cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : -
Core Subject : Education,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Arjuna Subject : -
Articles 288 Documents
Penalaran Hukum Islam (Upaya Mensinergikan Metode al-Sawabit dan al-Mutaghayyirat) Khariri, Khariri
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.664 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.916

Abstract

Perbedaan pandangan mengenai hukum Islam menjadikan umat Islam terkotak-kotak. Ada yang mengimplementasikan pandangannya dalam bentuk yang kaku, bahkan radikal. Ada pula yang mengaplikasikan pandangannya dalam bentuk yang bebas, bahkan liberal. Namun, yang menonjol adalah yang meneguhkan pandangannya dalam bentuk yang moderat. Dinamisasi pemahaman dalam menafsirkan teks agama mengakibatkan ketiga pengelompokan pandangan ini selalu ada di setiap waktu, tempat, situasi dan kondisi apapun. Apabila ditelisik secara kritis, sebenarnya berakar dari pehamaman yang kurang proporsional dari mereka sendiri. Mereka, pada umumnya, tidak bisa memilih mana persoalan yang masuk dalam ruang al-sawabit dan mana persoalan yang masuk dalam ruang al-mutaghayyirat . Kedua ruang ini menjadi syarat mutlak bagi para penafsir hukum Islam untuk menyimpulkan hukum secara bertanggungjawab. Dengan prinsip ini, dalam berbagai kasus, umat Islam dapat memilih dan memilah, mana yang kemudian perlu diperbaharui sebagai obyek ijtihad dan mana yang tidak perlu diperbahurui sebagai ketetapan syariat.
Eksistensi Hukum Islam di Tengah Keragaman Budaya Indonesia (Perspektif Baru Sejarah Hukum Islam dalam Bingkai Dialektika Nilai-nilai Syariah dan Budaya) Rahmatullah, Lutfi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4693.999 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.917

Abstract

Masyarakat multikultural dengan transformasi sosial yang begitu cepat, berdampak pada eksistensi hukum Islam, bahkan tidak jarang terjadi kesenjangan antara hukum Islam yang telah mapan dengan realitas sosial yang terus mengalami perubahan. Kondisi ini memunculkan kegelisahan akademik, yakni bagaimana kemampuan adaptabilitas hukum Islam di tengah masyarakat plural, kemudian sejauh mana hukum Islam mampu mengakomodasi berbagai problem yang muncul akibat perubahan sosial. Sebagai the queen of Islamic sciences, fikih dan ushul fikih memegang peranan penting dan strategis dalam melahirkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Wajah kaku dan keras ataupun lembut dan manis dari ajaran Islam sangat ditentukan dari bangunan ilmu ini. Dengan mengelaborasi sejarah dinamika pergumulan hukum Islam dengan budaya lokal, ditemukan bahwa; 1) adaptabilitas hukum Islam dalam pengertian perubahan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi baru, menunjukan tingkat adabtabilitas yang tinggi, hal ini terlihat dari sejarah pembentukan hukum Islam dengan adanya perangkat metode penggalian hukum, seperti al-qiyas, al-maslahah, maqasid al-Syari’ah, al-‘urf, di mana perangkat tersebut mengedepankan pertimbangan kondisi sosial dan budaya setempat. 2) perjalanan dialektika nilai-nilai syari’ah dan budaya lokal dalam historisitasnya terbentang sangat konkret dalam perjalanan pembentukan hukum Islam dari masa ke masa, hal ini menunjukkan fleksibelitas hukum Islam. 3) implikasi dari komunikasi antara nilai-nilai syari’ah dan budaya dalam konteks masyarakat Indonesia, memunculkan beragam wacana, dari mulai “Islam pribumi” ataupun “fikih Indonesia”. 4) fikih Indonesia berbasis multikultural dibangun dalam rangka merekonstruksi kembali “Religious and National Culture Indonesia” agar dapat menjadi integrating force yang mengikat seluruh keragaman etnis dan budaya tersebut.
‘Azal dan Dampaknya dalam Kehidupan Rumah Tangga (Studi terhadap Pandangan Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulum al-Din) Nasution, Muhammad Syukri Albani
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3900.269 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.918

Abstract

Tujuan kajian ini membahas tentang beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana hubungan ‘azal dengan pemutusan kelahiran. Kedua, bagaimana pengaruh ‘azal terhadap hubungan seksual suami-isteri. Ketiga, bagaimana pengaruh hubungan seksual melalui ‘azal terhadap kejiwaan menurut al-Ghazali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka karya al-Ghazali Ihya’ ‘Ulum al-Din. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Ghazali memperbolehkan ‘azal berdasarkan dalil-dalil dalam nass ajaran Islam. Al-Ghazali menjelaskan pendapatnya dengan mengemukakan bahwa dasar yang pasti untuk melarang ‘azal tidak ada, sebab larangan dalam Islam bisa diterapkan dengan mengemukakan teks asli (nass) yaitu ketentuan yang jelas di dalam al-Qur’an maupun hadis atau membuat qiyas dengan nass tersebut. Menurut pendapatnya, jika ‘azal merupakan suatu bentuk usaha untuk menjaga ekonomi keluarga maka usaha-usaha tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum Islam.
Respon Dewan Fatwa Al-Jam’iyatul Washliyah terhadap Isu Akidah dan Syariah di Era Global Ja'far, Ja'far
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6686.461 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.919

Abstract

Berbeda dari organisasi Islam lain, Al Jam’iyatul Washliyah tidak banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat akademik. Padahal secara kuantitas dan sebaran wilayah, Al Washliyah menempati posisi sebagai organisasi terbesar ketiga setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Al Washliyah telah memberikan perhatian terhadap bidang pendidikan, dakwah dan amal sosial, sehingga beberapa peneliti memfokuskan riset mereka terhadap ketiga bidang tersebut. Tetapi, peran Al Washliyah dalam bidang hukum Islam belum dikaji secara akademik mengingat kelangkaan literatur mengenai masalah tersebut. Melalui studi kepustakaan, artikel ini mengajukan temuan bahwa Al Washliyah membentuk Dewan Fatwa sebagai dewan syariah organisasi, dan hanya ada pada level Pengurus Besar Al Washliyah. Dewan Fatwa Al Washliyah memiliki hak mengeluarkan fatwa-fatwa atas dasar mazhab Syafi‘iyyah dalam bidang fikih, dan mazhab Ahlussunnah Waljamaah dalam bidang akidah; dan berhasil memainkan peran sebagai benteng tradisi Sunni di Indonesia. Sejak awal pendirian, Dewan Fatwa Al Washliyah terus merespons segala persoalan global yang sedang dihadapi oleh masyarakat Muslim di level nasional, regional, dan internasional. Lembaga fatwa ini telah banyak menghasilkan beragam produk fatwa dalam bidang hukum dan akidah, meskipun kurang disosialisasikan secara meluas kepada masyarakat Muslim, dan menjadi sebentuk respons terhadap isu-isu global dunia Muslim.
Implementasi Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Ponorogo terhadap Hak Hadanah Anak (Kajian terhadap Putusan-Putusan Cerai Gugat di PA Ponorogo Tahun 2014) Munawir, Munawir
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4049.005 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.920

Abstract

Kewajiban member nafkah anak terletak pada ayah sebagai kepala keluarga.Apabila kedua orangtua bercerai, maka kewajiban nafkah anak tetap melekat pada ayah, meskipun hak asuh ada pada ibu.Namun demikian, faktanya ada beberapa kasus di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, yang apabila ayah dan ibu bercerai, sedangkan anak diasuh oleh ibunya, maka hak nafkahanak jarang diberikan sesuai dengan putusan majelis hakim.Bahkan ada anak yang tidak pernah mendapatkan hak tersebut sampai dia dewasa.Ada2 (dua) putusan yang diteliti di dalam penelitian ini, yaitu putusan pertama nomor1064/Pdt.G/2014/PA.Po dan putusan kedua nomor 1467/Pdt.G/2014/PA.Po.Dalam putusan pertamasi ibu(si isteri) sudah meminta PA Ponorogo sebanyak 2 (dua) kali untuk melakukan eksekusi hak hadanah anak. Sedangkan dalam putusan yang kedua si ibu baru sekalimengajukan eksekusi.Dengan beberapa alasan, Pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi, padahal dari kedua putusan tersebut hadanah anak wajib diberikan si ayah kepada anaknya setiap bulan sampai si anak dewasa. Hal ini pun pada akhirnya menimbulkan keresahan dan pertanyaan di kalangan akademisi maupun masyarakat, apakah pengadilan hanya sebatas memutus perkara saja, sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan. Penelitian ini menawarkan suatu alternatif hukum, agar suatu putusan pengadilan, khususnya permasalahan hadanah anak, dapat benar-benar terlaksana, karena menyangkut masalah kesejahteraan dan tumbuh kembang seorang anak yang menjadi korban perceraian ayah dan ibunya.
Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Yahya, Imam
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3240.949 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.921

Abstract

Sengketa ekonomi syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, masih terdapat pilihan forum, bisa di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Umum. Namun dengan terbitnya putusan MK maka kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah ada di Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Bagi Pengadilan Agama, putusan MK ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mempersiapkan; 1) penguatan SDM Hakim dan Panitera, 2) penguatan hukum materiil dan hukum acaranya yakni Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), serta 3) adanya dukungan masyarakat yang maksimal.Secarahukum, sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Pengadilan Agama sejak berlakunya Undang-UndangRI Nomor 3 Tahun 2006 tahun. Namun faktanya sengketa ekonomi syariah tidak serta merta diselesaikan di Pengadilan Agama karena banyak peraturan dan tafsir yang berbeda.
Tinjauan Fikih dan Astronomi Kalender Islam Terpadu Jamāluddīn ‘Abd Ar-Rāziq serta Pengaruhnya terhadap Hari Arafah Nursodik, Nursodik
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2710.455 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.922

Abstract

Diskursus perumusan kalender Islam menjadi sangat penting adanya, mengingat setiap peradaban manusia dituntut untuk menciptakan suatu sistem kalender yang dapat mengatur tatanan waktu dalam kehidupan sosial (muamalah) maupun keagamaan (ibadah). Dalam Islam sendiri kalender menjadi salah satu fungsi utama dalam hal untuk penetapan awal bulan kamariah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Adapun persoalan yang terjadi dalam penentuan awal bulan selalu mengundang polemik yang nyaris mengancam persatuan dan kesatuan umat. Salah satunya dengan banyaknya kriteria penentuan awal bulan dan tidak adanya kesepakatan untuk menyatukan kalender secara global. Tulisan ini membahas gagasan pemikiran Jamāluddīn ‘Abd ar-Rāziq tentang kalender Islam global.Astronom dari Maroko ini mengusulkan konsep kalender Islam Terpadu (Unifikatif) dengan prinsip “satu hari satu tanggal dan satu tanggal satu hari di seluruh dunia”.Tulisan ini juga difokuskan untuk menelusuri pemikiran kalender Islam internasional terpadu Jamāluddīn ‘Abd ar-Rāziq dalam sudut pandang astronomi dan fikih dan pengaruhnya terhadap penyatuan hari arafah di dunia Islam.
Tradisi Sunat Perempuan di Lampasi Tigo Nagari Salma, Salma
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3262.383 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i1.923

Abstract

Pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia selalu diperdebatkan karena adanya perbedaan pendapat tentang hukum maupun tentang penyimpangan pelaksanaannya. Penyimpangan ini misalnya mengangkat klitoris secara sebagian maupun menyeluruh oleh dukun. Atas dasar itu pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengajukan usul kepada MUI agar sunat perempuan dihapuskan di Indonesia. MUI tidak mengabulkan usulan tersebut dengan beberapa pertimbangan.Ada kelompok masyarakat yang menggunakan jasa dukun untuk melaksanakansunat dengan kurang memperhatikan standar dan fasilitas kesehatan yang telah memadai seperti di Lampasi Tigo Nagari. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tatacara dukun melakukan sunat terhadap anak perempuan didominasi oleh ritual keagamaan dan sunat hanya sesaat ketika dukun melakukan insisi (luka luar) pada permukaan klitoris dengan ukuran yang sangat kecil.Tujuan sunat pada anak perempuan adalah untuk mengembangkan syiar Islam, mengikrarkan keislaman anak, menanamkan akidah Islamiyah pada anak, mencegah anak berakhlak buruk dan mendidik anak berbakti pada ibu bapak. Alasan masyarakat mengantar anak perempuan mereka pada dukun untuk disunat adalah untuk mendapatkan kepuasan beragama.
Diskursus Fikih Indonesia: Dari Living Laws Menjadi Positive Laws Harisudin, M. Noor
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4196.732 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.932

Abstract

Tulisan ini membahas bagaimana fikih Indonesia diformulasikan. Gagasan fikih Indonesia yang secara akademik pertama kali disampaikan oleh T.M. Hasbi as-Shiddieqy bergerak dari apa yang disebut living laws menjadi positive laws. Diskursus fikih Indonesia yang lahir di Indonesia merupakan bentuk fikih yang bergumul dengan problem realitas masyarakat Indonesia seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tidak mengherankan jika dalam konteks fikih Indonesia lahir berbagai domain fikih kontemporer seperti fikih lingkungan, fikih sosial, fikih pluralisme, fikih perempuan, dan lain sebagainya. Melalui tiga periode, yaitu periode perintis, periode pembentukan, dan periode taqnin, fikih Indonesia yang berbasis kontemporer dan merupakan living laws ini selanjutnya dinaikkan statusnya menjadi positive laws yang bersifat mengikat pada seluruh masyarakat muslim di Indonesia.
Kontinuitas dan Perubahan dalam Penetapan Hukum Hudud: Dari Nass hingga Teks Fikih Sodiqin, Ali
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3983.039 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v10i2.933

Abstract

Hukum hudud adalah bagian dari hukum pidana Islam selain hukum qisas dan ta’zir. Secara historis dan antropologis keberlakuan hukum ini memiliki kontinuitas dengan tradisi hukum sebelumnya. Al-Quran merespon tradisi hukum ini melalui dua model, yaitu tahrim (destruktif) dan taghyir (rekonstruktif). Model tahrim terjadi pada kasus penetapan hukum khamr, sedangkan model taghyir terjadi pada hukum pencurian, zina, dan qaz\af. Al-Qur’an merekonstruksi hukum-hukum tersebut dari masa sebelumnya, sehingga keberlakuannya didasarkan pada worldview al-Qur’an. Nilai filosofi yang terkandung dalam hukum hudud adalah keadilan, tanggung jawab, moralitas, kesetaraan. Semua nilai-nilai ini menjadi dasar pemberlakuan hukum, sehingga model penegakan hukumnya adalah reformatif-restoratif. Konstruksi pemikiran para ulama dalam penetapan hukum hudud dapat dibedakan dalam dua bentuk, tekstualis dan kontekstualis. Model tekstualis terutama menyangkut penetapan bentuk hukuman bagi pelanggar hudud. Para ulama menetapkan hukuman tersebut seperti apa adanya yang tertulis di dalam nass. Model kontekstualis terdapat pada rincian persyaratan dalam penerapan hukum hudud. Ulama merumuskan syarat rukun dan berbagai prosedur yang diperlukan dalam rangka penerapan hukum hudud melalui pengadilan. Dalam konteks ini para ulama mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam hal penegakan hukum. Keragaman pendapat para ulama disebabkan adanya keragaman dalil dan fatwa yang dijadikan pegangan, di samping juga penggunaan metodologi istinbat hukum dalam memahami nass tentang hudud.