cover
Contact Name
Febri Nur hayati
Contact Email
pdmti@unmerpas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pdmti@unmerpas.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan Jl. Ir. H. Juanda No. 68 Kota Pasuruan 67129
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20873409     EISSN : 25810243     DOI : https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan kemajuan ilmu hukum itu sendiri. Untuk pertama kali terbit diharapkan pada bulan September 2016 tapi karena sesuatu hal menjadi bulan April 2017. Rencananya frekuensi terbit adalah 4 bulan sekali (3 kali terbit dalam satu tahun) dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang diterbitkan secara On-Line.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2017): APRIL" : 7 Documents clear
REFLEKSI PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KEADILAN Ronny Winarno
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.1

Abstract

Penegakan hukum sebagai refleksi proses pelaksanaan hukum dan merupakan bagian dari usaha untuk menata ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban mencakup hukum, tetapi hukum bukan satu-satunya cara atau jalan untuk menciptakan ketertiban. Hukum berintikan keadilan dan harus ditempatkan sebagai norma tertinggi dalam tatanan bernegara dan bermasyarakat.Kata kunci : Penegakan hukum, keadilan dan kesejahteraan.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) S. Serbabagus
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.6

Abstract

Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi pada Tindak Pidana Pencucian Uang, serta selanjutnya bagaimanakah dalam hal Terpidana tidak dapat memenuhi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang? Bertitik tolak dari pemilihan metode penelitian hukum normatif, maka pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kejahatan Korporasi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) tetap dapat dipidana sebagaimana diatur oleh undang-undang tersebut, karena pada undang-undang ini tidak hanya perseorangan yang dapat dipidana tetapi juga corporate sebagai pelaku kejahatan.Tentang apabila Korporasi sebagai Pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud tidak dapat memenuhi pidana denda yang dijatuhkan maka dapat diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.Kata Kunci: Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang.
KAJIAN KEPASTIAN HUKUM PASAL 26 AYAT (1) UUPA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH BAGI PARA PIHAK Istijab Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.2

Abstract

‘Urgensi’ transaksi jual beli hak atas tanah dalam kondisi bisnis global sekarang ini menjadi sangat penting dan vital. Banyaknya permintaan dengan obyek yang tetap, membuat percepatan kenaikan harga yang menggiurkan banyak pihak, sehingga memicu tindak yang berkenaan dengan hukum. Untuk itu, memerlukan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan tepat. Apakah dengan demikian jika transaksi jual jual beli hak atas tanah itu dilakukan dihadapan PPAT, dapat dijamin kepastian hukumnya? Analisis pembahasan berikut akan menguak sedikit banyak tentang transaksi jual beli hak atas tanah dihadapan PPAT ini, sehingga jaminan kepastian hukumnya terjamin.Kata kunci : Kepastian hukum, transaksi jual beli hak atas tanah, PPAT.
SUPREMASI HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA BERKELANJUTAN Kristina Sulatri
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.7

Abstract

Ketamakan manusia telah menyeret berbagai persoalan yang bermuara pada kepentingan pribadi dalam arus korupsi, kolosi dan nepotisme. Pembangunan di segala bidang, utamanya ekonomi akan menjadi terhambat, ketika upanya penegakan supremasi hukum terhambat. Tentu hal ini memerlukan pemberantasan perilaku korup dari internal maupun eksternal setiap lembaga dengan penegakan supremasi hukum secara konsekuen, berani dan tegas.Dengan demikian maka pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat diwujudkan.Kata kunci : Supremasi hukum, pembangunan ekonomi, berkelanjutan.
HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAKDALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI Muhammad Mashuri
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.3

Abstract

Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya Bursa Berjangka dengan Pialang Berjangka dan Pialang Berjangka dengan Nasabah memiliki hubungan hukum yang saling berhubungan. Bursa Berjangka selaku pengelola dan Pialang Berjangka selaku pelaku perdagangan Berjangka Komoditi. Pialang Berjangka harus taat dan tertib tehadap aturan-aturan yang dibuat oleh Bursa Berjangka berdasarkan tugas, kewajiban dan wewenang dari bursa berjangka yang memiliki karakteristikberbeda dengan pasar forward (forward market) atau pasar fisik lainnya.Pialang/Wakil Pialang Berjangka hanya sebagai pihak perantara terhadap keinginan untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi yang akan dilakukan oleh Nasabah, yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat umum, akan tetapi harus melalui Pialang/Wakil Pialang Berjangka.Kata kunci : Hubungan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa dan Pialang.
PERLINDUNGAN HAKI DI INDONESIA DI ERA PASAR GLOBAL Yudhia Ismail
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.4

Abstract

Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki arti yang sangat penting dan sangat diperlukan di masa kini dan masa yang akan datang oleh karena Indonesia telah mengikuti arus globalisasi dan telah menjadi bagian/anggota WTO dan telah meratifikasi TRIP’s sebagai pengakuan terhadap HAKI. Jaminan perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dan keniscahyaan. Diakui bahwa HAKI bukanlah hukum asli Indonesia dan tidak tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tetapi bukanlah hal yang sulit jika seluruh pih. Sehingga penerapan dan perlindungannya agak susah dilaksanakan ak baik masyarakat dan aparat penegak hukum konsekuen melaksanakannya. Sehingga HAKI kedepan pasti dapat dilaksanakan sebagai yang diamanatkan oleh Undang-undang.Kata kunci : Perlindungan, Hak kekayaan intelektual, dan Globalisasi.
PENERAPAN ASAS UMUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Dwi Budiarti
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.5

Abstract

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di era otonomi daerah, peranan penting berada pada pihak eksekutif dan legislatif daerah.  Penyelenggaraan good governance haruslah sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan daerah. Peranan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat  terjaga dengan baik. Pemerintahan Daerah bertujuan untuk segera mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, pencapaiannya ditentukan/tergantung pada pelaksanaan program yang telah ditentukan oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatifnya, karena kedua lembaga tersebut sangat berpengaruh pada kemajuan suatu daerah.Kata kunci : Peranan Penyelenggaraan, Asas umum, Pemerintahan Daerah.

Page 1 of 1 | Total Record : 7