cover
Contact Name
Fikri Hadi
Contact Email
fikrihadi@uwp.ac.id
Phone
+6282145997179
Journal Mail Official
jihwp@uwp.ac.id
Editorial Address
Jalan Raya Benowo 1-3, Surabaya - 60197
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
ISSN : -     EISSN : 30314399     DOI : https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.84
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ke Jurnal ilmu Hukum Wijaya Putra melalui proses review dari akademisi dan praktisi di Universitas Wijaya Putra. Setelah melalui review, dewan redaksi akan melihat teknik penulisannya sebelum dipublikasikan pada Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 91 Documents
REGULASI TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGGUNAAN JASA E-COMMERCE Domi Dwi Kurniasandi; Sherly Nanda Aprilia; Nobella Indradjaja; Chamdani Chamdani
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.198

Abstract

Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang usaha, negara melindungi hak-hak konsumen. Hak konsumen menjadi isu yang patut ditelaah karena pesatnya perkembangan teknologi yang berimbas pada penggunaan perangkat elektronik yang juga menjadi wadah transaksi usaha melalui adanya e-commerce. Untuk dapat menggunakan layanan marketplace, pengguna jasa harus mengisi data pribadi dan melakukan verifikasi. Data tersebut nantinya disimpan dalam Big Data atau Mahadata oleh penyedia jasa e-commerce, dan terdapat potensi penyalahgunaan dan kebocoran data seperti yang marak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tentang perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia dengan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji sejumlah peraturan perundangan. Dari hasil penelitian ini, telah terdapat berbagai regulasi terkait perlindungan data pribadi, salah satunya secara khusus adalah Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Akan tetapi, masih terdapat beberapa masalah terkait peraturan perundangan tersebut yang menjadi dasar bagi saran peneliti.
PARADIGMA BARU PROFESI ADVOKAT DI ERA SOCIETY 5.0 Budi Endarto; Dwi Elok Indriastuti
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.203

Abstract

Era society 5.0 mengubah berbagai paradigma di tengah masyarakat. Tak terkecuali pada bidang profesi advokat. Artikel ini akan membahas hal yang harus dipersiapkan profesi advokat sebagai bagian dari profesi hukum di era Society 5.0. Artikel ini merupakan penelitian normatif berjenis eksploratif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bila advokat memahami dan menjalankan secara optimal nilai esensial sebagai officium nobile, dapat dikatakan sejalan dengan konsep Society 5.0 yang berorientasi untuk membangun masyarakat dan semangat menyelesaikan permasalahan sosial serta menciptakan keberlanjutan. Salah satunya dengan mengembangkan desain Expert System untuk Praktek Hukum. Pengembangan desain expert system diharapkan mampu menjembatani knowledge gap antara senior lawyer dengan associate. Disamping itu juga untuk memberikan akses layanan pada masyarakat pengguna jasa lawyer melalui hak akses yang diberikan. expert system dalam fungsinya untuk melakukan penelusuran bahan hukum yang akan digunakan untuk melakukan applied legal research, merupakan kulminasi pengalaman dari senior lawyer yang dipadukan dengan bahan-bahan hukum untuk mempersingkat waktu yg dibutuhkan associate dan masyarakat pengguna jasa dalam memahami dan memberikan solusi pada beberapa kasus-kasus hukum tertentu. Pengembangan expert system juga dapat mendukung kerjasama secara kolaboratif beberapa advokat dari berbagai kantor hukum. Wacana pengembangan expert system untuk kepentingan praktek hukum diharapkan akan dapat menciptakan nilai-nilai baru dalam mewujudkan access to justice for all, sebagai goals ke 16 dari Sustainable Development Goals (SDGs).
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA MALANG Tiara Amelia Putri; Wahyudi Kurniawan
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 1 (2025): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Analisis penegakan hukum di Kota Malang membuat kajian ini diperlukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dua pertanyaan hukum yang pelik: pertama, bagaimana penegakan hukum terhadap pengedar narkoba di Malang, Jawa Timur. Kedua, tindakan apa yang telah diambil untuk memerangi pengedar narkoba di dalam yurisdiksi mereka. Studi hukum normatif mengkaji hukum dan keputusan pengadilan yang dibuat dalam keadaan tertentu. Berdasarkan temuan tersebut, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika harus dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan narkotika. Polres Malang Kota, Jawa Timur melakukan tindakan preemtif, preventif dan proaktif untuk memberantas industri kejahatan narkotika dalam sistem hukum. Beberapa kegiatan pendidikan preventif dilakukan dengan tujuan membina dan menciptakan kondisi perilaku anti narkoba dan norma kehidupan melalui pengendalian dan pengawasan langsung, dengan tujuan akhir pencegahan dan penanggulangan potensi tindak pidana. Kampanye, penyuluhan, sosialisasi, pendekatan kepada keluarga, dan sosialisasi tentang bahaya narkoba merupakan contoh tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum terjadi penyalahgunaan narkoba. Petinggi kepolisian daerah harus menyetujui tindakan represif, dan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol yang ditetapkan.
PEMIKIRAN NEGARA PADA MASA ABAD PERTENGAHAN Fatma Afifah; Riza Multazam Luthfy
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.205

Abstract

Salah satu masa dalam pemikiran terkait negara ialah masa Abad Pertengahan. Abad Pertengahan, yang berlangsung dari abad ke-5 hingga ke-15, ditandai dengan dominasi gereja, sistem feodal, dan pemikiran teokratis, di mana pemikiran politik sangat dipengaruhi oleh ajaran agama. Artikel ini membahas pemikiran tentang negara pada masa Abad Pertengahan, dengan fokus pada perkembangan pemahaman kenegaraan dari perspektif berbagai tokoh, seperti Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius dari Padua. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari buku serta jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Agustinus mengontraskan dua jenis negara: Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena (negara duniawi), sementara Aquinas menekankan pentingnya hukum alam dan moralitas dalam pemerintahan. Marsilius, di sisi lain, menekankan kekuasaan rakyat dan pembuatan undang-undang sebagai inti dari pemerintahan yang baik. Makalah ini juga membandingkan pemikiran tersebut dengan konteks kenegaraan modern, menyoroti transisi dari dominasi agama menuju konsep negara-bangsa yang lebih sekuler dan demokratis. Melalui analisis ini, pemikiran kenegaraan di Abad Pertengahan diidentifikasi sebagai landasan penting yang mempengaruhi perkembangan teori politik selanjutnya, serta sebagai refleksi dari kondisi sosial dan politik pada zamannya.
TUJUAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM Fatma Afifah; Sri Warjiyati
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.206

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan tujuan hukum, serta fungsi hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pentingnya pemahaman tentang hukum dikemukakan melalui pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan studi kepustakaan untuk mengkaji tujuan, kedudukan, dan fungsi hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman kehidupan, melindungi kepentingan manusia dengan tujuan atau nilai dasar berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Artikel ini menyajikan pandangan berbagai ahli hukum mengenai tujuan hukum, termasuk pendapat Cicero, Gustav Radbruch, dan Mochtar Kusumaatmadja. Selain itu, fungsi hukum dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial. Hukum berperan strategis dalam hubungan antarwarga masyarakat, negara, dan global, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat politik. Kesimpulan menekankan bahwa tujuan hukum yang ideal tidak dapat dicapai secara bersamaan, sehingga pemahaman komprehensif tentang tujuan dan fungsi hukum penting bagi mahasiswa di Fakultas Hukum.
PENYIMPANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TERKAIT PENERAPAN PARTISIPASI YANG BERMAKNA Moh Ishomuddin
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 1 (2025): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i1.210

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan wujud implementasi kedaulatan rakyat, yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, hal itu, sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pentingnya meaningful participation, dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa tantangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 13 Tahun 2022. Hasil penelitian ini, menunjukkan meski telah ada perubahan, beberapa ketentuan terkait hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan, ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan dalam UU No. 13 Tahun 2022. Dampak dari penyimpangan ini, bisa membuat legitimasi hukum melemah, serta bisa menimbulkan konflik sosial. Oleh karenanya, mekanisme partisipasi masyarakat harus dikuatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar terjaminnya kualitas demokrasi Indonesia.
KEKUATAN ALAT BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME Fajrini Faizah; Moh. Karim
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 1 (2025): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i1.214

Abstract

Kemajuan teknologi sepanjang sejarah pastinya memiliki dampak positif dan negatif. Salah satunya, Pertumbuhan penduduk disertai dengan norma peningkatan ekonomi memicu peningkatan taraf perkembangan zaman dan teknologi. Dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) menyatakan ada lima alat bukti yang dapat diterima dan dianggap sah. Mengenai pengaturan dan pengendalian teknologi elektronik telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan alat bukti digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime serta Bagaimana kekuatan alat bukti dokumen digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime. Penelitian ini menggunakan desain penelitian yuridis normatif, yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif . Penelitian ini menunjukkan bahwa segala bukti digital dapat dikatakan sebagai alat bukti digital di mata hukum selama dicari dan didapat dengan cara yang tidak melanggar aturan serta dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan hukum. Untuk memastikan publik memiliki kejelasan hukum, lembaga penegak hukum hendaknya melihat Undang-Undang ITE untuk mengatur dan memperjelas penggunaan bukti elektronik, serta serangan terhadap sistem keamanan digital menjadi isu pentng yang perlu diatasi dan dicari jalan keluarnya.
ANALISIS YURIDIS KASUS PEMBUNUHAN ANAK BUAH KAPAL DI JUWANA Mochammad Firman Arif Prakoso; M. Arendra Eka Saputra; Angela Elizabeth Cristriayu; Ajeng Erenita; Nartin Livymartha; Noval Zaky Sulaiman; Muhammad Bintang Pramudya; Dimas Ramzy Akmal
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 1 (2025): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i1.227

Abstract

Kasus pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) di Juwana mengungkapkan kompleksitas permasalahan hukum dan perlindungan pekerja maritim di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses peradilan, pertimbangan hukum pengajuan peninjauan kembali, dan implikasinya terhadap perlindungan hukum pekerja maritim. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mendalami dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur terkait melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan enam tersangka dalam pembunuhan Iskak Harahap pada 13 April 2024, dengan Muhammad Sobirin dan Casmui divonis 18 dan 17 tahun penjara. Proses hukum mengungkapkan sejumlah tantangan, termasuk ketunggalan alat bukti, kelemahan pembuktian forensik, dan kompleksitas hubungan kerja di sektor maritim. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) mencerminkan mekanisme sistem peradilan untuk menjamin keadilan substantif. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun proses hukum telah dilaksanakan sesuai peraturan, masih terdapat kelemahan dalam perlindungan hukum pekerja maritim. Disarankan perlunya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat di sektor ketenagakerjaan maritim serta penelitian lanjutan dengan pendekatan empiris.
HUKUM BENDA : DEFINISI, ASAS-ASAS, PEMBEDAAN MACAM KEBENDAAN DAN MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN Fatma Afifah
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 1 (2025): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i1.232

Abstract

Artikel ini membahas tiga aspek utama hukum benda: (1) definisi benda dan hukum benda, (2) asas-asas hukum benda, dan (3) pembagian macam-macam benda serta hak kebendaan. Hukum benda memiliki karakteristik sistem tertutup (closed system), di mana hak-hak kebendaan hanya dapat diakui jika diatur oleh undang-undang, berbeda dengan hukum perikatan yang bersifat terbuka (open system). Asas-asas hukum benda meliputi sifat memaksa (dwingend recht), individualitas, totalitas, prioritas, dan publisitas, yang menjadi dasar pengaturan hubungan hukum atas benda. Pembagian benda mencakup kategori seperti benda berwujud vs. tidak berwujud, bergerak vs. tidak bergerak, serta hak-hak kebendaan seperti eigendom (hak milik), bezit (hak penguasaan), dan vruchtgebruik (hak memungut hasil). Tantangan dalam penerapan hukum benda di Indonesia termasuk dualisme hukum, ketidakpastian pendaftaran tanah, dan dampak globalisasi terhadap hak kebendaan modern seperti kekayaan intelektual dan aset digital. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis perundang-undangan untuk mengkaji perkembangan hukum benda serta relevansinya dalam konteks kontemporer. Hasil kajian diharapkan memberikan kontribusi akademis bagi pengembangan hukum benda dan praktik hukum di Indonesia.
STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DANA DESA Suaida Tri Rahayu
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 2 (2025): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i2.312

Abstract

Pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan Dana Desa yang digulirkan pemerintah memberikan peluang besar bagi desa untuk menyusun dan menjalankan strategi pemberdayaan yang sesuai dengan karakteristik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang dilakukan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat melalui Dana Desa serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel, dan sumber literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat yang efektif melibatkan partisipasi aktif warga, memanfaatkan potensi lokal, dan dilaksanakan secara kolaboratif. Namun, masih terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pendampingan teknis, serta lemahnya pelaporan dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa, digitalisasi tata kelola, dan peningkatan kerja sama dengan pihak eksternal agar tujuan pemberdayaan dapat tercapai secara maksimal.

Page 8 of 10 | Total Record : 91