cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 239 Documents
Kedudukan Badan Wakaf Sebagai Badan Hukum Dalam Pengembangan Harta Benda Wakaf (Studi Di Badan Wakaf Indonesia Kota Medan) Effendi S, Rifki Syahputra
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Perwakafan di Indonesia merupakan hal yang harus dikembangkan dan dikelola baik hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang melahirkan lembaga Badan Wakaf Indonesia. Pengaturan terhadap kelembagaan itu memberikan kewenangan penuh atas pengelolaan dan pengembangan wakaf di indonesia. Kelembagaan badan wakaf Indonesia tercantum sebagai lembaga yang independen sehingga dalam mengembangkan dan mengelola perwakafan memiliki kekuasaan penuh sehingga tidak dapat dipengaruh oleh lembaga lainnya. Kedudukan kelembagaan sebagai badan hukum memberikan pengaruh besar terhadap badan wakaf Indonesia dalam menjalankan perwakafan karena status nya sebagai rech persoon memberikan tanggungjawab dalam hal pelaksaaan wakaf termasuk dalam hal ini melakukan pembinaan kepada nadhzir, melengkapi perlengkapan administrasi dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam perwakafan.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan Badan Wakaf Indonesia sebagai badan hukum terhadap pengembangan harta benda wakaf. metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang sumber-sumber datanya berasal dari data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier dan pengambilan data secara wawancara ke Badan wakaf Indonesia Kota Medan.Berdasarkan Penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa sebelum lahirnya Badan Wakaf Indonesia, segala bentuk perwakafan di lakukan oleh elemen-elemen masyarakat dengan nadzhir yang pada dasarnya belum memiliki pengetahuan dan dasar hukum yang terhadap pengelolaan harta wakaf. Perlu diketahui pengelolaan wakaf sebelum lahirnya undnag-undang wakaf hanya di dasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 1987 dimana wakaf hanya bersifat umumnya bukan kepada hak-hak dan obyek yang mampu dikembangkan. Hal ini juga di perjelas dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentan Pokok Agraria, konsentrasi dan perindungan wakaf hanya tertuang dalam beberapa pasa dalam hal ini Pasal 5. Sehingga maraknya pengambil alihan harta benda wakaf itu sendiri baik oleh ahli waris maupun pihak-pihak lain. Akan tetapi hal itu bisa diatasi dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia yang di dasari oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dimana lemabaga tersebut merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai badan hukum yang independen memiliki tugas dan tanggungjawab penuh terhadap pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia
Pertanggungjawaban Pidana Pengelola Yayasan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Sekolah (Studi Di Yayasan Pendidikan Budi Utomo Cikampak Labuhan Batu Selatan) Yulia Martha Prayudati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.992 KB)

Abstract

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mandanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam Program Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Akuntabilitas penyelenggaraan program bantuan social Dana Alokasi Khusus pertanggungjawabannya secara mutlak adalah tanggungjawab organisasi penerima dana. Dana yang telah diterima, pemanfaatannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak penerima dana, dan apabila terjadi penyelewengan atau sebagainya maka itu akan menjadi menjadi tanggung jawab penerima dana. Hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana ini sekalipun merumuskan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan korporasi, tetapi ini juga membatasi pertanggung jawaban pidana terhadap pengurus korporasi yang bersalah, hal ini karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menganut pertanggung jawaban orang-perorangan saja.Kata Kunci: Dana Alokasi Khusus, Pertanggungjawaban, Yayasan
Peran Bank Sampah Dalam Meningkatkan Pembangunan Lingkungan, Bersih, Hijau, Dan Sehat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Penelitian Pada UPT Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara) Agung Permana Putra
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.195 KB)

Abstract

Untuk mengurangi volume sampah dan menjadikan sampah tersebut menghasilkan nilai rupiah maka harus dikelola oleh masyarakat melalui program bank sampah. Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Peran Bank Sampah dalam meningkatkan perekonomian nasabahnya dapat dikatakan tidak terlalu signifikan, ini berdasarkan hasil dari tabungan sampah dan penjualan barang kerajinan yang jumlahnya masih relatif kecil. Bank Sampah merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh masyarakat Bank Sampah melakukan pola pemberdayaannya dengan cara melibatkan potensi masyarakat dalam mengelola sampah dan menjalankan program bank sampah, yaitu mulai dari memilah dan mengelompokkan sampah yang ada hingga menjadi barang yang berharga untuk dijual. Bank Sampah juga memberikan dampak lain bagi masyarakatnya, yaitu menjadi poros bagi masyarakat untuk membangun pola pikir dan perilaku masyarakat dalam memilah sampah secara kontinu dengan menerapkan konsep reuse dan recycle. Selain itu program-program Bank Sampah ini secara alamiah menstimulan masyarakat untuk saling membantu sesama. Dan yang tampak jelas dari kehadiran Bank Sampah ini adalah terciptanya lingkungan yang bersih, yang terbebas dari masalah sampah dan meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat. Kata Kuncil: Bank sampah, lingkungan, pemberdayaan ekonomi  
Tinjauan Kriminologi Atas Pelecehan Seksual Terhadap Santri Yang Dilakukan Pekerja Dayah (Studi Di Kabupaten Lhokseumawe) Ridho Darmawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 3 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.495 KB)

Abstract

Pembicaraan tentang santri atau anak (dalam hal ini adalah anak laki-laki) dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjanggan. Salah satu kasus pelecehan seksual yang penulis teliti yakni pelecehan seksual yang dilakukan oleh pekerja dayah terhadap santri/anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan pekerja dayah terhadap santri, modus operandi yang dilakukan pekerja dayah melakukan pelecehan seksual terhadap santri, serta penanggulangan yang dilakukan agar tidak terjadi kembali pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan daya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dan data kepustakaan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan pekerja dayah terhadap santri anak diantaranya karena faktor ekonomi, faktor tingkat pendidikan, faktor media sosial, serta faktor kondisi keluarga dan lingkungan masyarakat. Modus operandi yang dilakukan pekerja dayah dengan melakukan pendekatan terhadap santri dengan menawarkan sesuatu seperti menjanjikan sesuatu kepada santri, pelaku memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat santri menjadi tidur atau pingsan, pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan para santri, pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap santri. Penanggulangan yang dilakukan agar tidak terjadi kembali pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan dayah yakni pihak kepolisian melakukan himbauan kepada ibu-ibu untuk mengawasi anaknya, melakukan pengawasan yang intensif di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan, melakukan patroli rutin, melakukan penyuluhan hukum. Serta terdapat upaya pencegahan yang dilakukan juga oleh individu santri, salah satunya adalah tidak memberikan kesempatan atau ruang kepada setiap orang untuk melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadapnya, selanjutnya ada juga usaha yang dilakukan oleh Masyarakat dengan mengadakan acara silaturahmi antara anggota masyarakat yang diisi dengan ceramah-ceramah, serta usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhoksuemawe dengan mengadakan penyuluhan hukum dan penyuluhan keagamaan.
Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatra Utara) Achmad Yudha Prasetyo
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.37 KB)

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terorisme bukan lah wacana melainkan gerakan. Bukan sekedar ketakutan, tetapi juga meluluhlantakan. Terorisme itu action bukan hanya faham. Setiap action memiliki modus dan motivasi. Seiring berkembangnya zaman terorisme mengalami banyak perubahan baik itu modus, bentuk ancaman, jaringan maupun sasaran aksi, dan terjadi pergeseran paradigma dari sasaran ke arah fisik kepada pola pikir masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terdapat modus-modus baru yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme mulai dari penembakan, perampokan, penganiayaan tokoh, penyerangan anggota Mako Polri, pengancaman menggunakan senpi, sampai dengan pengeboman dan rata-rata menggunakan media internet untuk mempelancar aksi kejahatannya,. Faktorfaktor yang menimbulkan seseorang menjadi pelaku teroris pun bermacammacam mulai dari faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik, faktor ajaran agama yang salah, faktor pendidikan, motif balas dendam, dll. Upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme juga lakukan oleh pihak aparat Kepolisian Daerah Sumatra Utara dengan menindak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta melakukan kordinasi dengan BNPT dalam melakukan upaya pencegahan berupa kesiapsiagaan nasional, kontra ideologi, serta deradikalisasi.Kata kunci: Kriminologi, pelaku, tindak pidana, terorisme
Tinjauan Hukum Pidana Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Pemerintah Yang Dilakukan Dalam Demonstrasi Mengatasnamakan Lembaga (Studi Putusan No.11/Pid/2019/Pt.Tjk) Nur Afifah Suwandini Tanjung
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 3 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.335 KB)

Abstract

Penyampaian pendapat yang disuarakan di muka umum terhadap pejabat pemerintah haruslah sesuai dengan etika dan sopan santun yang tidak mencederai hak orang lain yang merupakan subjek pribadi. Sebab penyampaian pendapat yang menyinggung hak pribadi seseorang termasuk dalam perbuatan pidana yang menyerang kehormatan orang lain atau dapat juga disebut sebagai perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga, modus pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga, serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga (Studi Putusan No.l1/Pid/2019/PT.Tjk). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah tertuang dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Modus pencemaran nama baik, dimana para pelaku melakukan dengan cara melakukannya pada saat demonstrasi berlangsung, dengan menujukan pencemaran tersebut kepada diri pribadi pejabat pemerintah daerah, serta para pelaku melakukannya dengan mengatasnamakan lembaga agar pihak kepolisian tidak menyadari bahwa para pelaku mencemarkan nama baik pejabat pemerintah tersebut. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dimana Majelis Hakim baik pada tingkat pertama dan pada tingkat kedua menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para pelaku, akan saja yang menjadi perbedaanya terletak pada beratnya ancaman pemidanaan yang dijatuhkan, dimana majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan kepada para pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, akan tetapi pada tingkat kedua, majelis hakim mempertimbangkan lamanya pidana penjara menjadi 5 bulan.
Kajian Hukum Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Persektif Hukum Di Indonesia Dan Hukum Islam Akmal Aprilia Silaen
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.867 KB)

Abstract

Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya Menurut hukum syara’ bayi tabung hukumnya boleh selama bibitnya berasal dari pasangan suami-istri yang terikat perkawinan yang sah dan kemudian dikandung serta dilahirkan oleh pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dianggap bagian dari sebuah bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk mendapatkan keturunan. Berdasarkan kajian diatas, jika melalui donor maka akan timbul persoalan. Persoalan yang akan muncul di antaranya adalah bertentangannya metode tersebut dengan hukum syara’ bayi tabung dan juga dipertanyakannya status hukum anak yang dilahirkan akibat hasil dari teknik bayi tabung tersebut. Berdasarkan Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Perspektif Hukum Di Perdata yaitu hukum Negara hanya mengatur secara tegas mengenai anak sah, pengesahan anak luar kawin, dan pengakuan terhadap anak luar kawin. Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Adapun inseminasi buatan dengan sperma dan ovum berasal dari orang lain (donor), maka hukumnya dilarang oleh agama Islam dan anak hasil inseminasi tersebut sama dengan anak zina (Pasal 43 dan 44 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, serta KHI Pasal 100, 101 dan 102).
Kajian Yuridis Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Struktur Kelembagaan Negara Republik Indonesia Nazli Aulia
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal nilai nilai Pancasila ditengah masyarakat Indonesia. BPIP pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal nilai nilai Pancasila karena pengawalan nilai nilai Pancasila ini dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, kementrian/lembaga, pemerintahan daerah,organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpukan bahwa BPIP adalah Lembaga yang membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Kedudukan BPIP dalam struktur kelembagaan negara dikategorikan sebagai Lembaga Non Kementrian dibawah Presiden secaralangsung yang berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan PembinaanIdeologi Pancasila disebut sebagai state auxiliary atau derivative organ dengan tugas dan wewenangsecara khusus (urgent, unik, dan terintegrasi secara efektif) dibentuk oleh Presiden untuk membantuPemerintah mencapai tujuan Negara yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.PosisiBPIPdalamStukturKetatanegaraandiIndonesiaadalahdibawahPresidendanbertanggungjawab terhadap Presiden, dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan lapotan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Dalam pengimplementasikan tugas dan fungsinya memberikan rekomendasi terhadap sebuah peraturanyang bertentangan dengan Pancasila, maka perlunya penguatan terhadap kelembagaan BPIP baikberupa penguatan terhadap payung hukum misalnya Undang-undang atau juga dari segi fungsi yangnantinya dapatmemberikansebuahputusanyangberkekuatan hukum.
Tindak Pidana Pada Pemilu Yang Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 38/Pid.Sus/2019/Pn.Son) Yudhistira Anshory Batu Bara
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.037 KB)

Abstract

Merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dapat menyebabkan keuntungan oleh pasangan calon lainnya yang yang terlibat pada saat kampanye di Kabupaten Maybart yang dimana tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Negara tersebut merupakan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, kerugian terhadap pasanagan calon lain yang dilakukan oleh Pejabat Negara harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum dan proses Pemilihan Umum serta juga menganalisis mengenai Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.SON terhadap Pejabat Negara yang merugikan salah satu pasangan calon. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son Hakim memutuskan terdakwa lepas dari tuntutannya berdasarkan fakta yang terjadi terdakwa terbukti melakukan kesalahannya dan melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merugikan pasangan calon yang lain yang mana terdakwa mengajak kepada masyarakat agar memilih untuk memenangkan pasangan calon sahabat Seby dengan mengiming imingkan masyarakat kabupaten maybart. Seharusnya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Dimana menurut penulis Hakim kurang mempertimbangkan hukuman yang diberikan untuk si terdakwa yang seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman pidana penjara 2 (dua) bulan dan di denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah).Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Merugikan dan Pasangan Calon
Analisis Hukum Terhadap Tindakan Turut Serta Dalam Melakukan Kekerasan Selama Kegiatan Orientasi Pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Analisis Putusan Nomor 661/pid.b/2014/pn. Jkt ut) Dimas Prayogi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.877 KB)

Abstract

Keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini masih saja sering terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya. Tidak hanya meliputi permasalahan teknis internal penyelenggara pendidikan tinggi saja, masalah-masalah lain berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan yang bertentangan dengan nilai dan norma masih sering terjadi di ranah pendidikan tinggi di Indonesia. Hal tersebut cukup menjadi perhatian serius sebab masih terus berlanjut hingga saat sekarang ini. Pada persitiwa yang terjadi terhadap salah satu siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Dimas Dikita Handoko yang harus meregang nyawanya ditangan senior-senior saat mengenyam pendidikan tinggi di Sekolah tinggi kedinasan yang bentuk tindakan turut serta dalam melakukan kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran adalah berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai dengan peran masing-masing  ke 4 pelaku oknum Taruna tingkat II STIP  yang merupakan pleger bersama-sama dengan ke 4 oknum lainnya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Akibat hukum yang timbul terhadap pelaku kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yaitu kesemua pelaku dijatuhi hukuman 5 bulan penjara berdasarkan putusan Nomor 661/Pid.B/2014/PN. Jkt. Ut., namun pada kasus tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 353 KUHP keputusan hakim atas perkara tersebut terkesan tidak mencitrakan suatu keadilan. Kata Kunci: Pendidikan, kekerasan, turut serta 

Page 8 of 24 | Total Record : 239