cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM KONTEKS DEMOKRASI PANCASILA Nabila Rosalia Putri; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3292

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam demokrasi Pancasila adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan melekat pada setiap manusia. HAM adalah anugerah Tuhan Yang Maha Elsa dan Indolnelsia selbagai nelgara hukum pancasila melmiliki kelwajiban dalam pelrlindungan HAM. Pelrlindungan HAM harus telrmaktub dalam kolnstitusi ataupun hukum nasiolnal. HAM tellah telrmuat dalam Pancasila, selpelrti kelbelbasan dalam belragama dan kelpelrcayaan. Selbagai nelgara delmolkrasi pancasila, pelrlindungan HAM melnjadi tujuan selkaligus prasyarat bagi belrjalannya delmolkrasi. Dalam selbuah nelgara yang melnganut paham Nelgara Hukum (Rulel olf Law) melmbutuhkan pelrangkat olpelrasiolnal yakni adanya Sistelm Pelmelrintahan Delmolkratis delngan selmua pelrangkat olpelrasiolnal selrta adanya pelngakuan selrta praksis telkait Hak Asasi Manusia. Bagi bangsa Indolnelsia yang seljak prolsels melnjadi ollelh para folunding fathelrs tellah selpakat melmilih sistelm keltatanelgaraan relpublik prelsidelnsial karelna dianggap selsuai delngan kolndisi ril bangsa. Dolkumeln telntang kelinginan dan cita-cita kelmudian dirumuskan selcara selksama selrta dijadikan dolkumeln relsmi nelgara yang selkarang kita kelnal delngan Pancasila. Pancasila melrupakan manifelstasi dari kelinginan selrta cita-cita luhur para pelndiri yang visiolnelr, selrta melnjadi pelgangan selrta dasar belrnelgara yang dimuat dalam Pelmbukaan UUD 1945. Bagi Indolnelsia yang juga melnjadikan Nelgara Hukum selbagai pilihan, bukan pula nelgara kelkuasaan (machtsstaat) maka dalam pelnellitian ini ingin melnelmukan kolrellasi antara prinsip-prinsip belrnelgara hukum, pelnelrapan delmolkrasi, pelngholrmatan telrhadap human rights di dalam nilai-nilai Pancasila. Hal ini pelnting untuk melmbelri jawaban telrhadap kuatnya gugatan bagi selbagian kalangan yang melragukan Pancasila selbagai peltunjuk arah bagi Bangsa Indolnelsia.Pelnulis melnggunkan meltoldel study litelratureldalam pelnilisan artikell ini. Artikell melnggunakan belbelrapa dolkumeln yang telrhubung delngan telma belsar yang pelnulis tuliskan,Pelnulis belrharap delngan adanya artikell ini para gelnelrasi muda bisa melnggimplelmelntasikan hak asasi manusia dalam pancasila karelna bisa melnjamin pelrlindungan dan pelngholrmatan telrhadap martabat,kelbelbasan,dan hak seltiap individu.
PENTINGNYA PENALARAN RASIONAL DALAM MEWUJUDKAN SISTEM DEMOKRASI PANCASILA YANG BERKUALITAS Brian Marwita; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3295

Abstract

Penalaran rasional memainkan peran penting dalam mewujudkan sistem demokrasi Pancasila yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Artikel ini menyoroti pentingnya penalaran rasional dalam beberapa aspek kunci demokrasi Pancasila, termasuk partisipasi yang aktif, pencegahan manipulasi informasi, kepatuhan terhadap hukum, dialog yang konstruktif, dan menjaga persatuan bangsa. Dengan menggunakan penalaran yang rasional, warga negara dapat lebih mudah mengambil keputusan yang terbuka, adil, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang peran penalaran rasional dalam konteks demokrasi Pancasila, diharapkan dapat tercipta sistem demokrasi yang kuat dan berdaya tahan terhadap tantangan zaman. Demokrasi Pancasila, sebagai bentuk pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan kesetaraan, memerlukan kontribusi aktif dari setiap warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, penalaran rasional menjadi landasan yang tak tergantikan dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan sistem demokrasi Pancasila. Penulis berharap dengan adanya arikel ini para generasi muda mampu melihat peluan dan tantangan apa yang akan kita hadapi kedepannya dengan kemajuan teknologi yang kian harimakin maju.
PERAN PENDIDIKAN PANCASILA DALAM MEMBENTUK MANUSIA PANCASILA Muhammad Padli Septiana; Muhammad Rafi Zamzami; Gregorius Christian Sunaryo; Risti Sabila; Naila Melany; Nidda Adzkya Nurfitria; Yayang Furi Furnamasari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3300

Abstract

Ideologi, khususnya Ideologi Pancasila, memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan panduan bagi bangsa Indonesia. Namun, generasi muda dihadapkan pada berbagai tantangan seperti globalisasi, radikalisme, dan pengaruh budaya asing yang dapat mengancam nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila menjadi krusial dalam membangun karakter, moral, dan kesadaran berwarga negara yang kokoh dan berakar pada nilai-nilai bangsa. Dengan demikian, pendidikan Pancasila tetap relevan dalam menghadapi dinamika zaman dan menjaga keutuhan bangsa.
PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR ATAS PENCABUTAN IZIN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH PASCA BERLAKUNYA UU NO 3 TAHUN 2020 Classy Cancerine
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3301

Abstract

Penelitian ini akan menekankan pembahasan mengenai Pemerintah harus adil dalam bersikap dan memberikan kemudahan bagi semua subjek hukum, termasuk investor yang berusaha mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan usaha. Namun, hal ini tidak tercermin dari sikap Pemerintah atau BKPM yang mencabut izin usaha pertambangan kepada pelaku usaha tanpa adanya kejelasan. Seperti pada Putusan Nomor 215/G/2022/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan IUP merupakan upaya terakhir bagi perusahaan yang secara nyata telah tidak dapat memenuhi kewajiban hukumnya, setelah diberikan sanksi peringatan dan penghentian kegiatan eksplorasi/operasi produksi baik sebagian maupun seluruhnya. Adapun tata cara pencabutan IUP tidak dapat serta merta dicabut tanpa melalui prosedur peringatan tertulis dan penghentian sementara terlebih dahulu, yang juga diatur dalam Pasal 188 PP 96 Tahun 2021. Dalam kasus Putusan PTUN No. 215/G/2022/PTUN.JKT, diketahui bahwa BKPM menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20220218-01- 35400 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada PT Megatop Inti Selaras tanpa adanya surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 186. Tindakan yang dilakukan oleh BKPM tersebut tidak sejalan dengan Pasal 183 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021.
OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK DI INDONESIA DENGAN MEMBERIKAN PENDIDIKAN PAJAK KEPADA MASYARAKAT Rizqiyah Aini Rahmawati; Eka Putri Kurmiati; Ahmad Galih Prasetyo; Fadhilah Dzakwan Syarif; Roki Faris Maulana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3303

Abstract

Pajak merupakan salah satu pemasukan atau pendapatan negara yang berguna dalam menopang dana APBN, pembayaran pajak merupakan salah satu hal yang penting dalam sistem pajak di indonesia pembayaran ini diharapkan dapat membantu negara untuk meningkatkan ekonomi, pelayanan pemerintahan, dan infrastruktur di dalam negara. Banyak para subjek wajib pajak yang tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam pembayaran pajak sehingga banyak dari mereka yang tidak taat dan patuh terhadap undang undang dan peraturan pajak. Dengan hal ini diperlukan nya Pendidikan pajak yang mampu memberikan pemahaman kepada Masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran pajak tersebut.
IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM EKSISTENSI TRADISI NIKI PALEG PADA MASYARAKAT SUKU DANI DI PAPUA Eka Putri Kurmiati; Ahmad Galih Prasetyo; Agung Rakha Wijaya; Alvieta Alice Reyhanif; Nadia Towenty Febri Yanti Br Manihuruk
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3306

Abstract

Tradisi Niki Paleg, sebuah ritual potong jari yang dipraktikkan oleh Suku Dani di Papua, bukan hanya warisan budaya, tetapi juga instrumen hukum adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Di tengah modernisasi dan globalisasi, tradisi ini menghadapi tantangan, namun upaya pelestarian terus dilakukan.Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi Niki Paleg sebagai hukum adat dan identitas budaya Suku Dani di era modern. Metode studi kepustakaan digunakan untuk menganalisis berbagai sumber terkait tradisi Niki Paleg.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Niki Paleg memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial, spiritual, dan lingkungan Suku Dani. Tradisi ini mengatur penyelesaian sengketa, pernikahan, pembagian warisan, dan penggunaan sumber daya alam. Meskipun menghadapi tantangan, Niki Paleg tetap dilestarikan melalui berbagai inisiatif, seperti pendidikan, advokasi, dan pengembangan kebijakan yang inklusif. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan budaya dan hukum adat di Indonesia, khususnya di Papua.
PANDANGAN DUA ARAH DEMOKRASI PADA EFEKTIVITAS POLITIK IDENTITAS PEMILU DALAM PERSEFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM TATA NEGARA Ianju Parlindungan; Kelvin Felix Vivano Emmanuelle
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3312

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahi pandangan 2 arah demokrasi dan pandangan hukum islam terkait politik identitas. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Data dikelompokkan menjadi primer dan sekunder, dimana data primer diperoleh dari buku, jurnal dan data sekunder dari artikel yang dipublikasikan di internet. Teknik pengumpulan data melalui tinjauan pustaka. Setelah itu data dikumpulkan, disajikan, dan kemudian kesimpulan yang ditarik. Hasil penelitian ini menyimpulkan politik identitas tidak sekedar adil fenomena Indonesia, sudah menjadi fenomena global. Identitas politik muncul sebagai reaksi atau respons terhadap ketidakadilan. Indonesia mempunyai sejarah tersendiri berakar sejak masa kolonial. Hanya saja politik identitas bisa berdampak positif dampaknya, bisa juga berdampak negatif. Solidaritas dan toleransi antar kelompok adalah dampak positifnya, sedangkan kecurigaan, konflik, dan perpecahan merupakan dampak negatifnya. Namun penelitian ini berpendapat bahwa penggunaan politik identitas Islam dalam bentuk apapun dan dosisnya tidak akan merugikan bangsa selama tidak menggunakan cara-cara yang ada bertentangan dengan konstitusi.
ANALISIS SENGKETA LAUT NATUNA DAN IMPLIKASINYA BAGI KEAMANAN REGIONAL Irwan Triadi; Bayu Suryadi Manggala
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3316

Abstract

Penelitian ini membahas sengketa wilayah di Laut Natuna, yang dipengaruhi oleh konflik Laut Cina Selatan antara Tiongkok, Brunei, Filipina, Vietnam, Taiwan, dan Malaysia. Laut Natuna, bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), kaya akan sumber daya alam seperti minyak dan gas alam, serta merupakan jalur strategis perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang melibatkan analisis peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: bagaimana klaim kedaulatan teritorial di Laut Natuna mempengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga di Asia Pasifik, dan bagaimana penyelesaian sengketa Laut Natuna mempengaruhi stabilitas keamanan regional, khususnya dalam konteks sumber daya alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim Tiongkok atas Laut Natuna menimbulkan ketegangan dengan Indonesia, yang mempengaruhi hubungan bilateral dan stabilitas regional. Penyelesaian sengketa ini memerlukan penguatan diplomasi maritim, pengawasan perbatasan, eksplorasi ekonomi di Natuna, serta peningkatan kemampuan pertahanan. Penyelesaian hukum internasional juga menjadi penting jika upaya diplomasi gagal. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan stabilitas dan keamanan di kawasan Laut Natuna dapat terjaga.
KEDUDUKAN HUKUM PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Ainun Salsabila Ruchban
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3319

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum penanaman modal asing di indonesia pasca undang-undang cipta kerja. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menciptakan landskap hukum baru dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi Indonesia, termasuk dalam hal penanaman modal asing. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak signifikan terhadap regulasi penanaman modal asing di Indonesia. Peninjauan kembali regulasi tersebut diperlukan untuk memahami implikasi serta dampaknya terhadap investasi asing di Indonesia. UU Cipta Kerja menghadirkan berbagai perubahan dalam ketentuan penanaman modal asing, termasuk kemudahan akses pasar, perubahan prosedur, dan insentif-insetif baru untuk para investor. Evaluasi hukum perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kepentingan nasional dengan kebutuhan untuk memfasilitasi investasi asing. Hal ini dapat menjadi titik sentral dalam menilai efektivitas UU Cipta Kerja dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun UU Cipta Kerja menawarkan peluang baru bagi penanaman modal asing, tetapi juga menimbulkan tantangan tertentu terkait implementasi dan penegakan hukum yang efektif
PERBANDINGAN PENGATURAN TERKAIT SANKSI LAPORAN KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN DI NEGARA INDONESIA DAN SINGAPURA Jery Binsar Michael Siagian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i9.3320

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan cara pengaturan mengenai sanksi terkait keterlambatan pelaporan merger dan akuisisi perusahaan di Indonesia dan Singapura. Fokus penelitian ini adalah proses pelaporan merger dan akuisisi kepada lembaga persaingan usaha serta perbandingan hukum mengenai sanksi atas keterlambatan pelaporan merger antara kedua negara. Merger dan akuisisi adalah strategi umum yang digunakan oleh pelaku bisnis untuk mengembangkan usaha mereka. Dalam konteks hukum persaingan usaha, ini menciptakan kerangka kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam melakukan penggabungan atau pengambilalihan saham perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, kebijakan hukum persaingan usaha mengharuskan pelaku usaha melaporkan merger atau akuisisi perusahaan secara tertulis kepada lembaga pengawas persaingan usaha paling lambat 30 hari setelah kegiatan tersebut dilakukan. Sedangkan di Singapura, pelaku usaha harus berkonsultasi dengan komisi persaingan usaha setidaknya 14 hari sebelum melakukan merger atau akuisisi. Selain itu, terdapat perbedaan dalam sanksi administratif yang diterapkan oleh kedua negara, meskipun prinsipnya sama.

Page 33 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue