cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 239 Documents
Analisis Tanggung Jawab Perdata Cv Bunda Karya Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Rehabilitasi Gedung Sekolah (Studi Pada Yayasan Fhatullah Hasanah) Nada Puspita Dewi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian jenis empiris dan pendekatan melalui konseptual, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum secara in action pada setiap pristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat sedangkan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Setelah keseluruhan data yang diperoleh sesuai dengan bahasanya masingmasing, selanjutnya tindakan yang dilakukan adalah menganalisis data. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah kualitatif, yaitu menguraikan data secara berkualitas dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan penjelasan data dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan. Ketetapan yang berhak melakukan pengerjaan pembangunan tercantum dan terurai dalam dokumen laporan dengan nomor laporan 10/PKS/V/2020 Penetapan pemenang penyedia barang dan jasa berdasarkan berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi harga Nomor 9/PKS/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 sebelum disahkannya CV. Bunda Karya selaku kontraktor pelaksana proyek kontruksi pihak CV. Bunda Karya dengan dikeluarkannya surat berita acara penjelasan perjanjian pembangunan yang yang telah merugikan pengurus bermula pada protesnya salah satu masyarakat yaitu bapak Imam pamuji kepada pihak Kelurahan akibat terganggunya fungsi jalan yang diperuntukkan untuk umum. Karena sebuah bahan bangunan dari dalam gedung bangunan sekolah roboh yang dimana puingnya berserakkan dijalan Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dengan memanggil pihak– pihak yang terlibat yaitu CV. Bunda Karya, Pengurus dan perwakilan masyarakat. Yang kemudian dihasilkan poin-poin pertanggung jawaban dari hasil musyawarah antara pihak tersebut. CV. Bunda Karya bertanggung jawab melakukan perbaikan dalam waktu estimasi yang diberikan 60 hari Jika perbaikan tidak dilakukan, setelah pembangunan selesai tanggung jawab perbaikan akan dimintakan melalui proses pengadilan serta meminta kepada dinas perizinan untuk mencabut sertifikat CV. Bunda Karya.
Analisis Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas/ Noodweer Exces (Studi Putusan No. Reg 41/Pid.B/2019/Pn Rno Dan Putusan No.Reg 418k/Pid/2020) Hilda Syahfitri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.461 KB)

Abstract

Dalam hukum pidana, suatu perbuatan yang telah terbukti bersalah belum tentu dapat dipidana, hal ini dikenal adanya alasan penghapusan pidana yang secara umum dapat dijumpai dalam buku I pada Bab III KUHP. Salah satu alasan penghapusan pidana yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas / Noodweer Exces termuat di dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kriteria pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces dan mengetahui kajian hukum pidana terhadap perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces serta pertanggungjawaban pidana terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces. Berdasarkan hasil penelitian terdapat pada Pasal 49 ayat 2 (KUHP) yaitu apabila seseorang melakukan suatu pembelaan yang melampaui batas atas suatu serangan dalam keadaan terguncang jiwanya akibat serangan yang melawan hukum. Dalam keadaan ini serangan balasan yang melampaui batas tadi tetap melawan hukum tetapi pelaku tidak dipidana karena ada alasan pemaaf. Dalam putusan ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (onslag Van Alie Rechtsvervolging).Kata Kunci: Hukum Pidana, Pembelaan Terpaksa, Melampaui Batas  
Kedudukan Penghimpunan Wakaf Indonesia Dalam Menentukan Badan Kenaziran Harta Wakaf (Studi Pada Kantor Perwakilan Bwi Provinsi Sumatera Utara) Dandi Rianda
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.142 KB)

Abstract

BWI mempunyai kedudukan strategis sebagai salah satu alat kelengkapan ataupun instansi/lembaga yang dibentuk oleh Negara. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pemerintah mengamanatkan BWI untuk mengurusi persoalan wakaf sekaligus memberikan wewenang dalam pembentukan Badan Kenaziran Wakaf. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, mengetahui hubungan Badan Wakaf Indonesia dengan Badan Kenaziran wakaf dalam pengelolaan harta benda wakaf serta untuk mengetahui kedudukan hukum Badan Wakaf Indonesia dalam menentukan Badan Kenaziran Wakaf. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yaitu melakukan wawancara kepada kepada Bapak Syariful Mahya Bandar, selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan juga menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, awalnya nazhir ditunjuk oleh wakif, nazhir didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat, apabila tidak terdapat KUA setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota, BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, akhirnya setelah BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, barulah dapat dibuatkan akta ikrar wakaf dari pewakif kepada nazhir.  Kata kunci: BWI, badan kenaziran, harta benda wakaf.
Perbuatan Pidana Mengakses Tanpa Hak Ke Sistem Elektronik Orang Lain Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lani Zihan Ayustin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 3 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.404 KB)

Abstract

Pada awalnya hacking tidak selalu berkonotasi negatif, karena sebenarnya tujuan hacking adalah untuk mengetahui system keamanan milik orang tertentu dan memberi tahu celahnya. Tetapi dalam perkembangannya di masyarakat hacking di nilai dan di anggap kata yang mewakili sebuah kejahatan dunia maya, dan pada kenyataanya memang hacking dilakukan tanpa izin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk mengakses ke sistem elektronik orang lain, untuk mengetahui perbuatan pidana mengakses tanpa hak ke sistem elektronik orang lain, dan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana dalam mengakses tanpa hak ke sistem elektronik orang lain. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Defacing menurut UU ITE merupakan perbuatan dilarang yang telah diatur pada Pasal 30 dalam hal illegal acces dan pada Pasal 32 ayat (1) dalam hal data interference mengingat langkah awal dalam defacing adalah melakukan hacking kemudian memodifikasi dari website tersebut. Defacing merupakan salah satu bentuk cybercrime. Hakim diberi keleluasaan untuk menetapkan atau memutuskan seberapa lama sanksi pidana penjara itu diberikan kepada si pelaku, harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Serta Pertanggungjawaban pidana pada subjek hukum atau pelaku defacing adalah enam belas tahun pada hukum pidana Indonesia. Dasar hukum dalam hukum pidana Indonesia untuk defacing sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 30 dan Pasal 32 ayat (1). Sanksi hukum defacing di Indonesia sudah jelas diatur pada Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE
Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Tindakan Medis Yang Dilakukan Dokter Tanpa Memiliki Keahlian Dibidangnya Agnes Sri Wahyuni
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.535 KB)

Abstract

Profesi dokter merupakan profesi yang sangat banyak dibutuhkan dimasyakarat. Dokter dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien dituntut sesuai dengan keahlian atau kompetensi dibidangnya, hal ini dikarenakan profesi dokter sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup seseorang, sehingga apabila melakukan kesalahan sedikit saja dapat berakibat fatal dan bahkan kehilangan nyawa seseorang. Metode persalinan menggunakan water birth pada dasarnya belum/tidak diakui di Indonesia sehingga tidak mempunyai Standard Prosedur Operasional (SPO) dalam pelaksanannya. Namun pada faktanya masih ada dokter yang melakukan proses persalinan menggunakan metode water birth sehingga menyebabkan praktik ini tidak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan kerugian bagi pasien. Akibat dari tindakan dokter tersebut tentu menimbulkan tanda tanya terhadap bentuk pertanggungjawaban dokter akibat kesalahan yang dibuatnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa seorang dokter tidak boleh mengambil tindakan medis diluar dari kemampuannya agar tidak menimbulkan/menyebabkan seseorang meninggal dunia. Karena bila tidak sesuai dengan keahlian ataupun kompetensinya bisa merugikan/mencelakakan pasien yang akan disembuhkannya. Dan bila sudah terjadi tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa memilki kehalian dibidangnya, dokter harus bertanggungjawab terhadap pasien, dan pihak rumah sakit harus turut dalam pertanggungjawaban tersebut karena telah membiarkan dokter yang telah mengambil tindakan medis sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia.  
Kajian Yuridis Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Sebagai Objek Sita Umum Pada Perusahaan Yang Pailit Tengku Rizq Frisky Syahbana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.338 KB)

Abstract

Merek merupakan benda bergerak namun tidak berwujud yang memberikan hak ekslusif berupa hak ekonomis dan hak moral yang melekat pada pemilik merek sehingga menjadikan merek sebagai suatu aset kepemilikan yang bernilai tinggi. Hak atas merek dapat dimasukkan ke dalam harta pailiti (boedel pailit). Penjualan harta kekayaan debitor pailit dalam hal ini adalah hak atas merek dapat menimbulkan ketidakpastian karena terkait penentuan nilai ekonomis hak atas merek tersebut. Dalam hal ini yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah penentuan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengalihan hak atas merek terdaftar sebagai objek sita umum dalam penyelesaian perkara kepailitan serta memformulasikan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian melalui penelusuran pustaka yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah harta pailit selama memiliki harga/nilai jual yang dibawah penguasaan oleh Kurator digunakan untuk menyelesaikan utang debitor kepada kreditor. Debitor yang memiliki suatu harta berupa Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai komersil maka harta tersebut akan dikelola oleh kurator guna membereskan utang kepada kreditor. Bila ingin menetapkan HKI sebagai harta pailit memerlukan kajian mengenai hukum kebendaan. Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan penjaminan pembayaran utang, hal itu bergantung pada benda apa yang dipergunakan untuk menjamin utang tersebut. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit berupa hak atas merek, memerlukan appraisal (penilaian terhadap suatu harta). Appraisal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai standar penilaian Indonesia dari suatu harta.
Analisis Hukum Perjanjian Titip Jual Dalam Asas Kebebasan Berkontrak Amelia Syafira Pariduri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.896 KB)

Abstract

Pesatnya perkembangan zaman, khususnya dibidang perekonomian, perdagangan dan bisnis menuntut adanya sebuah pembaharuan hukum demi melindungi masyarakat dalam kegiatan lalu lintas di bidang perekonomian. Bukti dari kedinamisan tersebut adalah munculnya berbagai jenis perjanjian yang sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Salah satunya adalah perjanjanjian titip jual, dengan landasan asas kebebasan berkontrak menjadi sebuah legalitas bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian diluar dari KUH Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai perjanjian titip jual dalam perspektif asas kebebasan bekontrak dari segi hukum perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatife atau yang disebut dengan penelitian hukum normatife yakni penelitian terhadap bahan bahan kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa legalitas yang melandasi timbulnya perjanjian titip jual adalah Pasal 1319 KUH Perdata. Perjanjian titip jual dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominate) dan berdasarkan substansinya, perjanjian tersebut terdiri atas pemberian kuasa, penitipan barang dan jual beli sehingga tergolong kedalam perjanjian campuran. Ditinjau dari segi asas kebebasan berkontrak maka perjanjian titip jual diperbolehkan, namun kebebasan tersebut bersifat tidak mutlak, dalam perjanjian tersebut kebebasan berkontak diberikan dengan batasan-batasan yang harus sejalan dengan aturan hukum perjanjian yang lain, yakniPasal1320, 1335, 1337, 1338, 1339, 1347 KUHPerdata.Kata kunci: Perjanjian, Titip Jual, Kebebasan Berkontrak
Eksistensi Hukum Cessie Dalam Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam Mhd Syifa Amali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.086 KB)

Abstract

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sila pertama dari landasan Philosopische Grondslag Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya selain hukum positif yang berlaku di Indonesia tentunya aturan-aturan ketuhanan pun juga berlaku di Indonesisa, salah satunya adalah hukum Islam. Bagaimana ketika suatu hukum mengatur keduanya namun berbeda dalam mekanisme pekasanaannya, salah satu contohnya adalah tentang Cessie (Pengalihan Piutang). Terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaannya antara Pengalihan piutang dalam hukum Perdata dan dalam hukum Islam, sebagai warga Negara Indonesia harus mengetahui hal tersebut agar nantinya dapat kita laksanakan dengan baik dan benar. Penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, maka jenis penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofis, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas, dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum, dan dengan metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), ialah dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Maka darti itu penelitian ini akan membahas tentang cessie dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan hawalah. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Adanya pengaturan hukum masing-masing dari cessie dalam hukum Perdata dan juga hawalah dalam hukum Islam, 2. Cara penyelesaian piutang melalui Cessie dari hukum Perdata dan juga cara penyelesaian piutang hawalah dalam hukum Islam, dan 3. Perlindungan para pihak (kreditur lama, kreditur baru, debitur, dan lain-lain), dalam pelaksanaan cessie dalam hukum Perdata maupun hawalah dalam hukum Islam.Kata kunci: Perjanjian, Piutang, dan Cessie
Tinjauan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja yang Disebabkan Keadaan Pandemic Corona Virus Disease 2019 Auliana Rismita
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.034 KB)

Abstract

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pandemic corona virus disease 2019 telah berdampak di bidang ketenagakerjaan yang mencatat sampai dengan tanggal 31 Juli 2020 terdapat lebih dari 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) pemutusan hubungan kerja. Beragam tulisan tersebar di berbagai media, baik cetak, elektronik maupun internet membahas pro dan kontra pemutusan hubungan kerja terdampak pandemic corona virus disease 2019 sebagai keadaan memaksa (force majeur) atau efisiensi. Perbedaan pendapat disebabkan tiada terdapat defenisi yuridis dan ruang lingkup dari keadaan memaksa (force majeur) dan efisiensi dalam Pasal 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga belum memberikan kepastian hukum dalam tatanan normatif dan penegakan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pandemic corona virus disease 2019 tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa (force majeur), karena keadaan memaksa (force majeur) merupakan situasi yang disebabkan bencana alam sedangkan pandemic corona virus disease 2019 merupakan bencana non-alam sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,. Apabila pengusaha mempergunakan keadaan pandemic corona virus disease 2019 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah, maka pekerja dapat melakukan tuntutan yang bersifat alternatif yaitu: menuntut agar dipekerjakan kembali atau menuntut hak-hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Ekspor Rotan Yang Memberitahukan Informasi Spesifikasi Barang Secara Salah (Analisis Putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PNMdn)
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Indonesia sendiri sebagai negara hukum juga telah mengatur peraturan mengenai kegiatan ekspor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus pelanggaran mengenai kegiatan ekspor. Seperti kasus ekpor yang memberitahukan informasi spesifikasi jenis barang yang salah, yang dalam hal ini dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan. Kasus ini terjadi di salah satu pelabuhan Indonesia yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Belawan, Kota Medan. Sebagaimana kasus ini termuat dalam Putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN.Mdn. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak pidana pelaku ekspor yang sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah, pertanggungjawaban pidana ekspor yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang secara salah, serta analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn tentang pertanggung jawaban pelaku ekspor yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sistematik hukum, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang- undangan, serta Putusan Pengadilan, dan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk tindak pidana ekspor rotan yang sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah merupakan salah satu penyeludupan dalam bentuk administratif. Pertanggungjawaban pidana ekspor rotan yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang secara salah sehingga mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian Negara, maka pelaku dibebankan pertanggungjawaban pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00. Analisis putusan Nomor 512/Pid.B/2019/PN Mdn tentang pertanggungjawaban pelaku ekspor rotan yang dengan sengaja memberitahukan informasi spesifikasi barang yang salah maka dapat dilihat dari analisis terhadap unsur Pasal 102A huruf b Undang-Undang Kepabeanan yang telah terpenuhi secara jelas di persidangan serta juga analisis terhadap keterangan saksi ahli yang menjelaskan bahwa perbuatan menyeludupkan rotan berdampak pada kerugian immateril karena dapat mengganggu ketersediaan bahan baku rotan untuk kelangsungan industri dalam negeri.

Page 6 of 24 | Total Record : 239