cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL PBB DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA OLEH ISRAEL TERHADAP PALESTINA Carissa Nuramallia Prihatna; Kayus Kayowuan Lewoleba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4009

Abstract

Konflik antara Israel dan Palestina merupakan konflik berkepanjangan yang belum juga usai, Israel sendiri diduga telah melakukan kejahatan genosida terhadap Palestina atas serangan ke pemukiman warga Palestina di Gaza yang menewaskan banyak nyawa. Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang menghasilkan putusan penghentian genosida namun tidak dengan perintah gencatan senjata. Penelitian bertujuan untuk mengetahui awal mula konflik berlangsung hingga terjadinya genosida dan bagaimana ICJ menindaknya secara hukum dengan menggunakan metode kajian pustaka dari literatur yang telah ada.
KEABSAHAN PENGAKUAN UTANG YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS YANG LAHIR SETELAH DEBITUR INGKAR JANJI: (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3032 K/PDT/2022) Dyssa Novita; Hasim Purba; Suprayitno, Suprayitno; Rosnidar Sembiring
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4015

Abstract

Akta pengakuan utang adalah suatu akta yang berisi pengakuan utang sepihak, dimana debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Eksistensi akta pengakuan hutang dimulai dari adanya perjanjian utang piutang yang mendahuluinya, sehingga dalam hal ini perjanjian utang piutang merupakan perjanjian pokok dan akta pengakuan hutang sebagai accesoir-nya. Permasalahan yang dianalisis adalah mengenai keabsahan akta pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji, tanggung jawab hukum bagi pihak debitur atas pengakuan utang yang dibuatnya dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji, dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata Nomor 3032 K/Pdt/2022). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskripstif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji dapat dikatakan sah ketika dapat dibuktikan terdapat utang piutang sebagai dasar lahirnya akta pengakuan utang. Akta pengakuan utang selalu mengikuti perjanjian pokoknya yakni perjanjian utang piutang. Tanggung Jawab hukum bagi pihak debitur atas pengakuan utang yang dibuatnya dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur ingkar janji yaitu melaksanakan pemenuhan kewajiban yang telah tertera sebagai suatu kepatuhan akan kewajibannya yang diatur dalam isi pengakuan tersebut. Analisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata Nomor 3032 K/Pdt/2022 sudah memberikan keadilan secara prosedural dan mengikat secara hukum para pihak yang bersengketa. Hal tersebut tercermin dari sahnya akta pengakuan utang yang dibuat dengan akta Notaris yang lahir setelah debitur inggar janji dan menetapkan debitur wanprestasi sehingga debitur harus membayar utang pokok dan denda sesuai dengan Akta Pengakuan Utang.
KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN Jacinda Az-Zahra; Rizqi Arfan Fanrisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4016

Abstract

Kejahatan dapat dilakukan melalui media elektronik seiring dengan perubahan zaman serta kemajuan teknologi dan informasi. Tidak ada pengecualian bahwa pembuktian itu sendiri dapat dikumpulkan melalui bukti elektronik. Informasi dan dokumen elektronik menjadi semakin penting dalam membantu pembuktian perkara ke pengadilan. Namun, KUHAP tidak memiliki peraturan yang signifikan tentang bukti elektronik yang sah. Jika ingin di gunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan, maka alat bukti elektronik itu haris memenuhi standar, bukti elektronik yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan dapat diterima sebagai alat bukti. UU Dokumen Perusahaan dan UUITE menerima dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses pengadilan. Namun, sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki peraturan yang mengatur bagaimana cara menghadirkannya ke pengadilan atau menunjukkannya kepada pihak lawan.
KOMPETENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA Aaron Adhirajasa; Himas Diningrat
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4017

Abstract

Perkembangan teknologi khususnya di Indonesia sudah mencakup banyak hal-hal positif. Seiring dengan berlangsungnya penyelenggaraan hukum di Indonesia ini, Teknologi cukup memberikan dampak positif secara langsung bagi keberlangsungannya. Hal ini dapat dilihat dari software yang dapat digunakan pada saat berlangsungnya proses pembuktian di Pengadilan. Namun, hal ini justru menjadi dinamika pada sistem peradilan. Terdapat perbedaan mekanisme pada saat pembuktian, tiap perundang-undangan memiliki teknis sendiri untuk menjadikan sebagai alat bukti. Alat bukti elektronik yang dimaksud ialah informasi elektronik dan dokumen elektronik. Dalam KUHAP kedua hal tersebut tidak tercantum secara langsung. Berbeda lagi pada Peraturan Perundang-undangan, seperti UU Tipikor, UU TPPU , UU tentang Narkotika, UU Tentang Pemberantasan Terorisme serta Undang-undang lainnya yang mengatur terkait pembuktian menggunakan alat bukti elektronik khususnya UU ITE. Dalam UU ITE sendiri mengatur cukup rinci bagaimana penggunaan maupun mekanisme pembuktian dalam alat bukti elektronik tersebut. Dinamika alat bukti elektronik masih terus berlanjut hingga muncul SEMA mengenai alat bukti elektronik, yang secara khusus mengatur prosedur alat bukti elektronik. yang menjadi dinamika pada perkara ini adalah bagaimana alat bukti elektronik menjadi sebuah alat bukti yang dapat berdiri sendiri atau sebuah alat bukti perluasan yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
RESTRUKTURISASI PERATURAN PERIZINAN SOCIAL-COMMERCE DI INDONESIA: (Studi Kasus e-commerce Tiktok Shop setelah merger bersama Tokopedia Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023) Sulthan Muhammad Tamir As’syafa; Raisha Tiara Hasnakusumah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4019

Abstract

Pandemi covid-19 disertai dengan kemajuan teknologi melahirkan wadah baru dalam bidang komersial. Tidak hanya melalui e-commerce maupun situs belanja online, social-commerce hadir dengan konsep media sosial yang menawarkan fitur komersial. Tiktok menjadi salah satu social-commerce yang berkembang pesat dan paling berdampak di Indonesia. Namun, social-commerce bawaan Tiktok, yaitu Tiktok Shop melahirkan problematika baru jika dipandang dari segi regulasi di Indonesia. Maka dari itu, penulis melakukan studi yang mengkaji mengenai perizinan social-commerce dengan mengangkat studi kasus Tiktok Shop. Dalam menyusun artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dibantu dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa meskipun dengan digabungkannya fungsi media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi melahirkan efisiensi dan peminat yang tinggi, namun di sisi lain hal ini hanya menjadi gerbang baru yang dapat membuka permasalahan khususnya di bidang komersial dan perlindungan konsumen. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan memperjelas pemisahan antara fungsi sosial media dengan e-commerce.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH YANG TERANCAM PHK PASCA ADANYA AKUISISI DAN MARGER PERUSAHAAN Elirica Aliyah Irwan Bauw
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4021

Abstract

Dalam era perdagangan global yang kompetitif, perusahaan sering mengambil langkah-langkah seperti merger dan akuisisi untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, proses ini dapat menimbulkan masalah hukum terkait dengan perlindungan hak pekerja/buruh yang terancam PHK. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan hak dan kewajiban karyawan, serta perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat akuisisi dan merger perusahaan. Akuisisi dan merger merupakan fenomena umum dalam dunia bisnis yang dapat berdampak signifikan terhadap hak dan nasib pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dalam menjawab rumusan masalah yang sudah penulis susun, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang nantinya penulis akan mengumpulkan data yang bersumber dari buku, karya tulis ilmiah, serta website ilmiah. Dalam kesimpulan yang dapat penulis ambil dari hasil penelitian ini, menemukan bahwa akuisisi dan merger tidak secara otomatis mengakhiri hubungan kerja karyawan. Perusahaan baru yang dihasilkan dari akuisisi dan merger wajib melanjutkan hubungan kerja karyawan dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Pekerja/buruh yang mengalami PHK akibat akuisisi dan merger berhak atas perlindungan hukum. Perusahaan wajib memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENAKALAN REMAJA GEN Z SEBAGAI UPAYA MENGURANGI ANGKA KEJAHATAN DI INDONESIA Tara Tania; Miranda, Miranda; Shinta Septiara Syahputri; Putri Agustin; Dwi Siska Arini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4024

Abstract

Seiring perkembangan zaman, masyarakat banyak sekali dikejutkan dengan berbagai tidak kriminal yang terjadi di berbagai tempat baik perkotaan maupun perdesaan. Tidak dipungkiri kembali, tindakan kriminalitas yang terjadi banyak sekali melibatkan anak remaja yang bermula dari kenakalan remaja pada umumnya. Namun, dengan perkembangan yang sangat pesat, kenakalan remaja pada era ini sudah mulai menggeser kualitas kenakalan yang menjuru pada tindakan kriminalitas seperti pencurian, tawuran, pembegalan, pemerkosaan bahkan hingga kasus pembunuhan. Dengan mencermati berbagai tindakan yang banyak terjadi di sekitar kita, penulis mencoba mengkaji dari berbagai literatur yang berkaitan dengan tindakan kriminal pada remaja. Penelitian ini merupakan hasil dari kajian literatur dan studi kasus di sekitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait remaja dan psikologis di umurnya serta berbagai faktor penyebab dari kenakalan remaja. Oleh karena itu, dalam menangani kenakalan remaja ini, perlu adanya kerja sama dari berbagai elemen yang terkait, baik pemerintahan selaku penegak hukum dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membiasakan hidup tentram dan damai dalam melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di masyarakat, dengan melihat sisi psikologis individual pelaku, pola asuh keluarga, komunitas dan masyarakat secara luas
STUDI KASUS PENGGELAPAN DANA DALAM SEKTOR PERBANKAN MALUKU CABANG NAMLEA HINGGA MENGALAMI KERUGIAN 1,5M Vania Anindya; Kenneth Jonathan M D
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4026

Abstract

penggelapan dana merupakan suatu tindakan yang dianggap tidak jujur karena telah menyembunyikan suatu dana atau harta orang lain yang bukan miliknya. Penggelapan masuk kedalam suatu tindak pidana yang dimana dalam perbuatan tersebut seseorang dengan sengaja ingin menguasai ataupun mengambil suatu barang yang telah dipercayakan kepadanya baik secara sepenuhnya ataupun sebagian. Dalam sektor perbankan, penggelapan dana nasabah bank adalah sebuah jenis kejahatan perbankan yang pelaku utamanya adalah pegawai bank atau karyawan bank itu sendiri, modus yang dilakukan dapat berupa pemalsuan data atau identitas serta tanda tangan yang dapat mengakibatkan hilangnya uang atau dana simpanan milik nasabah bank, dana atau uang simpanan tersebut merupakan deposito dan tabungan yang lainnya. Perbankan termasuk salah satu bisnis yang bergerak dalam bidang atau sektor keuangan untuk menangani sejumlah uang tunai, kartu kredit dan transaksi keuangan lainnya, perbankan juga tidak hanya digunakan untuk transaksi tetapi sebagai tempat untuk menerima uang atau dana yang masuk dan menjaga yang dimiliki oleh nasabah bank. Dalam menanggapi hal tersebut, diperlukan peningkatan yang lebih terhadap profesionalitas para pelaku industri perbankan dalam menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggungjawab dalam memprioritaskan loyalitas para pelaku industri perbankan agar dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat luas.
SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW (SLR): PERAN HUKUM DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI Annissa Dinanda; Usiono, Usiono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4039

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Dalam latar belakangnya, pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, dan politik ditekankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi celah penelitian yang ada dalam topik ini dan mengisinya melalui analisis SLR yang komprehensif. Ruang lingkup penelitian ini mencakup jenis korupsi yang dibahas (administratif, politik, dll.) dan area hukum yang terlibat. Penelitian ini juga mengidentifikasi manfaat praktis dan teoretis dari pendekatan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah SLR yang meliputi proses pencarian literatur, kriteria inklusi dan eksklusi, serta prosedur seleksi artikel. Hasil dari penelitian ini mencakup temuan utama tentang peran hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta analisis kritis terhadap kekuatan dan kelemahan pendekatan hukum yang ada. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya hukum dalam memerangi korupsi dan menyajikan rekomendasi kebijakan serta strategi untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam konteks ini.
PERWUJUDAN KEBEBASAN BERSERIKAT BURUH DENGAN PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA SESUAI AMANAH PASAL 28 UUD 1945 Muhammad Azhar Zakiy Fadhlullah; Muhammad Regan Syahrendra; Aqilla Banyu Valentara; Ruben Nicholas Alfredo Tobing; Satino
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4041

Abstract

UUD 1945 pasal 28 memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perkumpulan, perserikata, dan juga mengeluarkan pendapat. Salah satunya kepada buruh, buruh diberikan kebebasan untuk mendirikan serikat buruh sesuai dengan UU No 21 Tahun 200 yang memberikan jaminan terhadap pembentukan serikat buruh. Serikat buruh berfungsi sebagai wadah untuk membentuk perjanjian dengan pengusaha mengenai upah dan juga jam kerja mereka. Dan memberikan tempat untuk menyalurkan aspirasi mereka. Dengan adanya serikat buruh diharapkan buruh dapat lebih Sejahtera dan hak-hak mereka lebih terjamin. Pengusaha dilarang untuk menghalangi pendirian serikat buruh. Serikat buruh dan pengusaha harus berjalan beriringan agar keduanya mampu berjalan kondusif sebagai antisipasi mogok kerja yang dilakukan buruh. Peningkatan keterampilan buruh juga harus ditingkatkan agar buruh memiliki daya tawar yang tinggi terhadap pengusaha.

Page 49 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue