cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,403 Documents
ANALISIS PENGARUH TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP FAKTOR SOSIAL EKONOMI DI INDONESIA : PROGRAM DAN ALTERNATIF STRATEGI A M Naitul Jaya Kusuma; Yoseph Ratu Mbasa; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.710

Abstract

Pengaruh tindak pidana korupsi terhadap faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Tindak pidana korupsi telah menjadi masalah yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara signifikan. Oleh karena itu, penelitian ini berkaitan dengan dampak dan implikasi sosial-ekonomi dari korupsi di Indonesia.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Korupsi menyebabkan ketidakstabilan politik, tidak adanya keadilan, dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi dengan cara yang menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, merusak iklim bisnis, dan mengurangi investasi asing.Dengan demikian, penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pembuat kebijakan. Upaya yang berkelanjutan dan komprehensif perlu dilakukan untuk memerangi korupsi dan memperbaiki faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Reformasi sistem hukum dan peradilan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, dan pemberantasan praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan adalah langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya dalam membangun kesadaran masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi publik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Ini akan berkontribusi terhadap sistem sosial-ekonomi yang sehat, yang pada gilirannya akan mempromosikan keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOKATUS Halimatusaddiah Siregar; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.718

Abstract

This research aims to investigate how criminal policies that deal with abortions that are provoked are reviewed in relation to provokatus acts of abortion. criminal and sanctions given to the perpetrators of abortion provocatus criminal acts. In examining this problem using normative juridical research methods, it can be concluded that the criminal act of provocative abortion is prohibited and threatened with criminal sanctions, regardless of the context in which the act is committed and who does it, namely anyone, both the perpetrator and the perpetrator (abortion facilitator). Regulated in the Criminal Code Act articles 346, 347, 349 of the Criminal Code which describes the criminal penalties for the crime of provocative abortion, but in this case there are still exceptions regulated in Article 75 Paragraph 2 of Health Law Number 36 of 2009 which allows abortion.
STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT STANDAR LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) JABAR Irfan Muhammad Ihsanuddin; Rizky Munandar; Sofie Mayda Sugihfauzia Permana; Safira Nur Arifah; Dede Kania
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.723

Abstract

Penelitian ini membahas strategi pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual terhadap anak menurut lembaga perlindungan anak (LPA) di Jawa Barat. Isu kekerasan seksual terhadap anak semakin sering muncul, terutama di wilayah Jawa Barat. Data menunjukkan peningkatan kasus pelecehan seksual terhadap anak, terutama selama pandemi COVID-19. LPA Jawa Barat memiliki peran penting dalam menangani dan meminimalkan angka kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan layanan hukum, pengkajian, dan penyuluhan terkait undang-undang perlindungan anak. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini sifatnya adalah deskriptif dengan memakai pendekatan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini juga merinci tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus pelecehan seksual anak, termasuk keterbatasan rumah aman, kurangnya kesadaran orang tua, dan perubahan petugas penangan kasus. Penelitian ini menganalisis sistem pelaporan kekerasan anak, yang berperan penting dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak. Upaya pencegahan, dukungan, dan peradilan juga disoroti dalam penelitian ini, dan penulis menguraikan berbagai kendala yang dihadapi oleh LPA Jawa Barat dalam pekerjaan mereka.
IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN TAMBAHAN (AFTERCARE) BAGI KLIEN KASUS NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVISME DI BALAI PEMASYAKATAN Naily Fauziah Ayyasi; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.726

Abstract

Bimbingan tambahan sangat penting diterapkan bagi klien kasus narkotika di Balai Pemasyarakatan untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana atau residivisme di Indonesia, khususnya untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Bimbingan tambahan atau aftercare adalah bimbingan tambahan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan yang telah dinilai dan masih membutuhkan bimbingan tambahan yang dilakukan setelah berakhirnya bimbingan tahap akhir. Ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan atas permintaan klien, orang tua wali, dan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan literature review, dengan melakukan telaah normative dari peraturan perundang-undangan terkait, analisis data dan dokumen yang ada serta relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program bimbingan tambahan atau aftercare bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan telah dijalankan namun belum efektif dikarenakan tidak ada kepastian hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas. Meskipun demikian, program bimbingan tambahan atau aftercare dinilai dapat membantu mengurangi angka residivisme klien kasus narkotika di Balai Pemasyarakatan.
ANALISIS HUKUM TERHADAP GRATIFIKASI : DAMPAK, PENEGAKAN HUKUM, DAN UPAYA PENCEGAHAN DI INDONESIA Anastasya Yuliarta Simamora; Rifky Syahputra; Hudi Yusuf
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.728

Abstract

Gratifikasi telah menjadi perhatian utama dalam ranah hukum karena dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan keadilan. Tulisan ini menganalisis fenomena gratifikasi dari perspektif hukum Indonesia, mempertimbangkan implikasi hukumnya terhadap pencegahan korupsi dan integritas dalam berbagai sektor. Selain itu, kajian ini juga mengeksplorasi strategi penegakan hukum yang efektif serta upaya-upaya pencegahan yang dapat diimplementasikan guna mengurangi praktik gratifikasi di berbagai lapisan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kerangka hukum yang ada, tulisan ini berupaya memberikan pemahaman mendalam mengenai gratifikasi dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menangani masalah ini secara holistik.
STUDI KOMPARASI TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM RENCANA PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA QISAS DI ACEH Rizky Wahyudin; Yuni Handayani; Shaqira Nazwa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.734

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana studi komparasi tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif dalam rencana pemberlakuan hukum pidana qisas di Aceh. Penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan (Library Research). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Jarimah qisas memiliki kesamaan dalam aspek yuridis dengan hukum positif di indonesia. Sehingga jarimah qisas merupakan hukuman terbaik dalam menegakkan keadilan, dikarenakan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan yang diperbuatnya terhadap orang lain. Tujuan pelaksanaan pidana mati, baik dalam hukum pidana Islam dan hukum Nasional digunakan sebagai upaya terakhir apabila upaya lain untuk memperbaiki dan mengubah pelaku tidak berhasil. Jenis pidana mati atau qisas dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana berdasarkan KUHP digunakan sebagai pidana pokok.
TINJAUAN DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA (STUDI KASUS RESTORASI KEADILAN DALAM KASUS PERUNDUNGAN ANAK SMP DI KECAMATAN CICENDO KOTA BANDUNG) Taufiq Kamil; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.743

Abstract

Fenomena perundungan merupakan hal yang semakin menjadi serius bahkan menjadi isu yang semakin kompleks dari tahun ke tahun, khususnya kasus perundungan yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan suvei, sebanyak 30% anak mengalami perundungan yang secara potensial dapat mempengaruhi masa depan mereka. Titik poin yang tidak kalah penting dalam isu ini adalah penanganan kasus perundungan yang terjadi, karena perundungan memiliki dampak Panjang yang serius pada kesejahteraan anak. Metode dalam penelitian ini adalah studi kasus yang dijabarkan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pentingnya kerjasama semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus perundungan anak. Ini mencakup pelaku, korban, pihak berwenang, dan lembaga-lembaga yang terlibat. Keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada kesepakatan bersama bahwa perlindungan anak-anak dan pemulihan mereka harus menjadi prioritas utama. kendala dalam penerapan pendekatan diversi dan restorative justice dapat muncul terutama dalam hal keengganan pelaku atau keluarga mereka untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa pendekatan ini memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban.
HUKUM MELALUI PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING Elliana Pratita Putri Saharani; Dyah Ikhtiariza; Aulia Noor Aliza; Bagas Ardiyanto; Moh. Al-Vian Zul Khaizar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.748

Abstract

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa itu perkawinan beda agama dan bagaimana prosesnya yang dilakukan oleh orang Indonesia dengan penduduk negara lain, di mana hal ini bisa menjadi suatu bentuk penyelundupan hukum. Tujuan yang lebih spesifik dari dilakukannya penulisan ini agar mengetahui syarat apa saja yang memang harus terpenuhi sehingga sebuah perkawinan yang terjadi dapat dikatakan sah menurut hukum dan sah menurut agama, serta mengetahui akibat hukum dari perkawinan antara orang Indonesia dengan penduduk negara lain yang tidak mematuhi aturan hukum. Sumber data dari penulisan ini menggunakan bahan hukum yang bersifat sekunder dan dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang mengamati fenomena atau fakta hukum yang terjadi di sekitar kita dengan dikaitkan pada peraturan perundang-undangan dan juga melakukan literatur dari jurnal ataupun artikel. Hasil yang didapatkan dari penulisan ini adalah berdasarkan analisa menggunakan Undang-Undang Perkawinan bahwa sebuah perkawinan haruslah dilakukan dengan menaati ketentuan yang dimiliki masing-masing agama atau kepercayaan yang dianut dan harus melakukan pencatatan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Seluruh agama menginginkan umatnya melakukan perkawinan dengan pasangan yang seagama, sehingga perkawinan beda agama tidak dapat dianggap sah. Jika secara agama tidak sah maka sebuah perkawina itu tidak dapat diajukan pencatatan perkawinan. Dari fakta ini sebuah perkawinan campuran seharusnya dihindari agar tidak ada terjadinya sebuah penyelundupan hukum.
STUDI KASUS TERHADAP PT YQ TEK INDONESIA DI TUNTUT KARYAWAN TIDAK MEMBAYAR KEKURANGAN UPAH DAN PESANGON Anisa Puspitasari; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.749

Abstract

Upah adalah komponen utama dalam sebuah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja. Perjanjian kerja memuat besarnya upah dan waktu upah tersebut dibayarkan. Apabila upah tersebut terlambat dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka hak pekerja untuk menerima upah tidak dipenuhi dengan baik oleh pengusaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran atau kekurangan upah dan pesangon serta untuk mengetahui peran sebagai pihak penegak hukum terkait kasus tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada perilaku masyarakat melalui pengolahan data kualitatif berdasarkan data sekunder. Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon dikenakan denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja. Pelaksanaan pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan analisis ditemukan bahwa pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.
PENGATURAN HUKUM KEPAILITAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TERKAIT PENGURUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI INDONESIA Jihan Shaumy; Ghina Rhoudotul; Indriani Rieda Astuti; Tantri Nur Aditya S; Najwa Latisha; Andriyanto Adhi Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.753

Abstract

Perusahaan dalam menjalankan usahanya selain diharapkan memudahkan dan mendukung perkembangan ekonomi di dalam masyarakat juga diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi pada krediturnya. Sayangnya, pada kenyataannya justru tidak sedikit perusahaan yang mengalami kerugian besar yang merugikan para krediturnya bahkan hingga dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya melalui permohonan kepailitan. Dengan demikian maka perusahaan akan sangat dirugikan, salah satu cara yang dapat dilakukan debitur agar tidak pailit yaitu dengan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Untuk itu artikel ini akan membahas permasalahan mengenai: 1. Bagaimana aturan hukum kepailitan terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, 2. Bagaimana analisa kasus terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta penyelesaiannya?. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil dan pembahasan penulis, dapat disimpulkan bahwa sebelum perusahaan dinyatakan pailit, terdapat upaya perdamaian yang dapat ditempuh debitur yaitu melalui PKPU. PKPU sendiri menawarkan mekanisme yang melibatkan negosiasi perdamaian, termasuk penawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pemberi pinjaman, sehingga peminjam tidak perlu mengajukan kebangkrutan.

Page 3 of 141 | Total Record : 1403


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue