cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 239 Documents
Responsibilitas Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Iuran Dana Bpjs Ketenagakerjaan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Analisis Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/Pn.Stb) Heriansyah Pratama Nugraha
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.11 KB)

Abstract

Penggelapan dalam jabatan yang akhir-akhir ini telah merajalela di seluruh sektor kehidupan, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah yang pada dasarnya penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang diperangi oleh seluruh masyarakat. Serta meningkatnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini telah menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia, untuk itu diperlukan upaya penegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Contoh kasus yang pernah terjadi, yakni pada putusan Nomor 699/Pid.B/2016/PN.STB. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, serta analisis hukum terhadap penjatuhan pidana oleh hakim pada putusan perkara pidana Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN STB, dimana Majelis Hakim menguraikan unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 (1) KUHP. Ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan dimana Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Penulis tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, mengingat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada Rumah Sakit Insani Stabat, seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara setidak-tidaknya lebih berat lagi, dengan menggunakan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.Kata Kunci: PertanggungJawaban Pidana, Pelaku, Penggelapan, Iuran Dana, BPJS Ketenagakerjaan.
Kajian Yuridis Kemitraan Wakaf Yang Tidak Sesuai Prinsip Syariah Elisia Nathaniel Tien
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.946 KB)

Abstract

Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang diamanatkan kepada Nazhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tetang Wakaf. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, Nazhir wajib memelihara nilai aset dan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan Prinsip Syariah. Namun kurangnya pengawasan tidak menjangkau pada penggunaan akad yang dilakukan nazhir dalam bermitra dalam upaya pengelolaan dan pengembangan wakaf sehingga menjadi cela kekeliruan penggunaan akad konvensional yang tidak sesuai dengan syariah yang berdampak pada akad tersebut tidak sah karena batal demi hukum atau bahkan haram karena adanya riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk akad kemitraan pengelolaan harta benda wakaf dan pengelolaan wakaf yang sesuai prinsip syariah serta akibat hukum yang timbul apabila kemitraan dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf tidak sesuai prinsip syariah. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa pengelolaan dan pengembangan harta wakaf boleh dilakukan dengan kerjasama atau bermitra dengan pihak lain namun harus sesuai dengan prinsip syariah sesuai UU wakaf Pasal 43 ayat (1) jo. PP No.42 Tahun 2006 Pasal 45 ayat 2. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang sesuai prinsip syariah  lingkup kegiatannya yang terlibat dalam kegiatan ekonomi maka harus mengacu para manajemen dan prinsip ekonomi Syariah.
Holding Company Bumn Sektor Minyak Bumi Dan Gas (Migas) Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Nurahma Aisyiyah Ritonga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 6 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.841 KB)

Abstract

Gas Negara, Tbk tentu pula akan berdampak pada hukum persaingan usaha tepatnya pada penyalahgunaan posisi domain yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Hukum Persaingan Usaha dan Larangan Praktik Monopoli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang pembentukan holding company BUMN sektor Minyak dan Gas Bumi; untuk mengetahui akibat hukum Holding Company BUMN sektor minyak dan gas bumi terhadap hukum persaingan usaha; untuk mengetahui upaya pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam holding company BUMN sektor Minyak dan Gas Bumi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenilis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian adalah pendekatan perundangundangan, sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dan disimpulkan bahwa 1) Latar belakang pembentukan holding company BUMN sektor Minyak dan Gas Bumi dilakukan berdasarkan faktor-faktor yuridis yaitu dalam Undang-Undang nomor 29 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina. Faktor non yiridis dalam pembentukan holding company BUMN sektor minyak dan gas bumi adalah faktor ekonomis dan faktor efisiensi menajemen perusahaan; 2) Akibat Hukum dari bentuk Holding Copany PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Persahaan Gas Negara terhadap hukum persaingan usaha adalah dapat mengakibatkan dan berpotensi besar persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk penguasaan pasar, persekongkolan dan penyalahgunaan posisi domain; dan 3) Pencegahan persaingan usaha tidak sehat atas holding company BUMN sektor minyak dan gas bumi adalah dengan memperjelas mekanisme holding BUMN dan memperkuat kedudukan Komisi Pengawas dan Pencegahan Persaingan Usaha (KPPU).
Analisis Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara) Ayu Lestari Tanjung
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.836 KB)

Abstract

Kasus perdagangan anak kembali ramai dibicarakan masyarakat, keprihatinan kita kembali menjadi sangat besar karena korban perdagangan anak mayoritas adalah perempuan. Isu child trafficking yang marak dibicarakan saat ini sebaiknya jangan dipandang sebelah mata permasalahan ini muncul akibat dari beberapa aspek salah satunya yang mendasari adalah aspek ekonomi seperti banyaknya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang semakin luas di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, maka dianggap penting untuk melakukan penelitian terhadap penanggulangan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak sebagai korban di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pada umumnya tindak pidana perdagangan anak sering dilakukan dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur dengan dijanjikan gaji yang tinggi oleh agen-agen yang memperalat mereka sehingga mereka menjadi korban perdagangan anak. Faktor penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan anak di Sumatera Utara dilatar belakangi oleh faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor kurangnya kasih sayang orangtua akibat rumah tangga tidak harmonis (broken home). Untuk penanggulangannya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuat kebijakan penanggulangan tindak pidana perdagangan anak di Sumatera Utara antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Selain dari perda tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang melakukan sosialisasi dan konseling kepada masyarakat serta memberikan pendampingan secara agama, psikologi, disediakan rumah sementara, penanganan jiwa, dan cek kesehatan, sehingga korban sehat pulih serta dapat kembali kemasyarakat Kata Kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Perdagangan Anak
Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut (Studi Putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh) P, Prayoga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah tunas, pontensi dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran dan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, namun pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut studi putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh, yang diyakini putusan tersebut mencerminkan ketidakrelevanan penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut sehingga dalam tulisan ini akan memuat pendapat hukum atau analisis hukum terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskritif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa muhammad saleh udi alias lale kepada anak korban nurtanti somalua alias tanti sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan dirumahnya sekitar pada bulan juli dan agustus 2018. Kemudian dari perbuatan pidana tersebut terdakwa dihukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Bahwa kemudian setelah di analisis putusan tersebuthukuman kepada terdakwa tidaklah tepat dikarenakan sudah tidak relevannya hukuman maksimal 20 tahun penjara tersebut jika terus digunakan, disebabkan sampai sekarang masih maraknya kasus persetubuhan terhadap anak khususnya yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya oleh karenanya hukuman pidana penjara yang tepat atau relevan bagi terdakwa ialah hukuman seumur hidup yang mana hal tersebut juga selaras dengan pendapat dari Komisi Perindungan Anak Indonesia (KPAI).
Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Organisasi Peradi Kota Medan Mita Octaviani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.642 KB)

Abstract

Menjalankan tugasnya, para advokat berada dalam naungan organisasi advokat yang mengatur dan mengawasi advokat. Organisasi advokat adalah instrumen komunitas profesi untuk mengatur dan mengawasi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Oleh karena itu profesi harus dijalankan secara bebas maka agar tidak disalah gunakan dan meringankan masyarakat yang dilayani oleh advokat, maka perlu adanya pengawasan. Suatu Organisasi advokat biasanya fungsi pembinaan dan pengawasan ini ditugaskan kepada suatu badan atau yang lebih kenal dengan sebutan Dewan Kehormatan Advokat. Sama halnya dengan penegakan hukum, penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan supaya tidak terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakan kemabali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat, Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat dan Untuk mengetahui Upaya Dewan Kehormatan Advokat Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Di DPC Peradi Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat Di DPC Peradi Kota Medan merupakan advokat yang diduga atau di anggap telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya dapat melaporkan oleh orang yang diklasifikasikan dapat membuat pengaduan secara tertulis antara klien, teman sejawat, pejabat atau penguasa, anggota masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat atau Cabang yang dimana kemudian laporan tersebut di sampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dan kemudian Dewan Kehormatan tersebut memproses pengaduan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu hukum acara Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan Cabang yang berada di Kota Medan juga berperan aktif dalam proses Penegakan Kode Etik. Dalam penegakan Kode Etik, Dewan Kehormatan Cabang Kota Medan selalu melakukan Kontrol terhadap perilaku para pengemban Profesi Advokat, baik itu pada tingkat Peradilan, Klien, Teman Sejawat dan Interaksi social para pengemban profesi.Kata kunci: Advokat, Kode Etik Advokat dan Dewan Kehormatan Advokat
Implementasi Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982 Dedi Wahyudi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.446 KB)

Abstract

Prinsip Common Heritage of Mankind dalam sistem Hukum Laut Internassional adalah prinsip yang memberikan kebebasan terhadap Sumber Daya Alam yang terdapat di Kawasan Dasar Laut Internasional atau Seabed Area. Dimana dalam pengaturannya Hukum Internasional memberikan kewenangan terhadap sebuah Organisasi Internasional yang bernama International Seabed Authority untuk melaksanakan peranannya sebagai pengawasa terhadap terlaksananya prinsip Common Heritage of Mankind di Kawassan Dasar Laut Internasional. Pengaturan mengenai Prinsip Common Heritage of Mankind diatur dalam Pasal 136 International Convention On The Law Of The Sea,  Part XI  The Area yang menyatakan bahwa “ the area and its resources are the common heritage of mankind”. Dalam menerapkan prinsip Common Heritage of  Mankind yang terdapat dalam Bab XI UNCLOS 1982 dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Implementasi 1994 yang kemudian dibentuk Organisasi Internasional yang berwenang secara  penu dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada di Kawasan Dasar Laut dan Samudra Dalam yang mana Warisan Bersama Umat Manusia atas nama ia bertindak. Kata kunci: Warisan umum umat manusia, dasar laut internasional, unclos 1982 
Tinjaun Hukum Tentang Kewajiban Alimentasi Antara Anak Kandung Dengan Orang Tua Menurut Hukum Islam Lusi Aryani Angkat
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 3 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.811 KB)

Abstract

Kewajiban orang tua adalah hak anak, begitu pula sebaliknya kewajiban anak kepada orang tua adalah hak orang tua anak. Dengan kata lain, orang tua wajib mengasuh anaknya yang belum cukup umur untuk memenuhi kapasitasnya masingmasing dan membimbingnya. Di sisi lain, setiap anak wajib menghormati dan menaati orang tuanya dan anak yang sudah dewasa berkewajiban untuk menjaga orang tua dan keluarganya dalam garis lurus yang dalam keadaan cacat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam, pengaturan hakikat kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam, dan konsekuensi hukum kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam. Metode penentuan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, karakter yang digunakan bersifat deskriptif, menggunakan data pengungkapan dari Alquran dan data sekunder. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum mengenai kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam diatur dalam ayat 26 surat al-Isra 'Al-Qur'an: " ... Berikan kepada keluarga dekatmu, hak mereka ... ", dan hadits Nabi Muhammad yang diceritakan oleh An-Nasa'i:" ... mulailah memberikannya kepada orang yang berada di bawah tanggung jawab keluargamu, seperti ibumu, ayahmu ... ". Hakikat kewajiban pengasuhan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam adalah memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua yang mengasuh dan mengasuh mereka sejak masa kanak-kanak hingga dewasa. . Kewajiban anak kepada orang tua yang taat kepada orang tua yang diperintahkan oleh Islam adalah santun baik perkataan maupun perbuatannya sesuai dengan adat istiadat masyarakat, sehingga mereka merasa senang dengan kita dan terpenuhi kebutuhannya. sah dan masuk akal menurut kemampuan kita (sebagai seorang anak). Konsekuensi hukum dari kewajiban memberi makan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam adalah Allah SWT menyerukan untuk berbuat baik kepada dua ibu dan ayah, sebenarnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan sombong. diri. Sehingga akibat hukum yang ditimbulkan adalah murka Tuhan terhadap anak jika kewajiban pemeliharaan antara anak dan orang tua tidak dipenuhi
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Ganti Rugi Yang Tidak Sesuai Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Publik (Analisis Putusan Nomor 447/pdt.g/2017/pn. Bks) Amalia Pebriani Saragih
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.114 KB)

Abstract

Kehidupan manusia tidak terlepas dari kepentingan sosial dan kepentingan untuk berlangsungnya kehidupan.Tanah mempunyai arti penting, bagi rakyat Indonesia yang merupakan negara agraris tanah merupakan tempat bergantung yang amat penting pula secara ekonomis.Demikian pula bumi air serta ruang angkasa yang ada di atasnya adalah bagaian kekayan dari bangsa danada di dalam ranah publik milik bersama bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam milik nasional dan terjalin dalam hubungan yang diabadikan dengan bangsa Indonesia, hal ini merupakan esensi dari Pasal 1 UUPA yang terurai di mulai dari ayat (1) sampai ayat (6). Karena tanah mempunyai arti penting bagi masyarakat kiranya agar pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu memperhatikan masyarakat yang tanahnya terkena proyek. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ganti kerugian ini diberikan oleh pihak pemerintah atau instansi yang membutuhkan tanah untuk membangun sarana kepentingan umum. Ganti kerugian dikatakan sebagai unsur terpenting karena berkaitan langsung dengan hak-hak para subjek hak atas tanah yang dilepaskan, sebab pengadaan tanah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanahnya, dan tanah menjadi tanah Negara yang selanjutnya diberikan penguasaannya kepada instansi yang membutuhkan. Dan ada beberapa cara untuk menjaminya perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah agar bisa tercapai sesuai keinginan antara lain penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan nilai ganti rugi tanah, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek pengadaan tanah, pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah objek pengadaan tanah, penyerahan hasil pengadaan tanah, serta pemantauan dan evaluasi. Oleh karena itu majelis hakim memberikan putusan penetapan yang berupa menetapkan harga baru untuk ganti rugi sesuai yang diinginkan oleh masyarakat.
Akibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee di Kabupaten Langkat Tommy Wijaya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.574 KB)

Abstract

 Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawahan, ladang, perikanan, perkebunan dan penggunaan tanah lainnya yang lazim sebagai usaha pertanian. Landreform memiliki beberapa program yang salah satunya berbicara mengenai larangan kepemilikan tanah guntai (absentee) yang asas nya terdapat pada Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, pemilikan tanah secara guntai (absentee) adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah pertanian tersebut. Namun di dalam masyarakat masih ditemukan kepemilikan tanah absentee serta masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan kepemilikan tanah absentee, bagaimana akibat hukum nya terhadap kepemilikan tanah absentee tersebut serta mengkaji bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee tersebut.Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan kasus kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Langkat yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dengan Bapak Auliyah Rizky Lubis S.H Selaku Seksi Penataan Pertanahan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kepemilikan tanah absentee di sebabkan oleh beberapa faktor, yaitu karena tanah tersebut peruntukannya sebagai tanah pertanian, kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat serta kurang pahamnya Camat/Kepala Desa mengenai larangan kepemilikan tanah absentee. Akibat hukum nya tanah akan diambil oleh pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Ganti Kerugian. Dan secara tidak langsung tanah tidak dapat didaftarkan di BPN Kabupaten Langkat sebagai Sertifikat Hak Milik. Serta hambatan dan upaya BPN Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee. Hambatannya yaitu masih banyak tanah-tanah yang belum terdaftar di BPN Kabupaten Langkat dan upaya yang dilakukan yaitu mengubah peruntukan tanah dari tanah pertanian kepada bisnis property. 

Page 10 of 24 | Total Record : 239