cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS KORUPSI DAN DAMPAK TERHADAP OPINI PUBLIK Wulandari, Wulandari; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.642

Abstract

Media sosial telah menjadi wadah penting dalam mengungkapkan kasus korupsi dan memengaruhi opini publik secara signifikan. Penelitian ini membahas peran media sosial dalam membuka dan mendiskusikan kasus korupsi, serta dampaknya terhadap opini publik. Penelitian ini menggunakan analisis literatur dan penelitian kasus untuk menggambarkan peran media sosial dalam mengungkpakan kasus korupsi, hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memfasilitasi akses lebih terhadap informasi dan memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait korupsi. Masyarakat dapat berperan sebagai mata-mata yang melaporkan tindakan korupsi melalui platform media sosial. Selain itu, media sosial juga memberi tekanan opini publik terhadap pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya anti-korupsi melalui media sosial, seperti dengan menyuarakan keprihatinan mereka, mendukung gerakan anti-korupsi, atau berpartisipasi dalam kampanye sosial.
HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN/PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING), (MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Ardina Nur Inaya; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.647

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami tugas polisi dalam memerangi pencucian uang. Tujuan penulisan ini adalah untuk menggali cara-cara yang digunakan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengadili pelaku pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka, metode pendekatan Undang-Undang, dan Pendekatan kasus. Dan dalam penanggulangan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering), pihak kepolisian sebagai penegak hukum tentunya akan menemui hambatan, tantangan dan menyelesaikan kasus pencucian uang ini baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Terkait Undang-undang terkait tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2010, dan terdapat pula pasal tentang perlindungan, pengayoman, dan pengabdian terhadap masyarakat dalam undang-undang No. 2 Tahun 2002 yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU TPPU, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, memindah tangankan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menghibahkan, menitipkan, mengirim ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan-perbuatan keuangan lainnya yang diketahui atau patut diduga oleh seseorang memiliki uang.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA TERKAIT PEMBUNUHAN OLEH ANGGOTA TNI TERHADAP WARGA SIPIL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM MILITER Andi Sabila Putri; Rayhan Syahbana Mahendra; Ighna Ikrimah; Rafi Oktario Mahdi; Azizah, Azizah; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.657

Abstract

Pembunuhan merupakan tindak pidana melanggar kemanusiaan yang dapat dilakukan siapapun baik masyarakat umum ataupun oknum aparatur negara. Pada kasus pembunuhan yang terjadi di Surabaya dilakukan oleh salah satu oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan anggota militer terhadap warga sipil. Urgensi dari penelitian ini adalah guna menelaah secara yuridis perspektif hukum militer terhadap kasus yang diputus oleh pengadilan militer khususnya pada kasus pembunuhan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas korban yang hanya sebagai warga sipil.Dalam hal ini hak hidup dari salah satu warga sipil telah direnggut secara paksa oleh anggota Tentara Nasional Indonesia yang merupakan tindak kejahatan dan pelanggaran pidana. Dalam penelitian ini mengimplementasikan metode penelitian yuridis-normatif. Hal tersebut sebab dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan sumber literatur, undang-undang baik Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), serta putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 223-K/PM.III-12/AD/XII/2018. Sehingga hasil dari penelitian ini hendaknya memuat penyelesaian kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga sipil serta kesesuaiannya dengan hukum militer yang berlaku Indonesia.
PENERAPAN IDEOLOGI PANCASILA PADA MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN Diva Eldora Purba; Maura Rahma Azzahra; Amyra Putri Wahyuzan; Dewi Pika Lbn Batu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.659

Abstract

Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini adalah pentingnya penerapan ideologi Pancasila dalam pengelolaan perusahaan khususnya terkait manajemen risiko dan pengendalian internal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi lima sila Pancasila yaitu sila ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial pada manajemen risiko serta pengendalian internal Perusahaan X. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan X telah melakukan implementasi sila ketuhanan dengan mengintegrasikan nilai-nilai religius dalam pengelolaan risiko dan pengendalian. Implementasi sila kemanusiaan dilakukan melalui kebijakan anti-diskriminasi dan CSR. Sila kerakyatan, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial juga diimplementasikan. Secara umum, implementasi lima sila Pancasila berpotensi mendorong terbentuknya tata kelola perusahaan yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Namun demikian, perlu evaluasi berkala untuk peningkatan yang berkelanjutan.
PENERAPAN IDEOLOGI PANCASILA DALAM ETIKA PROFESI AKUNTAN: SUATU KAJIAN LITERATUR Naswa Aprillia Putri; Siti Sri Wahyuni; Nazwa Adinda; Gita Sonia Marpaung; Dewi Pika Lbn Batu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.662

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menggali etika profesi akuntan dalam konteks prinsip-prinsip ideologi Pancasila. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntan dalam menjalankan profesinya harus mengamalkan dan memegang teguh lima dasar Pancasila, yaitu berketuhanan, berkemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan, bermusyawarah, dan berkeadilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kode etik akuntan tetap dijunjung tinggi dan untuk mencegah tindakan curang yang dapat merugikan banyak pihak. Penelitian ini memberikan pemahaman lebih dalam tentang hubungan antara etika profesi akuntan dan ideologi Pancasila dalam konteks sosial dan moral, serta implikasinya dalam praktik akuntansi.
PERAN PENTING PENDIDIKAN SEKS USIA DINI, UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Mila Nur Cahyani; Yuliana Dewi Tambunan; Siti Nurfadillah; Illayya Salsabila
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.673

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak terjadi tanpa pandang bulu dan dapat dilakukan oleh siapa saja bahkan saudara terdekat sekalipun, hal ini dilatar belakangi kurangnya pemahaman orang tua terhadap pentingnya menerapkan pendidikan seks sejak dini pada anak, pasalnya pendidikan seks pada anak masih dianggap asing dan tabu di kalangan masyarakat, terutama masyarakat awam yang masih bersifat tradisional. Campur tangan orang tua, pendidik ,dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menanamkan pendidikan dan pemahaman seks usia dini demi mencegah terjadinya lebih banyak kasus kekerasan seksual pada anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi pustaka, yaitu berupa kajian literature berupa pengambilan sumber data baik melalui media cetak maupun internet . hasil penelitian menunjukan bahwa pendidikan seksual pada anak, baik sejak usia dini maupun remaja sangat penting dan di perlukan. dengan menerapkan pendidikan seks sejak dini terhadap anak di harapkan anak dapat lebih paham dan waspada pada tindak kekerasan seksual disekitarnya sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual yang sewaktu-waktu mungkin dapat terjadi.
ANALISIS DAMPAK PENANGANAN NARAPIDANA OVERSTAYING DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB PURWOKERTO Maureen Wahyu Widhayanti; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.674

Abstract

Saat ini pelaksanaan hukuman pidana masih dilaksanakan seperti zaman dahulu yaitu dengan pemberian pidana penjara kepada pelaku pelanggar hukum. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan yang terakhir adalah lembaga pemasyarakatan. Keempat lembaga tersebut yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana Undang-undang yang selanjutnya disingkat KUHAP memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengambil perbuatan yang pada hakikatnya merupakan pengurangan hak asasi tersangka sebagai manusia, misalnya pelaksanaan penahanan. Penahanan berlebih berdampak pada kerugian negara, kehilangan kemerdekaan narapidana, dan terjadinya overcrowded di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
IMPLEMENTANSI PANCASILA DALAM BIDANG AKUNTANSI Fira Aisyah Meilani; Novika Sarmauli Panggabean; Yessi Octavia; Putri Ani; Dewi Pika Lbn Batu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.682

Abstract

Bidang Akuntansi memegang peranan yang sangat krusial dan sangat penting dalam dunia ekonomi, sehingga perlu tuntutan untuk memahami Pancasila dan bagaimana implementasi nila-nilai Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Pancasila dan nilai nilai yang terkandung didalamnya dalam membentuk karakter akuntan yang baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu literatur review. Sumber data dalam penelitian ini yaitu artikel ilmiah, buku, berita, dan sumber-sumber data lainnya yang dapat menjawab permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap semua data penelitian tersebut. Data dianalisis secara kuali Hasil penelitian ini menemukan bahwa perlu ada nya penerapan atau implementasi nilai nilai Pancasila dalam bidang akuntansi, sehingga akuntan harus memahami serta menelaah implementasi Pancasila. Implementasi nilai nilai yang dimaksud yaitu nilai (1) Ketuhanan yang Maha Esa (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia Pancasila adalah pertanggungjawaban manusia kepada Tuhan melalui semangat persaudaraan, pengangkatan derajat rakyat, serta keseimbangan antara jasmani dan rohani manusia di dalam aktivitas keuangan. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mengimplemetasikan pancasila dalam akuntansi memberikan berbagai banyak manfaat seperti; solidaritas, kepuasaan batin, rasa senang, dan rasa syukur. Pancasila tidak hanya memusatkan perhatian dari segi materiil akan tetapi juga non-materiil. Penerapan pancasila terhadap akutansi menunjukkan hubungan antara manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia terhadap sesamanya untuk mempertanggungjawabkan informasi mengenai laporan keuangan dan hal lainnya. Maka dari itu, melalui penerapan ini diharapkan dapat terciptanya kinerja akutansi yang baik yang tidak hanya mementingkan ego diri sendiri tetapi juga mementingkan kepentingan masyarakat luas.
FAKTOR-FAKTOR PENDORONG RESIDIVISME TINDAK PIDANA NARKOBA Christian Situmorang; Padmono Wibowo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.688

Abstract

Residivism in drug-related crimes remains a critical issue, impacting the rehabilitation process and reintegration of former inmates into society. This study focuses on Lembaga Pemasyarakatan in South Sulawesi, Indonesia, to explore the factors driving recidivism among drug offenders. Through a comprehensive analysis of internal and external factors, including individual characteristics, social environment, and social control, this research aims to identify the root causes of recidivism in drug-related crimes. The study also highlights the practical challenges faced by the institution, such as limited facilities, financial constraints, and the need for effective post-release supervision. To address these issues, practical recommendations include enhancing facilities, implementing structured rehabilitation programs, fostering collaboration with NGOs and local communities, and increasing family education. On a theoretical level, this research calls for further studies, the development of specific theoretical models, program evaluation, and comparative research to identify best practices in tackling drug-related crime recidivism. This study aims to contribute to the effective prevention and rehabilitation of drug offenders, ultimately reducing recidivism rates and facilitating their positive reintegration into society.
ANALISIS RETRIBUSI LAYANAN PARKIR MINIMARKET IMPLEMENTASI PERDA KOTA SURABAYA NO. 3 TAHUN 2018 Valda Pramudita Erviani; Diana Nur Febriani; Putri Kharisma; Muhammad Yusuf
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i2.701

Abstract

Transportasi sering dianggap oleh banyak orang sebagai suatu hal yang krusial untuk keberhasilan suatu negara dalam mendukung pergerakan mobilisasi dari masyarakatnya dan juga dapat berkontribusi pada Pembangunan Jangka Panjang. Secara universal tujuan dari transportasi adalah untuk meminimalisasi waktu perjalanan sembari merangsang sebuah aktivitas dari manusia dengan memberikan fasilitas koneksi. Transportasi harus bukan hanya berorientasi pada maksimalisasi mobilisasi tetapi harus memenuhi situasi dan kondisi pada saat ini termasuk juga pada lingkungan yang mengelilinginya termasuk termasuk sarana dan prasarana. Salah satu sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh kendaraan atau transportasi adalah tempat parkir. Area parkir yang luas dengan minimalisasi kemacetan dapat menjadi solusi yang baik untuk permasalahan sektor transportasi khususnya pada lalu lintas. Selain itu permasalahan yang muncul adalah semakin luasnya tingkat mobilisasi masyarakat menggunakan kendaraan kemacetan dapat muncul menjadi lebih buruk sebagai konsekuensi dari kurangnya infrastruktur lalu lintas kendaraan yang mendukung efektivitas masyarakat. Kota Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta yang mana Surabaya diakui sebagai kota metropolitan dengan banyaknya warga kota terdekat lain yang memutuskan untuk membuat hunian pada kotak ini. Menurut Badan Pusat statistika Surabaya diproyeksikan menjadi tempat tinggal sekitar 3.157.126 penduduk pada tahun 2020. Populasi dari astronomi Kota Surabaya sendiri juga diselingi oleh imigran dari luar Surabaya yang mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan perguruan tinggi yang tentunya membutuhkan sebuah mobilisasi pada setiap harinya yang mana tentunya jumlah total kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat akan meningkat pula. Berdasarkan peraturan daerah kota Surabaya undang-undang Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya didefinisikan bahwa parkir merupakan sebuah aktivitas dari kendaraan untuk mengakhiri atau menyudahi sementara perjalanan pengemudinya.

Page 2 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue