cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HR BUKHARI MUSLIM DAN PERSPEKTIF UU NO 31 TAHUN 1999 Fathir Putra Maulud; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4049

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dalam merusak nilai nilai demokrasi,moralitas,merugikan keuangan negara,pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni kepolisian,kejaksaan dan KPK.tindak pidana korupsi yang merajalela ditanah air tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi telah merupakan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, salah satu upaya yang dapat menghindarkan keterpurukan indonesia akibat korupsi tersebut adalah melakukan upaya perampasan dan pengembalian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang di dasarkan pada perundang undangan. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana Dalam suatu negara dengan mayoritas penduduk Islam, persoalan korupsi tidak dapat benar-benar teratasi tanpa pemahaman yang baik dan kesadaran akan bahayanya, seperti yang dijelaskan dalam beberapa hadis sebagai sumber hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dengan cermat larangan tindakan korupsi menurut hadist Bukhari dan Muslim
TINDAK PIDANA PENIPUAN GIRO KOSONG DAPAT DI TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE Hana Setiawati; Ahmad Sholikhin Ruslie
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4058

Abstract

Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik yang menitikberatkan pada perbaikan hubungan, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab bersama. Dalam kasus Pidana Penipuan Pemilik Giro Kosong, penerapan keadilan restoratif adalah suatu metode yang memfasilitasi kesepakatan dan kolaborasi antara pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan seimbang. Kontrastnya, pendekatan hukum konvensional cenderung memusatkan pada penuntutan pidana dan pemberian sanksi hukum, yang mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam mengatasi dampak sosial dan pemulihan yang dibutuhkan. Dalam konteks giro kosong, pendekatan keadilan restoratif dapat dianggap sebagai model yang inovatif dan bermanfaat. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif dan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa strategi restoratif dapat melibatkan mediasi antara korban giro kosong dan penulis, dengan penekanan pada pemahaman, penyesalan, dan restitusi. Pihak-pihak yang terkena dampak secara luas mungkin juga terlibat, seperti masyarakat yang menderita giro kosong. Dengan menggunakan hukuman untuk mencapai keadilan, strategi ini juga menciptakan peluang untuk penyembuhan dan rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, menangani giro kosong, membangun kembali kepercayaan masyarakat, dan membina kesejahteraan bersama semuanya dapat dicapai dengan bantuan keadilan restoratif. Namun, penting untuk mempertimbangkan kesulitan dan kendala yang terlibat dalam menerapkan strategi restoratif ini. Sistem peradilan yang lebih komprehensif dan tahan lama dapat dicapai di masyarakat dengan memasukkan aspek-aspek keadilan restoratif ke dalam pengelolaan giro kosong.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERAN SAKSI AHLI DALAM PROSES PERADILAN PERDATA Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat; Fiorella Amanda Rifani; Arjuna Rivaldo; Widiya Febrianti Setiawan; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4075

Abstract

Penelitian ini membahas peran saksi ahli dalam peradilan perdata di Indonesia. Fokus utama adalah pengaruh keterangan saksi ahli terhadap keputusan hakim, tantangan dalam penggunaannya, dan upaya untuk meningkatkan kualitas kesaksian mereka. Analisis mengenai regulasi hukum yang mengatur saksi ahli seperti HIR/RBg dan KUHAP juga dilakukan. Temuan menunjukkan bahwa saksi ahli mempengaruhi putusan hakim secara signifikan meskipun menghadapi tantangan independensi, biaya, dan potensi konflik kepentingan. Regulasi lebih ketat, peningkatan standar profesional, dan transparansi dalam pemilihan saksi ahli diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam proses peradilan perdata.
PERSPEKTIF MAHASISWA DALAM MENGKORELASIKAN PMH OLEH PEMERINTAH TERKAIT URGENSI SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA Fadhilatul Amaliya; Syahputraaditya Kusrin Surbakti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4078

Abstract

Perspektif maupun sudut pandang merupakan pemikiran rasional yang dimiliki setiap manusia dalam memaknai berbagai persoalan. Untuk menggeledah persoalan yang kian muncul, pastinnya akan mendorong pemikiran personal untuk berpikir secara bernas dan terstruktur. Mengenai pandangan dalam berbagai persoalan, salah satu opini yang kian tajam dari pemikiran mahasiswa yakni terkait PMH yang dilakukan oleh pemerintah. Dimana dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pejabat atau badan pemerintah tentunnya memiliki urgensi untuk mengontrol dan menjalankan wewenangnya. Untuk dapat menyelami pemahaman berbagai problem yang telah dilakukan oleh pihak pejabat, terkait perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyimpangi rumusan hukum sebagaimana mestinya. Maka dari itu,kemampuan berpikir secara bernas, dan rasional inilah yang menjadi titik awal dimana para mahasiswa dapat membangun alur berpikir yang lugas dan bernas berdasarkan UU dan sistem PTUN yang baik dan benar. Tentunnya dalam mengkorelasikan berbagai persoalan yang disimpangi oleh badan atau pejabat pemerintah dengan pencocokan makna kausal dengan sistem peradilan tata usaha negara diperlukan tinjauan aspek normatif, deskriptif, analisis kritis. Output yang diharapkan untuk kedepannya mampu mengedukasi dan menjadi daya nilai secara faktual dan kredibel sebagai bahan acuan mahasiswa hukum dalam melanjutkan kinerja yang baik dan bertanggung jawab dalam menduduki jabatan yang sangat urgent dan berkelanjutan.
ANALISIS PELUANG DAN RINTANGAN INTEGRASI TEKNOLOGI CANGGIH DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEAMANAN LAUT DI ERA REVOLUSI DIGITAL Syahda Mauldiyani; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4089

Abstract

Keamanan laut telah menjadi salah satu masalah yang sangat penting dan kompleks di era revolusi digital. Dengan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang telah disebutkan sebelumnya, ancaman terhadap keamanan laut semakin beragam dan berbahaya. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, meningkatkan keamanan informasi, meningkatkan efisiensi proses, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemanfaatan teknologi digital dalam pengamanan laut di era revolusi digital. Penulis memakai tata cara riset hukum Normative, yaitu suatu jenis penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research) atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya bertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan, seperti halnya dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya. Integrasi teknologi canggih dalam keamanan maritim merupakan langkah penting yang menghadirkan solusi inovatif terhadap ancaman di era digital. Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), big data, drone, dan satelit memainkan peran kunci dalam meningkatkan kemampuan deteksi, pencegahan, dan respons terhadap berbagai ancaman.Dengan demikian, penerapan teknologi canggih dalam keamanan maritim akan terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi stabilitas dan perlindungan wilayah perairan.
URGENSI PENERAPAN TAPERA BAGI PEGAWAI SWASTA DI INDONESIA Marip Pasah; Maria Yohana; Henry Winata
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4090

Abstract

Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA merupakan salah satu program kerja Pemerintahan, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penerapan TAPERA bagi pegawai swasta di Indonesia dan mekanisme penerapan TAPERA bagi pegawai swasta di Indonesia. Jenis metode penelitian ini berupa pengumpulan studi kepustakaan (Library Research) melalui analisis kualitatif. Hasil Pembahasan yang didapatkan yaitu Urgensi adanya penerapan TAPERA didasarkan oleh banyaknya karyawan swasta di Indonesia yang sulit untuk membeli rumah, sehingga Pemerintah membentuk program kerja TAPERA guna membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan harga terjangkau, layak dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Serta mekanisme penerapan dilakukan dengan wajib membayarkan iuran dari peserta TAPERA kepada Badan Pengelola TAPERA (BP), yang dinilai dari rata-rata penghasilan setiap bulannya yang didapatkan pekerja sebesar 3%.
ANALISIS TERHADAP EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI PENGADILAN Ilham Jeryawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4093

Abstract

Penelitian ini melihat bagaimana alat bukti elektronik digunakan dalam sistem hukum. Sistem peradilan modern semakin banyak menggunakan bukti elektronik. Data dari email, media sosial, catatan digital, dan bukti digital lainnya termasuk dalam kategori ini. Menyelidiki faktor-faktor yang mempengaruhi pengakuan, penerimaan, dan persepsi pengadilan terhadap bukti elektronik adalah tujuan dari proyek studi ini. Studi ini menunjukkan efektivitas substansial dari alat bukti elektronik dalam sistem hukum, khususnya dalam isu-isu terkait teknologi informasi dan komunikasi. Meskipun bukti elektronik mempunyai potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam sistem hukum, penerimaan dan penggunaan yang tepat akan bergantung pada pengetahuan yang lebih luas dan infrastruktur yang tepat. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur alat bukti elektronik yang dievaluasi dalam penelitian ini. Saran penting lainnya dari penelitian ini adalah pembuatan undang-undang yang lebih rinci dan pelatihan teknologi informasi untuk penegakan hukum..
KEDUDUKAN UU ITE DALAM KETENTUAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI TAMBAHAN KEJAHATAN SIBER Muhammad Syaiful Fadhli
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4112

Abstract

Kemajuan teknologi komunikasi telah berkontribusi pada munculnya kejahatan baru, khususnya kejahatan siber. Penelitian ini melihat kerangka kerja pembuktian di Indonesia untuk kejahatan siber dan bagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bekerja untuk meningkatkan pembuktian sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dan empiris untuk mengumpulkan data primer dan sekunder melalui tinjauan literatur dan wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik sangat penting dalam sistem peradilan pidana untuk kejahatan siber dan harus ditangani dengan hati-hati untuk menghindari bahaya atau kerugian. Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE menetapkan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah, yang mempengaruhi jalannya pembuktian dan putusan hakim dalam kasus kejahatan siber.
DINAMIKA PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN Margaretha Boru Sitanggang; Laurensia Angelica
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i2.4133

Abstract

Dalam kajian ini menyarankan untuk menganalisis bagaimana pengadilan menggunakan dokumen arsip atau data elektronik sebagai alat bukti. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan hukum empiris standar menggunakan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mensistematisasi adalah strategi pemrosesan informasi yang digunakan. Kemudian, semua informasi tersebut dianalisis secara subyektif melalui pendahuluan yang bersifat deskriptif. Tergantung pada relevansinya dengan topik investigasi yang diangkat, metode ini diterapkan secara keseluruhan. Di akhir investigasi, ditemukan bahwa hakim menggunakan data atau catatan elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan pidana melalui tiga tahap. Pertama, mereka harus memastikan bahwa data atau catatan elektronik tersebut sah. Kedua, memeriksa laporan pendukung untuk mengetahui secara spesifik hasil tes yang telah disempurnakan. Ketiga, memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menyanggah, yang tentu saja disertai dengan tinjauan terhadap bukti yang mereka miliki. Dalam semua kasus, hakim menggunakan standar untuk memastikan bahwa data dan catatan elektronik yang dipertimbangkan dalam pemilihan mereka tersedia, disajikan, aman, dan dapat diandalkan.
ANALISIS HUKUM MENGENAI WEWENANG PEMERINTAHAN DALAM KONTEKS KONSTITUSIONALISME MODERN Rio Maulana Hidayat; Muhammad Farhan; Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa; Andhika Nugraha Utama; Isep H Insan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4141

Abstract

Makalah ini membahas tiga isu utama dalam pemerintahan: penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya perlindungan hak asasi manusia, dan ketidakstabilan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional. Penyalahgunaan kekuasaan, yang mencakup korupsi, penyensoran, dan manipulasi sistem peradilan serta pemilu, mengancam demokrasi dan merusak kepercayaan publik. Kurangnya perlindungan hak asasi manusia terlihat dalam kebijakan represif terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum yang tidak adil, dan kebijakan ekonomi yang mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Ketidakstabilan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional disebabkan oleh ketidakstabilan politik, intervensi kekuasaan, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, diperlukan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, reformasi hukum, dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

Page 50 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue