cover
Contact Name
Suheflihusnaini Ashady
Contact Email
suheflyashady@unram.ac.id
Phone
+6287763203113
Journal Mail Official
parhesia@unram.ac.id
Editorial Address
Jl. Majapahit No 62 Gomong, Kec. Selaparang, Kota Mataram
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Parhesia
Published by Universitas Mataram
ISSN : -     EISSN : 30217555     DOI : https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1
Jurnal Parhesia merupakan Jurnal Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Mataram yang didedikasikan sebagai wadah bagi para peneliti dalam mempublikasikan hasil penelitian khususnya dalam bidang hukum pidana. Dengan fokus pada hukum pidana, seperti kajian kriminologi, viktimologi, perbandingan hukum pidana, kebijakan hukum pidana dan lainnya. Jurnal Parhesia terbit sebanyak 2 kali dalam setahun, yaitu pada Bulan Maret dan Bulan Oktober.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 161 Documents
PENANGANAN PENYALUR PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: Studi Kasus Di Polda NTB m.zaidi hawari; Lalu Saipudin
Parhesia Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/nvbdac43

Abstract

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum dan kendala dalam  Penanganan Penyalur Pekerja Migran Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana   Perdagangan Orang (Studi Kasus Di Polda NTB) Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis.upaya perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yaitu menerima laporan korban,melakukan pemeriksaan, korban TPPO membuat laporan informasi, membuat surat perintah penyelidikan kemudian mengumpulkan bahan keterangan wawancara terhadap saksi. Hambatan yang dialami oleh penyidik Polda NTB yaitu penyidik tidak dapat menahan agen penyalur di luar negeri yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Kendala eksternal yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang meliputi beberapa faktor yaitu faktor sarana atau fasilitas pendukung dan faktor masyarakat.Kata Kunci :Penegekan Hukum,Pekerja Migran,Perdagangan Orang.    
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK KOMUNAL (STUDI TAWURAN ANTAR DESA NGALI DAN DESA RENDA) Wahyuningsih, Rizkika; Taufan
Parhesia Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/dtrbz417

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang konflik komunal antar Desa Ngali dan Desa Renda serta Alternatif penyelesaian konflik komunal antar Desa Ngali dan Desa Renda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Empiris dengan sifat menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Alpproach), Pendekatan konseptual (Conteptual Approach), Pendekatan sosiologi (Sosiological Approach). Adapun hasil penelitian yang diperoleh antara lain: (1) Latar belakang konflik komunal antar Desa Ngali dan Desa Renda terdiri dari 2 (dua) faktor yaitu, faktor internal yang dimana adanya rasa keingintahuan, adanya kesempatan dan kehendak ingin bebas, serta faktor eksternal yaitu, faktor keadaan ekonomi, pergaulan bebas, kemudahan dan kurangnya pengawasan. (2). Adapun alternatif penyelesaian konflik komunal antar Desa Ngali dan Desa Renda yang dilakukan oleh Polsek Belo dengan mediasi penal melibatkan pihak ketiga seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dan para pihak yang terlibat dalam usaha konflik tersebut.  
PENEGAKAN HUKUM PELAKU GENOSIDA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Ramdani Abd. Hafizh; Jamaludin
Parhesia Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/5h45cy23

Abstract

Artikel ini membahas tentang konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional dan penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu pendekatan yang fokus pada analisis dan penafsiran terhadap norma-norma hukum, aturan-aturan, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari artikel ini adalah: 1) konsep kejahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional merupakan kejahatan paling serius yang melanggar kepentingan fundamental atau merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. 2) Penegakan hukum terhadap pelaku keajahatan Genosida dalam Hukum Pidana Internasional harus mendapat dukungan dari setiap Negara, sehingga ketika pelaku meminta suaka ke Negara lain untuk menghindari pertanggungjawaban maka Negara tersebut berkewajiban untuk menolak.
TINJAUAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK: Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr Baiq Rare Junti; Laely Wulandari; Zahratul’ain Taufik
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ghsvnk29

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak(studi kasus putusan Nomor 10/Pid Sus.Anak/PN.Mtr) dan penerapan pidana penjara dalam putusan nomor 10/Pid.Sus.Anak/PN.Mtr. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif,dengan metode pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute Approach, pendekatan konseptual (conseptual Approach), dan pendekatan kasus (case Approach). Hasil penelitian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penjara dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr adalah menyatakan secara sah anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan penerapan terhadap tindak pidana penjara dalam putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr hakim menyadari untuk perkara anak terlebih dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA) untuk melindungi kepentingan dan jiwa anak sehingga penjatuhan pidana pokok di Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan sarana yang dapat diterapkan oleh hakim kepada anak
TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Taruna Sayyid Bahtera; Nanda Ivan Natsir
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/g9wnqf60

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan pertanggungjawaban pidana penggunanya. Permasalahan yang diteliti meliputi regulasi sepeda listrik di Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengguna yang menyebabkan kecelakaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis kepastian hukum penggunaan sepeda listrik dan merumuskan dasar pertanggungjawaban pidananya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi sepeda listrik secara eksplisit, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya mengaturnya sebagai kendaraan tertentu tanpa sanksi pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap dapat ditegakkan melalui Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang subjek hukumnya adalah "setiap orang", menjangkau pengguna sepeda listrik tanpa melanggar asas legalitas.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE DI POLRESTA MATARAM Esti Rahmadhani; Lalu Saipuddin; Idi Amin
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/k2n8a703

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya transaksi elektronik sekaligus memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya tindak pidana penipuan berbasis online yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal karena adanya keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan pelacakan pelaku lintas wilayah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sarana pendukung, dan kerja sama antar instansi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif.
IMPLEMENTASI PEDOMAN KEJAKSAAN NO. 1 TAHUN 2021 TENTANG AKSES KEADILAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI KEJAKSAAN TINGGI NTB Nadiya Juana Dwi Astuti; Laely Wulandari; Atika Zahra Nirmala
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/p06adp45

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan Pedoman Kejaksaan No. 1Ttahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, serta menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pedoman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pedoman ini telah terlaksana dengan baik di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana mulai diterapkan secara nasional sejak diundangkan dan ditetapkan pada tahun 2021. Penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak diwujudkan melalui pendekatan hukum yang berperspektif gender dan berorientasi pada perlindungan korban. Jaksa dituntut untuk memahami relasi kuasa, kerentanan korban, serta dampak psikis dan sosial yang dialami perempuan dan anak. Dalam praktiknya, hal ini tercermin pada penyusunan surat dakwaan, tuntutan pidana, dan pelaksanaan persidangan yang tidak bias gender, tidak menyalahkan korban (victim blaming), serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Pedoman tersebut mengatur prosedur khusus dalam pemeriksaan korban perempuan dan anak.  
PERANAN RUMAH AMAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Farras Abyan Ghaffar; Idi Amin; Aryadi Almau Dudy
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/4f9hx717

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif bagi korban, salah satunya melalui penyediaan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara yang memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan hukum bagi korban KDRT di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan rumah aman dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah aman telah berperan sebagai instrumen perlindungan hukum melalui layanan terpadu berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum, layanan psikologis, dan fasilitasi proses peradilan, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat hambatan berupa keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta faktor sosial budaya masyarakat yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban KDRT
ANALISIS TINDAK PIDANA MENAWARKAN JASA GAIB DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL Rahmat Mustakim; Nanda Ivan Natsir; Taufan Abadi
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/j7bqdv81

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi unsur serta bentuk tindak pidana menawarkan jasa gaib dalam KUHP Nasional, mengkaji aspek pemidanaan dan pembuktiannya, serta melakukan analisis komparatif dengan pengaturan yang terdapat dalam Criminal Code Act Nigeria. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan Criminal Code Act Nigeria, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana menawarkan jasa gaib dalam KUHP Nasional merupakan delik formil yang menitikberatkan pada perbuatan menyatakan, memberitahukan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa dengan tujuan menimbulkan keyakinan bahwa perbuatannya dapat menyebabkan akibat tertentu yang merugikan, tanpa mensyaratkan terjadinya akibat nyata. Pembuktian tidak diarahkan pada kebenaran adanya kekuatan gaib, melainkan pada terpenuhinya unsur perbuatan dan kesengajaan pelaku. Dalam perbandingan dengan Nigeria, ditemukan bahwa kedua negara sama-sama merumuskan tindak pidana tersebut sebagai delik formil, namun Nigeria memiliki cakupan perbuatan dan tujuan yang lebih luas dan kompleks. Dengan demikian, pengaturan di Indonesia lebih terfokus pada perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan individu, sedangkan Nigeria mencakup perlindungan yang lebih luas terhadap ketertiban sosial dan hak hukum masyarakat.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PENYEBARAN DATA PRIBADI YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR PINJAMAN ONLINE Era Fajira; Titin Nurfatlah
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/zg7n6k25

Abstract

Lonjakan pengguna pinjaman online yang mencapai 15,4 juta akun pada kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dalam inklusi keuangan di Indonesia. Namun, fenomena tersebut juga diiringi dengan meningkatnya praktik penagihan yang melanggar hukum, khususnya berupa pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh debt collector, yang tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga mencederai martabat debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi serta mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi debt collector pinjaman online. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh debt collector merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas culpabilitas, baik sebagai individu maupun korporasi.