cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS DAMPAK MULTI INTERPRETASI PASAL-PASAL BERMASALAH PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 Ryan Adhi Pratama; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4143

Abstract

Perdebatan mengenai amandemen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus memanas antara pendukung dan penentang usulan perubahan tersebut. Intinya, semua pihak sepakat bahwa UU ITE tetap diperlukan untuk memastikan ranah digital tetap bermoral dan estetis serta tidak melenceng terlalu jauh dengan kedok kebebasan berpendapat. Keberadaan UU ITE dinilai masih signifikan dan relevan untuk mengendalikan lalu lintas komunikasi di ranah digital. Dalam konteks demokrasi Pancasila, revisi UU ITE dapat memberikan keadilan dan pelipur lara terhadap kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab. UU ITE diubah sebagai upaya untuk mengatasi persoalan perilaku yang kerap masuk dalam pasal pencemaran nama baik. Alasan utama diberlakukannya UU ITE yang baru ini sebenarnya karena banyak masyarakat Indonesia yang menganggapnya sebagai UU karet, undang-undang yang bisa ditafsirkan beragam dan menjerat masyarakat sehingga membatasi kebebasan berpendapat dan berpendapat. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin lebih leluasa berekspresi, terdapat upaya hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam penyusunan jurnal ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif yang juga merupakan metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini. Metode penelitian yang kedua adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang melihat dan menganalisis setiap keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan.
AKTUALISASI PELAJAR PANCASILA SEBAGAI PROFIL KEBUTUHAN PESERTA DIDIK SMA LABORATORIUM UM DI ERA DIGITAL Lintang Ciptaningrum; Meidi Saputra; Gianto, Gianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4151

Abstract

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan, yang menuntut penyesuaian metode pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik. Aktualisasi profil Pelajar Pancasila menjadi solusi strategis untuk membentuk siswa yang tidak hanya kompeten dalam aspek akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Artikel ini membahas bagaimana SMA Laboratorium UM mengimplementasikan profil Pelajar Pancasila dalam proses pendidikan di era digital. Melalui pendekatan yang komprehensif, mulai dari penguatan nilai spiritual dan moral, pengembangan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, pembelajaran kolaboratif dan gotong royong, hingga pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, diharapkan tercipta peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan berwawasan global. Dengan demikian, SMA Laboratorium UM dapat menjadi model pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas kebangsaan.
TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PENGAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI ERA DIGITAL Sholehatun Khasanah; Siti Raudahtul Janah; Aulia Sofia Safitri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4156

Abstract

Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di era digital menghadapi berbagai tantangan dan peluang. Tantangan utama meliputi kesulitan mengatasi penyebaran informasi yang tidak valid, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta kebutuhan penyesuaian kurikulum dan metode pengajaran. Namun, era digital juga membawa peluang untuk membuat pengajaran lebih interaktif, menarik, dan relevan melalui akses yang lebih luas terhadap sumber daya pendidikan dan kolaborasi antara siswa dan guru. Teknologi memungkinkan pengajaran kewarganegaraan menjadi lebih efektif dan memenuhi kebutuhan siswa di era digital. Dengan pemanfaatan teknologi secara bijaksana dan kreatif, potensi teknologi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan, dan partisipasi siswa dalam membangun masyarakat yang inklusif dan demokratis. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan mengkaji literatur yang relevan untuk mendukung analisis dan proposisi yang diajukan.
URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN KESADARAN POLITIK GENERASI MUDA Aulia Rahmah A.; Rika Mauladi S.; Sukron Makmun
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4157

Abstract

Pendidikan Kewarganegaraan penting dalam membentuk kesadaran politik generasi muda. Melalui pendidikan kewarganegaraan, individu diberi pengetahuan tentang hak, dan kewajiban sebagai warga negara, sistem politik, nilai-nilai demokrasi, serta keterampilan untuk aktif dalam proses politik. Pendidikan kewarganegaraan ini juga berperan dalam membentuk sikap kritis, toleransi, dan partisipatif generasi muda. Dalam hal ini metode yang digunakan adalah dengan metode studi literatur dan pendekatan kualitatif , yang mencakup analisis menyeluruh terhadap program-program pendidikan kewarganegaraan yang ada dengan penekanan pada tinjauan pustaka dan data sekunder yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran politik pada generasi muda.
SIGNIFIKANSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KASUS PERDAGANGAN MANUSIA TERHADAP WANITA DAN ANAK-ANAK LINTAS NEGARA Syahda Mauldiyani; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4182

Abstract

Perdagangan manusia ilegal juga dikenal sebagai perdagangan manusia telah menjadi masalah kejahatan transnasional yang sangat penting. Perdagangan orang tidak baru di Indonesia, dan meskipun dapat dikriminalisasi untuk siapa saja, itu sering dikaitkan dengan perdagangan perempuan dan anak. Riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran hukum internasional dalam kasus perdagangan manusia terhadap wanita dan anak-anak secara transnasional. Penulis memakai tata cara riset hukum Normative, ialah sesuatu tipe riset kualitatif yang bertabiat kepustakaan (library research). Perdagangan manusia sangat serius dengan banyak kasus melibatkan anak-anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 1.418 kasus dengan 1.581 korban dari tahun 2020-2022, mayoritas dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak terdapat konvensi Palermo mengatur kriminalisasi tindakan dalam konvensi melalui undang-undang nasional dan upaya maksimal mematuhi asas konvensi ini. Namun, penerapan hukum pidana internasional terhadap kasus perdagangan manusia menghadapi berbagai tantangan, termasuk kompleksitas yurisdiksi, ekstradisi, dan perlunya kerjasama internasional yang kuat.
TEORI KEADILAN JHON RAWL KAITANYA DENGAN PEMERATAAN DISTRIBUSI OBAT DI INDONESIA Nefrisa Adlina Maaruf; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4184

Abstract

Hak untuk bertahan hidup dan bertumbuh kembang adalah hak paling mendasar bagi manusia, oleh karena itu hak atas Kesehatan menjadi isu penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, organisasi kesehatan, dan masyarakat secara umum. Hak atas Kesehatan mencakup berbagai aspek, salah satunya keadilan dalam pendistribusian obat di setiap daerah secara merata. Kesehatan merupakan primary goods atau kebutuhan dasar setiap manusia, oleh karena itu menurut teori hukum keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls , setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam dan penghujan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan. penelitian ini penting dilakukan guna mengatur keperluan keseragaman pelaksanaan pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan sejalan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan membuat peraturan Pedoman Pengelolaan obat Publik dan Perbekalan Kesehatan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1426/Menkes/SK/XI/2002. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah lebih lanjut tentang teori keadilan John Rawls kaitanya dengan Pemerataan Distribusi Obat di Indonesia karena Realita yang ditemukan di lapangan Pendistribusian obat di daerah terpencil seringkali menghadapi tantangan yang signifikan dan kompleks. penelitian ini dilakukan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual Keterpencilan geografis, infrastruktur yang terbatas, serta akses transportasi yang sulit merupakan beberapa faktor utama yang menyulitkan proses distribusi obat. hasil penelitian ini adalah adanya ketidakadilan dalam pendistribusian obat terutama di pedesaan, maka perlu dilakukan evaluasi kembali.
IMPLIKASI PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA HUKUM ISLAM Ikbal Hanafi; Fatin Zapirotunnissa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4187

Abstract

Penelitian ini membahas implikasi pernikahan beda agama di Indonesia dari perspektif hak dan kewajiban warga negara serta hukum Islam. Dalam konteks negara hukum Indonesia, pernikahan lintas agama menimbulkan berbagai persoalan yuridis, agama, dan hak asasi manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Namun, meskipun terdapat larangan menikah antara seorang Muslim dengan non-Muslim, praktik pernikahan beda agama tetap terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi urgensi pernikahan beda agama dari perspektif hak dan kewajiban warga negara dalam konteks kewarganegaraan dan hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pandangan hukum Islam terhadap pernikahan beda agama dan dampaknya terhadap hak dan kewajiban warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan analisis terhadap jurnal, literatur, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama mempengaruhi hak asasi manusia, status kewarganegaraan, kewajiban hukum, dan kohesi sosial. Dari perspektif hukum Islam, pernikahan lintas agama diatur secara ketat dengan tujuan menjaga ketertiban sosial dan keadilan bagi semua warga negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas hubungan antara hukum Islam, pernikahan beda agama, dan kewarganegaraan.
TUKANG GIGI MENJAMUR : RENTAN TERJADI MALPRAKTIK (PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS) Nefrisa Adlina Maaruf; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4188

Abstract

Pada era digital ini, melalui media social penipuan tukang dan atau salon gigi yang mengatas namakan dokter gigi sering ditemukan, tahun 2019 tren posting memakai veneer pada gigi di media social sedang menjamur di seluruh penjuru Indonesia. Banyak konsumen yang tidak tahu bahwa profesi dokter gigi, tukang gigi dan salon gigi sangatlah berbeda, dimana dokter gigi mempelajari semua tentang Kesehatan gigi dan mulut secara terperinci serta memiliki surat izin praktik legal dari Kementerian Kesehatan yang hal tersebut berbeda dengan tukang gigi yang hanya mempelajari cara membuat gigi palsu tanpa mempertimbangkan hal-hal detaillainnya. Pada tahun 2020 di Indonesia ramai dengan pemberitaan mengenai praktik dokter gigi illegal di wilayah Jawa Barat Kota Bekasi oleh pelaku yang berinisial ADS, pelaku banyak menipu konsumen dengan melakukan praktik perawatan gigi. Berdasarkan fenomena diatas yang dilengkapi dengan sejumlah keterangan yang bersifat real, maka muncul ketertarikan peneliti untuk melakukan penelitian lebih dalam lagi mengenai peran media social terhadap pertumbuhan angka tukang gigi dan salon gigi yang berbading lurus dengan resiko yang diterima pasien. Sehingga penelitian bertujuan untuk menganalisa Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Ilegal Tukang Gigi dan Salon Gigi Di Wilayah Bekasi Pada Era Digitalisasi Melalui Endorment Serta Iklan Media Social” kesimpulan dari penulisan ini adalah masih kurang nya pengimplikasian undang undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan proses jual- beli (jasa).
KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KETUA KPK FIRLI BAHURI, DALAM CAMPUR TANGAN MENUTUPI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH MENTERI PERTANIAN SYAHRUL YASIN LIMPO Fajar Budiman; Melati Lintang Kirana; Bintang Anugrah Setya Agung; Nur Astapia; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4190

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan sebgai bentuk dari pemenuhan tugas PJBL Hukum Klemebagaan Negara. Yang dimana berisi tentang Kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merupakan ketua KPK sejak tahun 2019. Dia terpiloh menjadi ketua KPK periode 2019 sampai dengan 2023 dengan perolehan 56 suara, yang dilakukan secara voting dalam rapat pleno komisis III 13 September 2019. Akan tetapi Firli terbukti melakuakn penyalahgunaan kekuasaan, dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di kementrian pertanian RI, guna menutupi tindak pidana korupsi Syahrul Yasin LImpo.
ANALISIS DEMOKRASI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN CITA CITA BANGSA Muamar Zahwa; Farid Anwar Fuadzi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i4.4191

Abstract

Artikel ini membahas perjalanan dan dinamika demokrasi di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga era reformasi. Sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah melalui berbagai fase pemerintahan mulai dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, hingga demokrasi Pancasila pada era Orde Baru, dan akhirnya reformasi demokrasi pasca 1998. Masing-masing fase tersebut memiliki tantangan dan keberhasilan tersendiri dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yang mencakup analisis literatur dari berbagai sumber yang relevan. Artikel ini menyoroti pentingnya prinsip-prinsip demokrasi seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan supremasi hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. Selain itu, demokrasi juga berperan penting dalam menjamin hak asasi manusia dan mendorong pembangunan sosial serta ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi prinsip-prinsip ini diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Page 51 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue