cover
Contact Name
-
Contact Email
journal@mail.unnes.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
journal@mail.unnes.ac.id
Editorial Address
Sekaran, Gunungpati, Semarang, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
ISSN : 29645840     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif ini terdiri dari enam bab, yang masing-masing ditulis oleh kelompok peneliti yang mempunyai latar belakang di bidang hukum atau ilmu-ilmu yang berkaitan. Dalam bab 1, menjelaskan tentang sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila tidak mampu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, umumnya mereka (para pihak yang bersengketa) akan melibatkan kepala desa (sebagai pemimpin masyarakat di desa) untuk membantu dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi. Kepala desa sebagai pihak penengah yang tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Konsep yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan penyelesaian sengketa di masyarakat pedesaan dapat dikatakan sebagai konsep mediasi dimana kepala desa sebagai mediator. Kepada desa adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengelola konflik di masyarakat dan memiliki kewenangan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat menjadi kelebihan dalam paraktik penyelesaian sengketa menggunakan mediasi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 (2024)" : 19 Documents clear
Melindungi Anak dari Predator Seksual: Sinergi Keluarga, Komunitas, dan Hukum untuk Keadilan Sosial Fauzi, Agvin; MHS, Wazir Arwani; Fidiyani, Rini; Sastroatmodjo, Sudijono
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.265

Abstract

Perlindungan anak dari predator seksual menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian menyeluruh. Anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual akibat berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh teknologi, serta lemahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kontribusi keluarga, komunitas, dan pemerintah dalam melindungi anak melalui sinergitas berbagai elemen sosial demi mewujudkan keadilan sosial.Penelitian ini mengkaji peran keluarga sebagai pelindung utama, komunitas sebagai jaringan pengawas sosial, serta pemerintah melalui penerapan regulasi yang tegas. Analisis dilakukan terhadap dinamika sosial, efektivitas regulasi hukum, dan langkah- langkah preventif yang diterapkan dalam mencegah kekerasan seksual pada anak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait implementasi kebijakan dan intervensi sosial. Jenis penelitian ini berupa yuridis empiris, mengkaji efektivitas hukum dan kontribusi sinergitas dalam melindungi anak dari predator seksual. Sumber data penelitian diperoleh dari literatur hukum, dokumen kebijakan, serta laporan resmi terkait perlindungan anak. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan wawasan strategis untuk meningkatkan sinergitas antara keluarga, komunitas, dan pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sanksi Korporasi Pencemar Lingkungan dan Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup di Indonesia Aryanda, Avilla Deva; Putra, Muhammad Reza Wahyu Artura; Nugraheni, Prasasti Dyah; Sulistianingsih, Dewi
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.199

Abstract

Pemerintah Indonesia era Presiden Soeharto s.d Presiden Jokowi membuka keran investasi secara besar-besaran. Investasi yang masuk dengan pembangunan perusahaan atau korporasi diharapkan akan membawa dampak penyerapan tenaga kerja dan menurunkan angka pengangguran. Selain itu, tujuan investasi baik melalui domestic direct investment / foreign direct investment akan menambah pendapatan negara yang menjadikan negara yang mulanya negara berkembang menjadi negara maju. Sayangnya investasi / korporasi yang digadang oleh pemerintah banyak padat modal, tidak bisa secara signifikan mengurangi pengangguran, dan malah banyak menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mulai pembebasan lahan untuk groundbreaking, pembangunan perusahaan, aktivitas perusahaan, dan limbah perusahaan selain berdampak bagi lingkungan juga berdampak bagi masyarakat. Sejatinya korporasi yang mencemari lingkungan dapat dikenakan pidana dan tuntutan pemulihan lingkungan. Namun seringkali korporasi lolos dari tanggung jawab tersebut mungkin saja karena minim pengawasan dan tidak beraninya pemerintah memberi ketegasan sanksi. Masyarakat yang menyuarakan hak terhadap lingkungan yang sehat dan baik dengan protes kepada pemerintah / perusahaan pencemar lingkungan juga tak jarang mendapatkan kriminalisasi dengan tuduhan menghalang-halangi investasi dan aktivitas perusahaan. Tulisan ini akan membahas bagaimana aturan mengenai sanksi korporasi pencemar lingkungan, aturan pemulihan lingkungan dan bagaimana perlindungan pejuang lingkungan hidup di Indonesia.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Forward Berita Hoax: Telaah dalam Perspektif Undang-Undang ITE Haidarrani, Ananda; Hairani, Justika; Mubarokah, Wakhidatul; Sulistianingsih, Dewi
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.201

Abstract

Hoax adalah penyebaran informasi yang tidak benar dengan tujuan menipu atau memanipulasi pembaca. Berita hoax dapat memicu konflik antara kelompok yang berbeda, terutama dalam isu-isu sensitif seperti politik, agama, atau ras. Pihak yang melakukan forward pesan yang berisi berita hoax di aplikasi seperti WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2). Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang mengandung berita bohong, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar Pasal 28 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tanggungjawab hukum forward pesan adalah ketika seseorang melakukan forward pesan yang berisi hoax mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar atau tidak memverifikasi kebenarannya, mereka dapat dikenakan sanksi yang sama seperti pelanggar yang asli. Dalam menerapkan konsep ideal pertanggungjawaban pidana pelaku forward berita hoax harus didasarkan pada tiga teori hukum, yang mana diantaranya adalah Teori Tanggungjawab Pidana, Teori Hukum dan Etika Komunikasi, dan Teori Hukum Positif. UU ITE sebagai produk hukum yang mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan tentang penyebaran informasi yang merugikan, menitikberatkan Actus Reus, Mens Rea dan kausalitas atau hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dengan dampak yang ditimbulkan, tak lepas dari UU ITE khususnya pada Pasal 28 dan Pasal 45. Sanksi pidana yang dijadikan acuan hakim dalam memutus pelaku tentunya diharapkan proporsional untuk pelanggaran, baik berupa denda maupun hukuman penjara, sesuai dengan dampak dari penyebaran berita palsu.
Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Semarang Dengan Menggunakan Mekanisme Restorative Justice Royce Wijaya Setya Putra; Lestari, Lina Puji; Wicaksono, Galih
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.202

Abstract

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menyelesaikan perkara tindak pidana ringan pencurian, lewat upaya restorative justice (keadilan restoratif). Implementasi penanganan perkara diluar sistem peradilan ini menjadi upaya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kemasyarakatan terkait musyawarah. Upaya mewujudkan kesepakatan damai sebagai bagian dalam penyelesaian perkaranya bisa dilakukan dengan membiasakan komunikasi serta mewujudkan sikap peka dalam memperhatikan kearifan lokal yang menjadi jatidiri bangsa dan sesuai nilai Pancasila yang luhur. Adapun, mekanisme penyelesaian perkara itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adanya upaya damai korban pencurian dan tersangkanya, menjadi pertimbangan untuk menghentikan penuntutan dalam keadilan yang restoratif. Cara menyelesaikan perkara itu untuk melindungi korban dan kepentingan hukum lain, serta menghindarkan pelakunya dari stigma negatif. Meski demikian, tidak semua pelaku pencurian bisa menempuh penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif karena kejaksaan juga mengatur syarat untuk membuat penuntutan berhenti. Seperti halnya tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan pidana dan menimbulkan kerugian tak boleh melebihi Rp 2.500.000. Keadilan restoratif juga dapat ditempuh bila pemuliahan Kembali telah ada seperti keadaan semula akibat perbuatan tersangka dengan upaya mengembalikan barang hasil tindak pidana, ganti kerugian, dan biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan pidananya. Dalam penyelesaian perkara ini, jaksa akan bertindak sebagai fasilitatornya.
Diskriminasi dalam Penegakan Hukum terhadap Kelompok Minoritas Agama: Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik di Indonesia Haidarrani, Ananda; Hairani, Justika; Marthalia, Sherly Niken; Mubarokah, Wakhidatul; Fidiyani, Rini; Sastroatmodjo, Sudijono
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.204

Abstract

Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman suku, ras, budaya, bahasa, dan agama. Keanekaragaman ini menjadi rintangan dalam membangun masyarakat yang harmonis, karena dapat memicu prasangka dan diskriminasi, khususnya terkait agama. Dugaan yang berkembang menjadi diskriminasi dan kekerasan dapat memperburuk konflik sosial, apalagi di tengah krisis kompleks yang sedang dihadapi Indonesia. Diskriminasi mengacu pada tindakan perlakuan yang tidak adil dan tidak sama terhadap seseorang atau kelompok, yang didasarkan pada faktor-faktor tertentu, umumnya berkaitan dengan kategori atau atribut khusus seperti ras, etnis, agama, dan kelas sosial. Penyebab timbulnya diskriminasi adalah adanya prasangka terhadap usaha penyebaran agama Kristen yang dilakukan oleh kelompok agama yang jumlahnya lebih kecil, serta keberadaan aturan-aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang dianggap membatasi peluang, kebebasan, dan dukungan terhadap kelompok agama minoritas di ruang publik. Demokrasi yang bermartabat seharusnya menghormati kelompok minoritas dan memberikan mereka kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi diri. Meskipun tidak ada cara instan untuk mewujudkan demokrasi semacam itu, diperlukan sebuah kampanye strategis jangka panjang yang fokus pada pendidikan warga negara untuk menghargai perbedaan, menghormati keberagaman, serta mengatasi kecenderungan diskriminasi terhadap hak-hak minoritas di Indonesia.
Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Mendesak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nor Fitriana, Desy; Bagus Setyadi, Hudha; Desi Nurlaeli , Putri; Sulistianingsih, Dewi; Martitah, Martitah
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.205

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mendesak telah menjadi isu signifikan, terutama sejak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak pekerja dalam konteks PHK mendadak berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam situasi darurat, banyak perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan force majeure, yang menyebabkan lonjakan angka pengangguran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran mendesak yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Namun, pelaksanaan PHK ini sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, termasuk teori keadilan distributif dan prosedural, serta hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dan due process of law dalam setiap tindakan PHK untuk mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pengusaha. Dengan demikian, evaluasi terhadap regulasi yang ada diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepentingan pengusaha, serta untuk mewujudkan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Kepastian Hukum Harta Benda yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) Berdasarkan KUH Perdata Jihan Pinasti, Kana; Aditya Irvine Raiza, Faiz; Wafiroh, Avina; Sulistianingsih, Dewi; Martitah, Martitah
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.206

Abstract

Ketidakhadiran (afwezigheid) adalah keadaan di mana seseorang tidak berada di tempat tinggalnya karena alasan tertentu, dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas. Ketidakhadiran seseorang tidak menghilangkan hak dan statusnya sebagai subyek hukum. Ketidakpastian kepemilikan harta benda akibat afwezigheid dapat menimbulkan kekosongan kepastian hukum mengenai status harta tersebut. Situasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba mengklaim atau menguasai harta benda tersebut secara tidak sah, sehingga berisiko menimbulkan sengketa atau konflik kepemilikan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian dapat dijabarkan bahwa ketika seseorang dinyatakan tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan mengurus harta dan kepentingan orang tersebut. Opsi yang tersedia adalah menunjuk lembaga seperti Balai Harta Peninggalan atau menunjuk anggota keluarga atau pasangan dari orang yang tidak hadir. Dan pemilik harta benda meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang dapat ditemukan, harta tersebut dapat menjadi milik negara setelah melalui proses hukum tertentu.
Dehumanisasi Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning Van Het Strafrecht) Berdasarkan Teori Social Engineering Dyajeng Ayu Musdalifah; Amelia Eka Rahmawati; Zahra Az Sha’idah; Sulistianingsih, Dewi; Martitah, Martitah
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.209

Abstract

Hukum pidana berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial, tetapi penerapan yang berlebihan (overspanning van het strafrecht) dapat memicu dehumanisasi dan mengabaikan prinsip proporsionalitas. Hal tersebut terlihat dalam kriminalisasi yang tinggi dan didominasi dengan sanksi penjara, meskipun pendekatan alternatif lebih efektif. Dengan teori Social Engineering Roscoe Pound, oleh karena itu penulisan ini menekankan pada reformasi hukum pidana di Indonesia melalui diversifikasi sanksi, restorative justice, dan pengurangan pidana [enjara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan inklusif.
Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan Sari, Gholin Noor Aulia; Pramudita, Wahyu Sinta Dewi; Muhklasin, Raden Muhammad; Sulistianingsih, Dewi; Martitah, Martitah
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.210

Abstract

Pelanggaran Penelitian ini mengkaji konsep keadilan restoratif melalui perspektif teori keadilan, dengan tujuan untuk menggali relevansi dan integrasi antara kedua konsep tersebut dalam konteks peradilan pidana dan sosial. Keadilan restoratif, yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta pemulihan masyarakat, sering dianggap sebagai alternatif terhadap sistem peradilan retributif yang dominan. Dalam bab ini, kami melakukan tinjauan filosofis harmonisasi prinsip-prinsip keadilan restoratif dengan asas-asas hukum pidana agar dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan berkeadilan. Tidak hanya itu, kami juga mengeksplorasi implikasi filosofis dari keadilan restoratif terhadap transformasi paradigma keadilan dalam sistem peradilan hukum pidana di Indonesia. Pembahasan ini diharapkan dapat memperkaya wacana akademis mengenai penerapan keadilan dalam konteks hukum yang lebih progresif, serta memberikan panduan bagi reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berbasis pada pemulihan.
Pembaharuan Sistem Hukum Nasional dalam Eksekusi Pelaku Kejahatan Perpajakan: Suatu Tinjauan Filosofis Retnani, Diyah Satya; Muna, Khozainul; Wardhani, Putri Kusuma; Martitah, Martitah
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.211

Abstract

Dalam sistem hukum nasional, setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan berhak atas peradilan yang adil. Kepatuhan terhadap hukum nasional sangat penting bagi keamanan, ketertiban, dan stabilitas suatu negara. Pembaharuan sistem hukum nasional merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan yang terus berkembang, terutama dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai Pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Kajian ini menyoroti eksekusi pelaku kejahatan perpajakan dari perspektif filosofis, dengan fokus pada aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Perpajakan, sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, sering menjadi sasaran tindakan kriminal yang merugikan negara secara signifikan. Namun, implementasi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perpajakan masih menghadapi kendala, seperti lemahnya regulasi, inkonsistensi kebijakan, dan kurangnya integrasi antarinstansi. Melalui pendekatan filosofis, penelitian ini mengeksplorasi landasan moral dan etis dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mengeksekusi pelaku kejahatan perpajakan. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem hukum nasional harus didasarkan pada sinergi antara hukum positif, nilai-nilai Pancasila, dan prinsip-prinsip keadilan global. Dengan demikian, pembaharuan sistem hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menciptakan mekanisme pencegahan yang berkelanjutan, transparan, dan responsif terhadap dinamika sosial- ekonomi. Penegakan ini dilakukan melalui pendekatan administratif, perdata, dan pidana.

Page 1 of 2 | Total Record : 19