cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
lp3mpainan22@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
ISSN : 24071250     EISSN : 27470628     DOI : -
Core Subject : Social,
FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu, Penelitian dan Pengbdian Masyarakt sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Maret dan September). Ruang lingkup Jurnal Hukum dan Keadilan adalah: A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 171 Documents
TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG LANJUT USIA (STUDY KASUS PUTUSAN NOMOR 75/PID.B/2016/PN.MAROS): Kebijakan Hukum Pidana Haryanto; Yusup, Maulana
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak, bahkan kadang-kadang karena keinginan desakan untuk mempertahankan status diri. Secara umum kebutuhan manusia dapat terpenuhi walaupun tidak seluruhnya. Kebutuhan yang mendesak harus dipenuhi dengan secepatnya biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran yang matang dan dapat merugikan lingkungan atau manusia yang lain. Maraknya kejahatan yang terjadi hingga hari ini terus menerus berkembang, maka banyak pula korban dari kejahatan tersebut yang telah dirugikan. Namun satu hal yang disesalkan adalah tindak pidana pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku lanjut usia. Akan tetapi para lanjut usia dalam melakukan tindak pidana bukanlah murni sebagai tindak kejahatan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptis analitis. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan dasar penerapan hukum pidana materil terhadap terdakwa yang lanjut usia pada putusan nomor 75/Pid.B/2016/PN.Mrs pada dasarnya tidak ada perbedaan mendasar apabila seseorang lanjut usia telah melakukan tindak pidana. Karena hukum pidana tidak membedakan status seseorang apabila dia melakukan kejahatan. Akan tetapi ada pertimbangan lain yang mempengaruhi pemikiran hakim dalam menjatuhkan putusannya sebab secara psikologis si terdakwa sudah berstatus lanjut usia. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan, terdapat kekeliruan karena didalam putusan hakim tidak menuangkan pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan pertimbangan hal-hal yang meringankan terdakwa. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 butir f yang menyatakan 197 ayat (1) huruf f KUHAP bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
EKSISTENSI SIDANG VIRTUAL ONLINE MENURUT CARA PANDANG HUKUM PIDANA FITRIYANTI, FITRIYANTI; Ali, Iman
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum, yang mana peraturan perundang-undangannya mengacu kepada teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yakni teori jenjang hukum (Stufentheorie). Halmana teori tersebut menegaskan bila dalam hierakhi peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Teori Hans Kelsen tersebut senada dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yang menegaskan bila hukum yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan hukum diatasnya. Keberadaaan sidang virtual online atau daring dimasa Pandemi Covid 19 di Indonesia, menjadi polemik dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan bagi sebagian besar masyarakat Indoneisa beranggapan tidak tersebut tidak mempunyai basis konstitusional, sehingga banyak Terdakwa yang menolak untuk disidangkan secara virtual online atau daring. Atas dasar itulah, Penulis merasa tertarik, untuk mengkaji sejauh mana Eksistensi Sidang Virtual Online Atau Daring Menurut Kacamata Hukum Pidana melalui makalah dalam jurnal ini.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN Ali Rahman, Iman
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Dalam artikel ini membahas tentang tindak pidana penggelapan khususnya tentang tindak pidana pengelapan dalam jabatan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif. penggelapan dengan menggunakan jabatan yang terdapat di dalam Pasal 374 KUHP yang merupakan bentuk penggelapan yang diperberat, maknanya adalah bahwa unsurunsur penggelapan dalam bentuk pokok sudah terpenuhi ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan bagi pelaku. Faktor faktor yang memberatkan petindak didasarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Beberapa jenis pemberian kepercayaan dipergunakan sebagai masalah-masalah yang memberikan penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu hubungan pelaku yang diberi kepercayaan dengan korban yang memberi kepercayaan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERJUDIAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK markuat, markuat
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judi bisa disebut sebagai penyakit turun menurun dalam sejarah peradaban manusia,hal inilah yang menjadi salah satu penghambat penegakan hukum tindak pidana perjudian. Apalagi dengan kemajuan zaman yang begitu pesatnya dewasa ini, perjudian juga mengalami kemajuan yang tadinya secara tradisional akan tetapi saat ini menjadi perjudian online. Hal tersebut merupakan penerapan teknologi secara negative. Tindakan perjudian online merupakan salah satu cyber crime yang merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum kita karena cakupannya lintas negara dan mengancam nasib masa depan bangsa karena tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan dan budaya bangsa, serta norma hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya penegakan hukum perjudian online dan hambatan dalam penegakan hukumnya. Pemerintah melakukan beragam upaya baik preventif maupun represf untuk mengatasi perjudian online. Terlihat jelas dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” serta terkait ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Diharapkan dengan adanya penegakaan hukum yang memberikan efek jera, mampu merubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menimbulkan sederatan masalah besar dalam kehidupannya, bukannya untung malah rugi besar.
DAMPAK KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DAPAT DIPERCAYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK TERDAKWA (Persfektif Filsafat Ilmu) Fasco Siregar, Henrik
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara substansial dimensi filsafat ilmu dalam Penilaian hakim terhadap kebenaran / masuk akal/ kejujuran keterangan seorang saksi memberikan landasan filosofis dalam memahami konsep dan teori perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Penilaian hakim terhadap kebenaran / masuk akal/ kejujuran keterangan seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat 6 huruf (d) KUHAP, yang menegaskan hakim dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan Cara hidup dan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. Kajian ini memadukan metode normative dengan metode kajian filsafati dilanjutkan dengan Interpretasi objek kajian dan diakhiri dengan metode Heuristika dengan berusaha mendapatkan visi dan pemahaman baru terhadap konsep dan Pengertian yang ada Kata Kunci : Perlindungan, Hak, Tersangka, saksi, Filsafat Ilmu
Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Menimbulkan Masalah Hukum hidayat, syaiful
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Pembiayaan Konsumen atau Financing Consumer Agreement merupakan suatu pranata hukum yang dicangkok dari perjanjian leasing, berguna bagi ekonomi lemah yang berpenghasilan rendah untuk memperoleh kendaraan bermotor yang dibelinya dengan angsuran. Perjanjian Konsumen dengan syarat jaminan fidusia seseorang tanpa membayar tunai dapat memperoleh kendaraan bermotor untuk meningkatkan kegiatan operasionalnya. Namun demikian dalam pelaksanaannya Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini banyak menghadapai hambatan karena nasabah/debitur tidak dapat memenuhi kewajiban membayar angsuran sesuai dengan jadual yang telah ditentukan, dan mengakibatkan kredit macet berujung pada eksekusi barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan memberi pengetahuan kepada masyarakat bahwa tindakan eksekusi barang jaminan harus melalui pengadilan dan tidak boleh sewenang-wenang (eigenrichting). Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat Penelitian Diskriptif Analitis, yaitu suatu penjelasan atau uraian dengan cara menggambarkan suatu permasalahan pada waktu dan tempat tertentu dimana para”Debt Collector” melakukan operasi eksekusi tarik barang jaminan berupa kendaraan bermotor di jalan yang menimbulkan akibat hukum atas order perusahaan pembiayaan dalam mengejar target pengembalian utang dari para debitur, karena proses eksekusi yang dimintakan melalui Ketua Pengadilan Negeri memakan waktu lama. Pelaksanaan eksekusi sebenarnya dapat dilakukan dengan cara-cara yang baik sehingga debitur mendapat keadilan, akan tetapi Kreditur sering mengambil jalan pintas menggunakan Debt Collector sehingga menimbulkan masalah hukum.
Pemodelan Tindak Pidana Kriminalitas di Kota Tangerang Menggunakan Metode Regresi Lasso: Kriminalitas Regresi Lasso Putra, Irwan Sapta; Muntasir, Halim; Karlina, Yunawati
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak kriminalitas merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat akan rasa aman. Semakin tinggi pelaporan kasus tindak pidana kriminalitas oleh masyarakat menunjukkan bahwa tingkat keamanan di wilayah tersebut semakin buruk. Tindak kriminalitas di Kota Tangerang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor kemiskinan, faktor jumlah penduduk dan faktor laju pertumbuhan penduduk. Bila laju pertumbuhan penduduk mengalami pertumbuhan yang begitu pesat maka akan bertambahnya jumlah penduduk dan dapat dipungkiri akan bertambahnya kemiskinan di Kota Tangerang. Hal ini dapat memicu aksi Kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan yang kurang tercukupi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menentukan variabel-variabel yang berpengaruh terhadap tindak pidana kriminalitas di Kota Tangerang dan mengatasi variabel yang terjadi multikolinearitas. Dapat disimpulkan seluruh variabel berpengaruh terhadap tindak pidana kriminalitas dan regresi LASSO (Least Absolute Shrinkage And Selection Operator) dapat menyederhanakan model dan secara tidak langsung dapat mengatasi masalah multikolinearitas dalam penelitian ini. Sehingga pemerintah dapat berusaha lebih untuk mengatasi jumlah penduduk dan masalah kemiskinan yang terjadi serta pihak kepolisisan lebih meningkatkan keamanan di Kota Tangerang demi menciptakan keamanan yang lebih baik lagi dan meminimalisirkan tindak kriminalitas.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PETUGAS REGU PENGAMANAN DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG: Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan erwin; Bintoro, Januar; Arisandi, Rumsiah
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan untuk melaksanakan fungsi pemasyarakatan bagi narapidana. Dalam menjalankan fungsinya, Lapas menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keamanan dan ketertiban. Petugas regu pengamanan memegang peran kunci dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Lapas, serta memastikan bahwa hak-hak narapidana terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kewenangan petugas regu pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana petugas regu pengamanan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan, serta mengungkap berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASCA KUHP BARU: KUHP BARU Rohmatulloh
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan konsep hukum yang terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan keadilan. Penerapan hukum pidana pasca perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan dinamika baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan KUHP berdampak signifikan terhadap pertanggungjawaban pidana. Perlu adanya kajian mendalam terkait implementasi dan interpretasi pasal-pasal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pasca KUHP baru memerlukan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, jaksa, dan pengadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana pasca KUHP baru. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan perbaikan atau penyempurnaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF NEGARA HUKUM: HAKI Sri Kurniati Handayani Pane
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas Intelektual Tentunya kreativitas Intelektual, dan kemampuan Intelektual manusia ini mempunyai hubungan dengan seseorang secara pribadi yaitu Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlik Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kekayaan intelektual terdiri dari berbagai ragam , yaitu Hak Cipta, Merek , Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan juga Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.. Tentu saja tiap ragam Kekayaan Intelektual tersebut memiliki objek kepemilikan, sistem perlindungannya dan sifatnya yang berbeda-beda. Dimana sistem perlindungannya ada yang Konstitutif dan ada yang Deklaratif begitu juga dengan sifatnya, iada yang bersifat personal maupun komunal. Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya, yang tentunya menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun di Indonesia pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga pelanggaran Hak Asasi Manusia , yang masih sering didengar dan dijumpai dengan adanya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis. Permasalahanya adalah bagaimana hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia berspektif negara hukum. dan bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada hubungan yang erat antara Kekayaan Intelektual dalam Bisnis dan HAM berspektif negara hukum. Oleh karena itu perlu adanya campur tangan dari berbagai pihak untuk melakukan Sosialisasi, Desiminasi terkait Kekayaan Intelektual, Bisnis dan HAM untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal tersebut