cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : -
Core Subject : Education,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Arjuna Subject : -
Articles 288 Documents
Antropologi Hukum sebagai Pendekatan dalam Penelitian Hukum Islam Sodiqin, Ali
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2382.429 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i1.581

Abstract

Penelitian tentang hukum Islam, baik yang normatif maupun yang empiris belum sepenuhnya memanfaatkan ilmu-ilmu sosial humaniora. Hukum Islam, dalam realitasnya memiliki dimensi historis dan antropologis sejak diwahyukannya, sehingga penggunaan teori-teori sejarah maupun antropologi dapat menjadi pisau analisis dalam penelitian hukum Islam. Kerangka teoritik dalam penelitian hukum Islam dengan pendekatan antropologi hukum dapat dilakukan dengan mengintegrasikan teori-teori dalam ulum al-Qur’an, ushul fiqh, dan teori-teori ilmu sosial, seperti sejarah, antropologi, maupun sosiologi. Ruang lingkup kajiannya mencakup dua hal, yaitu penetapan hukum dalam al-Qur’an dan akulturasi hukum Islam dengan budaya lokal. Hukum-hukum dalam al-Qur’an secara historis diturunkan secara gradual dengan mempertimbangkan situasi sosiologis masyarakat penerimanya. Hal ini mengindikasikan adanya proses adopsi, adaptasi dan integrasi antara wahyu al-Qur’an dengan kebiasaan atau tradisi lokal Arab pada masanya. Oleh karena itu, penting untuk memetakan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai lokal yang terkandung dalam hukum Islam. Pemetaan ini bermanfaat untuk melihat sisi mana yang tidak bisa diubah dan sisi mana yang dapat diadaptasikan dengan perkembangan peradaban manusia. Dengan demikian pendekatan antropologi hukum memiliki kontribusi untuk menjelaskan adaptabilitas hukum Islam dalam hukum modern.
Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tentang Penggunaan Hadis Da'if dalam Istinbat Hukum Idris, Abdul Fatah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2459.489 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i1.582

Abstract

Tulisan ini mencoba untuk menganalisis tentang konsep hadis da’if dan konsep tentang pengamalan hadis da’if. Kebanyakan para ulama mengkonsepsikan hadis da’if; “setiap hadis yang tidak terpenuhi unsur-unsur yang ada dalam hadis sahih ataupun unsur-unsur dalam hadis hasan”.Sedangkan dalam konsep pengamalan hadis da’if, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Pertama menolak pendapat tidak mengamalkan hadis da’if secara tegas. Kedua boleh mengamalkan hadis da’if jika tidak ada hadis sahih dan hasan; dan ketiga membolehkan beramal dengan hadis da’if pada persoalan-persoalan tertentu yang dibatasi dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Sementara pandangan Ibnu Qayyim berbeda dengan ulama hadis lainnya.Konsep beliau dalam pemikiran hadis da’if sebagai dasar pengambilan dalil hukum, adalah hadis yang tidak batil dan tidak munkar serta perawinya tidak tertuduh dusta. Dan apabila tidak terdapat hadis sahih dan tidak terdapat pula qawl sahabat, boleh mengamalkan dengan hadis da’if, karena pengambilan dalil hukum dari hadis da’if lebih utama dari pada qiyas.
Pembaruan Kriteria Visibilitas Hilal dan Peluangnya terhadap Penyatuan Kalender Hijriyah di Indonesia (Studi Pemikiran LP2IF-RHI) Marwadi, Marwadi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3331.274 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i1.583

Abstract

Perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriyah di Indonesia, khususnya Ramadhan dan Syawal sampai sekarang masih terjadi. Hal ini disebabkan karena penganut metode hisab yang direpresentasikan oleh Muhammadiyah dan Persis dengan penganut rukyat yang direpresentasikan oleh NU belum bersatu. Untuk menyatukan metode penentuan awal bulan tersebut, Kementerian Agama menggunakan kriteria visibilitas hilal: tinggi bulan minimal 2o, beda azimuth bulan-matahari minimal 3o, dan umur bulan saat matahari terbenam minimal 8 jam pasca ijtimak. Dari beberapa penelitian, hasil rukyat hilal dengan kriteria Kementerian Agama masih lemah validitasnya dari aspek astronomis. Perbaikan kriteria visibilitas hilal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Falak-Rukyatul Hilal Indonesia (LP2IF-RHI) dengan kriteria tinggi minimum 3,60o untuk beda azimuth bulan–matahari 7,53o, hingga maksimum 9,38o untuk beda azimuth bulan–matahari 0o. Kriteria visibilitas hilal ini mempunyai peluang besar untuk menyatukan kalender Hijriyah karena ormas besar seperti NU dan Persis sudah menggunakan kriteria visibilitas hilal. Jika Muhammadiyah mau merubah kriteria hisabnya dari hisab wujudul hilal ke hisab dengan kriteria visibilitas hilal, penyatuan kalender Hijriyah dapat terwujud.
Teologi Inklusif Nurcholish Madjid dan Pengaruhnya terhadap Fikih Lintas Agama di Indonesia Sunaryo, Agus
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2160.863 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i1.584

Abstract

Dalam diskursus keislaman, para ahli menganggap bahwa paradigma teologis inklusif adalah yang paling sesuai untuk diterapkan dalam konteks kehidupan beragama di abad modern. Prinsip mengakui keberadaan komunitas lain, mau “bertegur sapa” serta berusaha mencari titik temu sejalan dengan semangat yang dibangun oleh al-Qur’an. Artikel ini mencoba mengkaji paradigma tersebut serta melihat problematika fikih dalam kaitannya dengan relasi antara umat Islam dengan non muslim. Persoalan fikih menjadi penting untuk dibahas mengingat bahwa paradigma teologis seseorang cenderung berpengaruh terhadap cara pandang atau aktifitas berfikihnya. Persoalan teologis dan fikih yang dikaji dalam artikel ini bermuara pada pemikiran tokoh Nurcholish Madjid. Selain sebagai pengembang paradigma teologis-inklusif di Indonesia, pemikiran Nurcholish Madjid tentang perlunya melakukan pembacaan ulang fikih, nampaknya selalu menarik untuk dibahas dan sekaligus mengundang kontroversi. Apalagi ketika persoalan fikih tersebut harus melibatkan komunitas agama lain di dalamnya.
Manhaj Fikih Islam Kultural (Eksplorasi, Kritik, dan Rekonstruksi) Huda, Miftahul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2239.046 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i1.585

Abstract

Meskipun memancar dari sumber pokok yang sama, al-Quran dan Sunnah, pemikiran hukum Islam (Fiqh) terus berkembang hingga kini menjadi varian-varian yang amat beragam. Di antara faktor penting yang mendorong keragaman tersebut adalah perbedaan perspektif tentang kemungkinan disertakannya pertimbangan kontekstual dan masuknya elemen sosiokultur masyarakat dalam proses ijtihād. Bagi mereka yang menyetujuinya, elemen-elemen kultural dapat berperan dalam substansiasi, moderasi, seleksi, adaptasi dan instrumentalisasi konsep teoretik dan implementasi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian suatu pekerjaan besar masih diperlukan untuk lebih mematangkan dan mengembangkan manhaj ini secara lebih komprehensif dan detail sekaligus merespons setiap keberatan dan kritik-kritik tajam yang dilontarkan oleh berbagai kalangan umat. Upaya tersebut mencakup revitalisasi visi sosio-moralnya yang utama, pengembangan konsep metodologi yang lebih komprehensif dan detail sekaligus mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan sains modern ke dalam bangunan pemikiran metodologisnya.
Hukum Islam versus Positivisme Barat (Kajian Perbandingan Mazhab Jurisprudensi Perspektif Ilmu Hukum) Yasid, A
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2962.363 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i1.586

Abstract

Institusi hukum bekerja bukan untuk dirinya, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar di luar dirinya berupa terwujudnya keadilan di tengah masyarakat. Baik hukum Islam maupun positivisme Barat mempunyai pretensi sama menyangkut tujuan akhirnya untuk menata masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku. Percikan perbedaan tak dapat dielakkan ketika para Juris tidak sebangun dalam melihat pola hubungan antara hukum itu sendiri dengan manusia sebagai subjeknya. Menghadapkan manusia pada hukum bukan saja melahirkan pilihan teori-teori hukum yang rumit, tetapi sekaligus juga berimplikasi pada munculnya mazhab-mazhab pemikiran hukum yang sangat dinamis. Lahirnya positivisme-empiris dalam hukum Barat, serta munculnya sejumlah mazhab pemikiran dalam hukum Islam, seperti ahl al-ra’y dan ahl al-hadis, tidak bisa lepas dari persoalan dinamika hubungan manusia dengan hukum.
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Hermeneutika Hukum Islam (Telaah Pemikiran Khaled Abou El-Fadl) Mushlihin, Imam Annas
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2655.388 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i1.587

Abstract

Hubungan antara demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan Syari’ah memang selalu diperdebatkan oleh umat Islam dalam sepanjang sejarah mereka. Persoalan utamanya adalah apakah demokrasi dan HAM kompatibel dengan ajaran Islam ataukah tidak. Munculnya perdebatan tersebut karena melihat latar belakang bahwa demokrasi dan HAM muncul dari Barat, sedangkan agama berasal dari wahyu. Dengan demikian, apakah Islam dapat mendukung dan menyokong HAM merupakan tantangan paling penting yang dihadapi umat Islam saat ini. Sementara, tantangan lainnya adalah banyaknya muslim dan non-muslim di berbagai pelosok dunia saat ini meyakini bahwa HAM bertentangan dengan keyakinan Islam. Dalam artikel ini dengan mendialogkan antara demokrasi, HAM, dan Syari’ah melalui perspektif hermeneutika hukum Islam diharapkan dapat dirumuskan hubungan yang viable antara Islam dengan demokrasi dan hak asasi manusia, tanpa harus merugikan dan mengorbankan salah satunya.
Religious Freedom in Indonesia and Malaysia in the Constitutional Comparative Perspective (The Cases of Judicial Review in Blasphemous Offences) Maula, Bani Syarif
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3389.319 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i1.588

Abstract

Makalah ini membahas jaminan kebebasan beragama dalam konstitusi dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia, dan apakah judicial review bisa menjadi mekanisme terbaik untuk melindungi hak konstitusional warganegara dari kedua negara tersebut. Makalah ini berkesimpulan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki karakteristik konstitusi yang berbeda dalam hal ketentuan-ketentuan perlindungan kebebasan beragama. Namun demikian, judicial review di kedua negara tersebut bisa menjadi perlindungan bagi hak-hak agama minoritas, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian, seperti dalam kasus judicial review undang-undang anti penodaan agama di Indonesia. Memang idealnya, judicial review merupakan cara yang paling efektif dalam menguji undang-undang yang merugikan kaum minoritas, dan juga judicial review seharusnya diletakkan sebagai faktor penting untuk melindungi hak asasi manusia.
Kewajiban dan Hak Kepala Negara dalam Perspektif Hukum Islam Masyhud, Masyhud
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3081.929 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i1.589

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan tentang tiga hal, yaitu kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan, fungsi kepala negara dan posisinya sebagai khalifah, serta hak dan kewajiban kepala negara. Hasilnya menunjukkan bahwa; pertama, dalam perspektif politik modern, kekuasaan dalam suatu negara membawa perubahan sejalan dengan sistem negara demokratis dan modern yang ada. Salah satu diantaranya mengakibatkan pemisahan antara kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan, meskipun dalam prakteknya beberapa di antaranya saling berkombinasi. Kedua, pada sejarah Islamic Dustur, pemisahan antara kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan bukanlah merupakan hal yang sangat penting, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dan posisi sebagai imam atau khalifah yang dalam konteks keilmuan adalah pemilik otoritas tertinggi dari pemerintahan negara. Ketiga, kepala negara memiliki hak dan kewajiban yang jelas (nyata), berdasarkan pada norma hukum Islam yang berdasar pada al-Quran maupun al-Sunnah. Segala sesuatu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Qanun Jinayah Aceh dan Perlindungan HAM (Kajian Yuridis-Filosofis) Danial, Danial
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3020.855 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i1.590

Abstract

Terdapat perbedaan dan kesamaan antara konsep HAM Internasional dengan Islam, terutama berkaitan dengan sumber, sifat, dan orientasi. HAM Internasional bersumber pada akal, bersifat antroposentris, dan berorientasi duniawi. Semantara HAM dalam pandangan Islam bersumber dari Wahyu (Allah SWT), bersifat teo-antroposentris, dan berorientasi dunia-akhirat. Karenanya, yang pertama perwujudannya bertumpu semata-mata pada Negara (faktor pendorong eksternal), sedangkan yang kedua perwujudannya tidak hanya bersifat eksternal dan formal legalistik, melainkan bersumbu pada aspek internal manusia (batin/iman). Dalam praktiknya di lapangan bentuk hukuman cambuk dipandang efektif dalam melindungi HAM baik secara sosiologis, ekonomis, psikologis, bahkan teologis. Meskipun masih mengandung beberapa kelemahan yang potensial melanggar HAM, khususnya berkaitan dengan tindak pidana khalwat dan aspek hokum acaranya. Sementara bentuk hukuman rajam dipandang masih merupakan wilayah ijtihadiyyah yang sarat dengan perdebatan di kalangan para ulama sendiri.

Page 7 of 29 | Total Record : 288