cover
Contact Name
Jonaedi Efendi
Contact Email
judiciary@ubhara.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
judiciary@ubhara.ac.id
Editorial Address
Universitas Bhayangkara Surabaya Jl. Ahmad Yani Frontage Road Ahmad Yani No.114, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
ISSN : 18583865     EISSN : 30633869     DOI : -
Core Subject : Social,
JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Perdata Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Hukum Pidana Hukum Internasional Hukum Acara Hukum Adat Hukum Bisnis Hukum Kepariwisataan Hukum Lingkungan Hukum Dan Masyarakat Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Kontemporer
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 Issue. 1 (2013)" : 7 Documents clear
HARMONISASI PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA A. Djoko Sumaryanto
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.474 KB)

Abstract

Pembalikan beban pembuktian merupakan pembuktian terhadap tindak pidana diluarkelaziman sistem pembuktian menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia(KUHAP, UU PTPK), disamping hal tersebut pengeterapannya cederung melanggar hakasasi manusia (HAM). Di Indonesia pembalikan beban pembuktian terdapat pada beberapaperaturan perundang-undangan antara lain UU PTPK, UU Perlindungan Konsumen, UUPencucian Uang, UU Konvensi Anti Korupsi (KAK 2003).Antara undang-undang yang satu dengan Undang-undang yang lain memiliki karakter yangberbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian sangat perlu dilakukan harmonisasi,agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan menggunakan pendekatankonsep, penelitian hukum dilakukan untuk mencari suatu kesamaan dan benang merah daripembalikan beban pembuktian dengan tidak melanggar HAM sebagai solusinya. Melaluitulisan ini konsep pembalikan beban pembuktian diharapkan mampu mengatasi persoalanpengungkapan kasus korupsi dan sebagai cara yang efektif dan efisien mengembalikankerugian keuangan Negara.
SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TEORI DAN PRAKTIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN M Solehuddin
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.18 KB)

Abstract

Mengingat perkembangan kejahatan dewasa ini yang semakin canggih, baik kualitas ataubobot pelanggaran dan modus operandi serta motivasi pelakunya yang bukan lagi bersifatinternal suatu Negara, maka sangat diperlukan juga evaluasi terhadap kebijakan kriminal,termasuk juga kebijakan penal sebagai basis untuk mewujudkan peraturan perundangundangan pidana yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi perkembangan masyarakat,khususnya terhadap penetapan sistem sanksi minimum khususnya. Namun sangatdisayangkan, suatu pedoman yang dapat dikatakan berfungsi memberikan ‘payunghukum’ setiap aktivitas legislasi untuk merealisir cita-cita dasar reformasi hukum melaluisistem sanksi yang ‘compatible’. Sanksi pidana minimum khusus yang tercantum dalamsuatu peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP selama ini sering mengulangdan memindahkan begitu saja dari sistem sanksi peraturan perundang-undangan yangbersifat umum. Sistem sanksi yang demikian, dilihat dari aspek metode dan teknikperundang-undangan dapat menjadi penyebab suatu peraturan tidak efektif. Darikacamata pelaksana peraturan perundang-undangan atau aparat penegak hukum, suatusanksi dapat digunakan sebagai alat penyelesai untuk mengakhiri pelanggaran terhadapnorma-norma yang telah dirumuskan. Dengan mencantumkan sanksi yang ‘compatible’dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka dapat diharapkan adanya kewibawaanhukum sehingga dapat memperkuat eksistensi dan penerapannya dalam kehidupanmasyarakat.
LEMBAGA HUKUM SANKSI HUKUMAN BERSYARAT Bangun Patrianto
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.735 KB)

Abstract

Hukuman bersyarat diperuntukkan khususnya bagi pelaku kejahatan yang melakukan sesuatuperbuatan atas dorongan atau hasrat insindentil tertentu dan hukum memandang sertamemberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana yang demikian untuk kembali ke jalanyang benar, kepada pelaku tindak pidana yng bersangkutan masih memungkinkan untukdiharapkan kesempatan tersebut diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan.Tujuan pokok dari lembaga hukuman bersyarat adalah untuk memberikan kesempatankepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau terpidana agar dapat memperbaiki diridan merehabilitasi dirinya bukan berada dan bukan ditempatkan di dalam LembagaPemasyarakatan (LP), akan tetapi terpidana dihukum untuk ditempatkan dan berada dalamlingkungan serta berada di tengah-tengah masyarakat di mana seorang terpidana tersebutbertempat tinggal atau berdomisili dan beraktivitas.Apabila suatu hukuman bersyarat dijatuhkan dalam waktu relatif singkat misalnya 4 bulankepada seorang terpidana, maka sanksi tersebut dipandang oleh hukum terlalu singkatsehingga kurang dapat mencapai tujuannya yakni untuk mengusahakan dan mampumemperbaiki serta merehabilitasi terpidana untuk kembali ke jalan yang benar.
SEWA MENYEWA DAN JUAL BELI TANAH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 2006 Urip Santoso
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.364 KB)

Abstract

Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.Kewenangan tanah Hak Pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentinganpelaksanaan tugasnya, sedangkan kewenangan tanah Hak Pengelolaan adalahmenyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Pengelolaan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerahdapat berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan. Tanah tanpa bangunan yang berstatusHak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah tidak dapatdisewakan kepada pihak ketiga. Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasaioleh Pemerintah Daerah tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk jual beli kepadapihak ketiga
PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Riza Alifianto Kurniawan
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.581 KB)

Abstract

Konsep perampasan aset adalah salah satu dari jenis pidana tambahan diluar pidanapokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Konseppidana tambahan adalah dapat dijatuhkan oleh hakim bila dipandang perlu. Dalamperkembangan sistem pemidanaan yang sekarang perampasan aset hasil tindak pidanaharus selalu diterapkan. Hal ini dikarenakan untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku tindak pidana. Diharapkan dengan perampasan aset yang dilakukan oleh aparatpenegak hukum tindak pidana narkotika dapat diberantas dan memberikan tambahan danabagi kegiatan pencegahan tindak pidana narkotika
PENGEMBANGAN ILMU HUKUM DI ERA POST POSITIVISTIK (Sebuah Telaah Filosofis Dan Transformatif) Wredha Danang Widoyoko
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.07 KB)

Abstract

Perkembangan dinamika ilmu hukum dewasa ini pada galibnya ada melalui perdebatanpanjang dan melelahkan untuk menemukan sebuah entitas “kebenaran” dalam berhukum.Namun demikian sebuah paradigma hukum terus akan bermunculan seiring denganperkembangan zaman. Paradigma lama akan tergantikan dengan paradigma baru,terkadang juga kemunculan paradigma baru tidak mampu menggoyahkan posisiparadigma lama bahkan malah memperkuat paradigma lama tersebut. Sebuah paradigmaakan terus diuji seberapa kuat ia menahan gempuran paradigma baru. Begitu jugaparadigma hukum positivistik yang banyak memperoleh tempat istimewa bagi pengembanilmu hukum di Indonesia.
PENGATURAN BADAN HUKUM YAYASAN Sulaksono
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.827 KB)

Abstract

Pengaturan dan pengakuan tentang eksistensi Yayasan selaku Badan PendiriPerguruan Tinggi Swasta (BP-PTS), telah diatur dalam aturan perundang-undangansebagai berikut : Eksistensi yuridis Yayasan sebagai badan hukum dalam sistemhukum di Indonesia, telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo.UU No. 28 Tahun 2004 tantang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentangYayasan. Pasal 1 angka (16) UU N0. 20 Tahun 2003 ditegaskan bahwa:“Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggara pendidikan berdasarkankekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagaiperwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat”. Elaborasi pengaturandalam Pasal 1 angka (1) tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 yang mengatur : “Masyarakat berhak menyelenggarakanpendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuaidengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentinganmasyarakat”. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang PendidikanTinggi. Dalam Pasal 1 angka (9) PPNo. 60 Tahun 1999 diatur bahwa:“Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, depertemen lain ataupimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakanoleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagiperguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat”. Pasal 119 PP No. 60Tahun 1999 juga secara tegas mengatur : “Pendirian perguruan tinggi yangdiselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diaturdalam Peraturan Pemerintah ini, harus pula memenuhi persyaratan bahwapenyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial”. Khususuntuk Perguruan Tinggi Swasta, dasar hukumnya telah diatur dalam KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0339/U/1994Tentang Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta. Dalam Pasal1 angka (2) disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yangselanjutnya disebut BP-PTS adalah badan yang mendirikan dan menyelenggarakanperguruan tinggi swasta, yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan sosial ataubadan wakaf.

Page 1 of 1 | Total Record : 7