cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : -
Core Subject : Education,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Arjuna Subject : -
Articles 288 Documents
Kontroversi Kesaksian Perempuan : Mengurai Tafsir Kesaksian Perempuan dalam Al-Qur'an Naqiyah, Naqiyah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4046.403 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.612

Abstract

Terdapat kontroversi tentang kesaksian perempuan dalam hal nilai kesaksian, cakupan kesaksian, dan hukum mempersaksikannya. Sementara, disimpulkan bahwa jika teks diinterpretasikan secara tekstual, maka nilai kesaksian perempuan adalah separuh kesaksian laki-laki, dan hal ini hanya mencakup hal-hal yang berkaitan dengan harta benda. Adapun hukum mempersaksikannya hanya sebagai anjuran. Akan tetapi, jika teks diinterpretasikan secara kontekstual, maka nilai kesaksian perempuan sama dengan kesaksian laki-laki. Dalam tulisan ini saya berargumen bahwa kesaksian perempuan menurut al-Qur’an sama dengan kesaksian laki-laki, baik ditafsirkan secara tekstual maupun secara kontekstual,baik dalam hal yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berhubungan dengan masalah ĥudūd. Adapun mengenai hukum mempersaksikannya, secara umum dalam al-Qur’an digunakan kata berbentuk ‘amr sehingga dapat dipahami sebagai perintah.There are some controversies concerning woman witnesses in terms of their testimony, the scope of the subjects, and the legal status of testimony.  It is tentatively concluded that if texts are normatively interpreted textually, then, the testimony of a woman is valued only one half of that of a man, and this is only for the matters concerning with goods, while the law on the subjects of these matters is only recommendation.  However, if normative texts are interpreted contextually, then, the testimony of a woman has an equal value with that of a man.  In this study, I argue that the testimony of a woman according to the texts of Holly Qur’an equals to the testimony of a man, no matter the texts are interpreted textually or contextually in both subjects concerning with goods and with hudūd.  Regarding the legal status of testimony, in the Qur’anic texts generally the word amr is used, so this can be considered as compulsary.
Ambivalensi Pemikiran Mahmud Syaltut tentang Fikih Perempuan Arif, Mahmud
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3404.785 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.613

Abstract

In general, we know about Egypt very well, because of all this time, Egypt, especially Kairo, has been viewed as one of the centers of Islamic thought in the world. Naturally this country had a lot of Islamic thinkers, like Mahmud Syaltut (d. 1963) that has become the Rector of al-Azhar University. The influence of his thought overstepped the bounds of time and political territory. The Islamic jurisprudence is an inseparable legal thought from the fulfillment of social demands. One of the evidences is its’ response to actual issues, like gender equality represented in his opinions about domestical duty, women testimony, girl marriage, and poligamy. As a thinker in the Islamic jurisprudence, Syaltut has endeavored to respond such issues, including gender. As a reformer in the turbulent time, his reflection on such matters expressed critical preference, so frequently looked different from the prevalent opinion. In one side, his reflection was “liberal” because of his bravery in stepping beyond the Islamic orthodoxy and the modernity, but in another side, his thought was “conservative”if it was viewed from his endorsement to the old Islamic thought that reflected a gender bias. This showed the uniqueness and the ambivalence of his thought, so very interesting to being studied.
Revitalisasi Kias dalam Hukum Islam Irfan, M Nurul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3001.385 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.614

Abstract

Dalam Hukum Pidana dikenal sebuah prinsip dasar dan sebagai asas terpenting yaitu asas legalitas. Di antara tiga pengertian dasar sebagai penjabaran dari asas legalitas  di atas, bahwa untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi  (kias). Kalau  larangan penggunaan analogi atau kias dalam hukum pidana ini juga diberlakukan dalam hukum pidana Islam, tampaknya akan banyak menimbulkan persoalan, sebab kalau kias tidak berlaku, maka akan sangat banyak berbagai jenis jarimah atau tindak pidana yang tidak bisa ditetapkan sanksinya. Penyalahgunaan  obat-obat terlarang dan berbagai kejahatan  narkotika tidak bisa dihukum dengan berpijak pada ayat khamr, seorang koruptor tidak bisa dihukum potong tangan karena korupsi tidak bisa dikiaskan dengan pencurian yang sanksi hukumnya berupa potong tangan, illegal loging, women atau baby traficking, cyber crime dan beberapa jenis tindak pidana modern lain  tidak bisa diproses secara hukum Islam. Tentu saja larangan penggunaan analogi atau kias dalam bidang hukum pidana Islam  seyogyanya tidak  disamakan  dengan prinsip hukum pidana konvensional  yang mengenal asas legalitas dengan kaedah turunannya berupa larangan kias atau analogi dalam hukum pidana.
Urgensi Nilai-nilai Religius dalam Pembaharuan Konsep Penanggulangan Pelacuran Ismayawati, Any
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3105.763 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.615

Abstract

Pelacuran merupakan gejala sosial yang sangat memprihatinkan. Di Indonesia pelacuran berkembang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal tersebut merupakan suatu ironi di negara Indonesia yang religius, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.Pada saat ini belum ada payung hukum (undang-undang) yang melarang pelacuran. Penanggulangan pelacuran menjadi semakin sulit dengan pola pikir aparat penegak hukum Indonesia yang berdasar pada paham legalistik formal dan paham positivistik. Akibatnya pelacuran dibiarkan tumbuh, bahkan di beberapa daerah pelacuran diberi tempat tertentu atau dilokalisir. Dianutnya paham tersebut juga mengakibatkan hukum tidak memiliki kemampuan untuk merespon perkembangan masyarakat, termasuk kemajuan IPTEK.Hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai moral yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai religius lebih diyakini kebenarannya oleh masyarakat dan lebih mengikat masyarakat untuk ditaati. Oleh sebab itu seharusnya hukum dibangun berdasarkan pada nilai-nilai religius dalam masyarakat.Konsep penanggulangan pelacuran perlu diperbaharui karena selama ini penanggulangan pelacuran hanya menitikberatkan pada upaya menciptakan ketertiban umum, bukan pada pelarangan inti perbuatan pelacuran (zina). Pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan nilai moral bangsa Indonesia, sedangkan peraturan yang digunakan untuk menanggulangi pelacuran tidak berdasar pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.Bentuk aplikasi dari nilai-nilai religius dalam pembaharuan konsep penanggulangn pelacuran adalah dengan menjadikan nilai-nilai religius sebagai dasar dalam menjadikan pelacuran sebagi suatu tindak pidana/delik. Dalam nilai-nilai religius terkandung asas keseimbangan, oleh sebab itu dalam memfomulasikan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana dan pidana harus mencerminkan asas keseimbangan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Khilafah Islamiyyah: dari Wahdah Al-Dawlah menuju Wahdah Al-Ummah Mashduqi, Muhammad Anis
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3864.635 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.616

Abstract

Perdebatan tentang Khilāfah Islāmīyyah belum menunjukkan tanda akan berakhir. Pada saat itu pula, perjuangan beberapa gerakan Islam untuk kembali menegakkan Khilāfah Islāmīyyah semakin menguat saja. Upaya mengurai permasalahan Khilāfah Islāmīyyah ibarat menyelam dalam banjir air bah di mana seseorang bisa saja selamat akan tetapi bisa saja tenggelam di dalamnya. Al-Sanhūrī, salah satu pemikir Islam terkenal, menawarkan gagasan untuk mengubah konsep Khilāfah Islāmīyyah sebagai waḥdah al-dawlah  yang mengandaikan peleburan negara-negara menuju waḥdah al-`ummah (kesatuan umat) dengan mewujudkan suatu lembaga multi-nasional yang akan memperjuangkan prinsip-prinsip Islam di belahan dunia manapun.
Progresifitas Hakim dalam Dinamika Positivisasi Hukum Islam di Indonesia Triana, Nita
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4035.991 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.617

Abstract

Penerapan hukum modern di negara Indonesia sering menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum tidak membumi lepas dari pemahaman aspek filosofis dan sosialnya, sebab itu progresifitas hakim sangat dibutuhkan untuk mampu melompat out of the box ketika menemukan kebuntuan legalitas formal dari hukum modern. Syari’ah Islam sebagai modal sosial-kultural ”inner morality” yang telah ada dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, mempunyai formulasi sebagai tawaran bagi penyelesaian persoalan hukum di tanah air, Hakim yang progresif diharapkan mampu membaca makna dari inner morality syari’ah Islam. Dinamika positivisasi hukum Islam akan terus bergerak, ketika para hakim membaca dan menemukan hukum-hukum baru dari pemaknaan secara kontekstual dalam hukum Islam. Positivisasi dalam arti luas adalah upaya para penegak hukum, seperti hakim yang menggunakan substansi atau nilai-nilai filosofis hukum Islam dalam memeriksa, menimbang dan memutus perkara di Pengadilan
Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam: Telaah terhadap Pemikiran Masyood A. Baderin Rojak, Jeje Abdul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4008.504 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.618

Abstract

Problem terberat yang dihadapi sepanjang perjalanan umat  manusia adalah menghormati posisi manusia sebagai makhluk yang amat mulia. Perlindungan terhadap kemuliaan manusia secara normatif disepakati dalam wujud Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa. Pro dan kontra dalam mengimplementasikan Hak Asasi Manusia di kalangan kaum muslimin masih terjadi sampai saat ini. Perdebatan itu bermula dari keyakinan umat Islam bahwa ajaran Islam merupakan tuntunan hidup yang teramat sempurna dalam menjaga kehormatan manusia, sedang HAM sebagai kesepakatan manusia modern akibat dari perjalanan panjang penindasan manusia di dunia Barat. Penyandingan nilai Islam dan HAM dalam konteks implementasi norma syari’at agar terjalin secara harmoni ternyata membutuhkan perhatian khusus, dari sekian banyak tokoh, Baderin mencoba untuk memulai pendialogan konsep HAM dan syari’at Islam tersebut.
Istishab dan Penerapanya dalam Hukum Islam Ridwan, Ridwan
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1655.627 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i1.642

Abstract

Development of modernization marked by the emergence of globalization has spawned highly complex problems of Islamic law that requires Muslims to exercise ijtihad in order to make Islamic law could be adapted in the spectrum of modern culture. This article wants to prove that istishab can be used as an alternative method of ijtihad in answering legal problems of contemporary Islam. Ijtihad is the inner-dynamic for the emergence of changes to safeguard the ideal of universality of Islamic teachings as a system that salihun li kulli zaman wa-l makan. istishab is a method of law invention based on pre-existing law as long as there are no arguments (legal evidence) which indicate otherwise. To prove the thesis above, some cases in criminal, civil and marriage laws are presented as samples.
Ijtihad Progresif Ibn Hazm (994-1064 M) dalam Merespon Perubahan Sosial Syufa'at, Syufa'at
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1477.929 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i1.643

Abstract

Now the issue of ijtihad proposed as one of the key themes of reform efforts and refreshment understanding of religion. Ibn Hazm perform ijtihad in certain respects a more contextual approach, rather than textual. This means, he was prosecuted for not only active and proactive, but at the same time progressive. Methodology renewal of Islamic religious thought, according to Ibn Hazm always connects normativitas tradeoffs between the dimensions of the verses of the Qur'an and Sunnah as the dimensions of the historicity of understanding these verses at the level of socio-historical life of the local muslim community.
Ide Pluralistik dalam Pemberian Fatwa Perspektif Syihab al-Din al-Qarafi (626-684 H/1228-1285 M) Suraji, Suraji
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1502.097 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i1.644

Abstract

This article studies the thought of al-Qarafi who lived in (626-684 H/ 1228-1285 M) in al-Qarafah - Kairo, Eqypt about the pluralistic ideas in giving fatwa (legal opinion). Al-Qarafi’s pluralistic ideas in giving fatwa include several issues. First, if a fatwa is requested by someone or a community that is not affiliated or committed to (taqlid) imam maz\hab (a mazhab leader), mujtahid or a certain opinion, a mufti (a scholar who gives fatwa) has freedom to give fatwa based on law opinion of which he believes to have the most excellent fundamental law. In contrast, if the fatwa request is from someone or a certain community that has made a pledge, affiliated, or socially identified to a certain maz\hab or tend to a certain law, mufti serves as an agent to choose a law opinion that is suitable with their maz\hab, belief, and religious social identity. Second, for those who request fatwa (mustafti) who want to change to other maz\hab (intiqal) or the result of other ijtihad (ideas) that he believes, there are no hindrances for him and that he deserves to get fatwa in accordance to the maz\hab that he believes. Among the implications of al-Qarafi’s pluralistic ideas in giving fatwa on the development of thoughts of contemporary Islamic law is giving the pragmatism principle foundation in the application of law. The implementation of the al-Qarafi’s ideas is also meaningful in establishing maz\hab tolerance, creating respectful situation in facing different opinion, and making harmony in interaction among Moslems.

Page 10 of 29 | Total Record : 288