cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 239 Documents
Rerponsibilitas Perdata Jual Titip Produk Suku Cadang Sepeda Motor(Studi Kasus Pada Bengkel Ozy Service) Fachruouzy F
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.523 KB)

Abstract

Perjanjian kerjasama jual titip dalam perkembangannya banyak dilakukan oleh para pelaku usaha baik skala kecil, menengah bahkan perusahaan besar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan konsumen terhadap peredaran obat non halal maka ada beberapa Tanggung jawab perdata pemiliki produk terhadap sistem jual titip apabila pemiliki produk melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Perihal ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut yang bentuknya berupa biaya, rugi dan bunga. Perjanjian jual titip antara pemilik produk dan Bengkel Ozy Service dengan supplier menggunakan istilah perjanjian titip jual namun dalam prakteknya lebih dikenal dengan istilah kontrak kerjasama konsinyasi da sudah sesuai dengan ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai kecakapan, kesepakatan antara pihak, obyek barang berupa produk sparepart sepeda motor serta causa yang halal bahwa perjanjian yang dilakukan secara transparan dan tidak melanggar asas perjanjian maupun peraturan yang lain. Mengenai objek barang yang diperdagangkan sudah sesuai dengan Pasal 1332 KUHPerdata yaitu merupakan barang yang dapat diperdagangkan. Selain itu penentuan jenis barang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata, bahwa jenis barang yang diperdagangkan harus ditentukan dalam hal ini produk sparepart sepeda motor.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penculikan Dan Penganiayaan Pada Wartawan Andalas Rianti, Rani Kanov
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak wartawan. Kejahatan penculikan dan penganiayaan tersebut pernah terjadi terhadap wartawan Andalas. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk modus pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan wartawan andalas Medan, serta bagaimana kendala dan upaya kepolisian dalam menangani pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk modus pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan dimana modus pelaku dengan cara menarik korban yang pada saat itu sedang menuju ke kantor media untuk kembali dari selesai meliput, lalu korban datang, pelaku beserta teman-temannya menarik pelaku secara bersama-sama ke tempat yang akan dituju, akan tetapi sesampainya disana, lalu korban dipukuli secara bergantian oleh para pelaku. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan sebagaimana halnya telah melanggar ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana perbuatan pelaku telah tergolong dalam perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban yang berupa seorang wartawan. Kendala kepolisian dalam menangani pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan dimana terkendala karena kurangnya bukti dari korban dan partisipasi saksi-saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, kesulitan dalam mencari pelaku yang melarikan diri, serta adanya perubahan keaslian pada tempat yang terjadi tindak pidana atau di tempat kejadian perkara. Untuk upaya yang dilakukan kepolisian, yakni dengan melakukan pendekatan kepada korban, saksi- saksi serta masyarakat sekitar kejadian untuk memperoleh informasi dan pengumpulan alat bukti, mengupayakan untuk menangkap tersangka yang melarikan diri dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), serta melakukan upaya penyidik mengatasi kendala terhadap perubahan kealian tempat kejadian perkara dengan segera sigap menanggapi laporan masyarakat atau wartawan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan dan penculikan yang terjadi
Implementasi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tri Teguh Wibowo Guci
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.598 KB)

Abstract

Dalam mengatur penyelengaraan pajak reklame di Kota Medan, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah. Dalam perkembangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Reklame, Perda tersebut telah mengalami dua kali perubahan yaitu dalam kurun waktu tahun 2004 sampai tahun 2011. Pada Peraturan Daerah tentang Pajak reklame Nomor 2 tahun 2004, yang mengurus pajak reklame adalah Dinas Pendapatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Medan terhadap pelaksanaan Perda Reklame, untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota Medan, dan untuk tantangan dan hambatan yang dialami DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Medan, DPRD memiliki sistem kontrol perpajakan berupa pengawasan penyetoran pajak reklame. Sistem kontrol perpajakan yang digunakan oleh DPRD Kota Medan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklamen. Didalam pengawasan penyetoran pajak reklame melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui identifikasi masalah yang timbul akibat penyetoran pajak reklame. Implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan hubungannya dengan pengawasan DPRD Kota Medan, konsekuensi dari adanya peraturan di atas yaitu peraturan daerah dan keputusan walikota tersebut adalah bahwa setiap para pihak yang ingin memasang reklame di wilayah hukum daerah Kota Medan harus atau diwajibkan untuk memiliki izin dari pemerintah Kota Medan, dan mematuhi peraturan yang ada di Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame.Kata kunci: Pengawasan, DPRD, Perda Nomor 11 Tahun 2011.
Aturan Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara Andre Prayoga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.608 KB)

Abstract

Sengketa kepegawaian aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif, banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan aparatur sipil negara, namun impelementasi dari peraturan tersebut sampai sekarang belum terealisasi. dan menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2011 tentang badan pertimbangan kepegawaian, merupakan lembaga yang berwenang menerima banding administratif dari aparatur sipil negara, dan peradilan tata usaha negara berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian berupa banding administratif karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana pengajuan banding administratif di badan pertimbangan kepegawaian dan peradilan tata usaha negara, dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa banding administratif diajukan secara tertulis oleh aparatur sipil negara kepada badan pertimbangan kepegawaian sebelum 14 (empat belas) hari setelah surat keputusan hukuman disiplin berat diterima disertai dengan alasan dan bukti-bukti. apabila aparatur sipil negara tidak puas atas putusan badan pertimbangan kepegawaian, aparatur sipil negara dapat mengajukan banding administratif berupa gugatan ke Pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari seteleh putusan badan pertimbangan kepegawaian diterima. didaftarkan kepada kepaniteraan setelah lolos proses dismissal maka akan diperiksa dalam peradilan dan akan dikeluarkan keputusan atas sengketa kepegawaian tersebut. mulai dari tenggang waktu, kurangnya wawasan dan pemahaman atas banding administratif, prosedur gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara yang daerah hukumnya badan pertimbangan kepegawaian sehingga menghabiskan baik materil maupun immaterial merupakan faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif.Kata kunci: Banding Administratif, Badan Pertimbangan Kepegawaian, Peradilan Tata Usaha Negara
Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Sedarah Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Budi Satria Wijaya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.875 KB)

Abstract

Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dikatakan sah jika dalam perkawinan tersebut memenuhi semua rukun dan syaratnya, sedangkan jika suatu perkawinan melanggar dan tidak memenuhi salah satu atau beberapa rukun atau syarat-syaratnya maka perkawinan itu tidak sah dan perkawinaan tersebut dapat dibatalkan baik oleh para pihak yang telah melangsungkan perkawinan tersebut maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan terhadap anak setelah permbatalan perkawinan orang tuanya tersebut, sehingga agar hak dan kewajibannya terlaksana meskipun perkawinan orang tuanya putus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan karena diketahui orang tuanya masih berhubungan darah statusnya jelas anak sah sehingga anak tersebut berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris, dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mummayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak dari ibunya, dan ia berhak untuk memilih tinggal dengan ayah atau ibunya setelah ia mumayyiz, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Anak tersebut, mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana halnya anak yang perkawinan orang tuanya masih ada.
Pemanfaatan Anjing Pelacak Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Oki Rusmana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.062 KB)

Abstract

Langkah awal dalam sebuah penyidikan sendiri yaitu menemukan barang-barang dalam sebuah perkara tindak pidana yang merupakan barang bukti berindikasi sebagai bekas sebuah kejahatan yang ditemukan tertinggal di sebuah tempat kejadian perkara. Terkait dengan pengumpulan alat-alat bukti berupa petunjuk, salah satu sarana yang digunakan oleh Kepolisian adalah bantuan dari unit polisi satwa dengan penggunaan anjing pelacak dalam menemukan barang bukti yang tersembunyi. Anjing pelacak sebagai mitra kerja kepolisian dapat meringankan tugas para penyidik karena keahlian yang dimiliki anjing. Anjing memiliki kemampuan khusus dalam indra penciumannya. Untuk itulah dalam penulisan ini penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah, yakni: 1) Bagaimana peran Unit Polisi Satwa Ca-nine (K-9) pada tahap penyidikan dalam mencari barang bukti suatu tindak pidana? 2) Apa saja hambatan-hambatan yang dialami oleh Unit Polisi Satwa Ca-nine (K-9) pada tahap penyidikan dalam mencari barang bukti suatu tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan meneliti langsung ke lapangan dengan melakukan wawancara pada unit polisi satwa. Sebagai hasil dari penelitian yang penulis lakukan memperlihatkan bahwa: Peran serta unit polisi satwa sangat vital bagi penyidik dalam mencari barang bukti suatu tindak pidana. Pencarian barang bukti yang dilakukan oleh unit polisi satwa dalam suatu tindak pidana, dibantu dengan anjing pelacak. Tetapi tidak semua barang bukti dapat dilacak oleh unit polisi satwa karena kemampuan yang dimiliki anjing sangat terbatas. Anjing pelacak hanya dapat melacak barangbarang seperti narkotika, bahan peledak dan barang-barang yang digunakan dalam suatu tindak pidana. Anjing pelacak digunakan pada tahap awal penyidikan, yang diawali dengan permintaan bantuan dalam bentuk tertulis dari penyidik yang melakukan penyidikan suatu tindak pidana kepada kesatuan unit polisi satwa. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Unit Polisi Satwa pada tahap penyidikan dalam mencari barang bukti suatu tindak pidana adalah: Terbatasnya daya penciuman yang dimiliki dari anjing, kurangnya jumlah anjing, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki unit polisi satwa ca-nine (k-9) Polda Sumbar, kesulitan dalam melakukan olah TKP oleh unit satwa yang dikarenakan masuknya pihak yang tidak berkepentingan ke dalam TKP, tidak semua tempat atau lokasi TKP yang dapat di masuki oleh unit polisi satwa ca-nine (K-9) contoh nya: rumah ibadah, faktor cuaca jika terjadi hujan maka akan menyebabkan hilangnya jejak atau bau dari pelaku.Kata kunci:  Penyelidikan, Tindakan Pidana, Narkotika
Implementasi Pendaftaran Tanah Wakaf Musholah Al-Iman Kelurahan Padang Merbau Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi Nuraini Pita Anggraini
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.946 KB)

Abstract

Tanah merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia karena segala aktivitas dan kegiatan manusia dilakukan diatas tanah. Pendaftaran tanah berguna untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum, hal ini tercantum didalam Pasal 19 ayat 1 UUPA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran pertama kali yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yakni penelitian terhadap data-data primer yang diperoleh dilapangan dengan melakukan wawancara dan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perolehan hak atas tanah wakaf Musholah Al-Iman dilakukan setelah diikrarkan oleh wakif didepan PPAIW pada KUA Kecamatan Padang Hulu. Pendaftaran tanah wakaf melalui program PTSL berdasarkan kepada Permen Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memiliki Sembilan tahapan pelaksanaan. Kepastian hukum yang diperoleh setelah diikrarkan di hadapan PPAIW pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Hulu yaitu memperoleh status tanah wakaf dan setelah diterbitkan sertifikat hak atas tanah wakaf Musholah Al-Iman adalah terjaminnya kepastian status hak atas tanah, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Kata kunci: Pendaftaran tanah, wakaf, ptsl. 
Pengaruh Kebijakan Pembayaran Pajak Melalui E-Billing System Terhadap Pajak Pendapatan Negara ( Studi di KPP Pratama Padangsidimpuan) Sidro Arasta
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 4 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.788 KB)

Abstract

Pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus di bayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Negara mencari pembiayaan dengan cara menarik pajak kepada warganya. Tanpa pemungutan pajak sudah bisa di pastikan bahwa keuangan Negara akan lumpuh, terutama Negara berkembang seperti Indonesia. Pada Tahun 2014, untuk mengikuti perkembangan jaman, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.05/2014 tentang System Penerimaan Negara secara Elektronik. Pembayaran pajak melalui kode billing agar wajib pajak melakukan pembayaran secara online sesuai aplikasi yang disediakan oleh DJP. Penelitian ini bertujuan untuk memahami efektifitas penerapan e-billing system di KPP Pratama Padangsidimpuan. Data penelitian ini diperoleh dari hasil dokumentasi dan wawancara terhadap satu orang informan kunci. Metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris, sumber data yaitu dari hukum Islam, data primer diambil melalui wawancara, dan data sekunder melalui kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah penerapam e-billing system dapat dikategorikan efektif masih di angka presentasi 50% namun tetap memperlihatkan adanya peningkatan total pembayaran pajak oleh wajib pajak. Hal ini dinilai efisien untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual. Kebijakan Pembayaran pajak melalui e-billing system di KPP Pratama Padangsidimpuan memiliki pengaruh positif terhadap pajak pendapatan negara dilihat dengan adanya peningkatan penerimaan negara dari tahun 2018-2020. Kendala yang dihadapi DJP di lingkungan KPP Pratama Padangsidimpuan adalah masyarakat masih awam dengan penggunaan teknologi atau internet, seringnya dialami eror saat pembayaran yang disebabkan traffic kunjungan ke situs DJP yang sangat tinggi, kendala jaringan, dan masa pandemi Covid19 yang menyebabkan penurunan pendapatan wajib pajak di sektor-setor tertentu.
Penilaian Alat Bukti Affidavit Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 247/Pdt.G/2019/PN Mdn) Asep Dwi Mulyana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.741 KB)

Abstract

Alat bukti merupakan intrumen penting dan harus ada dalam persidangan perdata maupun persidangan pidana, alat bukti mempunyai ciri khas nya sendiri untuk mebuktikan suatu perkara yang diajukan penggugat maupu tergugat sendiri, karena seyogyanya untuk alat bukti perdata sendiri teradapat dalam pasal 1866 KUHperdata Buku Ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yaitu alat bukti surat,saksi,persangkaan penagkuan dan sumpah dengan adanya alat bukti maka dapat dengan terang dan jelas setiap dalil-dalil yang diajukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan alat bukti affidavit dalam hukum acara perdata, untuk mengetahui penilaian pembuktian alat bukti affidavit, untuk mengetahui kekuatan hukum pembukitan affidavit dalam hukum acara perdata. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai alat bukti affidavit dalam pengaturan tersebut sama-sama belum mengatur mengenai alat bukti tetsebut. Akan tetapi bisa dijadikan sebagai alat bukti surat/tulisan yang dibuat dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk membuatkan sebuah akta otentik. oleh karena itu penilaian terhadap affidavit ini ialah terletak pada akta otentik tersebut sebab, Dengan demikian Kekuatan hukum affidavit ini terletak sejauh mana affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata dan menjadi rujukan bagi hakim dalam menentukan suatu perkara. karena kekuatan hukum dari alat bukti surat/tulisan terletak pada akta aslinya. 
Studi Komparatif Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Dan Inggris Pada Negara Demokrasi Nur Fadla Ziada Siregar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.556 KB)

Abstract

Pemilihan umum merupakan media bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya. Secara ideal pemilihan umum bertujuan agar terselenggara perubahan kekuasaan pemerintah secara teratur, damai sesuai dengan mekanisme yang dijamin dan ditentukan oleh konstitusi. Secara garis besar gambaran mengenai Pemilihan umum yang dilaksanakan dalam suatu negara dapat dilihat dalam suatu Konstitusi atau Undang-undang Dasar suatu Negara. Penelitian ini untuk mengetahui sistem pemilihan umum di Negara Indonesia yang berdasarkan demokrasi, sistem pemilihan umum di Negara Inggris yang berdasarkan demokrasi, serta perbandingan sistem pemilihan umum di Indonesia dan Inggris dalam Negara demokrasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sistem pemilihan umum yang digunakan Indonesia saat ini menggunakan sistem pemilihan dengan sistem proporsional yang mempertimbangkan proporsi jumlah kursi dengan jumlah penduduk/pemilih di sebuah daerah pemilihan. Dalam sistem ini, daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk yang besar akan mendapatkan jumlah kursi yang lebih besar pula dalam sebuah lembaga perwakilan. Inggris menggunakan sistem pemilu mayoritarian (System Distrik) di mana besaran daerah pemilihannya tunggal (satu kursi di setiap daerah pemilihan) dengan hitungan kursi menggunakan formula mayoritas sederhana (simple majority: ABCD, di mana A pemenang). Artinya, berapa pun persentase yang diperoleh Partai A bersama Calon A, maka dia dinyatakan menang apabila raihan suaranya paling tinggi di antara partai-partai lain. Sistem tersebut memaksa partai-partai berkoalisi bahkan meleburkan diri. Indonesia dan Inggris memiliki sistem pemilihan umum yang berbeda. Indonesia menganut sistem Proporsional (Proporsional system) yang mampu menghindari suara pemilih yang terbuang secara sia-sia serta memfasilitasi keanekaragaman masyarakat, termasuk kelompok-kelompok sosial masyarakat untuk menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan, namun kecenderungan sistem ini menghasilkan banyak partai di lembaga perwakilan. Sementara Inggris yang menganut sistem Distrik (Plurality and majority system) hanya terdapat dua partai utama karena dianggap lebih menjamin stabilitas pemerintahan, tidak terlalu banyak partai, bersifat sederhana, dan mudah untuk dilaksanakan.Kata kunci: Studi Komporatif, Sistem Pemilihan Umum, Demokrasi.

Page 11 of 24 | Total Record : 239