cover
Contact Name
Kiki Amalia
Contact Email
admbengkuluinstitute@gmail.com
Phone
+628562911777
Journal Mail Official
admbengkuluinstitute@gmail.com
Editorial Address
Jalan Kalimantan No 4 RT 004 RW 001 Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
JURNAL RUANG HUKUM
Published by Gayaku Publisher
ISSN : -     EISSN : 29630479     DOI : https://doi.org/10.58222/juruh.v2i2.483
JURNAL RUANG HUKUM merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut. JURNAL RUANG HUKUM terbit sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Januari-Juni dan Juli-Desember). Artikel yang masuk akan dinilai oleh peer-reviewer, dan jika dipandang layak akan diterbitkan, JURNAL RUANG HUKUM menerima artikel dari Ilmuwan, baik dalam maupun luar negeri yang fokus dengan kajian tersebut dapat berkontribusi dan mengkomunikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ini. Ruang lingkup Jurnal Ruang Hukum adalah: A. Hukum 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 33 Documents
Implikasi Putusan Mahkamah Agung No. 6581 K/Pdt/2024 terhadap Daluwarsa Hak Atas Tanah Pribadi Hamler; Marlina, Tat; Anas, Khairul Azwar; Asril, Ferry; Azurma, Reza; Meidizon
JURNAL RUANG HUKUM Vol. 4 No. 1 (2025): Januari-Juni
Publisher : Gayaku Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58222/juruh.v4i1.1231

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum ahli waris dalam sengketa pertanahan antara ahli waris dan pemerintah daerah serta pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum pejabat publik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kualitatif, memfokuskan analisis pada bahan hukum primer (UUPA 1960, KUHPerdata, PP No. 24/1997, Peraturan BPN No. 3/1997, dan putusan PN Bireuen, PT Banda Aceh, serta MA No. 6581 K/Pdt/2024) dan bahan sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Objek kajian dalam penelitian ini adalah perkara M. Dewantara bin H. Hasballah Daud vs. Pemkab Aceh Utara/Bireuen, di mana gugatan ahli waris atas tanah seluas ±35.000 m² berujung pada penolakan formil di tiga tingkat peradilan. Temuan utama menunjukkan bahwa meski ahli waris memiliki landasan substantif kuat dan bukti sertifikat, gugatan gagal karena obscuur libel, plurium litis consortium, dan daluwarsa agraria—menegaskan dominasi formalitas hukum acara perdata atas keadilan substansial. Hasil ini merekomendasikan penyusunan gugatan yang cermat dan reformasi prosedur administrasi pendaftaran tanah warisan untuk mendorong perlindungan hak waris secara efektif.
Koreksi Kualifikasi dan Implikasi Hukum Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025 Handoko, Duwi; Sukri, Beni; Hulaimi; Laia, Lewiaro; Alamsyah, Rahmad; Turisnur, Iva
JURNAL RUANG HUKUM Vol. 4 No. 1 (2025): Januari-Juni
Publisher : Gayaku Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58222/juruh.v4i1.1232

Abstract

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang memungkinkan koreksi terhadap kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025 dalam konteks tindak pidana narkotika, dengan fokus pada perubahan kualifikasi dari "menjual" menjadi "menguasai" narkotika. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi pustaka, penelitian ini mengkaji perbedaan unsur Pasal 112 dan 114 UU Narkotika serta pertimbangan hukum MA dalam menafsirkan niat dan peran terdakwa. Putusan ini memperlihatkan adanya diskresi hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah minimum khusus, yaitu dua tahun, meskipun Pasal 112 mengatur minimal empat tahun. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Penelitian merekomendasikan reformasi regulasi melalui revisi Pasal 112, penerbitan PERMA pemidanaan berbasis gramasi dan peran, serta pembentukan Komisi Sentensi untuk menjaga konsistensi yurisprudensi. Pendekatan multidisipliner dan program rehabilitasi juga perlu dikuatkan sebagai bentuk keadilan substantif dalam perkara narkotika.
Analisis Kekuatan dan Kegunaan Bukti Digital dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Faisol, Faisol; Rahmad Ready Kurniawan; Ahmad Wahyudin
JURNAL RUANG HUKUM Vol. 4 No. 1 (2025): Januari-Juni
Publisher : Gayaku Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58222/juruh.v4i1.1243

Abstract

Digital evidence is information stored or sent in digital form that can be used as evidence in court. This information can be in the form of text, images, audio, video, and various other forms of data stored in electronic devices such as computers, mobile phones, or other storage media. This study aims to determine the strength and usefulness of digital evidence in corruption cases. This study uses a literature review approach method by collecting secondary data from previous similar studies combined with examples of corruption cases that occurred in Indonesia with the theme of digital evidence in corruption cases. The results of this study indicate that in Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, digital documents or information are valid evidence in trials of corruption cases, whether accessed via computers or other digital media. So that the court does not only need evidence in physical form but also the content, information or documents contained in the digital device. This study is also expected to be a consideration for the court, the Corruption Eradication Commission (KPK) and other institutions that handle corruption cases in making decisions regarding the usefulness and strength of digital evidence in corruption cases.

Page 4 of 4 | Total Record : 33