Jurnal Panah Hukum
Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, e-commerce, hukum tata Negara, hukum adat, hukum acara, alternatif penyelesaian sengketa.
Articles
160 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERKAWINAN TIDAK SAH SECARA HUKUM ADAT
Metusala Gee
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1028
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah di Desa Hilionaha, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka kerja analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi dokumen yang akurat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan deskriptif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Hilionaha, penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah dilakukan melalui hukum adat. Pelaku yang melanggar hukum adat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.000.000, - dan pemberian seekor babi. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kehormatan pelaku serta nama baik Desa Hilionaha, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum adat di wilayah tersebut. Penelitian ini menyarankan agar ketentuan hukum adat dapat diatur secara tertulis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perkawinan tidak sah. Selain itu, diharapkan pihak berwenang dan tokoh masyarakat dapat mempertimbangkan penerapan sanksi denda uang yang lebih berat sebagai efek jera, sehingga perbuatan semacam itu tidak terulang di Desa Hilionaha dan sekitarnya.
IMPLEMENTASI PEMBINAAN WARGA BINAAN YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Yawazatulo Ndruru
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1032
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pelaksanaan program pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup pengamatan (observasi), wawancara, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Populasi penelitian meliputi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam dan Warga Binaan Pemasyarakatan di sana. Sampel terdiri dari pihak-pihak yang terlibat dalam program pembinaan, seperti Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam, Kepala Subseksi Pembinaan, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, serta Kepala Urusan Tata Usaha dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Teluk Dalam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program pembinaan ini mencakup pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian yang telah diterapkan mencakup aspek kerohanian, kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani. Namun, masih ada aspek pembinaan kepribadian yang belum optimal, seperti pembinaan intelektual, kesadaran hukum, dan reintegrasi sosial dengan masyarakat.
PENERAPAN HUKUM DALAM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PERIKANAN TANPA IZIN DI ZEEI
Feliks Haryanto Telaumbanua
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1038
Tindak Pidana Perikanan adalah pelanggaran hukum yang merugikan ekosistem laut dan negara dalam konteks undang-undang Republik Indonesia yang mengatur bidang perikanan. Penelitian ini menganalisis kasus tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) menggunakan metode hukum normatif dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana perikanan di ZEEI melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda, sementara hukuman penjara tidak diterapkan. Padahal, hukum memungkinkan penerapan keduanya karena terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal tersebut. Penulis merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih seimbang sesuai dengan seriusnya pelanggaran tindak pidana perikanan di ZEEI. Langkah ini akan memperkuat penegakan hukum, melindungi sumber daya perikanan yang berharga, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat, kepentingan nasional, dan negara Indonesia. Dengan demikian, perlu adanya perhatian yang lebih besar terhadap efektivitas hukuman dalam menangani tindak pidana perikanan di ZEEI.
PENERAPAN HUKUM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Laia, Apriandi
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1076
Perdagangan orang merupakan tindakan kriminal yang kejam terhadap orang lain dan bertentangan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan yang benar sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga penerapan sanksi pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Penerapan Hukum Pemidanaan Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor 2646/Pid.B/2015/PN Mdn). Jenis Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis digunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ada di perpustakaan menjadi sumber primer data sekunder untuk proses pengumpulan data. Analisis deskripsi kualitatif digunakan, dan metode deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum pemidanaan pada tindak pidana perdagangan orang (studi putusan nomor 2646/Pid.B/2015/PN Mdn) adalah kurang tepat, dimana pertimbangan hakim secara yuridis tidak mempertimbangkan dictum “asas lex spesialis derogat legi generalis.” Hanya dakwaan alternatif kedua Pasal 296 KUHP yang menjadi pertimbangan hakim. Dalam hal ini, terdakwa harus dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana diharapkan agar lebih terlibat dalam penyelidikan fakta dan pertimbangan suatu perkara sesuai dengan asas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Wau, Andi Justi
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1081
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja, termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analitis. Data dikumpulkan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif, dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT (dalam studi putusan nomor 394/Pid.Sus/2015/PT.Mdn) sudah sesuai. Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri (suami), atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga. Penulis juga merekomendasikan agar Majelis Hakim yang menangani perkara pidana lebih teliti dalam menentukan hukuman, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PENCURIAN
Laia, Desember
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1083
Pencurian merupakan tindak pidana yang lazim dilakukan oleh masyarakat umum. Keputusan dalam menyimpulkan suatu perkara tentu saja didasarkan pada realitas yang ada di persidangan saat ini. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan eksonerasi terhadap pihak yang berperkara. Salah satu putusan tersebut, putusan 14/Pid, antara lain B/2014/PN Sersan. Pihak yang berperkara dalam pilihan ini diberikan absolusi oleh juri. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk membebaskan terdakwa membantu pencurian. Eksplorasi ini menggunakan semacam standarisasi pemeriksaan yang sah dengan teknik metodologi hukum dan administratif. kasus, metodologi relatif, dan metodologi logis dengan mengumpulkan informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif tertentu, dengan cara mengambil kesimpulan secara mendalam. Berdasarkan penemuan-penemuan dan pembicaraan-pembicaraan pemeriksaan, cenderung ada anggapan bahwa pemikiran hakim dalam memberikan pembebasan dari tuduhan atas perbuatan salah membantu melakukan pembobolan terletak pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis penguasa yang ditunjuk. Pertimbangan hukum pejabat yang ditunjuk bergantung pada dakwaan pemeriksa umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan. Sedangkan pertimbangan non-yuridis bergantung pada keyakinan penguasa yang ditunjuk terhadap dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHP. Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, mereka juga bersandar pada keyakinan penguasa yang ditunjuk, hukum, keadaan sosial, hasil kegiatan penggugat, kondisi tergugat sendiri, dan alasannya. tujuan yang mengganggu dan meringankan di balik disiplin. Pihak yang berperkara dalam pilihan nomor 14/Pid. B/2014/PN.Sgt dibenarkan dengan alasan majelis hakim menganggap apa yang didakwakan pemeriksa umum tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan penggugat. Penulis menyarankan agar pemeriksa dalam mendakwa suatu perbuatan pelanggar hukum hendaknya menelusuri lebih dalam lagi kesalahan yang dilakukan oleh pelakunya agar tidak terjadi kesalahan dan jika dipikir-pikir memberikan kesan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bebas.
KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG
Sarumaha, Firman Damai Hati
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1089
Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepada tergugat wanprestasi (Studi Putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj) perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp320.000.000, - dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp150.000.000, - tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probatio penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya. Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut. Penulis menyarankan dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan sebaiknya para pihak membuat secara tertulis karena perjanian secara lisan sulit dibuktikan dipersidangan dan perlu adanya sosialisasi dari lembaga hukum tentang kekuatan hukum pembuktian khususnya dalam perkara pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan, jadi tidak adalagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan.
ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNAAN KERTAS SUARA MILIK ORANG LAIN PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
Duha, Seni Sulisdayanti
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1090
Pemilihan umum berfungsi sebagai mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemerintahan negara yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu telah disertai dengan pengaturan tindak pidana yang berlaku, selaras dengan tujuan proses pemilu itu sendiri. Dalam penelitian ini metodologi yang dipilih adalah penelitian normatif, yang memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan berbasis kasus, dan mengandalkan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder. Metodologi analisis data yang digunakan adalah deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2021/Pn. Tli, dengan tegas menetapkan bahwa terdakwa bersalah karena sengaja memilih tanpa hak untuk itu. Oleh karena itu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 178 C ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Akibatnya dikenakan pidana penjara selama-lamanya 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan tidak dibayarnya denda tersebut mengakibatkan penggantian sebesar 1 (satu) bulan penjara. Setelah menilai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa, peneliti sempat mengemukakan kekhawatiran bahwa hukuman yang diterapkan harusnya sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh). -empat juta rupiah) atas tindak pidana perampasan hak pilih orang lain). Oleh karena itu, peneliti mengharapkan agar dalam Penegak Hukum di Indonesia yang menangani kasus serupa dapat lebih diteliti penjatuhan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang.
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN ANAK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN
Telaumbanua, Nosama
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v2i2.1095
Kesaksian dari para saksi merupakan komponen penting dari bukti yang diajukan selama persidangan. Saksi adalah orang yang secara pribadi mengamati dan mengalami suatu tindak pidana. Apabila anak dijadikan saksi dalam perkara pidana, maka keterangannya pada hakekatnya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan karena hal-hal sebagai berikut: (1) saksi anak tidak wajib diambil sumpahnya, dan (2) pernyataan dianggap berpotensi tidak dapat diandalkan atau dapat berubah. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang mencakup metodologi perundang-undangan, kasus, dan analitis. Pengumpulan data terutama melibatkan sumber-sumber sekunder, meliputi dokumen hukum primer, literatur hukum sekunder, dan referensi hukum tersier. Analisis datanya bersifat deskriptif dan kualitatif, dengan penarikan kesimpulan melalui pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa keterangan saksi anak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kondisi tertentu. Hal ini mencakup penyajian beberapa pernyataan saksi yang saling berhubungan dengan cara yang secara kolektif memvalidasi terjadinya peristiwa atau keadaan tertentu, dan ketika pernyataan tersebut didukung oleh bukti yang sah. Penulis merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang secara resmi mengakui keabsahan keterangan saksi anak sebagai alat bukti sesuai dengan undang-undang.
PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK
Molo, Maria Ferdiani
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57094/jph.v3i1.1096
Melakukan persetubuhan dengan anak merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan pelanggaran moral dan mengancam masa depan anak. Menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum yang ditentukan oleh undang-undang tidak memberikan efek jera bagi individu yang melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut karena hukumannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu perkara persetubuhan anak yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan tinggi adalah putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal. Dalam putusan tersebut, pelaku divonis denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan hukuman penjara 1 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang meliputi pendekatan perundang-undangan, analisis kasus, penilaian komparatif, dan pendekatan analitis. Data sekunder dikumpulkan melalui sumber perpustakaan, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan penjatuhan pidana terhadap pelaku persetubuhan anak pada putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur bahwa “barang siapa dengan sengaja melakukan serangkaian penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.” tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penulis menyarankan agar majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara pidana lebih teliti dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.