cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnalnomos@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Published by Actual Insight
ISSN : 27767442     EISSN : 27750388     DOI : https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56
Core Subject : Social,
Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi pemikiran hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Dengan melibatkan kontribusi dari mahasiswa dan dosen sebagai akademisi, Nomos berupaya menjadi sumber informasi yang berharga dan mendalam dalam ranah Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 1 (2026)" : 1 Documents clear
Analisis Limitasi Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kejahatan Manipulasi Digital di Indonesia Radyananda, Basya; Abdaud, Faisal; Dagani, Gamlan
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v6i1.4273

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan membuka peluang penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan manipulasi digital yang semakin sulit dideteksi. Namun, hukum pidana Indonesia masih bertumpu pada kesalahan individual manusia, sehingga belum mampu menjangkau tindakan yang dihasilkan oleh sistem otomatis. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dasar pembenaran pertanggungjawaban pidana yang berlaku dan merumuskan batasan tanggung jawab hukum atas tindakan kecerdasan buatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan KUHP terbaru belum mengatur secara memadai kegagalan yang bersumber dari sistem kecerdasan buatan. Penelitian ini menawarkan prinsip kendali manusia yang bermakna dan audit algoritma sebagai instrumen pembuktian. Diperlukan regulasi berbasis risiko yang memisahkan tanggung jawab pengembang dan pengguna, disertai mekanisme perlindungan hukum yang menjamin kepastian tanpa menghambat inovasi teknologi.

Page 1 of 1 | Total Record : 1