cover
Contact Name
-
Contact Email
journal@mail.unnes.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
journal@mail.unnes.ac.id
Editorial Address
Sekaran, Gunungpati, Semarang, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
ISSN : 29645840     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif ini terdiri dari enam bab, yang masing-masing ditulis oleh kelompok peneliti yang mempunyai latar belakang di bidang hukum atau ilmu-ilmu yang berkaitan. Dalam bab 1, menjelaskan tentang sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila tidak mampu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, umumnya mereka (para pihak yang bersengketa) akan melibatkan kepala desa (sebagai pemimpin masyarakat di desa) untuk membantu dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi. Kepala desa sebagai pihak penengah yang tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Konsep yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan penyelesaian sengketa di masyarakat pedesaan dapat dikatakan sebagai konsep mediasi dimana kepala desa sebagai mediator. Kepada desa adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengelola konflik di masyarakat dan memiliki kewenangan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat menjadi kelebihan dalam paraktik penyelesaian sengketa menggunakan mediasi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 36 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM) DALAM UPAYA PENINGKATAN INVESTASI BERLANDASKAN NILAI PANCASILA Duhita Driyah Suprapti; Nina Witasari; Riska Alkadri; Dewi Puspa Sari; Aisyah Putri Arsya; Miftah Santalia; Slamet Supriadi
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.160

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya, tidak hanya kaya akan sumber daya alam yang melimpah, namun juga kaya akan sumber daya manusianya yang turut diberikan corak kekhasan antar wilayah. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia memiliki tujuan untuk menyejahterakan rakyatnya, salah satunya melalui pembangunan ekonomi diseluruh wilayah Indonesia. Adanya IKM adalah salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya dalam menggerakkan roda ekonomi. Pemerintah tidak hanya fokus dalam mengembangkan IKM, namun juga dalam perlindungan IKM, konsumen dan investor. Namun, dalam pelaksanaan usaha IKM terdapat hambatan dalam perlindungan kepada pelaku usaha IKM, konsumen dan investor akibat tidak dilaksanakannya prosedur dalam pendirian dan produksi oleh pelaku IKM dan faktor masyarakat sebagai faktor tidak langsung serta faktor dari instansi terkait di Kabupaten Brebes.
TELAAH ASPEK MANFAAT KODIFIKASI HUKUM PIDANA Ade Adhari; Indah Siti Aprilia; Daniel Hasudungan Nainggolan
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.161

Abstract

Praktik kodifikasi hukum ditemukan dalam berbagai lapangan bidang hukum, utamanya bidang hukum pidana. Bidang hukum pidana yang biasanya dirumuskan dalam sebuah kodifikasi adalah hukum pidana materiil dan formil, walaupun dalam berbagai negara dapat pula ditemukan kodifikasi hukum pelaksanaan pidana. Dengan demikian, kodifikasi menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana. Tulisan ini berupaya mengidentifikasi aspek manfaat kodifikasi hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa tujuan kodifikasi bukanlah untuk mengumpulkan peraturan; sebaliknya, tujuan kodifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penerapan hukum pidana yang sistematis dan inovatif. Ragam manfaat yang diwujudkan melalui kodifikasi antara lain kodifikasi membuat hukum pidana lebih jelas, lebih mudah diakses oleh pencari keadilan, lebih konsisten dan koheren.
POLA PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAGI PEKERJA TERDAMPAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERLANDASKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA Tri Sulistiyono; Iwan Sulistiyo; Bayangsari Wedhatami; Pratama Herry Herlambang; Suwinda Suwinda; Aisyah Putri Arsya; Dwi Pangestu Khoirunisa
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.162

Abstract

Hubungan industrial Pancasila merupakan hubungan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang didasarkan pada ideologi Pancasila, dengan ini selayaknya dalam pembentukan aturan yang mengenai ketenagakerjaan juga didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Undang-Undang tersebut menggambarkan cita-cita hukum pekerja Indonesia yang sejalan dengan pembangunan nasional sistem ideologi Pancasila agar seluruh elemen baik pekerja, pengusaha merasakan kesejahteraan sebagaimana yang di cita-citakan seluruh masyarakat Indonesia. Karena tenaga kerja merupakan faktor yang paling kritis dalam sektor pembangunan nasional, maka sudah sepantasnya peraturan yang mengatur tentang tenaga kerja selalu di bahas dan menjadi sorotan baik pemegang kebijakan, akademisi dan para pekerja Indonesia. Bidang ketenagakerjaan masuk dalam salah satu pembahasan dalam Undang-Undang cipta kerja yang di gagas pada pemerintahan presiden Joko Widodo namun terdapat degradasi nilai kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia, ada beberapa pergeseran muatan tentang Ketenagakerjaan, diantaranya mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), upah, dan sebagainya. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Brebes. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat di jadikan acuan para pemangku kebijakan sebagai bahan judicial review agar terwujud kesejahteraan bangsa.
URGENSI PENGATURAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL Anis Widyawati; Dian Latifiani; Heru Setyanto
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.163

Abstract

Pengaturan pengawasan eksekusi pidana adalah elemen krusial dalam sistem peradilan pidana, dimaksudkan untuk memverifikasi bahwa penerapan hukuman kepada pelaku tindak pidana berjalan efisien, adil dan sesuai dengan norma hukum serta hak asasi manusia. Konsep dan pentingnya pengawasan pelaksanaan pidana dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pelaksana hukuman. Pengaturan ini melibatkan mekanisme pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap berbagai tahapan pelaksanaan pidana, mulai dari penahanan, pemasyarakatan, hingga rehabilitasi. Tantangan yang dihadapi dalam implementasi pengaturan pengawasan pelaksanaan pidana termasuk keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga, dan ketidakpastian hukum. Merujuk pada prinsip-prinsip hukum internasional dan praktik terbaik dalam bidang pengawasan pelaksanaan pidana. Dengan demikian, pengaturan yang kuat dan efektif dalam pengawasan pelaksanaan pidana akan berkontribusi pada terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia.
ADAPTASI STRATEGI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LOKAPASAR Dewi Sulistianingsih; Andry Setiawan; Yuli Prasetyo Adhi
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.164

Abstract

Kemajuan teknologi menyebabkan perubahan-perubahan, diantaranya perubahan lokasi pasar dari yang tradisional menjadi digital. Pertemuan antara pembeli dengan penjual tidak lagi harus secara langsung namun dapat dilakukan dengan bantuan teknologi internet. Lokapasar merupakan pasar digital yang memainkan peran perantara antara pembeli dengan penjual. Barang dan jasa yang ditawarkan di lokapasar memiliki risiko terhadap terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual. Banyaknya barang yang dijual di lokapasar yang merupakan hasil dari pelanggaran merek, produk yang dijual yang merupakan produk yang melanggar hak paten orang lain, terjadinya cybersquatting, pelanggaran hak cipta, dll. Oleh karena itu perlu ada strategi untuk mengatasi terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual di lokapasar.
ASPEK KELEMBAGAAN DALAM PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN Suhadi Suhadi; Tri Andari Dahlan; Asmarani Ramli; Ardi Sirajudin Ra’uf; Lucky Andinna Santyoko Yogaswari; Muhammad Ridha
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 2 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i2.165

Abstract

Ketersediaan lahan merupakan salah satu isu utama dalam konteks kedaulatan dan ketahanan pangan. Fakta menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan belum efektif, yang ditandai oleh masih tingginya perubahan lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian. Mulyani memperkirakan laju konversi sawah nasional sekitar 96.512 ha pada periode 2000-2015, dan dengan laju yang demikian itu diperkirakan lahan sawah akan menciut dari 8,1 juta ha menjadi hanya 5,1 juta ha pada tahun 2045
Melindungi Anak dari Predator Seksual: Sinergi Keluarga, Komunitas, dan Hukum untuk Keadilan Sosial Fauzi, Agvin; MHS, Wazir Arwani; Fidiyani, Rini; Sastroatmodjo, Sudijono
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.265

Abstract

Perlindungan anak dari predator seksual menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian menyeluruh. Anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual akibat berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh teknologi, serta lemahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kontribusi keluarga, komunitas, dan pemerintah dalam melindungi anak melalui sinergitas berbagai elemen sosial demi mewujudkan keadilan sosial.Penelitian ini mengkaji peran keluarga sebagai pelindung utama, komunitas sebagai jaringan pengawas sosial, serta pemerintah melalui penerapan regulasi yang tegas. Analisis dilakukan terhadap dinamika sosial, efektivitas regulasi hukum, dan langkah- langkah preventif yang diterapkan dalam mencegah kekerasan seksual pada anak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait implementasi kebijakan dan intervensi sosial. Jenis penelitian ini berupa yuridis empiris, mengkaji efektivitas hukum dan kontribusi sinergitas dalam melindungi anak dari predator seksual. Sumber data penelitian diperoleh dari literatur hukum, dokumen kebijakan, serta laporan resmi terkait perlindungan anak. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan wawasan strategis untuk meningkatkan sinergitas antara keluarga, komunitas, dan pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sanksi Korporasi Pencemar Lingkungan dan Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup di Indonesia Aryanda, Avilla Deva; Putra, Muhammad Reza Wahyu Artura; Nugraheni, Prasasti Dyah; Sulistianingsih, Dewi
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.199

Abstract

Pemerintah Indonesia era Presiden Soeharto s.d Presiden Jokowi membuka keran investasi secara besar-besaran. Investasi yang masuk dengan pembangunan perusahaan atau korporasi diharapkan akan membawa dampak penyerapan tenaga kerja dan menurunkan angka pengangguran. Selain itu, tujuan investasi baik melalui domestic direct investment / foreign direct investment akan menambah pendapatan negara yang menjadikan negara yang mulanya negara berkembang menjadi negara maju. Sayangnya investasi / korporasi yang digadang oleh pemerintah banyak padat modal, tidak bisa secara signifikan mengurangi pengangguran, dan malah banyak menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mulai pembebasan lahan untuk groundbreaking, pembangunan perusahaan, aktivitas perusahaan, dan limbah perusahaan selain berdampak bagi lingkungan juga berdampak bagi masyarakat. Sejatinya korporasi yang mencemari lingkungan dapat dikenakan pidana dan tuntutan pemulihan lingkungan. Namun seringkali korporasi lolos dari tanggung jawab tersebut mungkin saja karena minim pengawasan dan tidak beraninya pemerintah memberi ketegasan sanksi. Masyarakat yang menyuarakan hak terhadap lingkungan yang sehat dan baik dengan protes kepada pemerintah / perusahaan pencemar lingkungan juga tak jarang mendapatkan kriminalisasi dengan tuduhan menghalang-halangi investasi dan aktivitas perusahaan. Tulisan ini akan membahas bagaimana aturan mengenai sanksi korporasi pencemar lingkungan, aturan pemulihan lingkungan dan bagaimana perlindungan pejuang lingkungan hidup di Indonesia.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Forward Berita Hoax: Telaah dalam Perspektif Undang-Undang ITE Haidarrani, Ananda; Hairani, Justika; Mubarokah, Wakhidatul; Sulistianingsih, Dewi
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.201

Abstract

Hoax adalah penyebaran informasi yang tidak benar dengan tujuan menipu atau memanipulasi pembaca. Berita hoax dapat memicu konflik antara kelompok yang berbeda, terutama dalam isu-isu sensitif seperti politik, agama, atau ras. Pihak yang melakukan forward pesan yang berisi berita hoax di aplikasi seperti WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2). Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang mengandung berita bohong, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar Pasal 28 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tanggungjawab hukum forward pesan adalah ketika seseorang melakukan forward pesan yang berisi hoax mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar atau tidak memverifikasi kebenarannya, mereka dapat dikenakan sanksi yang sama seperti pelanggar yang asli. Dalam menerapkan konsep ideal pertanggungjawaban pidana pelaku forward berita hoax harus didasarkan pada tiga teori hukum, yang mana diantaranya adalah Teori Tanggungjawab Pidana, Teori Hukum dan Etika Komunikasi, dan Teori Hukum Positif. UU ITE sebagai produk hukum yang mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan tentang penyebaran informasi yang merugikan, menitikberatkan Actus Reus, Mens Rea dan kausalitas atau hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dengan dampak yang ditimbulkan, tak lepas dari UU ITE khususnya pada Pasal 28 dan Pasal 45. Sanksi pidana yang dijadikan acuan hakim dalam memutus pelaku tentunya diharapkan proporsional untuk pelanggaran, baik berupa denda maupun hukuman penjara, sesuai dengan dampak dari penyebaran berita palsu.
Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Semarang Dengan Menggunakan Mekanisme Restorative Justice Royce Wijaya Setya Putra; Lestari, Lina Puji; Wicaksono, Galih
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.202

Abstract

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menyelesaikan perkara tindak pidana ringan pencurian, lewat upaya restorative justice (keadilan restoratif). Implementasi penanganan perkara diluar sistem peradilan ini menjadi upaya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kemasyarakatan terkait musyawarah. Upaya mewujudkan kesepakatan damai sebagai bagian dalam penyelesaian perkaranya bisa dilakukan dengan membiasakan komunikasi serta mewujudkan sikap peka dalam memperhatikan kearifan lokal yang menjadi jatidiri bangsa dan sesuai nilai Pancasila yang luhur. Adapun, mekanisme penyelesaian perkara itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adanya upaya damai korban pencurian dan tersangkanya, menjadi pertimbangan untuk menghentikan penuntutan dalam keadilan yang restoratif. Cara menyelesaikan perkara itu untuk melindungi korban dan kepentingan hukum lain, serta menghindarkan pelakunya dari stigma negatif. Meski demikian, tidak semua pelaku pencurian bisa menempuh penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif karena kejaksaan juga mengatur syarat untuk membuat penuntutan berhenti. Seperti halnya tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan pidana dan menimbulkan kerugian tak boleh melebihi Rp 2.500.000. Keadilan restoratif juga dapat ditempuh bila pemuliahan Kembali telah ada seperti keadaan semula akibat perbuatan tersangka dengan upaya mengembalikan barang hasil tindak pidana, ganti kerugian, dan biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan pidananya. Dalam penyelesaian perkara ini, jaksa akan bertindak sebagai fasilitatornya.

Page 2 of 4 | Total Record : 36