cover
Contact Name
Andi Novita Mudriani Djaoe
Contact Email
fawaid@iainkendari.ac.id
Phone
+6282229011128
Journal Mail Official
fawaid@iainkendari.ac.id
Editorial Address
https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/pages/view/EDITORIAL%20TEAM
Location
Kota kendari,
Sulawesi tenggara
INDONESIA
FAWAID: Sharia Economic Law Review
Core Subject : Social,
Fawaid: Sharia Economic Law Review is a journal under the auspices of the Sharia Economic Law Study Program, Faculty of Sharia, State Islamic Institute (IAIN) Kendari. Fawaid: Sharia Economic Law Review was formed in 2019 and publishes scientific articles related to economic law issues from the point of view of Sharia (Islamic law). Fawaid Journal: Sharia Economic Law Review focuses on studies of economic problems from the perspective of Sharia law (Islamic Law) and Scope This journal study departs from the problems of Cryptocurrency, Contracts (Agreements), Islamic Civil, Economic Disputes, and Sharia Economic Content Studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 135 Documents
Pengelolaan Manajemen Hotel Dan Penginapan Syariah Di Kota Kendari Ditinjau Menurut Perspektif Maslahat Mursalah
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 5, No 1 (2023): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v5i1.4379

Abstract

Industri perhotelan syariah harus dilihat sebagai potensi bukan sekadar pelabelan semata atau mengikuti tren yang ada Permasalahan dalam penelitian ini adalah terdapat pada manajemen hotel yang menerapkan label syariah tapi sesungguhnya pada manajemennya dijalankan secara syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen hotel dan penginapan syariah di Kota Kendari dilihat dari konsep hotel syariah serta mengetahui Implementasi maslahat mursalah dalam pengelolaan hotel dan penginapan syariah di Kota Kendari. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data yang diperoleh menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa manajemen pengelolaan hotel Fauziah Syariah, Wisma Indonesia, Azizah Syariah dan Zahra Syariah telah menerapkan konsep-konsep syariah saja pada hotel Wisma Indonesia dan Fauziah Syariah tidak menyeleksi tamu dengan jenis lain, sedangkan sertifikasi syariah hanya dimiliki oleh hotel Azizah Syariah dan Zahra Syariah. Serta manajemen maslahat mursalah pada hotel syariah telah sesuai dengan syarat maslahat mursalah, tetapi untuk hotel Wisma Indonesia dan Fauziah Syariah tidak menyeleksi tamu perempuan dan laki-laki sehingga telah menyeleng dari konsep maslahat mursalah dan bertentangan dengan nash Al-Qur'an.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TANAH KAPLING (STUDI KASUS CV. RESKITA JAYA SULTRA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI)
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2, No 2 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i2.2974

Abstract

Artikel ini berfokus pada mekanisme transaksi jual beli tanah kapling di CV. Reskita Jaya Sultra ditinjau dari hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif karena secara umum bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan analisis bersifat deskriptif kualitatif yaitu penyajian data dalam bentuk tulisan dan menerangkan apa adanya sesuai data yang diperoleh dari hasil penelitian, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Adapun pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan Trianggulasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa mekanisme transaksi jual beli tanah kapling di CV. Reskita Jaya Sultra harus ada penjual dan pembeli, penjual dan pembeli harus berakal, baligh, kehendak sendiri dan tidak mubazir. Kedua barang dan uang yang dijual harus memiliki manfaat, tanah kapling yang dijual dapat diserahkan, status kepemilikan diketahui kejelasannya dan bentuk, ukuran serta sifat-sifatnya diketahui. Ketiga akad dalam melakukan transaksi akad jual beli tanah kapling harus dipenuhi diantaranya memenuhi syarat yang ditentukan, mengisi formulir, menandatangani kontrak, membayar administrasi kemudian lanjut pada pembayaran angsuran, akan tetapi penulis menemukan masalah mengenai Jual beli tanah kapling di CV. Reskita Jaya Sultra tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalam hukum Islam harus diketahui ukurannya dan status kepemilikannya harus jelas, akan tetapi ukuran tanah kapling yang dipasarkan atau diperjual belikan di CV. Reskita Jaya Sultra belum diketahui kejelasannya karena belum dilakukan pengukuran secara langsung di lapangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 4, No 2 (2022): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v4i2.4424

Abstract

Pinjaman secara online sangat populer dikalangan masyarakat, namun pada kenyataannya masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjaman online. Ketika peminjam menunggak pembayaran, maka pihak pinjaman online akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel peminjam, lalu mereka meneror dan memberi tahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut. Dalam hal ini, pihak pinjaman online menjadikan seseorang sebagai emergency contact (kontak darurat) secara sepihak tanpa persetujuan dari pemilik nomor telepon tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pihak ketiga yang disalahgunakan akibat dari pinjaman online, dan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi pada khususnya dijadikannya kerabat nasabah sebagai emergency contact (kontak darurat), yaitu perlindungan hukum multi dimensi yang meliputi perlindungan hukum secara administratif, perlindungan hukum secara perdata dan perlindungan hukum secara pidana. Sedangkan bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi yaitu Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, Sanksi perdata berupa pihak pinjaman online wajib membayar ganti rugi kepada pihak korban, dan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Kata Kunci: Pinjaman Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pihak Ketiga, Sanksi.
DROPSHIP DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN BARUGA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI)
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2, No 1 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i1.2904

Abstract

Artikel ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang dropship dalam praktik jual beli online ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari). Adapun rumusan masalah dalam kajian ini adalah bagaimana kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari yang bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online. Fenomena praktik jual beli dropship dalam masyarakat, menjadikan sistem jual beli ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu berjalannya suatu transaksi. Sistem jual beli ini telah memberikan manfaat yang berdampak pada adanya kemaslahatan terhadap manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemaslahatan tersebut dapat tercermin dengan adanya kebaikan dan tolong-menolong antara dropshipper dan konsumen. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek transaksi jual beli online dengan sistem dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, karena pada dasarnya hukum jual beli online dibolehkan dan haram hukumnya apabila di dalamnya mengandung unsur penipuan, barang ilegal atau barang yang dilarang (narkoba, minuman keras dan lainnya) dan mengandung riba. Hal ini berdasarakan Qs. Al-Baqarah: 275 dan 282, An-Nisa’ : 29.
Penerapan Al-Ibra' Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 47/Dsn-Mui/Ii/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar Pada Bni Syariah Kantor Cabang Wua-Wua Kendari
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1, No 1 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i1.2825

Abstract

Menghapuskan hutang seseorang yang dalam kesusahan merupakan salah satu kegiatan muamalah yang mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi tanpa adanya nilai komersial dan terdapat unsur kemanusiaannya. Sehingga hal tersebut sangat dianjurkan dalam Islam. BNI Syariah merupakan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah dan merupakan lembaga keuangan di Kota Kendari. Salah satu unit di BNI Syariah yaitu: Griya iB Hasanah yang akan memfasilitasi pembiayaan konsumtif seperti membeli, membangun, merenovasi rumah/ruko, membeli tanah kavling siap bangun dengan menggunakan akad murabahah. Kasus penghapusan hutang yang terjadi antara pihak BNI Syariah dan nasabah dalam akadnya disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak nasabah, syarat tersebut berupa debitur atau nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kriteria ketidakmampuan untuk membayar dan nasabah tersebut menginformasikan kepada pihak BNI Syariah atas apa yang dialami oleh nasabah. Artikel ini berusaha menjawab permasalahan yang menjadi rumusan masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Al-Ibra’ pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar pada BNI Syariah Kantor Cabang Wua-Wua Kendari. Dalam hukum Islam mengenai hukum penghapusan hutang sebagaimana yang diberikan oleh BNI Syariah kepada pihak nasabah tidak dibolehkan karena yang menjadi objek pengapusan adalah materi. Para Ulama Fiqih membolehkan jika berkaitan dengan hak bukan materi. Al-ibra’ juga hanya akan berlaku apabila terkait dengan hak manusia semata yaitu segala hal yang berhubungan dengan kepentingan perorangan, yang secara langsung menyangkut juga masyarakat. Mengenai syarat yang ditetapkan oleh BNI Syariah kepada nasabah sesuai dengan hukum Islam, karena syarat yang diajukan oleh BNI Syariah hanya sebagai penguat jaminan terhadap pelaksanaan penghapusan hutang tersebut.
TINJAUAN YURIDIS BAGI KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN PENAMBAHAN DAYA DAN KILOMETER ILEGAL DI KOTA KENDARI
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 3, No 2 (2021): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v3i2.3351

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai kecurangan yang dilakukan konsumen dalam  penambahan daya dan kilometer ilegal yang berfokus pada perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sedangkan untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan  jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi dan wawancara teknik merekam atau mencatat, kemudian penyajian data yang dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut dalam bentuk tulisan dan menerangkan sesuai data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian. Adapun pemeriksaann keabsahan data menggunakan trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Bagi Konsumen atas Kecurangan dalam Pemasangan Daya dan Meteran ilegal berdasarkan Peraturan Direksi PT.PLN (persero) Nomor : 088-ZP/DIR/2016 Tahun 2016 dalam penentuan pelanggaran terdapat 4 (empat) golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Dan golongan pelanggaran yang banyak dilakukan oleh perusahan adalah jenis pelanggaran golonagn 1 (P1) dan golongan 2 (P2), Penyelesaian Hukum Antara Konsumen yang melakuakn pelanggaran dari hasil yang dilakukan tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di laksanakan dengan mengacu pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) dijelaskan dalam Pasal 7 (penyelesaian sengketa) dengan menyelesaiakannya secara msuyawarah dan apabila musyawarah tidak tercapai maka penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri. Kemudian untuk konsumen yang melakukan kecurangan penambahan daya / pelanggaran dalam penggunaan listrik di berikan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan dan pembayaran biaya penertiban pemalaian tenaga listrik dengan denda sesuai daya yang digunakan, serta di wajibkan membayar tagihan susulan dengan kebijakan membayar secara berangsur.Transaksi di dalam penjualan arus tenaga listrik, baik penjual maupun pembeli  harus memperhatikan  dan  menjaga  nilai-nilai atau aturan  hukum ekonomi Islam yang terkait dengan etika dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dengan tidak melakuakan kecurangan dalam menimbang dan menakar, melebihkan takaran yang dimaksud yaitu menambah daya pemakaian listrik, takaran dari apa yang mestinya kedua belah pihak sepakati dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.Kata Kunci: Kecurangan Penambahan Daya, Kilometer Ilegal, Konsumen, Hukum Ekonomi Islam.
PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA ADAT BUGIS BONE DI ALADADIO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA ALADADIO KECAMATAN AERE KABUPATEN KOLAKA TIMUR)
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 3, No 1 (2021): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v3i1.3084

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Desa Aladadio Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini adalah Penelitian kualitatif dengan sumber data, teknik pengumpulan data, observasi, wawancaradandokumentasiyang kemudian diolah dan dianalisis dengan triangulasi tehnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Bugis Bone di Aladadio dilakukan dengan cara memberikan wewenang langsung kepada keluarga yang dipercayakan selama anak tertua dari anggota ahli waris belum mengetahui proses pembagian harta warisan menurut tradisi Bugis Bone di Desa Aladadio khusunya dan kemudian dibagikan kepada ahli waris lainnya tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu dengan ahli waris lainnya karena hal ini sudah menjadi tradisi turun temurun yang diberikan oleh tetua-tetua Bugis Bone di Aladadio. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan jika di lihat dari maslahatnya sesuai dengan hukum Islam karena tidak menimbulkan mudharat akan tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam.
IMPLEMENTASI PERPRES NO 80 TAHUN 2017 TENTANG BPOM (STUDI SISTEM PENANGGULANGAN PEREDARAN OBAT-OBATAN ILEGAL DI BALAI POM KENDARI)
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 4, No 2 (2022): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v4i2.5010

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari Perpres Nomor 80 Tahun 2017 terkait tugas dan kewenangan dari Bpom dalam menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian normatif empiris yang berorientasi pada penelitian data primer dan data sekunder ( Hasil penelitian dan kepustakaan ). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Implementasi Perpres nomor 80 tahun 2017 mengenai sistem penanggulangan peredaran obat-obatan illegal meliputi Tugas dan kewenangan yang ada dalam pasal 2 dan 4 dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada walaupun masih terdapat kelemahan dalam aturan maupun yang melaksanakan aturan. Hal tersebut yang menjadi kelemahan mendasar sehingga masih terjadi peredaran obat-obatan illegal ialah karena lemahnya aturanya dan kurangya sarana SDM serta kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri walaupun telah dilakukan upaya penanggulangan sebelum dan setelah terjadinya sesuatu ( Preventif dan Represif). Seperti sosialisasi, edukasi, membangun kerjasama dengan pihak stakeholder dan upaya penindakan berupa sanksi admisatratifif dan pidana. Sanksi adminisratif yang berupa peringatan keras, pengamanan/penarikan produk, pencabutan izin usaha, dan pemusnahan barang bukti, sedangkan sanksi pidana berupa hasil dari penyidikan yang di berikan kepada pengadilan untuk menetapkan sanksi. Kedua, Solusi yang dapat diberikan ialah memperkuat kewenangan BPOM melalui UU, membangun pelatihan dasar untuk membentuk SDM yang profesional, serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui teknologi aplikasi yang mudah diases di dimana saja dan kapan saja dengan aplikasi cek bpom untuk menjadikan masyarakat yang cerdas dalam memakai dan menggunakan produk obatobat
OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2011 (STUDI DI MASJID BAITUL IZZAH, KELURAHAN WATUBANGGA, KOTA KENDARI)
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2, No 2 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i2.2970

Abstract

Artikel ini mengangkat masalah bagaimana bentuk-bentuk pengelolaan zakat di Masjid Baitul Izzah Kelurahan Watubangga, Kota Kendari, dan bagaimana perspektif Undang-Undang No. 23 tahun 2011 terhadap optimalisasi pengelolaan zakat di Masjid Baitul Izzah Kelurahan Watubangga, Kota Kendari. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran tentang kejadian di lapangan secara sistemik dan faktual serta menjelaskan berbagai hubungan dari semua data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data, dalam hal ini Penulis akan melakukan wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menemukan konklusi bahwa telah dilakukan optimalilsasi pengelolaan zakat yang dilakukan di Masjid Baitul Izzah Kota Kendari. Pengelolaan zakat ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai. Adapun yang sesuai adalah terdapat pada pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penlaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan yang tidak sesuai terdapat pada pengelolaan zakat mal yang belum diterapkan secara sempurna, dan alokasi dana zakat mal hanya diperuntukan untuk pembangunan Masjid, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang bersangkutan.
PRAKTIK AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BMT MUAMALAH CABANG ANDUONOHU, KELURAHAN KAMBU)
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1, No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2846

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu, Kelurahan Kambu). Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang mandiri dan dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moralitas keagamaan  yang bersumber kepada Al-Quran, Sunnah dan Ijtihad, dalam perkembangan modern, sistem ekonomi Islam telah berkembang seiring dengan bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik diimplementasikan dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank seperti (BMT). Lembaga keuangan syariah merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi, dimana masyarakat atau negara tidak dapat mengabaikan kepentingan untuk mendirikan keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dimasyarakat yang kurang mampu maka pihak BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu melakukan sistem pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah atau yang lebih dikenal dengan sistem jual beli. Adapun masalah yang dikaji dalam artikel ini adalah Bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera cabang anduonohu. Praktik akad pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh pihak BMT Muamalah Sejahtera, bertindak sebagai penjual akan tetapi dilakukan secara tidak langsung karena pihak BMT hanya menyediakan dana. Untuk pembelian barang modalnya dilakukan oleh nasabah sendiri sedangkan pihak BMT memberikan surat kuasa pada nasabah berupa akad wakalah. Penandatanganan akad murabahah dilakukan setelah barang dibeli dari pihak ketiga. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di BMT Muamalah sejahtera sudah sesuai dengan hukum Islam karena sebelum penandatanganan akad murabahah pihak BMT terlebih dahulu memberikan akad wakalah pada nasabah untuk membeli barang yang diinginkannya. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kerugian barang tersebut.

Page 3 of 14 | Total Record : 135