cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 239 Documents
Pengukuhan Hukum Terhadap Sipil Rutan Yang Mengedarkan Narkoba Jenis Shabu Achmad Ramadhan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.352 KB)

Abstract

Fenomena pengedaran dan tindakan pemakaian narkoba telah merambah segenap lapisan masyarakat, baik dilakukan orang dewasa dan anak-anak telah masuk dalam kehidupan masyarakat dan tidak terkecuali di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Instansi penegak hukum yang terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba salah satunya adalah di dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan (selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di dalam undang-undang yang khusus mengatur narkotika maupun undang-undang tentang pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat peredaran gelap di Rutan. Oknum pegawai lapasan  yang melakukan tindak pidana narkoba di dalam Rutan dilakukan pemeriksaan secara pidana di pengadilan dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika.  Kata Kunci: Penegakan hukum, sipir, narkoba.
Analisis Penerapan Sanksi Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tidak Mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Analisis Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/Pn.Mjl) Syahrin, M.Riga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda, bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19, bagaimana analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl). Kesimpulan dari pembahasan adalah dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda adalah KUHP kemudian dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah didasarkan pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda adalah semua unsur dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo. Pasal 16 Ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Majalengka Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka, telah terpenuhi, maka para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19. Analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl) adalah pidana denda terhadap pelaku oleh hakim termasuk sangat ringan apabila dibandingkan dengan ancaman maksimum denda yang diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018. Pelaku dijatuhkan pidana denda Rp. 5.000.000,- sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan hukumannya seharusnya Rp.100.000.000.
Pelaksanaan Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan: No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal) Yuyun Widayanti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.775 KB)

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang dalam hal ini seringkali perempuan menjadi korbannya. Hal tersebut dikarenakan, adanya paham patriarki yang berarti laki-laki memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada perempuan. Perempuan sebagai korban seringkali memilih untuk tidak melaporkan perbuatan dari pelaku kepada pihak kepolisian, dan lebih memilih untuk memaafkan tindakan dari pelaku. Selain itu, ada juga korban yang lebih memilih penyelesaian perkara dengan cara perceraian dikarenakan prosesnya lebih cepat daripada penyelesaian perkara dengan cara pidana. Akan tetapi, dalam penelitian ini penulis akan membahas suatu Putusan terkait penyelesaian tindak KDRT dengan cara pidana, yang mana pada Putusan tersebut Hakim menetapkan Pidana Bersyarat bagi pelaku tindak pidana KDRT, yaitu pada Putusan No.444/Pid. Sus/2020/PN.Pal. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui aturan penerapan sanksi Pidana Bersyarat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana, dan untuk mengetahui kaitan Putusan No.444/Pid.Sus/ 2020/PN.Pal dengan Keadilan Restoratif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa aturan terkait penerapan pidana bersyarat didalam Undang-Undang PKDRT diatur secara spesifik. Akan tetapi, pidana tersebut tetap dapat dijalankan oleh terdakwa, jika penerapannya sesuai dengan ketentuan penerapan pidana bersyarat yang terdapat di dalam KUHP. Penerapan sanksi pidana bersyarat pada Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan hal yang dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh Hakim selama proses persidangan. Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa pidana bersyarat merupakan sanksi yang tepat bagi terdakwa, agar terdakwa tetap dapat memenuhi tanggungjawabnya. Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan suatu Putusan yang memiliki keterkaitan dengan keadilan restoratif. Karena, pada Putusan tersebut, sanksi yang diberikan oleh Hakim bukan merupakan sanksi yang bertujuan untuk memberikan penderitaan atau nestapa bagi terdakwa akan tetapi sanksi yang dapat memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk dapat membertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban.Kata kunci: KDRT, Pidana Bersyarat, Keadilan Restoratif
Eksploitasi Malfungsi Sistem Pembayaran Unipin Secara Melawan Hukum (Analisis Hukum Berdasarkan undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Fauzi Aldifa Hutabarat
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.315 KB)

Abstract

Pembayaran menggunakan sistem online belakangan ini semakin mengalami  peningkatan atas minat masyarakat yang menggunakannya. Salah satu bidang yang menggunakan sistem pembayaran elektronik adalah dalam bidang gim online yang sedang menjadi konsumsi khususnya bagi remaja dan anak muda saat ini. Sistem pembayaran elektronik pada pembelian item gim online melalui layanan payment gateway. Namun pada kenyataannya, telah terjadi kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dalam rangka memanfaatkan kegagalan sistem fungsi pembayaran tersebut untuk kemudian mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum sistem pembayaran unipin dalam transaksi online, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian mengenai pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu terkait dengan pemanfaatan malfungsi atas ketidakmampuan sistem pembayaran mencatat traksaksi pembayaran item gim online oleh pelaku serta tindakan pengulangan perbuatan yang dilakukan pelaku atas malfungsi yang terjadi pada sistem pembayaran transaksi item gim online. Pada akhirnya mengenai penerapan unsur pidana dalam pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tindakan oknum telah memenuhi unsur pasal 30 hingga pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Intensitas Pembuktian Hasil Penyadapan Yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan No. 285k/Pid-Sus/2015)
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Penyadapan berguna sebagai salah satu metode penyidikan, Penyadapan merupakan alternatif jitu di dalam melakukan investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius. Penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dari kepustakaan. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi terdapat pada ketentuan mengenai tindakan penyadapan dalam 11/Per/M.Kominfo/02/2006. Mengenai peraturan tindakan penyadapan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No.31 Tahun 1999. Kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai alat bukti yang sah yang memiliki dasar hukum serta memiliki kekuatan yang sah yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi. Analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015 alat bukti penyadapan yang dilakukan KPK pada seluruh nomor yang dugunakan oleh Ratu Atut Chosiyah pada penyadapan tersebut memuat SMS dan Print out memiliki kekuatan hukum karena dilakukan dengan mekanisme yang benar.
Restoratif Justice Sebagai Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Skw) Ardini A
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.36 KB)

Abstract

Seorang anak yang melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana seperti halnya penganiayaan, sangat membutuhkan adanya perlindungan hukum. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konsep restroaktif justice dalam mengadili perkara anak yang melakukan penganiayaan yakni dengan melakukan pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai alternatif terbaik penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dengan. Penerapan restoratif justice dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw sebagaimana hakim menerapkan restoratif justice pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, serta menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. Pertimbangan hakim dalam menerapkan restoratif justice dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw yakni dengan mempertimbangkan hasil penelitian PK Bapas,yang dimana PK Bapas merekomendasikan agar Anak dapat dijatuhi tindakan dengan dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat adanya penyesalan dari Anak dan PK Bapas berpendapat bahwa orang tua serta keluarga masih sanggup untuk membina maupun membimbing Anak ke jalan yang benar.Kata Kunci: Restoratif Justice, Anak, Penganiayaan. 
Praktek Kredit Barang Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Budi Putri Utami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.223 KB)

Abstract

Shopee paylater adalah platfrom belanja online bertujuan untuk memudahkan proses belanja online para penggunanya. Shopee paylater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Shopee paylater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi. Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui praktek kredit barang melalui shopee paylater dari marketplace shopee berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bai’ taqsith sama dengan jual beli kredit al-bai’ ila ajal. Adapun definisinya adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbandingan praktek kredit barang berdasarkan hukum Ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ulama Fiqh membolehkan jual beli secara kredit melandaskan kepada dalil-dalil yang berasal dari, Al-Qur’an, Hadist. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kredit barang terdapat pihak yang terlibat dalam hal ini dapat disebutkan, bahwa pihak yang menuntut disebut kreditur (pihak berpiutang) dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi disebut debitur (pihak berutang). Dalam jual beli kredit harus diketahui waktunya oleh kedua belah pihak. Karena, ketidak jelasan waktu dapat menjadi perselisihan di kemudian hari.  Kata kunci: Kredit barang, hukum ekonomi islam dan kitab undangundang hukum perdata. 
Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerasan Terhadap Pemakai Narkoba (Studi di Polrestabes Medan) Sunadia Elvira
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.7 KB)

Abstract

Tindak pidana pemerasan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja yang berakibat buruk bagi korban dan juga masyarakat. Sedemikian buruk akibat yang ditimbulkan pelaku pemerasan sehingga membuat pelaku pemerasan diberikan hukuman yang berat.. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana faktorfaktor penyebab anggota Kepolisian melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba, bagaimana penegakan hukum terhadap Kepolisian yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemakai narkoba, bagaimana upaya penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di Polrestabes Medan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab anggota Kepolisian melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah disebabkan beberapa faktor yaitu penyebab dari luar (eksternal) yaitu mencakup lingkungan,ekonomi, modernisasi, kontrol sosial, ketidaktahuan masyarakat dan kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana dan faktor penyebab dari dalam (internal) yaitu faktor kejiwaan dan keimanan dimana adanya ketidakseimbangan antara rasa emosional dan lemahnya imam sehingga membuat seseorang tidak dapat berfikir jernih. Faktor yang seringmenjadi penyebab pelaku pemerasan dan adalah ekonomi. Penegakan hukum terhadap Kepolisian yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah kasus pidananya di limpahkan ke pengadilan jika telah cukup bukti sedangkan secara internal akan dilakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana pemerasan. Upaya penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah dengan menjatuhkan sanksi yang berat terhadap oknum polisi yang melakukan pemerasan teradap pemakai narkoba. Kendala dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah tidak hadirnya terduga pelanggar, lamanya proses persidangan di Pengadilan Negeri, tidak adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polsek Tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP serta kurangya kesadaran, kepatuhan dan penerapan oleh anggota Polri dalam mentaati kode etik profesi.
Implementasi Sistem Pembayaran Dan Bunga Terhadap Objek Gadai Di Pegadaian (Studi Di Pegadaian Cabang Krakatau Medan) Dwi Anggiani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.537 KB)

Abstract

PT. Pegadaian merupakan merupakan alternatif terbaik bagi masyarakat yang rata-rata memiliki tingkat ekonomi yang lemah untuk dimintai kredit dengan barang jaminan tertentu. Seperti halnya emas, tv, motor dan lain sebagainya. Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang piutang untuk suatu kepercayaan dari yang berpiutang, maka yang berhutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya dengan berbagai produk pegadaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum penerapan sistem pembayaran dan bunga terhadap objek gadai, untuk mengetahui bagaimana penerapan penerapan sistem pembayaran dan bunga terhadap objek gadai dipegadaian, untuk mengetahui bagaimana kendala dalam penerapan sistem pembayaran dan bunga terhadap objek gadai dipegadaian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang diambil dari dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian didapati bahwa dalarn menjalankan usahanya pegadaian berpedoman pada Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, KUHPerdata, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 Tentang PT Pegadaian, Keputusan Direksi PT Pegadaian No. 203/ VL. 3.00. 223/ 2003 Tentang Perubahan Nama Layanan Kredit Usaha Mikro Pegadaian (KUM) menjadi Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian, Keputusan Direksi PT Pegadaian N0. 106/ US. 2.00/ 2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit (POK). Dalam melaksanakan Penerapan Sistem Pembayaran Dan Bunga Terhadap Objek Gadai Pegadaian Cabang Krakatau Medan mengalami beberapa kendala keterbatasan SDM Penaksir Jaminan, persaingan dengan Lembaga Keuangan lain, dan kurangnya publikasi dan sosialisasi.
Kajian Yuridis Tindak Pidana Desersi Dengan Pemberatan (Analisis Putusan No. 9-K/Pm.I-02/Al/Ii/2020) Tri Utoyo Pratama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.36 KB)

Abstract

Tindak Pidana Desersi termuat dalam Pasal 87 dan 89 Kitab Undangundang Hukum Pidana Militer, sedangkan mengenai tindak pidana desersi dalam pemeriksaan in absentia diatur dalam Pasal 141ayat (10) dan Pasal 143 Undangundang Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Tindak pidana desersi sendiri merupakan tindak pidana murni yang dilakukan oleh seorang prajurit militer dimana seorang militer meninggalkan kesatuan lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempelajari dan menelaah penerapan normanorma hukum. Penelitian ini memaparkan analisis putusan Tindak Pidana Desersi Dengan Pemberatan. Penelitian hukum yang menganalisa beberapa bahan pustaka dan sekunder belaka adalah penelitian hukum normatif. Maka penelitian ini berdasarkan jenis dan pendekatan yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif) Dalam analisa yuridis terhadap Putusan No. 9-K/PM.I-02/AL/II/2020 Majelis Hakim dalam menetapkan ketentuan terhadap pelaku dalam perkara ini sudah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 87 ayat (1) Ke-2 Jo. ayat (2) dimana hakim telah mempertimbangkan baik fakta-fakta yang ada dalam persidangan, keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan yang nantinya akan menimbulkan efek jera kepada terdakwa, memberi rasa takut bagi terpidana dan para Prajurit lainnya agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa.Kata Kunci: Pidana Desersi, Pemberatan Pidana, dan Analisis Putusan No. 9- K/PM.I-02/AL/II/2020