cover
Contact Name
Samanoi Halowo Fau
Contact Email
panahhukum@uniraya.ac.id
Phone
+6282286352622
Journal Mail Official
panahhukum@uniraya.ac.id
Editorial Address
Jln. Nari-nari, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kb. Nias Selatan, Sumatera Utara
Location
Kab. nias selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Panah Hukum
Published by Universitas Nias Raya
ISSN : -     EISSN : 28289447     DOI : 10.57094
Core Subject : Social,
Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, e-commerce, hukum tata Negara, hukum adat, hukum acara, alternatif penyelesaian sengketa.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 160 Documents
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANAKEKERASAN SEKSUAL KEPADA ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 1268/K/Pid.Sus/2019). Candra Purnama Laia
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (480.263 KB)

Abstract

Children are creations of God Almighty, who since in the womb already have the right to life and independence and receive good protection from parents, family, community, nation and state. Given the importance of the role of children, children's rights have been explicitly regulated in Article 28 B paragraph (2) of the 1945 Constitution, stating that every child has the right to survive, grow and develop and has the right to protection from violence and discrimination. Crime is a reality in social life that deserves special attention. The formulation of the problem in this study is how the judges consider in imposing a sentence on perpetrators of sexual violence against children (case study of Decision Number 1268/K/Pid.Sus/2019)? The purpose of this study is to find out and analyze the judge's considerations in imposing a sentence on perpetrators of sexual violence against children (case study Decision Number 1268/K/Pid.Sus/2019). This type of research is a normative legal research using a statutory approach, a case approach, and an analytical approach. Data collection is done by using secondary data obtained through literature study consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis used is qualitative analysis. Based on the results of research and discussion that the judge's considerations in imposing a sentence on perpetrators of sexual violence against children (case study Decision Number 1268/K/Pid.Sus/2019), it was concluded that the defendant's actions were proven to have violated the provisions as stipulated in Article 81 paragraph (1) junto Article 76d of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection as stated in Decision Number 1268/K/Pid.Sus/2019. Based on the author's analysis of the elements in Article 76d, that is, everyone is prohibited from committing violence or threats of violence, forcing a child to have intercourse with him or with other people. Meanwhile, the history of the defendant's actions from the introduction of the victim to committing non-violent sexual intercourse.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG MENYEDIAKAN JASA SEKS KOMERSIAL Ensklopedi Sarumaha
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.543 KB)

Abstract

Penyedia Jasa Seks Komersial adalah suatu pelaku usaha yang menyediakan atau memberi layanan jasa dengan menawarkan diri sebagai pemuas seksual kepada orang lain dengan mengharapkan bayaran, berupa uang atas jasa yang telah dilakukannya. Salah tindak pidana penyedia jasa seks komersial yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya yaitu putusan nomor 484/Pid.Sus/2018/PN.Sby. tanggal 5 Juli 2018 pelaku dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara karena melanggar Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mucikari (suonteneur), artinya perbuatan yang menyediakan layanan jasa seks komersial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum nomatif dengan metode pendekatan, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitin dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menyediakan seks komersial (studi putusan nomor 484/Pid.Sus/2018/PN.Sby) adalah dalam analisis putusan hakim berdasarkan amar putusan pengadilan negeri Surabaya, menyatakan bahwa pelaku Ahmad Jawari bin Mardiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul” sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga Pasal 506 KUHP, Dimana menurut penulis unsur dari perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang didakwakan kepada pelaku. Namun dalam amar putusan yang dijatuhkan kepada pelaku adanya ketidaksesuaian dalam penerapan hukumnya dengan surat dakwaan Pasal 506 KUHP yang dipersangkakan kepada pelaku, bukan mengenai perbuatan cabul melainkan perbuatan yang menyediakan layanan jasa seks komersial. Berdasarkan uraian pada kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara pidana agar lebih memperhatikan penerapan penjatuhan hukuman sebagaimana di dalam amar putusan. Sehingga hendaknya hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana kiranya tetap menjujung tinggi nilai-nilai keadilan untuk menciptakan tatanan hukum yang sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana.
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Fiktor Dao
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.003 KB)

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal pada tanaman atau non-tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilang, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan menyebabkan kecanduan.Salah satu tindak pidana narkotikayang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tarakan yaitu putusan nomor 235/Pid.Sus/2019/PN.Tar.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis.Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Analisis data yang digunakan anilisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana narkotika (studi putusan nomor235/Pid.Sus/2019/PN.Tar), dalam hal pembuktian sudah terlihat jelas bahwa unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilanggar oleh pelaku telah terpenuhi. Penjatuhan pidana kepada pelaku tidak sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yaitu Rp. 13.330.000.000 (tigabelas miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).Namun dalam putusan hakim mengadili perkara hanya menjatuhkan pidana penjara kepada pelakuselama 18 (delapan belas) tahun penjara, tanpa menjatuhkan pidana denda.Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana Narkotika agar lebih teliti dalam menjatuhkan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana Narkotika, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Intan Lestari Harita
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.985 KB)

Abstract

Keberadaan saksi mahkota tidak pernah disebutkan secara tegas dalam KUHAP namun dalam praktek saksi mahkota ini sering dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti saksi dikarenakan kekurangan alat bukti. Penggunaan saksi mahkota ini masih menjadi perdebatan di Indonesia sampai sekarang dikarenakan belum ada kepastian hukumnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor:46/Pid/2014/PT-Mdn).Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisasikan semua bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor:46/Pid/2014/PT-Mdn). Adalah bahwa saksi mahkota ialah saksi inti atau saksi kunci yang berasal atau diambil dari seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan tindak pidana. Saksi mahkota ini tidak diatur secara tegas dalam KUHAP namun saksi mahkota tersebut diakui secara tegas dalam Yurisprudensi Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 maret 1990, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437/K/Pid.Sus/2011 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997. Dan hendaknya saksi mahkota ini Keabsahannya diakui dalam KUHAP dan hendaknya pemerintah bersama-sama dengan DPR sebagai pembentuk Undang-undang hendaknya membuat Undang-undang tentang saksi mahkota.
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SECARA ONLINE Irfan Gaurifa
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.537 KB)

Abstract

Tindak pidana perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak dan atau belum pasti hasilnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), metode pendekatan kasus (case approach), metode pendekatan konseptual (conceptual approach).Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, maka analisis data dilakukan secara keseluruhan dan sistemik bersamaan dengan pengumpulan data berdasarkan satuan-satuan gejala yang diteliti Berdasarkan hasil penelitian bahwa putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli (Studi Putusan nomor: 121/Pid.B/2012/Pn-Gst) tidak tepat dalam menjatuhkan putusan,Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, tidak menjatuhkan hukuman sesuai yang telah diatur didalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Saran peneliti yaitu supaya hakim harus cermat dalam menjatuhkan suatu putusan, dengan berdasarkan ketentuan yang ada serta melihat fakta-fakta yang ada dipersidangan sehingga dapat memberatkan terdakwa untuk mengakui dan menyesali perbuatanya supaya putusan yang diambil adalah putusan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi setiap pihak.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Ivan Bohalima
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.121 KB)

Abstract

Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara penyelewengan kekuasaan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Salah satu tindak pidana korupsi yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bandung yaitu putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/PN.Bdg. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan Kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi terdiri dari pertimbangan hakim secara yuridis dan pertimbangan hakim secara non yuridis. Maka hakim memvonis dengan memberikan hukuman 6 (enam) tahun penjara tidakakan memberikan efek jerak karena terkdawa selaku Direktur yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan PT. Pos Properti Indonesia dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana korupsi agar lebih teliti dalam menjatuhkan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menciptakan tatanan hukum yang sesuai dengan tujuan Negara.
PEMIDANAAN PELAKU DI ATAS TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA TINDAK PIDANAPEMBUNUHAN Jesika Greis Duha
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.877 KB)

Abstract

Pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Salah satu tindak pidana pembunuhan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli yaitu putusan nomor 17/Pid.B/2021/PN.Gst. Pada putusan tersebut, pelaku dituntut selama 7 tahun penjara dan melanggar Pasal 338 KUHP dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 351 ayat (3) KUHP, sedangkan hakim menjatuhkan hukuman kepada pelaku selama 10 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 338 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data skunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan pelaku di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor 17/Pid.B/2021/PN.Gst) adalah pidana yang dijatuhkan di atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, hakim boleh memutus di atas tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena tidak ada ketentuan yang melarang hakim dalam memutus pemidanaan seseorang harus sesuai di bawah dan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, bukan Pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada pelaku, namun menggunakan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 351 ayat (3) agar terpenuhi unsur dari perbuatan yang dilakukan pelaku.Penulis menyarankan supaya hakim hendaknya harus memperhatikan lebih cermat dalam mempidana seseorang agar terpenuhinya unsur-unsur dalam suatu pasal yang dijerat kepada pelaku supaya pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuataannya.
ANALISIS HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH MELALUI PEWARISAN Junius Nakhe
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.065 KB)

Abstract

Tanah warisan adalah tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia diwariskan kepada ahli warisnya. Dalam Pasal 20 ayat (1) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan “ Hak milik atas tanah adalah hal turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dan Pasal 20 ayat (2) UUPA menyatakan “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Kepastian Hukum Terhadap Tanah Yang Diperoleh Melalui Pewarisan (Studi Kasus 86/Pdt/2018/PT MDN). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan yaitu putusan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perdata Nomor 86/Pdt/2018/PT MDN tidak mencerminkan kepastian hukum kepada Pembanding (Tergugat asal) atas kepemilikan hakatas tanah yang diperoleh melalui pewarisan, seyogianya Majelis Hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan Pembanding sesuai fakta-fakta yang terungkap disidang pengadilan. penulis menyarankan, bahwa didalam pembagian warisan seharusnya keluarga mengundang Kepala Desa dan Tokoh-Tokoh Masyarakat untuk menyaksikan pembagian warisan tersebut, dan juga penerbitan surat keterangan waris oleh Kepala Desa sebagai alas hak kepemilikan atas tanah oleh ahli waris.
KENDALA DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN Kristiani Ndrur
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.564 KB)

Abstract

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Tindak pidana pencurian adalah suatu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda atau kekayaan. Anak adalah bagian dari generasi muda baik lelaki maupun perempuan yang belum dewasa. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kendala dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (Studi di Polres Nias Selatan)?, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (Studi di Polres Nias Selatan).Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif, lokasi penelitian ini adalah Polres Nias Selatan yang terletak dikecamatan Telukdalam, teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan atau observasi, dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yakni dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dengan menguraikan kalimat-kalimat yang tersusun secara logis dan sistematis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa kendala dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (studi di Polres Nias Selatan) adalah kurangnya kemampuan dan pengetahuan dalam memberi pendekatan kepada pihak yang berperkara baik keluarga korban maupun kepada kelaurga pelaku sehingga tidak tercapainya diversi dengan alasan sebagai berikut: Ketidakpuasan salah satu pihak yang berperkara, karena pihak korban merasa dirugikan, biaya ganti rugi yang tidak bisa disanggupi oleh pelaku.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI MEDIA SOSIAL Bestari Laia
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.3 KB)

Abstract

Tindak Pidana Penipuan adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan/tindakan yang dapat dihukum.Salah satu penipuan yang saat ini sering terjadi yaitu arisan online. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Pada Tindak Pidana Penipuan Penipuan Di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 345/Pid.B/2017/PN Tpg). Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif dalam metode pendekatan masalah melalui metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis.Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan di media sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 345/Pid.B/2017/PN Tpg), bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, dan pertimbangan secara non yuridis dimana terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana tersebut sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni pidana penjara satu tahun tiga bulan. Adapun saran dari penelitian ini yaitu mestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan kepada pelaku berdasarkan posisi kasus, mestinya putusan yang dijatuhi kepada pelaku yaitu hukuman maksimal, dan seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana tidak bergantung dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hakim memiliki kebebasan dalam memberikan putusan.

Page 2 of 16 | Total Record : 160