cover
Contact Name
Ali Hamdan
Contact Email
rumahjurnal@unugiri.ac.id
Phone
+6282234444954
Journal Mail Official
almaqashidi@unugiri.ac.id
Editorial Address
https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/about/editorialTeam
Location
Kab. bojonegoro,
Jawa timur
INDONESIA
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
ISSN : 26205084     EISSN : 26230399     DOI : https://doi.org/10.32665/almaqashidi
Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 100 Documents
APLIKASI MAQȦSHID AL-SYARÎ’AH DALAM ENTITAS DAKWAH ISLAM NUSANTARA Junaidi Abdillah
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (955.204 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.859

Abstract

Sebagai salah satu pilar dan entitas Islam, dakwah sejatinya mempunyai nilai-nilai transformatif-liberatif. Namun nilai-nilai mulia tersebut seakan hilang dan nyaris tidak tertangkap oleh para aktivis dakwah. Di Indonesia sendiri gegap gempita dakwah luar biasa. Namun, antusiasme dakwah tersebut tampak tak berbanding lurus dengan realitas moral umat Islam di Indonesia. Paper ini berusaha mengungkap pertanyaan mengapa dakwah Islam belum mampu membuat perubahan (transformasi) umat ke arah yang lebih baik. Dengan pendekatan sosiologis bertujuan menemukan model dakwah Islam berwawasan ke-Indonesiaan. Di antara temuan dalam paper ini menyatakan bahwa kegagalan dakwah di Indonesia karena entitas dakwah belum menjadi bagian integral umat Islam. Di samping itu dakwah berjalan hanya dalam tataran aspek eksoterisme dan ritual ibadah vertikal agama semata. Sementara agama yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan media transformasi belum tersentuh bahkan “dihilangkan” fungsinya dari tataran kehidupan sosial.
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP HAK-HAK ISTRI PASCA CERAI TALAK RAJ’I Burhanatut Dyana; Agus Sholahudin Shidiq
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.72 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.860

Abstract

Penelitian ini menganalisa dua putusan hakim yang berbeda dalam memberikan hak-hak istri pasca perceraian akibat cerai talak raj’i, yaitu putusan hakim Pengadilan Agama Tuban No. 1781/Pdt.G/2014/PA. Tbn yang menghukum suami untuk membayar hak nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya dan putusan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro No. 154/Pdt.G/2014/PA. Bjn yang tidak meghukum suami untuk membayar hak istri pasca peceraian walaupun perceraian ini terjadi atas kehendak suami. Studi ini memberikan gambaran bahwa dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim dituntut harus mengetahui sebab musabab terjadinya suatu perkara, baik itu berdasarkan atas keterangan penggugat, tergugat, saksi dan bukti pada saat persidangan. Nafkah iddah dan nafkah mut’ah secara teori merupakan hak mantan istri akibat cerai talak raj’i, namun dalam kasus tertentu kedua hak ini bisa jadi tidak didapatkan oleh mantan istri akibat ketidaktahuan istri terhadap hak tersebut. Ketika mantan istri tidak mengambil haknya, maka hakim dapat menggunakan hak ex officio yang dimilikinya untuk menguhukum suami agar menunaikan hak mantan istrinya (nafkah iddah dan mut’ah) berdasarkan Pasal 41 huruf (c) UU Perkawiman No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam.
ASURANSI SYARI’AH DAN ASURANSI KONVENSIONAL DALAM HUKUM BISNIS ISLAM Lisa Aminatul Mukaromah
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1414.222 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.861

Abstract

KEDUDUKAN WALI DAN SAKSI DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MAZHAB (MALIKI, HANAFI, SHAFI’I DAN HANBALI) Rinwanto Rinwanto; Yudi Arianto
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 3 No. 1 (2020): AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1166.393 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v3i1.862

Abstract

Perkawinan merupakan Sunnah Allah yang sudah diketahui secara umum dan berlaku didunia ini pada semua makhluk Allah baik manusia, jin, hewan, begitu juga tumbuhtumbuhan. Perkawinan merupakan salah satu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan untuk memperbanyak diri (berkembang biak), dan meneruskan hidupnya. Tujuannya untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera yang sakinah mawaddah warohmah. Untuk mewujudakan tujuan tersebut maka terdapat rukun-rukun perkawinan, yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qobul. Terdapat perbedaan yang sangat mencolok dikalangan para ulama mazhab empat dua rukun perkawinan, yaitu: wali dan dua orang saksi. Ulama mazhab empat ada yang memasukkan dalam rukun dan ada yang tidak memasukkan sebagai rukun; ada yang mengatakan sebagai syarat sah dan ada juga yang mengatakan hanya sebagai pelengkap saja. Berangkat dari latar belakang tersebut, maka terdapat sebuah pertanyaan, bagaimana kedudukan wali dan saksi dalam perkawinan menurut empat mazhab?. Menjawab pertanyaan tersebut, jumhur ulama berpendapat, bahwa wali dan saksi merupakan salah satu rukun perkawinan dan menjadi tolak ukur sahnya perkawinan; akan tetapi ulama Hanafiyyah membatasi wali untuk perempuan yang sudah dewasa dan sehat akalnya dapat melangsungkan sendiri akad perkawinannya tanpa adanya wali, karena di-qiyas-kan dengan janda. Ulama Hanafiyyah mengatakan wali hanya sebagai pelengkap saja. Adapun ulama Malikiyyah menempatkan saksi pada hukum sunnah, akan tetapi mewajibkan mendatangkan wali ketika akan melakukan hubungan intim.
REKONSTRUKSI SISTEM WARIS ŻAWĪL ARḤĀM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM Meri Fitri Yanti
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 3 No. 1 (2020): AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1237.193 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v3i1.863

Abstract

Persoalan waris merupakan bagian hukum keluarga yang sangat sensitif apabila tidak adil dan bijak dalam menghadapinya karena berkaitan dengan harta. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat aturan tentang waris Islam di Indonesia mempunyai interpretasi baru (doktrin tajdīd) terkait konsep fikih tentang sistem waris żawīl arḥām dengan melakukan rekonstruksi dalam bentuk ekstra doctrinal reform (melakukan pembaruan dengan cara memberikan penafsiran yang baru) yang berbeda dari konsep fikih klasik yaitu dengan menerapkan aturan Pasal 185 tentang ahli waris pengganti. Rekonstruksi sistem waris żawīl arḥām dalam KHI merupakan ijtihad ulama Indonesia dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum (legal need) dan budaya hukum (legal culture) masyarakat Indonesia yang majemuk kaya akan ragam suku dan budaya serta menganut ragam sistem kekerabatan yaitu patrilinial, matrilinial, dan parental/bilateral. Sebagai upaya mewujudkan maqāṣid al-syarī‟ah (tujuan hukum Islam) yang ḍaruriyyāt untuk mendatangkan maṣlahah bagi cucu pewaris baik laki-laki maupun perempuan yaitu sebagai rangka menjaga harta dan menjaga keturunan. Dengan berlakunya aturan Pasal 185 dalam KHI maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama untuk mewarisi.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI NIKAH NOMOR: 008/PDT.P/2018/Tgm dan 0012/PDT.P/2019/Tgm Aimas Soleha Rohilati
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 3 No. 1 (2020): AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (928.898 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v3i1.864

Abstract

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita. Jika pernikahan dilakukan dan belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan Undang-undang Perkawinan, maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Pada umumnya perkara dispensasi nikah diajukan terkait dengan masalah sosial pergaulan remaja yang tidak sehat bahkan sampai menyebabkan kehamilan. Sementara itu perkara penetapan Dispensasi Nikah Nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Tgm dan 0012/Pdt.P/2019/PA.Tgm di Pengadilan Agama Kelas I B Tanggamus, adalah hanya didasarkan atas dasar kekhawatiran orang tua. Penelitian ini mendeskripsikan serta mengkaji dan menjawab apa sebenarnya yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah, faktor penyebab tingginya permintaan dipensasi nikah, dan bagaimana eksistensi pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur terutama pada permohonan dispensasi nikah atas dasar dikarenakan adanya kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak-anaknya yang dapat menimpulkan kemudharatan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diketahui bahwa: Pertimbangan hakim dalam memutuskan penetapan perkara dispensasi nikah nomor 0008/Pdt.P/2018/PA.Tgm dan 0012/Pdt.P/2019/PA.Tgm menggunakan pertimbangan kemaslahatan calon suami istri agar tidak jatuh pada perbuatan yang dilarang agama. Tinjauan maslahah terhadap pertimbangan hakim pada penetapan dispensasi nikah Nomor 0008/Pdt.P/2018/PA.Tgm dan 0012/Pdt.P/2019/PA.Tgm ternyata tidak membawa kebaikan dan kemaslahatan dalam rumah tangga mereka. Kurangnya pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan finansial menjadi penyebab timbulnya konflik rumah tangga.
BIRO JODOH ONLINE: KEBUTUHAN ATAU TUNTUTAN Fatihatul Anhar Azzulfa
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 3 No. 1 (2020): AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1052.244 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v3i1.865

Abstract

Perkembangan era digital membuka peluang baru untuk beragam situs internet yang menawarkan layanan biro jodoh secara online. Peralihan terhadap konsep perjodohan dari konvensional ke online bukanlah hal baru, seiring dengan kemajuan zaman. Biro jodoh online memiliki banyak metode di setiap website atau situs aplikasinya, ada yang biasa dan ada pula yang berbasis syari’at Islam. Penelitian ini berfokus pada motif-motif yang mendasari seorang laki-laki dan perempuan lajang memilih pasangan menggunakan website/layanan aplikasi biro jodoh online. Penelitian ini menggunakan kajian kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang laki-laki dan perempuan lajang memilih biro jodoh online karena merupakan sebuah kebutuhan penting bagi mereka yang memiliki tingkat mobilitas sangat tinggi dalam kegiatan sehari-harinya, sehingga hadirnya biro jodoh online memberikan alternatif dalam memilih calon pasangan dengan cara yang efisien dan praktis serta tidak mengeluarkan banyak biaya dalam mencari calon pasangan.
ABORSI DALAM KONTROVERSI PARA FUQAHA RIRIN FAUZIYAH; Burhanatut Dyana
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 3 No. 1 (2020): AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (930.166 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v3i1.866

Abstract

Discussing about abortion as we discuss about human life. As human beings we should not live in a place of residence or take one's life away because this is not in accordance with maqashid al-shari'ah and Human Rights. Islam as an elastic and dynamic religion views abortion as not always blameworthy, but by first seeing one's legal status in having an abortion. The difference in „illat law will result in a different legal status. From this background, the writer is interested to explore further about abortion in the controversy of the jurists and the things that are the background of different views and understand further opinions about abortion law. Hanafi permitted abortion with the permission of his parents. The fuqaha Malikiyah forbid reserve abortion after semen in the womb, but some others confirm it. The majority of fuqaha Shafi'iyah allows abortion before the spirit is blown, while after the age of 40 days the law is haram. Imam al-Ghazali forbids the abortion of the fetus in all phases of development in pregnancy. The Hambali Madhab generally permits abortion before the blowing of the spirit. Ibn Jauzi forbade since before the blowing of the spirit in all phases of fetal development. The controversial contribution among the jurists in determining the law of abortion is motivated by differences in the arguments (al-ta'a rud al-adillah) between the traditions narrated by Bukhari and the traditions narrated by Muslims. Opinions that are more about abortion law are haram In addition to being against the right to life, abortion is one form of coverage and murder.
KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN HADIS Laudita Soraya Husin
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 3 No. 1 (2020): AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1016.572 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v3i1.867

Abstract

Kekerasan seksual pada perempuan hingga saat ini masih terus terjadi, maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan menjadi salah satu topik yang selalu diperbicangkan untuk dikaji. Berbagai upaya dan kajian terus dilakukan untuk menanggulangi maupun menekan angka kekerasan seksual pada perempuan. Artikel ini memaparkan tentang kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Islam dengan landasan sumber dari Alquran dan Hadis yang berkaitan dengan nilai agama dalam Alquran dan hadis Nabi mengenai seksualitas dalam Al-Quran, sebab terjadinya kekerasan seksual, serta menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya dan contoh ayat-ayat yang terkait dengan kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode maudu‟i/tematik dengan sumber data bersifat library research.
PANDANGAN AL- QARADAWI TENTANG HUKUM NIKAH MISYAR (KAJIAN ANALISIS KRITIS PERSPEKTIF DHAWABITH AL-MASLAHAH SYEKH RAMADHAN AL-BUTI) Hasbi Ash Shiddiqi
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 3 No. 1 (2020): AL MAQASHIDI: Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1238.766 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v3i1.868

Abstract

Penelitian ini bertujuan memaparkan pandangan al-Qaradawi tentang hukum nikah misyar Kajian Analisis Kritis Prepektif Dhawabith Al-Maslahah Syekh Ramadhan AlButi. Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama, Bagaimanakah al-Qaradawi menghukumi (berfatwa) tentang nikah misyar? Kedua, Bagaimanakah hukum nikah misyar menurut al-Qaradawi ditinjau dari perpektif dhawabith al-maslahah Ramadhan al-buti?. Implementasi dari penelitian ini adalah: pertama, Untuk mengetahui hukum nikah misyar menurut Yusuf al-Qaradawi, dan landasan fatwa hukum nikah misyar. Kedua, Untuk mengetahui dhawabith al-maslahah dalam syariat Islam dan aplikasinya terhadap problematika kontemporer, dalam hal ini problematika nikah misyar yang masuk dalam kategori problematika kontemporer. Ketiga, Kritik ilmiah terhadap fatwa al-qaradawi seputar hukum nikah misyar dengan menggunakan “dhawabith almaslahah” perspektif Ramadhan al-Buti sebagai pisau analisa. Hasil penelitian ini, pertama, Hukum nikah misyar menurut al-qaradawi adalah boleh akan tetapi makruh karena beberapa hal, salah satunya karena terpenuhinya syarat dan rukun dalam pernikahan. Kedua, Pandangan al-qaradawi ditinjau dari “dhawabith al-maslahah” dalam syariat Islam tidak bertentangan dengan hukum legal (fiqh) karena sempurnanya syarat dan rukun. Apabila ditinjau dari tujuan-tujuan syariat (maqosid syari’ah) terdapat pertentangan karena tidak adanya sakinah, mawaddah dan rahmat yang tidak bisa digapai kecuali dengan pernikahan syar’i dan umum. Ditinjau dari dhawabith (kriteria) ke lima dari dhawabith al-maslahah,yaitu “tidak adanya pertentantangan dengan maslahat yang lebih besar atau sejajar”, pandangan al-Qaradawi masih menjadi ranah perdebatan. Karena al-Qaradawi kurang memperhatikan masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan misyar berupa pendidikan, pengasuhan, arahan dan nasehatnasehat bagi mereka.

Page 2 of 10 | Total Record : 100