cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 206 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI KEJAHATAN PORNOGRAFI DI MASA PANDEMI COVID-19 Dian Adriawan Dg Tawang; Maria Silvya E Wangg; Andi Widiatn; Rini Purwaningsih; Rita Pranawati; Putu Elvina
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v9i1.16640

Abstract

Covid 19 detected in Indonesia was overcome by establishing a policy of physical restrictions. All Ministries, including the Ministry of Education, issued Circular Letter Number 4 of 2020 concerning the Implementation of Educational Policies in the Emergency Period for the Spread of Coronavirus Disease (COVID 19). ECPAT Indonesia (End Child Prostitution, Child Prostitution) Pornography, & Trafficking of Children for Sexual Purposes) reports that during the COVID-19 pandemic, children experience various vulnerabilities when engaging in online activities. The Indonesian Child Protection Commission (KPAI) revealed data from 2011 to 2020 that children who were victims and perpetrators of pornography and cybercrime were 3178 children. and how is the law enforcement of cyber pornography crimes against children in the laws and regulations in Indonesia? The results of the study conclude that the protection of children against cyber crimes in Indonesia is not only penal but also non-penal by severing the network for the manufacture and distribution of child pornography cyber products, blocking pornography via the internet, monitoring the manufacture, distribution, and use of pornography; and cooperate and coordinate with various parties, both from within and outside the country, in preventing the manufacture, distribution, and use of pornography. Law enforcement of child pornography cybercrimes in Indonesia is based on Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, considering that Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection has not specifically regulated law enforcement for child pornography cyber crimes in Indonesia. Key Words: Protection, Children, Pornography and Covid -19
GIJZELING DALAM TEORI DAN PRAKTEK ACARA PERDATA DI INDONESIA Gandes Candra Kirana
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v9i1.16641

Abstract

The definition of gijzeling according to Article 1 of PERMA No. 1 of 2000 that gijzeling is defined by the term "Forced Agency", namely an indirect forceful attempt to enter a debtor with bad intentions into a State Detention Center determined by the Court, to force the person concerned to fulfill his obligations; A debtor with bad faith is a debtor, guarantor or guarantor of debt who is able but does not want to fulfill his obligations to pay his debts; Agency coercion cannot be imposed on debtors with bad faith who have reached the age of 75; and Corporate Coercion can only be imposed on debtors with bad faith who have debts of at least Rp. 1,000,000,000 (one billion rupiah). The legal basis for Gijzeling is Article 209 HIR and Article 242 RBg, which were later revoked by SEMA No. 2 in 1964, and was reinstated with PERMA No.1 in 2000. The type of research used is Normative where the researcher tries to carry out legal synchronization research on secondary data contained in statutory regulations and books and scientific writings of legal experts. This research is descriptive in nature, namely research in which knowledge or theories about the object to be studied already exist and want to provide an overview of the object of research; while the data sources used are secondary data sources which include primary and secondary legal materials. Gijzeling arrangements in Civil Procedure Law are only regulated by PERMA No.1 of 2000 concerning Forced Institutions in which there are still many weaknesses, especially regarding regulations regarding the Implementation of Gijzeling itself and the regulation must be by law so that the implementation of Gijzeling can be carried out effectively. Keywords: Gjzeling; Civil Procedure Law
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DALAM PERTANIAN YANG BERDAMPAK PADA PERUBAHAN IKLIM: TINJAUAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Amalia Zuhra
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v9i1.16642

Abstract

Perubahan iklim berdampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan dan sektor pembangunan, diantaranya sektor pertanian, dan dikhawatirkan akan mendatangkan masalah baru bagi keberlanjutan produksi pertanian, terutama tanaman pangan. Revolusi Hijau membuat petani lebih banyak menggunakan pupuk dan pestisida kimia. Pertanian adalah salah satu sumber utama emisi metana dan dinitrogen oksida. Selain kontribusinya terhadap pemanasan global, pertanian memiliki efek merugikan lainnya terhadap lingkungan. Permasalahan dalam artikel ini ialah apakah ketentuan internasional tentang penggunaan bahan kimia pada pertanian berdampak signifikan dalam upaya mengatasi perubahan iklim dan upaya apakah yang dapat dilakukan negara dalam membatasi penggunaan bahan kimia untuk pertanian? Artikel ini ditulis melalui penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa laju perubahan iklim masih mengkhawatirkan sehingga dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum yang ada masih belum cukup efektif untuk menahan laju perubahan iklim. Kata kunci: Bahan Kimia Berbahaya, Hukum Lingkungan Internasional, Persistent Organic Pollutants (POPs), Perubahan Iklim, Pertanian
PROBLEMATIKA DIHIDUPKANNYA KEMBALI PATEN YANG TELAH DIHAPUS BERDASARKAN PASAL 141 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Rr. Aline Gratika Nugrahani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v9i1.16643

Abstract

Hak paten dapat dihapuskan dengan beberapa alasan, beberapa diantaranya adalah karena tidak memenuhi syratat substantif dan pemilik paten tidak membayar biaya tahunan. Penghapusan paten berakibat hilangnya hak eklusif yang dimiliki pemegang paten, hal ini tentu merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemilik paten itu sendiri atau penerima lisensi paten tersebut. Namun, Berdasarkan Pasal 141 Undang-undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten, sebuah paten yang sudah dihapuskan tidak dapat dihidupkan kembali kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Tulisan yang menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan perundang-undangan ini akan membahas dua permasalahan akibat ambigunya Pasal 141 tersebut diatas, yaitu problematika apa saja yang akan muncul dalam pelaksanaanya mengingat selain pasal tersebut tidak ada lagi peraturan lain, sedangkan mekanisme dan syarat dihidupkannya paten tidak diatur pada Pasal 141. Untuk itu perlu dibahas pula tentang bagaimana penyelesaiannya. Adapun kesimpulan yang dapat dirumuskan terkait permasalahan tersebut yaitu, karena tidak ada batasan terhadap kewenangan hakim dalam menentukan dihidupkannya kembali paten yang telah dihapus, maka hakim dapat menghidupkan kembali sebuah paten tanpa landasan hukum yang kuat dan mungkin akan muncul perbedaan putusan untuk kasus yang sama, oleh karenanya perlu segera dibuat peraturan yang mengatur batasan dan persyaratan sebuah paten yang telah dihapus dapat dihidupkan kembali, beserta batasan kewenangan dari hakim dalam memutus dapat tidaknya sebauah paten dihidupkan kembali. Kata kunci: Problematika, Paten yang dihidupkan
PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM QANUN TENTANG JINAYAT DAN HUKUM ACARA JINAYAT Heru Susetyo; N. Oneng Nurul Bariyah
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v19i2.16647

Abstract

Proof of a crime in the Indonesian criminal justice system is part of the criminal procedure or formal law. In Islamic law, the proof is part of the procedural law, aka fiqh murafa'at. If the study of material Islamic criminal law (jinayat) has developed very widely, on the other hand, the study of murafa'at fiqh in Indonesia is not very broad. Moreover, in practice in Indonesia fiqh murafa'at can only be seen in its application to the Syar'iyah Court in Aceh, which does apply Islamic law not only in the civil field (muamalah) but also in the criminal area (jinayat). The Jinayat Procedural Law at the Aceh Syar'iyah Court is regulated by Aceh Qanun No. 7 of 2013. This study examines the application of the procedural law of jinayat at the Syar'iyah Court in Aceh, especially in the chapter on evidence. This proof is also limited to only three moral offenses, namely adultery, seclusion, and ikhtilath, which are indeed part of the offense (jarimah) regulated in Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning Jinayat Law. The research location is the Aceh Syar'iyah Court and the Aceh Besar Syar'iyah Court in Jantho. The analytical knife used is maqashid shari'ah, the theory of legal certainty and the presumption of innocence. The findings of this study are the evidence in the case of a crime (jarimah) of decency at the Syar'iyah Court in Aceh is a modification of the murafa'at fiqh that exists in the Islamic treasury, which is adapted to the context of national criminal procedural law and the socio-political and cultural situation of Indonesia. Aspects of confession and oath are highly emphasized in proving moral offenses, more so than witness statements, expert statements, instructions, and letters recognized in the Criminal Procedure Code. Therefore, it can be concluded that the procedural law of jinayat in the Syar'iyah Court is sufficient to guarantee justice and legal certainty. Still, it needs to be developed and harmonized with the development of science and technology and the national criminal procedure law.Keywords: proof; decency; shariah court; Aceh; Jinayat
HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN TERKAIT REKAYASA GENETIKA PASCA RATIFIKASI UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY 1992 (UNCBD 1992) Anto Ismu Budianto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v19i2.16649

Abstract

Indonesia melakukan ratifikasi terhadap United Nations Convention on Biological Diversity 1992 (UNCBD 1992) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Manfaat dari ratifikasi ini antara lain menunjukkan bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan hidup dunia terkait keanekaragaman hayati, dan ikut bertanggung jawab menyelamatkan kelangsungan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya. Dalam konteks harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait rekayasa genetika, diperlukan beberapa perubahan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait rekayasa genetika setelah dilakukannya ratifikasi terhadap UNCBD. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitik beratkan pada data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Sedangkan analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan yang terkait rekayasa genetika pada antara lain terdapat pada : (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan; (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; (e) Peraturan Kepala BPOM RI Nomor hk.03.1.23.03.12.1563 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Kata Kunci : Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan,; Rekayasa Genetika; Keamanan Pangan; Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM HAL HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SUATU KAJIAN YURIDIS) Dyah Setyorini
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v19i2.16650

Abstract

Hapusnya Hak Tanggungan yang disebabkan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat objektif sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan dengan kewajiban adanya objek tertentu, yang salah satunya meliputi keberadaan dari bidang tanah tertentu yang dijaminkan. Menurut ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Hak Tanggungan bahwa Hak Tanggungan dapat berakhir bahkan sebelum utang debitor terbayar lunas, yakni karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut. Ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan hapus, yaitu jangka waktu berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, karena suatu syarat batal telah dipenuhi; dicabut untuk kepentingan umum; dilepaskan dengan sukarela oleh pemilik hak atas tanah; tanahnya musnah. Adapun upaya yang dapat dilakukan kreditur untuk menghindari kemungkinan resiko hapusnya hak atas tanah, yaitu pembuatan Janji Memperpanjang Hak Atas tanah Pada Akta Pembebanan Hak Tanggungan; pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan saat Perubahan HGB menjadi Hak Milik Atas Rumah Tinggal; pengansuransian Obyek Hak Tanggungan untuk Keuntungan Pemegang Hak Tanggungan; meminta Jaminan Tambahan Kepada Debitor. Terkait dengan hapusnya Hak Tanggungan akibat hapusnya hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, tidak menyebabkan hutangnya menjadi hapus, namun hutang tersebut tidak lagi dijamin dengan Hak Tanggungan, sehingga kedudukan kreditor bukan preferen lagi melainkan kreditor konkuren. Untuk itu dalam praktek kreditur dari awal pemberian kredit harus sudah mengambil langkah-langkah prefentif untuk menanggulangi hapusnya hak atas tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan, diantaranya dalam praktek diutamakan objek jaminan pokok adalah Hak Milik dan untuk objek jaminan tambahan adalah Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Kata kunci: Hak Tanggungan, Hapusnya Hak Atas Tanah
PEMIKIRAN BAGI PEMBAHARUAN KETENTUAN GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERIKATAN NASIONAL MELALUI PERBANDINGAN TERHADAP CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS Natasya Yunita Sugiastuti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v19i2.16651

Abstract

Terhadap debitur yang wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita. Kajian perbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of the Netherlands merupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasi dalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yang pertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1848 sedangkan Belanda telah memiliki civil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian dibatasi pada hak pihak yang menderita kerugian untuk menuntut kompensasi akibat wanprestasi pihak lain. Objek perbandingan hukum ini adalah lembaga hukum, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, sifat perbandingannya horizontal, tujuannya adalah applied comparative. Bahan hukum primer dan sekunder didapatkan dengan cara studi dokumen, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkan melalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian perbandingan hukum, diberikan beberapa rekomendasi bagi pembaharuan ketentuan wanprestasi, yaitu berkenaan dengan specific performance, kewajiban kreditur menyatakan kompensasi yang dikehendakinya, konversi kewajiban yang tidak dilaksanakan menjadi kewajiban mengganti sejumlah uang, hak kreditur menunda pelaksanaan prestasi, batasan hak membatalkan perjanjian, serta kewajiban debitur untuk memastikan bahwa setelah pemutusan kontrak dia mampu mengembalikan apa yang telah diterima. Kata kunci: Ganti Rugi, Wanprestasi, Perbandingan, Civil Code of the Netherlands
PENYELESAIAN PERSELISIHAN KESEHATAN ANTARA DOKTER DAN PASIEN PASCA PUTUSAN MK NO.14/PUU-XII/2014 MELALUI KEADILAN RESTORATIF Dwi Alfianto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v19i2.16652

Abstract

Dalam pelayanan kesehatan, konflik atau perselisihan dapat terjadi antar dokter dengan pasien, pasien mengajukan komplain atas pelayanan kesehatan yang dianggap tidak memuaskan, bahkan tidak membawa hasil sama sekali dan atau lebih jauh lagi menakala justru berujung pada kegagalan medis, meski pasien merasa telah mengikuti saran maupun petunjuk dokter, baik sejak dalam rangka penegakan diagnosa hingga treatment tindakan medis. Dokter berkewajiban memberikan serangkaian langkah-langkah upaya kesehatan tertentu berdasarkan norma standar profesi yang merupakan pedoman dalam menjalankan profesi secara baik yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan medis. Perlindungan hukum diberikan kepada dokter sebagai tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perlindungan hukum diberikan kepada tenaga Kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan dan pada pasal 50 undang-undang Praktik Kedokteran. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No./14-PUU-XII/2014 yang menguji Pasal 66 ayat (3) undang-undang praktik kedokteran telah menolak permohonan pemohon, lalu bagaimana dengan perlindungan hukum tenaga kesehatan khususnya dokter yang telah melaksanakan praktik kedokteran dengan memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan bagaimana penyelesaian perselisihan kesehatan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XII/2014 untuk memberikan rasa tenang tenaga kesehatan khususnya dokter dalam menjalankan profesinya dan bagi pasien yang merasa kepentingannya dirugikan dapat dipulihkan kerugiannya. Penyelesaian perselisihan kesehatan secara keadilan restoratif (restorative justice) dapat menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara tenaga kesehatan dengan pasien. Kata Kunci : Dokter, Pasien, Keadilan Restoratif
MASLAHAH WASIAT WAJIBAH FOR ADOPTED CHILDREN WITH DIFFERENT RELIGIONS AND STEPCHILDREN Wahyuni Retnowulandari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v19i2.16653

Abstract

The problem of Islamic inheritance is complicated, therefore Rasulullah Salalahu Alaihi Wassalam ordered his followers to learn the Science of Faraidh and spread the knowledge. It is because the implementation of Faraid is based on the principle of ijbari (Coercion) according to the Qur'an Surah An-nisaa: 13-14. However, the issue is a lot of inheritance ruling by judges are not in accordance with Sharia provisions. One of them is the ruling in which the Religious High Court Judge No. 136/Pdt.G/2013/PTA.Sby, the case of Keman Rachman's inheritance which gave wasiat wajibah to stepchildren who were not next of kin, as well as adopted children of different religious faith. Meanwhile, the Hadith of the Prophet forbade a Muslim to inherit from a non-Muslim and vice versa. Even in Indonesia, within the provisions of the Compilation of Islamic Law Article 171 letter C stipulates that, benefactors must be Muslim. With normative research that is descriptive and qualitative in analysis, it is hoped that it can be stipulated whether the part of the inheritance of the wasiat wajibah is maslahah. The results of this study are non-Muslim adopted children may not receive a mandatory will according to the concept of ash'aryah, as well as stepchildren who are not heirs. It would be better for them to be given a grant equivalent to the amount of zakat maal, which is 2.5%. so that it is more Maslahah for the rightful heirs. Keywords: Islamic inheritance law, wasiat wajibah , maslahah

Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Prioris Volume 13 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 12 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 2 Tahun 2024 Vol. 12 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 1 Tahun 2024 Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 2 Tahun 2023 Vol. 11 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 1 Tahun 2023 Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue