Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Articles
239 Documents
Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara bersama-sama (Studi Kasus Polsek Medan Helvetia)
Bobby Rizki Sibuea
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (182.489 KB)
Penganiayaan tidak hanya terjadi di antara individu yang tidak saling mengenal atau tidak memiliki hubungan darah. Jika seseorang melakukan penganiayaan pada salah satu anggota tubuh orang lain, maka hukuman yang akan diterima oleh pelaku ialah perbuatan yang menimbulkan akibat yang sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban. Salah satu perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dan sering terjadi serta dialami oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana penganiayaan. Ketentuan yang menjelaskan tentang penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Modus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dilakukan oleh tersangka LS dan BS dengan cara tersangka LS mengambil satu buah sikat ban mobil warna hitam milik korban dari tangan korban kemudian memukulkan sikat tersebut ke wajah dan tangan korban. 2) Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama yaitu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 KUHPidana "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan atau Penganiayaan" 3) Kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama yaitu: faktor aparat penegak hukum, faktor kebudayaan, kemudian berkaitan dengan profesionalitas atau keahlian, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih lemahnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta kurangnya alat bukti dalam perkara yang terletak pada tidak adanya cctv, namun ada saksi yang menyaksikan perkara tersebut.
Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Kosmetik Illegal Oleh Pihak Kepolisian (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Nasution, Siti Sarah Sariyati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 6 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (393.862 KB)
Beragam produk kecantikan baik dari dalam maupun dari luar negeri yang belum masuk di Indonesia telah membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk mengimpor dan memperjual belikan kosmetik luar negeri yang sebagian besar belum terdaftar di BPOM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal, penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian, kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal adalah kurangnya pengawasan terhadap barang yang masuk ke wilayah kota khususnya pada pintu masuk seperti pelabuhan atau bandara, kurangnya pengetahuan masyarakat untuk membedakan kosmetik asli dengan palsu membuat peredaran barang ini marak terjadi. Umumnya masyarakat hanya tertarik pada harga yang murah tanpa jeli mengetahui bahan dasar dari pembuatan kosmetik tersebut, bahan kosmetik yang mudah dan murah untuk didapatkan di pasaran dan pengetahuan pelaku pemalsuan terkait komposisi pembuatan kosmetik palsu menjadi faktor peredaran kosmetik illegal. Penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik Ilegal oleh pihak kepolisian adalah dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal dan setelah ditemukan cukup bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan membuat berita acara dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses dalam pegnadilan. Kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian adalah Kurangnya informasi yang diperoleh dari pihak korban sebagi pelapor, hal ini menyebabkan pihak kepolisian sulit menggali lebih dalam tentang pelaku peredaran kosmetik illegal, pengetahun pelaku yang masih rendah, keterbatasan tingkat akan kualitas kesadaran hukum masyarakat antara lain disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tetang sejauh mana pengaruh dan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal, sementara ini di sisi lain pelaku usaha hanya memikirkan keuntungan besar saja.
Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Dalam Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang)
Mutia Yolandina Hutasuhut
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (179.026 KB)
Disiplin yang tinggi merupakan salah satu unsur untuk menjadi pegawai negeri yang sempurna. Disiplin yang tinggi diharapkan semua kegiatan akan berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, professional, dan bermoral tersebut, peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil mutlak diperlukan sebagai pedoman dalam menegakan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dan dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Disiplin sering kali menjadi pokok masalah yang sangat sering kali terjadi di sekitaran Aparatur Sipil Negara dan Sekretaris selaku pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang berada di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaranbahwa faktor yang menjadi penyebab Aparatur Sipil Negara melanggar suatu aturan disiplin tersebut dikarenakan dari dalam diri seorang ASN tersebut yaitu ber malasmalasan, dan gaya hidup yang telalu berlebihan, juga kurang nya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mematuhi suatu aturan tersebut. Adapun kurang nya perhatian dari pihak yang ber wewenang sehingga para pegawai nya bertindak sesuka hati. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Ayat (1) maka terdapat hukuman dengan cara pemanggilan tertulis untuk di periksa, setelah melakukan pemeriksaan maka masuk ketahap pemutusan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, maupun yang berat. Hambatan pelaksanaan penegakan disiplin ASN, Kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pejabat dan juga kurang nya respon dari Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan sehingga pemanggilan yang telah di atur menurut Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang di tunda-tunda menjadi suatu keterlambatan atau menjadi hambatan dalam pelaksanaan nya.Kata kunci: Peranan, Aparatur Sipil Negara, Sekretaris Badan
Analisis Komparatif Sistem Demokrasi Berdasarkan Pancasila Dan Demokrasi Dalam Pandangan Ibnu Khaldun Guna Mewujudkan Kedaulatan Rakyat
Adjie Hendrawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (342.017 KB)
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan untuk menjamin kedaulatan rakyat didalamnya, maka dalam hal ini Ibnu Khaldun menemukan teori ashabiyah yang hampir mirip dengan demokrasi Pancasila yang di dalam ‘ashabiyah ada suatu kelompok untuk menentukan pemimpin. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan demokrasi Pancasila dengan demokrasi Pandangan Ibnu Khaldun guna mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi pada negara hukum yang berdasarkan Pancasila, rakyat adalah suatu individu yang dilindungi oleh hukum, maka rakyat sebagai individu menyandarkan hidupnya pada negara. Agar rakyat merasa terlindungi oleh negara, maka rakyat dalam negara membutuhkan kepala negara yang menjamin kedaulatan rakyat. lalu teori ‘ashabiyah merupakan konsep dari pikiran Ibnu Khaldun dimana teori ini memiliki arti solidaritas sosial, dimana untuk menjamin kedaulatannya rakyat mempercayakan semua kehidupannya pada pemimpinnya. Wujud kedaulatan rakyat pada demokrasi Pancasila berdasar pada sila keempat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan” yang diwujudkan dalam UU PEMILU, sedangkan dalam teori ‘ashabiyah konsep Ibnu Khaldun dalam mewujudkan kedaulatan dalam negara/dinasti, kelompok yang terkuat yang dapat memimpin negara, artinya seluruh kelompok yang ada dalam negara harus dapat memenangkan hati para rakyatnya agar dapat memimpin ashabiyah dan menjamin keamanan dan ketertiban rakyatnya.Kata kunci: Demokrasi, sistem demokrasi, kedaulatan rakyat
Analisis Terhadap Peralihan Bentuk Wakaf Dzurri Menjadi Wakaf Khairi Ditinjau Berdasarkan Hukum Wakaf Di Indonesia
Ridho Pramadana Sinurat
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 4 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (159.079 KB)
Keberlangsungan menjalankan nilai-nilai keagamaan di Indonesia saat ini tidak hanya mencakup peribadatan wajib saja. Sistem nilai-nilai keagamaan yang mengatur dibidang kemanusiaan dan sosial juga dilindungi dan ditetapkan mekanisme serta aturannya. Hal ini menggambarkan betapa kompleksnya suatu agama bahkan sampai mengatur urusan-urusan privat dalam hajat hidup setiap manusia yang ada. Salah satu keberadaan nilai keagamaan dalam keberlangsungan kehidupan dibidang sosial adalah wakaf. wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk ke dalam amalan jariyah, yaitu amalan yang tak akan terputus nasab atas pahalanya sekalipun orang yang menyedekahkan telah meninggal dunia. Pada kenyataanya walaupun hingga saat ini aturan mengenai sistem perwakafan di Indonesia telah diciptakan, masih saja terdapat beberapa permasalahan mengenai perwakafan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat sifat deskriptif. Data Primer, sekunder diperoleh dan diolah menggunakan alat pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya. Bentuk peralihan wakaf dzurri menjadi wakaf khairi berdasarkan putusan nomor 1480/pdt.g/2018/pa.lpk adalah pihak keturunan nazhir akibat meninggalnya nazhir tanpa diketahui dan disetujui oleh keturunan wakif merubah dan mengalihkan bentuk wakaf yang semula merupakan wakaf dzurri menjadi wakaf khairi secara melawan hukum. Syarat dan Ketentuan peralihan bentuk wakaf dzurri menjadi wakaf khairi berdasarkan sistem hukum wakaf di Indonesia antara lain syarat dan ketentuan mengenai para pihak yang terlibat dalam peralihan bentuk wakaf dzurri menjadi wakaf khairi serta syarat dan ketentuan formil dalam peralihan bentuk wakaf, Akibat Hukum yang Timbul Atas Peralihan Bentuk Wakaf Dzurri Menjadi Wakaf Khairi antara lain akibat hukum terhadap kedudukan harta wakaf, akibat hukum terhadap hak atas objek wakaf serta akibat hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam peralihan bentuk wakaf atas tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Perspektif Hukum Akad Pembiayaan Dana Talangan Haji Dengan Jaminan Emas Di Pegadaian Syariah
Almi Ambiya Muhammad Lubis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (250.564 KB)
.Perkembangan produk berbasis syariah semakin banyak di Indonesia, salah satunya adalah Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah melalui Pegadaian Syariah, salah satu produknya yaitu Arrum Haji yaitu Pembiayaan Haji dengan Jaminan Emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai akad pembiayaan dana talangan haji dengan jaminan emas pada Pegadaian Syariah dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak yang melaksanakan perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji. Serta mengkaji bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika debitur tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji dengan jaminan emas pada pegadaian syariah. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pegadaian Syariah dengan produk Arrum Haji telah sesuai dan sudah mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Namun pada sisi lain terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan konsep syariah yang ada, yaitu tentang hakekat akad pembiayaan dana talangan haji adalah akad rahn dengan jaminan emas sedangkan berdasarkan Fatwa MUI No. 29 Tahun 2002 pembiayaan dana talangan haji menggunakan prinsip akad al qardu dan al ijarah. apabila terjadi wansprestasi maka pihak pegadaian syariah dapat mengeksekusi jaminan emas pada akad pembiayaan dana talangan haji. Kata Kunci: Akad, jaminan emas, pegadaian syariah
Pengamanan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi
Lubis, Fahmi Yusuf
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 3 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengamanan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi
Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia
Anggara Putra Silaban
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (206.388 KB)
Hak Cipta adalah suatu hak yang timbul dari olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk barang atau jasa yang berguna bagi umat manusia. Suatu produk atau barang dan jasa tersebut dapat di jadikan sebagai jaminan dalam perjanjian, Hak Cipta ini dapat di jadikan jaminan melalui proses jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai Hak Cipta sebagai jaminan fidusia dan mengkaji eksistensi Hak Cipta yang di jadikan sebagai jaminan fidusia serta kedudukan pemegang hak cipta yang di jadikan sebagai jaminan fidusia. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Hak Cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia, tetapi bukan pada benda atau ciptaannya ,namun terkendala dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan serta Eksistensi Hak cipta dalam hak ekonomi beralih kepada pemegang hak cipta sedangkan untuk hak moral tetap dalam pencipta, karena hak moral merupakan Hak eksklusif bagi pencipta dan tak dapat di ahlikan, kecuali melalui waris, hibah dll, bahkan Hak cipta yang dijadikan jaminan fudisia berlaku hingga 50 tahun bahkan sampai 70 tahun setelah kematian dari penciptanya dan kedudukan pemilik ciptaan yang menjaminkan ciptaanya kehilangan hak ekonomi atas ciptaannya, kedudukannya telah di ahlikan kepada kreditor dan pemilik hak ciptaan hanya memiliki hak moral dari ciptaan tersebut serta penyelesaian sengketa atau wanprestasi yang terjadi dapat melalui abritase, media serta pengadilan.Kata kunci: Hak Cipta, Jaminan Fidusia
Kajian Hukum Pidana Islam Dalam Menghukum Pelaku Aborsi Sebagai Upaya Penegakan Konsep Hifzhu Al-Nasl (Memelihara Keturunan)
Aldo Mantopani Zair
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (167.442 KB)
Kontroversi tentang aborsi tersebut dapat dilihat dari segi perspektif legalistic-normatif maupun sosiologis-psikologis. Kedua perspektif tersebut memiliki implikasi yang berlainan. Klaim kebenaran yang memposisikan pelaku aborsi sebagai delik pidana, dan harus dihukum. Baik fikih jinayah maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia, keduanya sama-sama menerapkan prinsip yang sama dalam hal aborsi yaitu keduanya sama dalam tataran penegakan hukum berbasis perlindungan terhadap hak hidup manusia. Berkaitan dengan syariat Islam, maka konsep Hifzhu Al-Nasl merupakan upaya memelihara keturunan dengan kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perspektif hukum pidana islam terkait dengan tindakan aborsi terdapat dalam Alquran Surat al-Isra’ ayat 31, al-Isra’ ayat 33; Surat al-An’am ayat 151; al-Takwir ayat 8-9; Surat al-Nisa’ ayat 93. Konsep memelihara keturunan dikaitkan dengan tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana islam adalah bahwa Islam memandang aborsi sebagai kejahatan yang sangat serius terhadap eksistensi hidup manusia. Walaupun para ulama ada yang membolehkan terjadinya aborsi, namun mayoritas ulama mengharamkan adanya aborsi dengan alasan apapun. Konsideran berpikir para ulama yang mengharamkan aborsi adalah adanya ayat-ayat Alquran yang mendeskripsikan siklus manusia mulai dari setetes sperma hingga ditiupkan ruh yang semuanya merupakan mutlak kuasa Allah SWT.
Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris
Putih Nurfitriani Triwahyuni
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 3 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (277.206 KB)
Wasiat harta peninggalan merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang keberadaanya diatur dalam hukum islam dan hukum positif. Wasiat yang dibuat seseorang harus ditunjukkan dengan bukti akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, walaupun kita mengetahui bahwa Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan baik lisan maupun tulisan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dalam pembuatan wasiat sedangkan KUH Perdata diwajibkan mengikut sertakan Notaris. Persamaan dalam KHI dan KUHPerdata adalah sama-sama merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah ia meninggal dunia. Kepastian hukum wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi wasiat meninggal dunia, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat.