cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
STRATEGI MENGATASI KRISIS IDENTITAS DAN BUDAYA MASYARAKAT AKIBAT ERA GLOBALISASI Afira Ayu Novanda; Nurul Arditi; Rizki Ananda; Achmad Muchammad Jabbal Hafidz
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3321

Abstract

Dalam era globalisasi, masyarakat menghadapi tantangan yang signifikan dalam mempertahankan identitas dan budaya mereka. Globalisasi telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat berinteraksi, mengakses informasi, dan mengadopsi nilai-nilai baru. Hal ini telah menyebabkan krisis identitas dan budaya, di mana masyarakat merasa kehilangan akar budaya mereka dan mengalami konflik internal antara tradisi dan modernitas. Jurnal ini membahas strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi krisis identitas dan budaya yang diakibatkan oleh era globalisasi.
MEMBANGUN KESADARAN KEWARGANEGARAAN MELALUI INISIATIF KARANG TARUNA : TINJAUAN TERHADAP PRAKTIK KOLABORATIF DI AREA PUMPUNGAN 1 Pingky Sitianingrum; Rafida Azalia; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3322

Abstract

Kesadaran kewarganegaraan merupakan sikap yang harus kita miliki sebagai warga negara Indonesia.Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana organisasi Karang Taruna dalam membangun kesadaran kewarganegaraan anggota Karang Taruna pumpungan 1. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, data dikumpulkan melalui observasi partisipan serta mengajukan beberapa pertanyaan tentang kontribusi dan upaya Karang Taruna dalam membangun kesadaran kewarganegaraan di dalam organisasi maupun dimasyarakat. Temuan menunjukkan bahwa kolaborasi dalam acara Karang Taruna berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran kewarganegaraan anggota Karang taruna pumpungan 1. Temuan ini memberikan wawasan tentang pentingnya peran organisasi pemuda dalam memperkuat kohesi sosial dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan lokal.
ANALISIS PENGARUH KEGIATAN IBU-IBU PKK TERHADAP KESADARAN KEWARGANEGARAAN DI MASYARAKAT PULO WONOKROMO WETAN Friska A. Utari; Najwa A. Izzati; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3323

Abstract

Pemahaman kewarganegaraan penting dalam kehidupan sosial, memungkinkan individu memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam masyarakat. Penelitian ini menganalisis dampak kegiatan PKK oleh ibu-ibu di Pulo Wonokromo Wetan terhadap kewarganegaraan aktif dan kesejahteraan. Metode kualitatif digunakan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan PKK mempromosikan nilai sosial, budaya, dan solidaritas, memperkuat persatuan dan kesadaran kewarganegaraan, serta meningkatkan interaksi antarwarga. Kesimpulannya, PKK tidak hanya memberdayakan perempuan, tetapi juga memperkuat karakter kebangsaan dan interaksi sosial, serta meningkatkan kesadaran terhadap kewarganegaraan.
TINGKAT KESADARAN SISWA SISWI SMAN 1 TARIK TENTANG PERAN DAN KONTRIBUSINYA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA Revalyna M. E. Rambembuoch; Sheina N. Ramadhani; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3326

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengidentifikasi tingkat kesadaran siswa SMAN 1 Tarik terhadap peran dan kontribusi mereka sebagai warga negara Indonesia. Data dianalisis untuk mengevaluasi partisipasi siswa dalam kegiatan yang mendukung pembangunan dan kemajuan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar siswa jarang berpartisipasi dalam kegiatan sosial, lingkungan, dan kemanusiaan. Namun, sebagian responden lainnya menunjukkan tingkat partisipasi dalam kegiatan seperti karang taruna, bakti sosial, dan donasi. Kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam kegiatan sosial, politik, dan ekonomi untuk kemajuan masyarakat Indonesia sangat ditekankan. Pendidikan diidentifikasi sebagai faktor kunci dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kesadaran berbangsa dan bernegara kepada generasi muda. Selain itu, dukungan dari lingkungan sekitar seperti peran sekolah, keluarga, dan masyarakat juga sama pentingnya dalam membentuk karakter siswa juga disorot. Kesimpulannya, pendidikan memainkan peran vital dalam membentuk generasi muda yang aktif, bisa bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran akan peran dan kontribusi mereka sebagai warga negara Indonesia untuk kemajuan bangsa dan negara. Penelitian ini dapat memberikan wawasan penting bagi upaya meningkatkan kesadaran serta partisipasi siswa dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
PENGARUH K-POP TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL REMAJA DI SMAN 4 BOGOR DAN SMK BIM JOMBANG Dian S. Rahayu; Safira D.I. Maharani; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3327

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak budaya K-pop terhadap kehidupan sosial remaja. Fenomena K-pop, yang telah berkembang menjadi salah satu bentuk hiburan global paling berpengaruh, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan remaja di berbagai belahan dunia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan responden untuk mengisi kuesioner dan observasi partisipatif terhadap remaja yang aktif dalam komunitas K-pop. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan dalam komunitas K-pop memberikan platform bagi remaja untuk menjalin hubungan sosial yang erat dan bermakna, baik secara lokal maupun internasional. Selain itu, interaksi dalam komunitas K-pop membantu remaja dalam membangun identitas sosial mereka, meningkatkan rasa kebersamaan, dan mengembangkan keterampilan komunikasi lintas budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa K-pop tidak hanya berperan sebagai sumber hiburan, tetapi juga sebagai faktor penting dalam pembentukan dan pengembangan kehidupan sosial remaja di era digital dan globalisasi.
KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERGAULAN BEBAS PADA GENERASI MUDA Ratih Saryani; Afifah Dwikirani; Nur Salsabila; Rifa Dara Ardamas; Reja Anjaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3328

Abstract

Penelitian “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Pergaulan Bebas pada Generasi Muda” ini membahas fenomena pergaulan bebas di kalangan generasi muda dari perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku generasi muda, termasuk peran lingkungan sosial, pendidikan, media, dan kebijakan hukum. Lingkungan sosial seperti keluarga dan teman sebaya, serta norma-norma yang longgar, berkontribusi signifikan terhadap terjadinya pergaulan bebas. Kurangnya pendidikan hukum dan seksual yang memadai di sekolah turut memperburuk situasi, mengakibatkan rendahnya kesadaran remaja tentang konsekuensi hukum dan sosial dari perilaku mereka. Media massa dan teknologi digital juga berperan dalam membentuk persepsi dan perilaku yang permisif. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi hukum dan kebijakan yang mendukung pendidikan dan pengawasan yang lebih baik, serta pendekatan multidisipliner yang melibatkan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas. Artikel ini menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan terpadu untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja yang sehat dan bertanggung jawab.
PERAN KARANG TARUNA DALAM MENANAMKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MENCEGAH DEGRADASI MORAL Giovani M. Sabrina; Dela S. Mareta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3329

Abstract

Di era yang semakin berkembang, degradasi moral menjadi isu yang semakin meresahkan di kalangan generasi muda, mengancam fondasi nilai-nilai kewarganegaraan dan moralitas dalam masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran dalam mencegah degradasi moral dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan Karang Taruna. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk memahami peran konkret dan strategi terbaik yang dapat digunakan oleh Karang Taruna dalam mengatasi tantangan ini, memberikan kontribusi penting bagi pembangunan moral dan kewarganegaraan di tingkat lokal. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif untuk mengartikulasikan temuan-temuan dari penelitian yang dilakukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi teknik observasi dan wawancara, serta menyebar kuesioner Google form. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa karang taruna berperan penting dalam mencegah degradasi moral di masyarakat khususnya generasi muda. Degradasi moral di kalangan generasi muda dapat dicegah dengan menanamkan pendidikan kewarganegaraan. Pemberian pengetahuan dan penanaman moral terhadap generasi muda diharapkan dapat membantu generasi muda dalam memilih hal yang baik maupun buruk.
KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERGAULAN BEBAS PADA GENERASI MUDA Ratih Saryani; Afifah Dwikirani; Nur Salsabila; Rifa Dara Ardamas; Reja Anjaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3330

Abstract

Penelitian “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Pergaulan Bebas pada Generasi Muda” ini membahas fenomena pergaulan bebas di kalangan generasi muda dari perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku generasi muda, termasuk peran lingkungan sosial, pendidikan, media, dan kebijakan hukum. Lingkungan sosial seperti keluarga dan teman sebaya, serta norma-norma yang longgar, berkontribusi signifikan terhadap terjadinya pergaulan bebas. Kurangnya pendidikan hukum dan seksual yang memadai di sekolah turut memperburuk situasi, mengakibatkan rendahnya kesadaran remaja tentang konsekuensi hukum dan sosial dari perilaku mereka. Media massa dan teknologi digital juga berperan dalam membentuk persepsi dan perilaku yang permisif. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi hukum dan kebijakan yang mendukung pendidikan dan pengawasan yang lebih baik, serta pendekatan multidisipliner yang melibatkan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas. Artikel ini menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan terpadu untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja yang sehat dan bertanggung jawab.
PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM (SEBUAH TINJAUAN DARI MASA KLASIK SAMPAI DENGAN POST MODERN) Dimas Dwi Nugroho; Galuh Rizki Tarananda; Gita Jemima Ardhana; Melissa Oktafina; Nadia Towenty Febri Yanti Br. Manihuruk
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3335

Abstract

Filsafat ilmu adalah cabang filsafat yang secara rasional, menyeluruh, dan mendasar membahas berbagai aspek ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah memperoleh pemahaman yang jelas, benar, dan lengkap tentang ilmu pengetahuan serta menemukan kerangka pokok dan unsur hakiki yang menjadi ciri khas ilmu pengetahuan. Filsafat ilmu juga memainkan peran penting dalam menentukan identitas ilmu pengetahuan dan membedakan apa yang termasuk dalam ilmu pengetahuan. Dalam pengembangannya, filsafat ilmu juga masuk ke dalam bidang ilmu hukum, di mana filsafat hukum mempelajari konsep-konsep perskriptif yang berkaitan dengan jurisprudensi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi literatur. Hasilnya membahas perkembangan filsafat hukum dari masa klasik hingga post-modern, di mana filsafat hukum mempelajari hakikat hukum secara filosofis dan mengajukan pertanyaan tentang sifat asli hukum serta fenomena-fenomena yang terkait dengan hukum. Ini menjadikan filsafat hukum sebagai disiplin ilmu yang mendalami secara filosofis aspek-etika dan tingkah laku dalam konteks hukum untuk memahami hukum secara mendalam dan kritis.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN TERHADAP KARYA SASTRA TERHADAP APLIKASI WATTPAD DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Angellita Kaila Putri Mashika; Rizka Putri Awwaliyah; Ervina Martha Herawati; Sony Juniarti; Trisnawati, Trisnawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3339

Abstract

Wattpad merupakan aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk menulis baik fiksi maupun non-fiksi, dalam berbagai genre atau sejenisnya meningkatkan kemampuan penggunanya pada kemampuan menulis mereka sehingga menumbuhkan minat baca. Namun kenyataannya masih terdapat pelanggaran hak cipta di dalamnya sebab masyarakat mempublikasikan karya sastra yang dibaca pada aplikasi Wattpad. Metode penelitian menggunakan data kualitatif yang bersifat deskriptif serta lebih memakai analisa dari data yang berbentuk narasi, cerita atau keterangan terdapat pada artikel, dan informasi dengan tujuan untuk mengerti dan menemukan fakta-fakta serta data yang diperlukan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk karya sastra dan karya ilmu pengetahuan. Pasal ini mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif, tanpa ada pelonggaran pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk sebenarnya. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat judul “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Terhadap Karya Sastra Di Aplikasi Wattpad Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” dengan rumusan masalah Peran Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 memberikan perlindungan hukum terhadap penulisan di aplikasi Wattpad dan Dampak perkembangan teknologi dan media sosial mempengaruhi interpretasi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

Page 34 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue