cover
Contact Name
Yulia Susantri
Contact Email
constituo@staindirundeng.ac.id
Phone
+6285260553366
Journal Mail Official
constituo@staindirundeng.ac.id
Editorial Address
Jl. Lingkar Kampus Alue Peunyareng, Gp. Gunong Kleng, Meureubo - Aceh Barat. Kode Pos: 23615 Telp/Fax (0655) 7551591
Location
Kab. aceh barat,
Aceh
INDONESIA
CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
ISSN : 29619238     EISSN : 29618983     DOI : https://doi.org/10.47498/constituo
CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Tata Negara STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Jurnal Constituo diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian hukum tata negara dan politik untuk ikut berkontribusi dan mengembangkan pemikiran serta hasil penelitiannya dengan kajian Teoritis Hukum Tata Negara Islam, Historisitas Hukum Tata Negara Islam, Kajian Pemikiran Tokoh, Penafsiran Hukum Tata Negara Islam, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Peradilan Tata Negara, Hukum Pemerintahan Daerah, Kelembagaan Negara, Politik Hukum Tata Negara, Peradilan Islam di Indonesia
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 86 Documents
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terhadap Pendaftaran Hak Merek Dagang di Kota Samarinda Surahman Surahman; Sulastri Sulastri
CONSTITUO Journal of State and Political Law Research Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6482

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya, termasuk di Kota Samarinda. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek yang digunakan dalam kegiatan usaha. Penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu bagaimana tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Samarinda terhadap pentingnya pendaftaran hak merek dagang dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pelaku UMKM dan instansi terkait, penyebaran kuesioner, serta studi dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kesadaran hukum yang meliputi indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Samarinda masih tergolong rendah hingga berkembang. Sebagian besar pelaku usaha belum memahami secara memadai peraturan mengenai merek dagang, manfaat pendaftaran merek, serta prosedur pendaftarannya. Meskipun demikian, mayoritas responden memiliki sikap positif terhadap pentingnya perlindungan merek. Hambatan utama yang ditemukan adalah kurangnya informasi, anggapan biaya pendaftaran yang mahal, dan prosedur yang dianggap rumit. Upaya peningkatan kesadaran hukum dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pendampingan, fasilitasi biaya, dan kerja sama lintas instansi guna mendorong pendaftaran merek oleh pelaku UMKM.
Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Khusnul Purnama Sari; James Davidta Ginting; Evi Dhevita; Budi S Riyadi
CONSTITUO Journal of State and Political Law Research Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6489

Abstract

Kesehatan mental merupakan bagian penting dari hak kesehatan yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam praktiknya, peningkatan gangguan kesehatan mental di masyarakat menimbulkan tantangan bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam sistem otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mental berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas kesehatan mental, minimnya tenaga profesional, rendahnya anggaran, serta kurang optimalnya implementasi prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu diperlukan penguatan kebijakan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan mental, serta optimalisasi pengawasan dan koordinasi antar lembaga agar tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat dapat terlaksana secara efektif.
Sosialisasi Kebijakan Pertanahan oleh Pemerintah dalam Mewujudkan Asas Kepastian Hukum Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Meli Lisna Qonaah; Putri Auliana Syiffa; Alvian Kusuma Ramadhan; Hendra Rohmanto
CONSTITUO Journal of State and Political Law Research Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6496

Abstract

Kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan hukum agraria di Indonesia. Untuk mendukung terwujudnya tujuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat dipengaruhi oleh efektivitas sosialisasi kebijakan pertanahan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan kebijakan pertanahan dan asas kepastian hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkuat sistem pendaftaran tanah, digitalisasi layanan pertanahan, dan legalisasi aset sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum. Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah melalui penyuluhan hukum, media digital, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah dan kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Meskipun demikian, efektivitas sosialisasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan akses informasi, dan kesenjangan pemanfaatan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi strategi sosialisasi yang lebih partisipatif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi guna mendukung terwujudnya asas kepastian hukum di bidang pertanahan.
Efektivitas PT. Perorangan Dalam Pengembangan UMKM di Kota Samarinda Achmad Yogi Pramana; Surahman Surahman
CONSTITUO Journal of State and Political Law Research Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6501

Abstract

PT. Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang dirancang untuk memberikan kemudahan legalitas bagi pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas PT. Perorangan dalam pengembangan UMKM di Kota Samarinda. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris dengan menggabungkan studi literatur hukum dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara serta penyebaran kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, PT. Perorangan memberikan prosedur yang sederhana dan biaya rendah, namun belum sepenuhnya selaras dengan sistem hukum perseroan yang ada. Dari sisi implementasi, mayoritas pelaku UMKM belum memahami manfaat dan prosedur pendirian PT. Perorangan, serta belum merasakan dampak signifikan terhadap kemudahan usaha, perlindungan hukum, atau akses pembiayaan. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan regulasi serta peningkatan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.
Kesenjangan Kesadaran Hukum dan Implementasi Pendaftaran Merek Pada Pelaku UMKM di Kota Samarinda Anggit Prasetya Zen; Rahmatullah Ayu Hasmiati
CONSTITUO Journal of State and Political Law Research Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6507

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap perlindungan merek serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan antara kesadaran hukum dan implementasi pendaftaran merek di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris melalui penyebaran kuesioner dan wawancara terhadap pelaku UMKM, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pelaku UMKM di Kota Samarinda memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi terhadap perlindungan merek, ditandai dengan 87,9% responden memahami fungsi pendaftaran merek, 88,9% mengetahui manfaat pencegahan peniruan, dan 89,9% memahami risiko merek yang tidak terdaftar. Namun demikian, hanya 39,4% responden yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi ke DJKI, sementara 60,6% belum melakukan pendaftaran. Kesenjangan ini disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi, terbatasnya pendampingan hukum, persepsi kompleksitas prosedur pendaftaran, serta faktor biaya dan akses layanan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan perlindungan merek UMKM tidak lagi terletak pada rendahnya kesadaran hukum, melainkan pada belum berkembangnya perilaku hukum (legal behavior) sebagai wujud nyata dari kesadaran yang dimiliki.
Perlindungan Hukum Bagi UMKM Di Kota Samarinda Dalam Menghadapi Dampak Kebijakan Ekonomi Digital Muhammad Wahyudi; Surahman Surahman
CONSTITUO Journal of State and Political Law Research Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6517

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi transformasi kebijakan ekonomi digital, serta menganalisis implementasi penegakan hukum dan akses keadilan bagi UMKM yang mengalami kerugian akibat praktik usaha tidak sehat dalam ekosistem digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris (mixed legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis empiris, melalui wawancara terhadap 40 narasumber yang terdiri atas 3 narasumber kelembagaan dan 37 pelaku UMKM di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat preventif umum dan belum optimal karena Kota Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur perlindungan UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Berdasarkan empat indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, seluruh 37 narasumber UMKM (100%) tidak mengetahui regulasi perlindungan digital, 91,9% tidak memahami hak hukumnya sebagai penjual daring, 94,6% meragukan efektivitas jalur hukum formal, dan tidak satu pun pernah berhasil menyelesaikan sengketa melalui lembaga negara yang berwenang. Penelitian ini merekomendasikan penerbitan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan UMKM dalam Ekosistem Digital, pembentukan Unit Layanan Terpadu UMKM Digital, serta penguatan kerja sama formal antara Pemerintah Kota Samarinda, KPPU Kanwil V Kalimantan, dan platform digital guna menutup kesenjangan antara norma hukum yang tersedia secara formal (das sollen) dengan implementasinya dalam kenyataan (das sein).