cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 206 Documents
ELABORASI TERHADAP RANCANGAN ARTIKEL INTERNATIONAL LAW COMMISSION (ILC) TAHUN 2019 TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Ayu Nrangwesti; Yulia Fitriliani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.14295

Abstract

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah sebuah bentuk kejahatan yang mulai menjadi sorotoan sejak diadilinya para penjahat perang dunia ke-II di Pengadilan Penjahat Perang Nuremberg dan Tokyo. Kejahatan ini merupakan salah satu bagian dari kejahatan-kejahatan yang mengancam nilai-nilai tertinggi kemanusiaan dan mengagetkan masyarakat internasional. Definisi yang pasti dari kejahatan kemanusiaan belum ada. Oleh karena itu, muncul beberapa gagasan untuk memperluas pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum Internasional sendiri belum memberikan batasan pengertian dari kejahatan ini. Sehingga implementasi dari penegakan hukum dari kejahatan ini hanya dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Pidana Internasional. Kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri 3 elemen dasar yaitu elemen kontekstual, elemen konkrit dan elemen fisik. Pada Rancangan Artikel ILC 2019 disebutkan beberapa hal penting yaitu: prinsip aut punire aut dedere, prinsip non refoulment, bantuan hukum timbal balik, kewajiban negara, peradilan yang adil serta perlindungan korban dan saksi. Pada aspek ekstradisi yang paling penting adalah landasan hukumnya yang harus menggunakan perjanjian internasional. Dasar hukum ekstradisi dapat merupakan perjanjian bilateral atau multilateral serta dapat pula mengguna Rancangan Artikel ILC 2019 ini sebagai dasar hukumnya. Pada aspek yurisdiksi, negara tempat dimana pelaku berada mempunyai yurisdiksi utama untuk menghukum si pelaku atau dapat diekstradisikan. Kata kunci: Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Rancangan Artikel ILC 2019 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
UPAYA MEDIA SOSIAL DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU PADA PLATFORMNYA Aline Gratika Nugrahani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17002

Abstract

Salah satu kemudahan yang disajikan media sosial saat ini adalah menikmati lagu. Hanya dengan bermodalkan pulsa atau jaringan wifi dan bergabung pada aplikasi media sosial, siapa saja dapat menikmati berbagai lagu secara gratis. Namun, kemudahan itu banyak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan pemegang hak cipta lagu yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan melalui media sosial dan upaya media sosial dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan konsentrasi penelitian pada empat media sosial yang sudah sangat dikenal dan banyak penggunanya di Indonesia yaitu YouTube, Facebook, Instagram dan Tiktok. Hasil penelitian menunjukan bahwa kehadiran YouTube, Facebook, Instagram dan Tiktok selain meningkatkan jumlah pelanggaran juga semakin menambah ragam pelanggaran hak cipta lagu yang tidak dikenal sebelumnya, seperti cover, reposting, parodi, addsound, backsound dan lain sebagainya. Sekalipun YouTube, Facebook, Instagram atau Tiktok telah menunjukkan upaya untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta lagu berupa himbauan dan tindakan menghapus konten bermuatan pelanggaran hak cipta lagu. Namun, upaya tersebut dirasa belum cukup karena penyajian lagu pada fitur media sosial ternyata banyak yang tidak berijin, sehingga menimbulkan sengketa antara pemilik media sosial itu sendiri dengan pemegang hak, sebagaimana yang terjadi pada tiktok yang sedang menghadapi gugatan dari pemegang hak cipta lagu-lagu Virgoun. Kata Kunci : Penanggulangan, Pelanggaran, Hak Cipta, lagu, media social
PERUBAHAN STATUS HUKUM PERJANJIAN KERJA PASCA BERLAKUNYA PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Evanto Pandora Manalu
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17003

Abstract

Diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus peraturan turunannya dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan klaster Ketenagakerjaan. Penelitian ini berkerangka teori dengan Teori Kepastian Hukum serta Teori Perlindungan Hukum. Perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada umumnya mengatur pelanggaran pada perjanjian kerja secara tertulis dan berbahasa minimal bahasa Indonesia serta perpanjangan perjanjian kerja, masa periode perjanjian kerja dapat merubah status PKWT menjadi PKWTT. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja hadir mengganti sejumlah peraturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun dalam klaster Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja belum memiliki peraturan turunan dan mengosongkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Kata Kunci: PKWT, PKWTT
MEMAKNAI DEMOKRASI DAN PERKEMBANGANNYA Wiratno
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17004

Abstract

Istilah demokrasi, apabila ditinjau dari sudut etimologie, berasal dari perkataan demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Dengan demikian demokrasi itu berarti pemerintahan oleh rakyat, yang dalam perkembangan selanjutnya, seperti kita lihat di dalam Declaration of Independence, adalah "of the people for the people and by the people". Dengan kata lain demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Perkembangan sistem pemerintahan demokrasi tidak saja menyangkut sistem politik, tetapi juga ekonomi dan isue-isue global dari hanya di wilayah politik ke wilayah kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu pembahasan terhadap konsep kebebasan dan persamaan dalam demokrasi termasuk di dalamnya konsep bagaimana demokrasi dapat dikembangkan dan secara praktis dapat diwujudkan. Meskipun Sistem pemerintahan demokrasi mengandung unsur kelebihan dan keunggulan, tetapi juga mengandung kelemahan-kelemahan yang disebabkan, 1) Dalam sistem demokrasi di mana mayoritas menang, sering kali dicari suatu kompromis antara beberapa pandangan. Kelemahannya ialah, bahwa kompromis sulit ditemukan, sehingga pemerintah terhambat dalam menjalankan tugasnya; 2) Dapat terjadi keputusan yang dihasilkan tidak merupakan keputusan yang terbaik, mungkin saja hanya tercapai keputusan yang sedang (mediocre); 3) Dapat terjadi tokoh-tokoh politik kehausan akan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Hal ini berarti mereka mencari kepentingan individual atau kepentingan kelompok dan kepentingan rakyat dilalaikan; 4) Dalam sistem demokrasi ini tiap-tiap golongan (partai) mencari sebanyak mungkin pendukung untuk dapat mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah. Dapat terjadi penipuan dan intimidasi memainkan peranan dalam kampanye pemilihan. Meskipun terdapat kelemahan dalam sistem pemerintahan demokrasi, tetapi sistem ini harus dinilai sebagai yang terbaik pada saat ini. Hal ini disebabkan karena di dalam sistem demokrasi sedapat mungkin kehendak rakyat tersebut dituruti. Kata Kunci: demokrasi, pemerintah, kebebasan, penipuan
JALAN BERLIKU UNTUK MEWUJUDKAN WELFARE STATE Bambang Widjojanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17006

Abstract

Berdasarkan laporan KPK, lebih dari 70 % kepala daerah, dalam pilkada, didukung pendanaannya oleh korporasi (mayoritas berbasis sumber daya alam), dengan kompensasi kemudahan izin dan konsesi.[1] Data ini menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi, ternyata, bukan hanya problem konsentrasi pemilikan dan kesenjangan penguasaan atas lahan saja. Laporan KPK itu sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi AntiMafia SDA yang menyatakan, korupsi di sektor SDA massif terjadi di seantero Indonesia.[2] Setidaknya, ada 13(tiga belas) kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke KPK mulai dari Tahun 2010 hingga tahun 2016 dan diyakini, kasus-kasus tersebut sudah memenuhi semua unsur dugaan korupsi. Temuan Evaluasi KPK-GNPSDA (2019) menunjukkan bahwa praktik gurita oligarki korupsi di sektor sumber daya alam di Indonesia berakar pada masalah kait-kelindannya praktik state-captured corruption dengan lemahnya fungsi otoritas kelembagaan negara. Kata Kunci: Negara, Kesejahteraan, Komisi Pemberantasan Korupsi [1] Eko Cahyono, KPK dalam Kuasa Negara dan Oligarki Korupsi,29 Septemeber 2019 di https://nasional.sindonews. com /read/1443735/18/kpk-dalam-kuasa-negara-dan-oligarki-korupsi-1569599945 [2] Lusia Arumingtyas, Pelemahan KPK Untungkan Mafia Sumber Daya Alam, Mongabay, 19 September 2019
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA Maria Silvya E. Wangga; Yustinus Suhardi Ruman
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i2.17010

Abstract

Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pendidikan, dan hukum. Paper ini berfokus dan mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap proses pengadilan di Indonesia. Pada masa pademik Covid-19 proses persidangan pengadilan di Indonesia, berlangsung secara virtual atau disebut e-court. Pengadilan virtual merupakan persidangan yang menggunakan platform teknologi, seperti aplikasi Zoom, geogle meet, video call whatsUp. Pelaksanaan sidang virtual di satu sisi, sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, pada sisi lain, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 153 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia. Prinsip tersebut mengatur proses persidangan yang bersifat langsung tatap muka dalam ruang fisik yang sama. Dengan demikian, maka pernyataan permasalahan penelitiannya adalah sebagai berikut. pertama, apa dasar hukum dilaksanakannya pengadilan secara virtual? Kedua, prinsip filosofis hukum apa yang mendasari diselenggarakannya persidangan vitual? Dan apa dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap terdakwa? Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, paper ini menggunakan metode penelitian phenomenalogy. Penelitian berkesimpulan bahwa satu-satunya dasar hukum pengadilan virtual adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan persidangan virtual adalah "salus populi suprema lex esto". Prinsip filosofis ini menganjurkan bahwa hukum dibuat dan diberlakukan demi kesejahteraan Masyarakat. Prinsip ini sesuai dengan dasar norma hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila. Setiap produk dan penegakan hukum harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, proses pengadilan dapat menjawab perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perubahan yang disebabkan oleh wabah virus corona ini. Dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap tersangka atau terdakwa adalah terjadi pengabaian hak-hak konstitusinya seperti; hak tidak didampingi penasehat hukum karena dan dalam proses pembuktian tidak semua alat bukti dapat diperlihatkan dalam persidangan virtual. Kata kunci: Prinsip ilmu hukum, persidangan virtual dan Covid 19
INTERELASI PERNIKAHAN SIRRI, ITSBAT NIKAH DAN PENCATATAN NIKAH MENUJU LEGALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM Nur Mohamad Kasim
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i2.17012

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki angka pernikahan sirri yang cukup tinggi. Pasangan yang tidak mencatatkan perkawinan ke lembaga Negara sering berasumsi bahwa pernikahan cukuplah hanya sebatas akad nikah saja, pencatatan perkawinan dianggap merupakan bagian yang tidak begitu penting dalam hal perkawinan karena dalam pengurusannya dianggap ribet oleh segelintir pasangan pelaku praktik nikah sirri. Mereka tidak memikirkan dampak kedepan apabila pernikahan tersebut tidak dicatatkan. Negara Indonesia sendiri bukanlah Negara yang mempersulit Warga Negaranya, setiap permasalahan yang dialami oleh warga Negara pasti Negara menyediakan sebuah solusi didalamnya. Begitupun juga dalam permasalahan pernikahan sirri ini. Pasangan yang sudah terlanjur melakukan pernikahan sirri bisa mencatatkan perkawinan ke lembaga Negara apabila sudah melalui sebuah proses yang disebut dengan itsbat nikah. itsbat nikah itu sendiri bisa diajukan oleh pasangan suami ∕ isteri, anak, atau orang tua ∕ wali. Itsbat nikah merupakan proses permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pegadilan baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Putusan atau penetapan itsbat nikah ini merupakan jalan menuju pernikahan yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Proses legalitas pernikahan tidak hanya sampai pada penetapan sidang itsbat oleh pihak Pengadilan saja, tetapi harus dilanjutkan ke tahap pencatatan nikah guna sebagai bukti legalitas dan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami∕istri lewat buku nikah yang akan dikeluarkan oleh KUA untuk pasangan muslim dan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk pasangan non muslim. Kata kunci: Pernikahan, Itsbat, Pencatatan, Kepastian Hukum
DIMENSI HUKUM PENGUASAAN TANAH UNTUK KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA Endang Pandamdari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i2.17013

Abstract

Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Berdasarkan PP No. 52 Tahun 2014 ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dengan luas 1.035,67 hektar di Kecamatan Punjut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan ini merupakan zona pariwisata. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dimensi hukum penguasaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan mendeskripsikan hak pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana dimensi hukum penguasaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan bagaimana hak pengelolaan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan dimensi hukum penguasaan tanah untuk kawasan ekonomi khusus Mandalika dan mendeskripsikan penguasaan tanah Hak Pengelolaan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation). Hak Pengelolaan tersebut telah bersertipikat atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia. Namun, di area Kawasan Ekonomi Khusus tersebut terdapat bidang tanah yang diklaim sebagai milik Gema Lazuardi seluas 60 are. Sengketa tanah ini diselesaikan melalui pengadilan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 136/Pdt/2021/PT Mtr tanggal 27 Juli 2021, tanah obyek perkara dinyatakan sah Hak Pengelolaan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Sertipikat Hak Pengelolaan dijadikan alat bukti pemilikan tanah yang paling kuat dan memberi jaminan kepastian hukum. Kata kunci: Tanah, Hak Pengelolaan, dan Kawasan Ekonomi Khusus
RELAKSASI PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DALAM MASA PANDEMICOVID 19 Dinda Keumala; Dian Purnamasari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i2.17015

Abstract

Wabah Pandemi Covid 19 telah dialami seluruh dunia semenjak awal bulan Mei tahun 2020. Pandemi Covid 19 merupakan kategori kejadian luar biasa yang berpengaruh pada semua sektor kehidupan manusia, tak terkecuali dalam sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Bank dapat membuat pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan tersebut, Bank harus membuat pedoman khusus untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019. Apakah yang menjadi dasar pedoman bank untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 dan bagaimanakah mekanisme bank untuk menetapkan pemberian relaksasi kredit kepada Debitur yang terkena dampak coronavirus disease 2019 merupakan hal-hal yang membuat peneliti tertarik untuk membuat penelitian ini. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif atau kepustakaan, sifat penelitiannya deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian hukum ini terdiri dari Data Sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Bahan hukum primer, yaitu berupa bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari peraturan dasar yaitu Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020. Hasil Penelitian adalah dasar pedoman bagi bank untuk memberikan relaksasi kepada debitur adalah dengan menilai terlebih dahulu apakah debitur tersebut memenuhi persyaratan sebagai debitur yang dapat diberikan relaksasi dan bank memiliki dalam menetapkan pemberian relaksasi kredit kepada debitur yang terkena dampak yang diawali dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kata Kunci: Relaksasi, Kredit, Bank, Debitur, Pandemi Covid-19
PERLUNYA LEMBAGA SITA EKSEKUSI PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA Andari Yurikosari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i2.17016

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan. Di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang pada akhirnya akan memeriksa dan memutus sengketa perselisihan hubungan industrial tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut akan dilaksanakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan. Yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pelaksanaan eksekusi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan bagaimana perlunya didirikan lembaga sita eksekusi tersendiri diatur dalam Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Artinya seluruh proses hukum beracara pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan proses beracara hukum acara perdata, termasuk aturan perihal pelaksanaan eksekusi Kata Kunci: Manusia, Perbedaan Pendapat dan Perselisihan, Serikat Pekerja, Ketenagakerjaan

Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Prioris Volume 13 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 12 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 2 Tahun 2024 Vol. 12 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 1 Tahun 2024 Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 2 Tahun 2023 Vol. 11 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 1 Tahun 2023 Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue