cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALIS EFEKTIFITAS MEKANISME PENYELESAIAN SANGKETA HUKUM BINIS (LITIGASI, DAN NONLITIGASI ) DALAM MENJAGA KELANGSUNGAAN DAN PERTUMBUHAN USAHA. Repa Rianti; Yuni Dhea Utari; Ririn Safitri; Nisa, Nisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3405

Abstract

Jurnal ini membahas tentang pentingnya efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa hukum bisnis, baik melalui litigasi (penyelesaian di pengadilan) maupun nonlitigasi (penyelesaian di luar pengadilan), dalam menjaga kelangsungan dan pertumbuhan usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis komparatif antara litigasi dan nonlitigasi. Hasilnya menunjukkan bahwa baik litigasi maupun nonlitigasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Keputusan mengenai mekanisme penyelesaian yang tepat akan tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh para pihak yang bersengketa. Dengan memahami kedua mekanisme tersebut, perusahaan dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga stabilitas, keberlanjutan, dan pertumbuhan usaha mereka.
PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PERJANJIAN BISNIS Mercy Gusriyani; Yuni Dhea Utari; Ratiwi, Ratiwi; Yuliana, Yuliana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3406

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perspektif hukum terhadap perjanjian bisnis dengan fokus pada analisis hukum kontrak dalam konteks bisnis modern. Metodologi yang digunakan meliputi analisis hukum normatif, studi kasus, dan pendekatan komparatif. Dalam penelitian ini, kami mengidentifikasi tren, pola, dan isu-isu krusial yang muncul dalam praktik bisnis saat ini dari sudut pandang hukum. Hasil temuan menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah menekankan aspek keadilan, transparansi, dan berbagi risiko, sedangkan hukum ekonomi konvensional lebih cenderung pada aspek keuntungan dan manajemen risiko. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya regulasi keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis. Saran yang dihasilkan dari penelitian ini adalah perlunya pemahaman yang mendalam tentang etika dan hukum bisnis, serta peningkatan edukasi terhadap konsumen mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian bisnis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemahaman dan implementasi perspektif hukum terhadap perjanjian bisnis di masa mendatang.
PENCEMARAN LAUT TIMOR: RESPONSIBILITAS NEGARA AUSTRALIA ATAS KEBOCORAN MINYAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM LAUT 1982 Ghina Rhoudotul Jannah; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3407

Abstract

Pencemaran Laut adalah suatu tindakan yang sangat merugikan dan hal tersebut terjadi di Indonesia tepatnya di Laut Timor, Kejadian itu menjadi Tanggung Jawab dari PTTEP Australia karena Negara Australia yang memberi izin kepada PTTEP untuk melakukan pengeboran di zona ekonomi eksklusif (ZEE), maka tindakan perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab mutlak Austalia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana Responsibilitas pihak Australia dalam menangani kesalahannya dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilewati. Penulis dalam meneliti kasus ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Bentuk Responsibilitas yang telah dilakukan oleh pihak australia yakni dengan melakukan beberapa kali operasi penyelamatan atau pembersihan laut dari tumpahan minyak, serta ingin memberikan ganti rugi yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ada maka dari itu Pihak Indonesia menolak dan Tahap penyelesaian sengketa yang diambil ialah Negosiasi.
MENGUNGKAP PRAKTIK ILLEGAL FISHING : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KAPAL MV HAI FA Vinka Arzetta Fiana; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3408

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam praktik illegal fishing yang dilakukan oleh kapal MV Hai Fa serta pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia. Serta penelitian ini bermanfaat sebagai informasi yang mendeskripsikan fenomena IUU Fishing di Indonesia dan mengidentifikasi faktor pandorong terjadinya Illegal Fishing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan penelitian yang bersumber dari kepustakaan dan dari hasil putusan yang dihubungkan dengan Undang-Undang atau biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah menelusuri lebih jelas insiden IUU Fishing yang melibatkan kapal motor Hai Fa dari China sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi Indonesia sendiri. Penegakan hukum harus memberikan pelajaran yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku penangkapan ikan secara illegal dengan melihat tindakan yang dilakukan dapat merugikan negara, yang terjadi tidak memberikan suatu efek jera terhadap pelaku penangkapan ikan secara illegal. Dalam hal ini, penulis ingin meningkatkan kesadaran publik tentang isu illegal fishing, terutama kebijakan dan regulasi hukum yang ada terkait dengan penangkapan ikan ilegal, serta bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kasus nyata seperti kapal MV Hai Fa.
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM ADAT PERKAWINAN SESUKU di MINANGKABAU Aaron Adhirajasa; Fajar Kurniawan; Roki Faris Maulana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3412

Abstract

Penelitian ini membahas hubungan antara hukum Islam dan hukum adat dalam konteks masyarakat Indonesia. Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, menawarkan kerangka hukum yang bersifat universal dan abadi. Sebaliknya, hukum adat merupakan sistem hukum yang berkembang dari tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat, yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Di Indonesia, kedua sistem hukum ini seringkali berinteraksi dan saling mempengaruhi. Penelitian ini menemukan bahwa dalam banyak kasus, hukum adat diakomodasi oleh hukum Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tercermin dalam penerapan hukum di berbagai wilayah yang menggabungkan elemen-elemen dari kedua sistem untuk mencapai keadilan yang lebih kontekstual dan relevan bagi masyarakat setempat. Studi ini menegaskan pentingnya dialog dan integrasi antara hukum Islam dan hukum adat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
MEMBANGUN KESADARAN DEMOKRASI MELALUI PENDIDIKAN “PERAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN Ahmad Yazid Ziyadi; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3420

Abstract

demokrasi di masyarakat. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam proses pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Pancasila dalam memperkuat kesadaran demokrasi melalui pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur dan studi kasus untuk menggambarkan bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila di berbagai tingkat pendidikan dapat meningkatkan pemahaman dan praktik demokrasi. Temuan menunjukkan bahwa integrasi Pancasila dalam kurikulum pendidikan mampu membangun kesadaran akan nilai-nilai demokrasi, toleransi, keadilan, dan partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penekanan yang lebih kuat pada pendidikan karakter yang berbasis Pancasila guna memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
PERAN MAHASISWA DALAM MENGONTROL KEBIJAKAN PUBLIK Al Amin Saputra; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3421

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mahasiswa dalam mengontrol kebijkan pemerintah karena mahasiswa memiliki peran aktif dalam menentukan arah kebijakan publik. Dan kepekaan terhadap isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat harus dimiliki oleh mahasiswa yang dimana ini selaras dengan fungsinya yakni Agent of Control. Yang dimana kemampuan dalam pengawasan terhadap segala sesuatu yang sekiranya dapat merugikan masyarakat. Lantas sejauh apa peran Mahasiswa untuk memujudkan arah kebijakan yang lebih baik.Dalam kebijakan publik perlu yang namanya pengawalan yang dimana merupakan proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan oleh pemerintah dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperhatikan. Dan bagi seorang Mahasiswa pengawalan bisa dilakukan dengan melakukan audiensi kepada instansi atau lembaga terkait untuk menyampaikan kritikan atau saran dan juga menunjukkan realita lapangan yang terjadi serta membandingkannya dengan kebijakan yang dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah, dengan tujuan agar pembuat kebijakan dapat melakukan perbaikan kedepannya. kegiatan keagamaan, dan memberikan pemantauan dan penilaian terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan (library research) dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data, menyusun atau mengklarifikasinya, menyusun dan menginterpretasikannya. Menggunakan metode ini karena dapat menggambarkan dengan jelas objek yang diteliti.
ISU-ISU KONTEMPORER DALAM PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PERANG IRAN DAN ISRAEL) Dina Fitria Amalia; Beti Zania; Chesy Ayuni Putri; Miftahul Ikrom; Budi Ardianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3422

Abstract

Penegakan hukum internasional dalam konteks hubungan internasional saat ini memiliki isu-isu yang sangat relevan dan penting. Salah satu studi kasus yang menarik perhatian adalah konflik antara Iran dan Israel. Konflik ini melibatkan berbagai isu, termasuk penggunaan kekuatan, hukum humaniter internasional, pelanggaran kedaulatan negara, dan peran Dewan Keamanan PBB. Memahami isu-isu ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang tantangan dalam penegakan hukum internasional di dunia yang terus berkembang. Prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur penggunaan kekuatan, seperti prinsip non-intervensi, larangan penggunaan kekuatan yang melanggar Piagam PBB, penggunaan kekuatan yang proporsional, dan pertahanan diri yang sah, menjadi fokus utama dalam mengevaluasi tindakan Iran dan Israel. Selain itu, perlindungan terhadap warga sipil, fasilitas dan layanan mendasar, anak-anak, serta korban perang yang tidak bersalah juga menjadi isu yang harus diperhatikan dalam konteks hukum humaniter internasional. Pentingnya mematuhi kewajiban hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait dengan konflik Iran dan Israel, juga tidak dapat diabaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif untuk menganalisis isu-isu tersebut. Dalam kesimpulannya, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara dan dalam situasi konflik, serta pentingnya perlindungan warga sipil selama konflik bersenjata.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE E-COMMERCE Parida, Parida; Yuni Dhea Utari; Suci Hijriyati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3428

Abstract

Meningkatnya praktik transaksi perdagangan online (e-commerce) di Indonesia memudahkan masyarakat untuk berbelanja barang dan jasa yang dibutuhkan. Namun, hal ini juga mengakibatkan banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, membuka peluang terjadinya kecurangan oleh pelaku usaha atau pihak ketiga terkait keamanan data pribadi yang disediakan oleh pemilik toko online. Akibatnya, hal ini berdampak pada perlindungan konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan bagi pengguna layanan jual beli online (e-commerce) terkait kerahasiaan data pribadi dan bagaimana pemilik toko menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kerugian konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online melalui e-commerce masih belum jelas. Perlindungan bagi konsumen atas kerugian yang disebabkan oleh ketidak bertanggungjawaban pelaku usaha e-commerce dalam menyelesaikan transaksi belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, jika pelaku usaha dapat dihubungi, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan ganti rugi.Di Indonesia, konsumen memiliki dua jalur hukum yang dapat ditempuh jika mengalami kerugian dalam transaksi perdagangan online, yaitu melalui jalur pengadilan atau jalur di luar pengadilan. Jalur di luar pengadilan dapat berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, atau penilaian oleh para ahli, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
EFEKTIVITAS KONSEP KEAMANAN MARITIM DALAM MENANGANI ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA UNTUK MENDORONG VISI POROS MARITIM DUNIA Najwa Latisha; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i1.3432

Abstract

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis batas perairannya dengan negara lain. Pada tahun 2022, Indonesia dan Vietnam telah resmi melakukan kesepakatan terkait batas perairan kedua negara tersebut, yang terletak di Laut Natuna Utara. Namun, pada tahun 2023-2024 masih terdeteksi tindakan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia. Isu illegal fishing adalah salah satu kelemahan Indonesia untuk menuju Poros Maritim Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan teknik analisis data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep keamanan maritim dengan pendekatan Chris Rahman efektif untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bentuk penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim dilihat dari variable Chris Rahman terbilang masih kurang untuk bisa mempercepat Pembangunan visi Poros Maritim Dunia. Jadi dapat disimpulkan jika Indonesia dapat melakukan tindakan penanganan menggunakan konsep keamanan maritim dengan pendekatan variable Chris Rahman, maka Indonesia juga dapat mendorong optimalisasi visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia. Lalu, tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk melihat seberapa efektif konsep keamanan maritim untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bagaimana penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim untuk mendorong visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.

Page 36 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue