cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PEMASYARAKATAN: MEMBANGUN JEMBATAN MENUJU KESEMPATAN BARU DAN MASYARAKAT YANG LEBIH AMAN Krisna Asma Saeful Daulah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.777

Abstract

Artikel ini menjelajahi peran sistem keadilan pidana dalam rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Tak hanya itu aspek dari proses rehabilitasi dalam konteks sistem pemasyarakatan dan signifikansinya dalam membangun masyarakat yang lebih aman. Studi ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada individu untuk berhasil reintegrasi dan menyoroti dampak positifnya terhadap keamanan masyarakat. Artikel ini membahas strategi dan praktik yang mendukung tujuan ini, sehingga memupuk pemahaman komprehensif terkait pendekatan yang beragam untuk perbaikan sistem peradilan yang efektif.
IMPLEMENTASI PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP WARGA BINAAN LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA MAGELANG Gilang Perdana Asmiyanto Putra; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.778

Abstract

Pelayanan kesehatan bagi warga binaan lanjut usia menjadi isu penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Hal ini karena karena lansia termasuk kedalam kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang memadai. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 7 huruf (d) yaitu setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan analisis terhadap kasus tersebut. Penelitian kualitatif deskriptif merupakan penelitian menggunakan metode atau pendekatan studi kasus (case study). Menurut Zeithaml, Berry dan Parasuraman untuk mengetahui suatu kualitas pelayanan (service quality) harus mengukur tingkat kepuasan konsumen terhadap bentuk pelayanan tersebut. Terdapat beberapa indikator kepuasan konsumen yang terletak pada lima dimensi kualitas pelayanan yaitu tangible, reliability, responsiveness, assurance dan emphaty. Poliklinik Lapas Magelang telah memberikan berbagai macam bentuk pelayanan kesehatan kepada setiap narapidana terlebih kepada narapidana lanjut usia dan disabilitas, akan tetapi masih ada juga beberapa bentuk pelayanan kesehatan yang belum berjalan optimal pada Lapas Magelang karena berbagai macam kendala yang ada.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SERANGAN SIBER: TINJAUAN ATAS KEBIJAKAN DAN REGULASI TERBARU Dinda Aprilita Herera; Muhamad Hasan Sebyar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.784

Abstract

Ancaman serangan siber semakin meningkat dan menjadi kekhawatiran serius seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Meskipun manfaat besar diperoleh dari kemajuan teknologi ini, pintu terbuka lebar bagi para pelaku kejahatan siber yang semakin mahir dan terorganisir. Dari data pribadi hingga informasi bisnis dan infrastruktur kritis, semuanya berpotensi menghadapi ancaman yang tidak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga stabilitas ekonomi dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan mendalam terhadap kebijakan dan peraturan terbaru yang diterapkan untuk melindungi masyarakat dari serangan siber. Dengan menganalisis langkah-langkah spesifik, kita dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut dalam menghadapi tantangan serangan siber yang semakin meningkat. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif untuk menganalisis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) terkini terkait perlindungan hukum terhadap serangan siber. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Perubahan kebijakan dan regulasi terbaru dalam hukum siber berdampak signnifikan terhadap perlindungan hukum terhadap serangan siber. Dengan adanya kebijakan dan regulasi terbaru ini, terdapat peningkatan perlindungan terhadap data pribadi, informasi sensitif, dan infrastruktur penting. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam merespon dan melindungi negara dari serangan siber.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT AKIBAT PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PIHAK ASURANSI Ahmad Aulia Rahman; Widhi Cahyo Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.786

Abstract

Data pribadi merupakan bagian dari tiap individu yang berisikan informasi-informasi yang bersifat rahasaia, yang mana dalam penggunaannya, pembukaannya, serta penyebarannya harus memiliki izin dari pemilik data. Skripsi ini dibuat dengan tujuan agar dapat mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen atas penyalahgunaan data pribadi, yang dalam penelitian ini berfokus pada penyalahgunaan data pribadi nasabah kartu kredit oleh pihak asuransi. Penelitian ini berjenis hukum normatif, yang mana pendekatan pada masalah ini menggunakan tinjauan dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berfokus pada; Bagaimana Undang-Undang perlindungan data pribadi dapat melindungi nasabah kartu kredit atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asuransi? Berdasarkan telaah pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, diperoleh hasil dimana nasabah kartu kredit sendiri dilindungi oleh pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan pasal 17 ayat (1) serta pasal 45 ayat (2) tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 mengatur secara penuh pelindungan data pribadi. Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, diatur mengenai kewajiban dari pengendali data yang tertuang dalam pasal 20 sampai 50, Sementara itu pasal 51 hingga pasal 52 mengatur mengenai kewajiban dari prosesor data. Subjek data selaku pemilik data memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam pasal 5 sampai pasal 51, yang diantaranya ialah subjek data memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang apa tujuan dan maksud penggunaan data pribadi mereka, kejelasan identitas, serta dasar kepentingan hukumnya. Kemudian subjek data juga memiliki hak yang dimana ketika data pribadi mereka disalahgunakan, mereka berhak untuk mengakhiri proses, menghapus, serta memusnahkan data pribadi mereka. Subjek data juga berhak untuk melakukan penggugatan serta menerima ganti rugi akibat penyalahgunaan data pribadi mereka.
PERCERAIAN DI ERA DIGITAL: PENGARUH MEDIA SOSIAL DAN TEKNOLOGI Alfan Haydar Najmuddin; Nur Khamimah; Naifa Salma Ufaira
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.792

Abstract

Kemajuan dari adanya teknologi tidak hanya berdampak positif bagi kehidupan manusia, tetapi dari adanya penyalahgunaan teknologi/media sosial bisa menimbulkan problematika sosial. Salah satu dampak akibat dari penyalahgunaan teknologi, Bisa menimbulkan pemicu dari maraknya kasus perceraian dikarenakan adanya akibat perselingkuhan antara hubungan suami dan istri yang dapat terekam melalui media sosial. Meningkatnya angka perceraian dari tahun ke tahun diduga disebabkan karna penggunaan media social yang tidak bijak. Hal tersebut berdasarkan data pemberitaan disejumlah media, baik media cetak maupun media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengemukakan fakta dan faktor kenapa kasus perceraian dapat dipicu oleh penggunaan media sosial. Hasil dari penelitian ini adalah perceraian akibat penggunaan MedSos karena adanya beberapa factor pemicu diantaranya; Pertama media sosial memungkinkan terjadinya perselingkuhan. Kedua, media sosial menyebabkan salah satu pihak melalaikan kewajibannya sebagai pasangan suami istri. Ketiga. media sosial dapat menimbulkan masalah pada keuangan. Keempat, salah satu dari kedua belah pihak tidak mampu mengontrol diri dalam penggunaan media sosial. Keempat faktor ini menimbulkan perselisihan dan pertikaian antara pasangan suami istri secara berkelanjutan.
TRANSFORMASI MENUJU PEMASYARAKATAN BERSIH: PENYEBAB & UPAYA PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN Sasgin Azahra Damai; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.795

Abstract

Pemasyarakatan bersih menjadi tujuan utama dalam peningkatan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan. Hambatan dalam pencapaian tersebut salah satunya adalah pungutan liar yang masih berkecamuk di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Pungli tidak hanya merugikan narapidana dan keluarganya, tetapi juga menjadi penghambat dalam transformasi bersih dalam sistem pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penyebab dan upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dalam mencapai transformasi bersih pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi literatur. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mencari, menyeleksi dan menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan, seperti artikel ilmiah yang dicari melalui situs resmi berupa Google scholar, Science Direct, Research Gate dan kutipan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pungli di lingkungan Lapas yakni overcrowded, rendahnya kesejahteraan petugas, minimnya pengawasan, kurangnya sosialisasi terhadap hak narapidana dan rendahnya integritas dan kedisiplinan petugas dan upaya pemberantasan pungli tersebut memerlukan penegakan hukum yang tegas, monitoring dan evaluasi, pelatihan dan kesadaran, pemanfaatan teknologi, peningkatkan kesejahteraan petugas, pelaporan aduan yang aman, serta perubahan budaya organisasi. Pemberantasan pungli
STUDI KOMPARATIF PERBANDINGAN MENGENAI PENGATURAN PERCERAIAN DALAM HUKUM KELUARGA ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN MESIR Daniel; Negara, Revolusi Shandi; Ongkowiguno, Cheryl Michaelia; Ardian, Muhammad Fadhil; Putri, Fareta Angelica Ichwana; Chairyatna, Muhammad Yanri; Bagaskara, Muhammad Fadhil; Ramadhani, Dwi Aryanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.816

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai perbandingan reformasi hukum keluarga di dunia Islam terkait tentang perceraian. Khususnya pada perbandingan hukum perceraian antara negara Mesir dengan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif, berdasarkan materi hukum dari masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, reformasi hukum keluarga antara Mesir dengan Indonesia sangatlah berbeda, hal ini disebabkan latar belakang yang mempengaruhinya. Mesir dipengaruhi oleh kerajaan Turki Usmani sedang Indonesia dipengaruhi Belanda; Kedua, baik Mesir dan Indonesia memiliki aturan perceraian yang terkodifikasi dalam bentuk berdasar undang-undang; Ketiga, terdapat perbedaan signifikan mengenai hukum perceraian yang dimiliki oleh negara Mesir dan Indonesia baik perbedaan itu secara vertikal, horizontal dan diagonal.
Analisis Perkawinan Beda Agama di Kota Semarang: Sebuah Telaah Setelah Dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Abdullah, Mahadi; Sarifudin, Faisal; Maulana, Mochammad Rizky; Latifani, Dian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.817

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Parameter sahnya perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut agamanya, beberapa agama tidak melarang perkawinan beda agama sehingga hal ini membuat hakim-hakim tak jarang memutuskan untuk memberikan izin pasangan beda agama melakukan perkawinan. Namun, perkawinan beda agama seringkali tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan regulasi dan ajaran agama yang dianut. Dengan demikian, terjadi kekosongan hukum dalam UU Perkawinan tahun 1974 karena Indonesia menolak keberadaan tradisi pernikahan antaragama. Berdasarkan permasalahan tersebut dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap fenomena pernikahan beda agama di Kota Semarang, dengan menggunakan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sebagai kerangka acuan. Melalui pendekatan studi kasus di Kota Semarang, penelitian ini berusaha menggambarkan gambaran yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan beda agama, implikasi dari penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta dinamika sosial yang muncul sebagai dampak dari perubahan regulasi ini.
Implikasi Hukum Terhadap Keamanan dan Perlindungan Nasabah atau Konsumen dalam Layanan Bank Digital Daniel; Negara, Revolusi Shandi; Ongkowiguno, Cheryl Michaeli; Rachim, Muhammad Hafidz; Nugroho, Andriyanto Adhi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.819

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum yang berkaitan dengan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam layanan bank digital. Fokus utama adalah menganalisis kerangka regulasi yang ada, menyoroti kelemahan dalam perlindungan konsumen, dan menawarkan solusi untuk memperkuat aspek keamanan dan perlindungan konsumen dalam konteks bank digital. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dimana pengambilan data dilakukan dengan menganalisis literatur terkait regulasi keuangan dan hukum perlindungan konsumen. Hasil analisis menunjukan bahwa meskipun ada kerangka regulasi yang ada, masih ada celah yang perlu diatasi terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam bank digital. Tantangan utama termasuk kerentanan terhadap keamanan data dan kurangnya keseragaman dalam regulasi perlindungan nasabah atau konsumen di berbagai platform bank digital.
UPAYA HUKUM UNTUK MENGATASI PERNIKAHAN DINI: KRITIK TERHADAP KETENTUAN USIA MINIMUM DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM PERDATA Nugraha, Michael Adi; Alfianto, Muhammad Hadi; Sugiharto, Hidayat Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.826

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang dimaksudkan untuk menjadi suami istri dan membentuk keluarga yang bahagia dan berkelanjutan yang didasarkan pada Tuhan yang maha esa. Namun untuk dapat melangsungakn perkawinan sendiri terdapat beberapa syarat yanag harus dipenuhi salah satunya adalah syarat umur. Adanya persyaratan batas minimal umur sendiri bertujuan untuk mencegah perkawinan dini yang berdampak negatif. Ada banyak alasan mengapa angka pernikahan di Indonesia sangat tinggi—67% dari total, menurut data BPS 2017. Karena banyaknya pernikahan dini, usia minimal untuk menikah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Ditambahkannya pasal 7 ayat 2 UU No.1 tahun 1974, yang memberi celah untuk menyampingkan ketentuan ayat 1 menyebabkan peningkatan jumlah permohonan dispensasi nikah. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menangani kasus pernikahan dini. Di artikel ini akan membahas tentang kritik terhadap batas usia perkawinan dan dampaknya pada angka perkawinan dini.

Page 4 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue