsertakan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh adat atau mitra untuk saling mencari satu-satunya pengaturan melalui keharmonisan dengan penekanan pada kembali ke keadaan semula. Mengingat landasan tersebut, penulis tertarik untuk mengarahkan penelitian dengan judul Sistem Mekanisme Penerapan Restorative Juctice Pada Tindak Pidana Penyaniyaan di Polres Nias Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hokum sosiologis merupakan penelitian hukum sebagai pemeriksaan eksak untuk menemukan penerapan dan realitas suatu peraturan di mata masyarakat. Maksud dari penelitian hokum sosiologis adalah untuk mencari data tentang sesuatu yang terjadi. Pendekatan yang digunakan adalah penjelasan yang melibatkan informasi pengantar untuk pemeriksaan. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dilakukan melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Analisi data terhadap informasi penelitian ini adalah dengan penentuan pemeriksaan subyektif, artinya penelitian yang berencana menggambarkan penelitian tentang sesuatu dan pada waktu tertentu. Biasanya dalam penelitian ini Anda sudah mendapatkan/memiliki gambaran sebagai informasi awal mengenai permasalahan yang akan diteliti. Mekanisme penerapan Restorative Justice di Polres Nias Selatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan adalah harus dilakukan mediasi dengan bantuan pihak yang berwajib atau penyidik ​​agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan suatu permasalahan atau perkara pidana dan mencapai kesepakatan. Hal ini berdasarkan diskusi dan temuan penelitian. bersama-sama, antara pelaku dan korban, guna terjalinnya perdamaian. Mengingat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penenganan Tindak Pidana Dalam Rangka Mendukung Keadilan. Inti dari Restorative Juctice adalah untuk menentukan kasus-kasus pidana dengan lebih menekankan pada mengembalikan kasus-kasus tersebut ke kondisi semula dibandingkan dengan meminta hukuman dari pengadilan.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DARI PEMERINTAH Maduwu, Sanehaogo
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1283

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin dari pemerintah telah sesuai dengan asas legalitas karena perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah dilanggar oleh terdakwa, karena lahan merupakan milik pertambangan tersebut memiliki pelaku, dan setiap pemilik bebas berbuat pada objek tersebut seperti yang dimaksud didalam Pasal 572 KUHPerdata.
PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LUAR DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM Laia, Yofeman
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1284

Abstract

Opiat adalah pereda nyeri, disebut juga psikotropika. Meskipun demikian, banyak orang yang menyalahgunakan opiat ini, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya demonstrasi kriminal. Karena kejahatan narkoba dianggap luar biasa, maka kejahatan tersebut juga harus ditangani dan diberantas dengan cara yang luar biasa. Bagaimanapun, para hakim telah melakukan banyak lompatan hukum dalam memberikan putusan pidana atas pelanggaran opiat yang tidak sesuai dengan pedoman hukum. Salah satu pilihan tersebut adalah pilihan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp, dimana pelaku dalam pilihan tersebut dijatuhi hukuman selain pidana terhadap pemeriksa umum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba yang tidak menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (studi putusan nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp). Penjelajahan ini menggunakan semacam pemeriksaan hukum yang bersifat mengatur, memanfaatkan informasi pilihan yang terdiri dari bahan-bahan hukum esensial, bahan hukum penolong, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metodologi administrasi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi berwawasan luas dengan penelusuran informasi subjektif. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat diduga bahwa putusan bersalah terhadap pelaku tindak pidana opiat sudah di luar dakwaan pemeriksa umum (peninjauan ulang nomor 415/Pid. Sus/2020/PN Prp), khususnya bahwa Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan di pengadilan, tergugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahannya. dugaan pidana yang didakwakan pemeriksa umum baik pada Pasal 114 Ayat 1 UU Opiat maupun Pasal 112 Ayat 1 UU Opiat. Meski demikian, hakim mengabulkan pilihan pidana dengan memperhatikan Pasal 127 huruf a Peraturan Opiat, dimana Pasal 127 huruf a tidak didakwakan oleh pemeriksa umum. Oleh karena itu, penulis tidak sependapat dengan pilihan hakim tersebut dengan alasan, secara yuridis, pilihan yang diberikan oleh penguasa yang ditunjuk merugikan kepastian hukum karena menyimpang dari Pasal 182 ayat (4) KUHP dan beberapa undang-undang lainnya. Penulis mengusulkan agar setiap putusan pidana yang diambil oleh hakim harus didasarkan pada bukti-bukti yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum.
PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Dachi, Eltiferi
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1295

Abstract

Perbuatan salah pencatatan palsu adalah demonstrasi yang bertujuan untuk menyalin, membuat suatu barang tidak bersertifikat, atau menyebabkan suatu barang kehilangan keabsahannya. Penipuan surat adalah tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja membuat, mengubah, atau memodifikasi surat yang menyesatkan atau dibuat-buat dengan tujuan untuk memperdaya atau mengelabui orang lain. Demonstrasi pelanggar hukum penipuan surat terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Penipu pada Buku II Bagian XII, Pasal 263 s/d 276 tentang Pemalsuan Surat. Salah satu unjuk rasa pelanggar hukum fabrikasi arsip yang telah dikaji dan diadili oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 1777 K/Pid/2009. Atas pilihan tersebut, pelaku divonis enam (enam) bulan penjara karena mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Jenis pengujian yang digunakan dalam proposisi ini adalah strategi eksplorasi hukum yang mengatur yang pada dasarnya menyinggung suatu pengaturan, khususnya bahwa permintaan logis tertentu yang sah harus dipenuhi, yaitu dogmatika yang sah. Kajian ini mengkaji apakah norma mengenai unsur kerugian dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dituangkan dalam Pasal 263 KUHP bersifat pasti atau rancu. Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan adalah dua nama untuk jenis penelitian ini. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat ditarik kesimpulan dari Keputusan Hakim Nomor 1777 K/Pid/2009, dimana pejabat yang ditunjuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan salah laporan palsu sesuai pengaturan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 Kode Penjahat mengingat kenyataan saat ini melalui pertimbangan yang diambil oleh otoritas yang ditunjuk. Dalam menangani kasus-kasus demonstrasi pidana pemalsuan surat, pencipta percaya bahwa Majelis Hakim akan lebih berhati-hati terhadap kenyataan yang terungkap dalam persidangan dan lebih fokus pada premis sah yang akan diterapkan pada pihak yang berperkara. Selain itu, demi keyakinan, keadilan, dan kemudahan seperti yang tertuang dalam hipotesa sasaran yang sah dalam memilih setiap perkara, khususnya kasus-kasus demonstrasi kriminal atas arsip palsu, hendaknya hakim dan pemeriksa mempertimbangkan secara hati-hati tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan tujuan agar dalam setiap pilihan penguasa yang ditunjuk tidak merugikan pihak yang berperkara. Dengan menciptakan dan menjaga kepastian hukum, suatu negara dapat menegakkan keamanan, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan bagi masyarakatnya.
PENERAPAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PUTUSAN ONSTLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI Harefa, Feris Tovan Fernando
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1296

Abstract

Di Indonesia, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena tidak hanya merugikan stabilitas keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga moral para penyelenggara negara yang bekerja untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau kelompok tertentu. Debasement, yaitu metode penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian moneter negara, merupakan salah satu metode pencemaran nama baik yang sering terjadi di Indonesia, dimana demonstrasi debasement dengan modus tersebut sangat erat kaitannya dengan ranah pengaturan pengelolaan negara, sehingga presisi dan ketepatannya polisi sangat penting dalam memahami batas-batas demonstrasi yang termasuk dalam hukum. dalam domain regulasi manajerial. Sebagai salah satu gambaran perkara pidana penurunan nilai yang telah diperiksa dan disidangkan hingga ke jenjang pemeriksaan hukum (PK) sesuai pilihan Nomor 79PK/PID.SUS/2021, pada pokoknya hakim PK memutus pihak yang berperkara/korban dengan mobil van Ontslag. semua pilihan terbaik. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan perbincangan, maka beralasan hakim tingkat PK berkesimpulan bahwa terpidana dibebaskan dari segala dakwaan yang sah karena pejabat yang ditunjuk menilai perkara yang disidangkan bukanlah perbuatan curang, melainkan perbuatan curang. berada dalam ranah peraturan perundang-undangan negara, padahal dewan pejabat tingkat pertama yang ditunjuk, tingkat daya tarik dan kasasi memandang pihak yang berperkara patut disalahkan atas penghinaan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengakibatkan kerugian moneter negara, dan ia dikutuk dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah mengatur eksplorasi yang sah dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi ilmiah. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ada di perpustakaan dijadikan sebagai sumber data sekunder utama dalam proses pengumpulan data. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan grafis dan subjektif, dan keputusan dibuat dengan menggunakan teknik logis.
PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Luaha, Yamonaha Zaro
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1297

Abstract

Pemidanaan merupakan langkah terakhir dalam memberikan hukuman kepada pelanggar hukum. Dalam melakukan perbuatan salah, ia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan menjamin bahwa sosok manusia selalu dihormati. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempunyai alasan dan upaya yang dapat mengimbangi perimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam bidang peraturan perundang-undangan pidana terdapat beberapa spekulasi ilmu hukum yang terdiri dari hipotesa langsung atau disebut kontra hipotesis, hipotesis relatif atau disebut hipotesis obyektif, hipotesis gabungan. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah mengatur eksplorasi hukum dengan strategi pendekatan permasalahan melalui metodologi hukum, pendekatan kasus dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi putusan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi yang digunakan adalah penyelidikan subjektif dan tujuan diambil dengan menggunakan strategi yang berwawasan luas. Berdasarkan penemuan dan perbincangan eksplorasi, pemidanaan para pihak yang berperkara bergantung pada peraturan dengan alasan bahwa kegiatan para tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan salah yaitu turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 340 UU tersebut. Kode Penjahat Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan saksi, surat (visum et repertum), dan pembuktian, yang saling sepakat sehingga majelis hakim memvonis tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 KUHP, yang menyatakan bahwa “Asumsi pengadilan adalah penilaian bahwa pihak yang berperkara tidak berdasar dalam melakukan perbuatan salah yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman. Pencipta mengusulkan agar pihak yang berperkara tidak mengulangi perbuatannya dan hukuman penjahat yang dijatuhkan oleh pihak yang berperkara Dewan Hakim hendaknya dapat menjadi penghalang bagi responden dan menjadi contoh bagi daerah, karena bangsa kita adalah negara regulasi, sehingga setiap orang apapun yang terjadi tunduk dan menaati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA HUKUM ADAT Dakhi, Happy Kristian
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1306

Abstract

Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga atau masyarakat yang dalam hal ini merupakan subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan perkembangannya, Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku dan budaya serta adat yang berbeda-beda di setiap daerah. Hukum adat adalah pencerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, serta merupakan penjelmaan suatu bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologi dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, maka dapat disimpulkan bahwa penatua adat (siulu dan siila), Pemerintahan Desa, pelaku dan korban melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 5 (lima) alisi (berkisar 50 kg), dimana uang yang sebesar Rp10.000.000,- juta tersebut dibayarkan oleh pelaku kepada korban atas petunjuk dari para Penatua Adat, serta 1 (satu) ekor babi tersebut diserahkan oleh korban kepada para penatua adat yang selanjutnya babi tersebut disembelih untuk dijadikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para Penatua Adat dan pemerintahan desa. Penulis menyarankan yaitu pemberian hukuman terhadap pelaku penganiayaan oleh para Penatua Adat (Si’ulu dan Si’ila) Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan sudah sepatutnya menerapkan sesuai dengan aturan adat atau tradisi didesa Hiliasi dengan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 5 (lima) Alisi (berkisar 50 kg), serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan sehingga setiap putusan Penatua Adat di Desa Hiliasi tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan.
PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN Laia, Sukurhati
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 2 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i2.1323

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang merampas nyawa orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang memposisikan hukum sebagai suatu sistem yang mempelajari dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif merupakan suatu proses melihat data yang telah dikumpulkan secara berkualitas tanpa menggunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terbukti bahwa penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memakan korban jiwa orang lain telah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim memvonis terdakwa berdasarkan bukti-bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan keyakinan majelis hakim sehingga terdakwa divonis penjara selama 4 (empat) tahun. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim harus dijalani oleh terdakwa.
AKIBAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI Laia, Analiusman
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 2 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i2.1340

Abstract

Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019). Terdakwa diberikan putusan bebas karena perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana korupsi sehingga putusan bebas tersebut dapat memberikan akibat bagi banyak pihak dari para pihak penegak hukum hingga kepada masyarakat umum.
PENJATUHAN HUKUMAN MELEBIHI ANCAMAN MAKSIMAL KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN Ndruru, Metina
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 2 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i2.1341

Abstract

Tindak Pidana Penipuan merupakan salah bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan terhadap harta benda, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu yang dimana pelaku telah melakukan perbuatan- perbuatan yang bersifat atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong. Salah tindak pidana penipuan yang diputus dan diadili oleh pengadilan Negeri Sigli yaitu putusan nomor 49/Pid.B/2014/PN. Sgi. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan penipuan Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara. Namun pada akhirnya Hakim memutus 6 tahun penjara. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informas dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal opsinal. Analisis data yang digunakan adalah analisi deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada putusan 49/Pid.B/2014/PN. Sgi tentang penipuan pelaku diputus oleh hakim dengan pidana penjara 6 tahu. Menurut penulis hendaknya hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan sesuai yang adadalamperaturan perundang-undangan.

Page 10 of 16 | Total Record : 160