cover
Contact Name
Ajeng Widya Prakasita
Contact Email
fisip@uinsa.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
politique@uinsa.ac.id
Editorial Address
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pplitik UIN Sunan Amppel 2, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.682, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Surabaya, Jawa Timur 60294
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Politique
ISSN : -     EISSN : 27472248     DOI : https://doi.org/10.15642/politique
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Politique merupakan jurnal yang dikelola oleh Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal Politique bersifat terbuka untuk diakses publik (open access). Terbit secara daring dengan frekuensi terbitan 2 kali dalam setahun. Jurnal Politique mempublikasikan artikel seputar isu-isu sosial dan politik, meliputi teori politik, demokrasi, politik elektoral, politik lokal, pemerintahan desa, pemilihan umum, partai politik, desentralisasi, Islam politik, gerakan sosial, konflik sosial dan tema-tema lain yang berkaitan dengan kajian ilmu sosial dan politik.
Articles 61 Documents
Dinamika Kebijakan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia Rifqi, Abdulloh Moh; Marzuki, Abdurrahman; Risalah, Muhammad Mukhobbir
Journal Politique Vol. 6 No. 1 (2026): January
Publisher : Prodi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/politique.2026.6.1.21-39

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji dinamika kebijakan izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia melalui telaah perkembangan peraturan perundang-undangan sejak pasca kemerdekaan hingga pasca reformasi. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan perspektif kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan izin usaha pertambangan mengalami perubahan signifikan, dimulai dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 yang berorientasi pada penanaman modal dan pemberian insentif investasi, kemudian bergeser melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan penghapusan sistem kontrak karya dan penerapan sistem izin usaha pertambangan serta penguatan aspek perlindungan lingkungan melalui kewajiban izin lingkungan. Selanjutnya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 menandai resentralisasi kewenangan perizinan ke pemerintah pusat guna meningkatkan efektivitas dan percepatan investasi, namun memunculkan persoalan administratif dan lemahnya pengawasan di daerah. Kondisi ini mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonentrasi, sementara pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan perizinan maupun pengawasan.