cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : -
Core Subject : Education,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Arjuna Subject : -
Articles 288 Documents
Rekonstruksi Paradigma Zakat: Sebuah Ikhtiar untuk Pemberdayaan Mustahiq Fakhruddin, Fakhruddin
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3906.849 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.601

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mempunyai peranan sangat besar dalam peningkatan kualitas kehidupan umat Islam. Hal ini disebabkan karena zakat merupakan ibadah yang tidak hanya bersifat vertikal (hablun min Allah), namun juga bersifat horizontal (hablun min al-nas). Dengan sifatnya yang vertikal, zakat bisa meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan, dan mensucikan jiwa seorang muslim. Sedangkan dengan sifat horizontalnya, zakat bisa membantu seseorang yang sangat membutuhkan untuk mencukupi kehidupannya secara layak. Oleh karena itu, maka zakat mempunyai peluang yang sangat besar dalam mengentaskan kemiskinan. Namun demikian, peluang yang sangat besar ini masih dalam “catatan” dan belum bisa diwujudkan dalam kehidupan umat Islam. Hal ini terbukti dari banyaknya jumlah umat Islam yang termasuk dalam golongan fakir miskin, bahkan negara-negara yang termasuk dalam negara dunia ketiga, mayoritas adalah negara-negara muslim. Oleh karena itu perlu dilakukan rekonstruksi atas paradigma zakat yang selama ini difahami oleh umat Islam, baik dari segi kedudukan, obyek, mustahiq, dan model pendistribusiannya termasuk pengelolaannya.
Optimalisasi Pembaruan Hukum Islam dalam Bingkai Metodologi Counter Legal Draft Kasim, Nur Mohammad
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2641.063 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.602

Abstract

Hukum Islam merupakan hukum ilahi yang bersifat komprehensif dan universal serta tidak lekang oleh perkembangan jaman. Karenanya hukum Islam merupakan bidang hukum yang selalu baru karena daya elastisitasnya. Counter Legal Draft (CLD) merupakan suatu konsep pembaharu dalam Kompilasi Hum Islam (KHI) yang dianggap sebagai alternatif draft hukum KHI yang menggunakan beberapa perspektif misalnya, kebaikan umat, keadilan, kesetaraan gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi. Hubungan CLD dan KHI begitu erat dan menjadi alternatif untuk memperkuat penerapan fikih di Indonesia. Hal tersebut membuktikan bahwa efek dari rancangan undang-undang itu sangat baik sehingga mempengaruhi konsep hukum yang dibangun untuk menciptakan hukum Islam untuk masa depan. Masih banyak peluang bagi hukum Islam untuk masuk dalam konsep perundang-undangna di Indonesia.
Poligami bagi yang Mampu Monogami bagi yang Tidak Mampu Firdaus, Slamet
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5238.283 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.604

Abstract

Kehidupan keluarga yang diagendakan dalam Al-Qur`an adalah keluarga sakīnah yang dilukiskan oleh Nabi saw dengan “Rumahku surgaku”. Orientasi mengedepankan esensi keluarga sakīnah menjadikan dihotomi poligami versus monogami tidak relevan lagi, keduanya merupakan media beramal yang memiliki kesempatan yang sama untuk mewujudkan kesuksesan suatu keluarga. Kegagalan membangun keluarga sakīnah bukan karena pilihan berpoligami sebagaimana keberhasilan mencapainya bukan disebabkan oleh pilihan bermonogami, tetapi ditentukan efektif atau tidaknya menumbuhkembangkan mawaddah dan rahmah. Penolakan atau penerimaan poligami diserahkan kepada komunitas muslim sehubungan keberadaannya telah menjadi masalah atau konsumsi sosial. Sikap saling menghormati antara yang pro dan kontra sangat dibutuhkan.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Hukum Keluarga di Indonesia Mustofa, Imam
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.785 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.605

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Jumat 17 Februari 2012 terkait dengan anak luar nikah yang disebutakan dalam pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Perubahan pasal ini harus difahami secara obyektif dan bijak agar membawa maslahat bagi umat dan bukan sebaliknya. Melalui perubahan ini MK berupaya untuk menuangkan hasil ijtihadnya agar anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan anak-anak lain dan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak tak berdosa ini.
Penerapan Prinsip Tadrij dalam Proses Regulasi Perbankan Syariah Janwari, Yadi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3407.929 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.606

Abstract

Perbankan Syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan secara signifikan, terutama dalam aspek regulasinya. Regulasi tentang perbankan Syariah dimulai dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 yang menyebut bank Syariah sebagai "bank dengan prinsip bagi hasil", UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan menyebut "bank dengan prinsip Syariah", dan UU Nomor 21 Tahun 2008 yang menyebut "Bank Syariah". Pada regulasi yang pertama belum dinyatakan sebagai bank Syariah, tetapi hanya disebutkan sebagai bank dengan prinsip bagi hasil. Penyebutan bank Syariah baru muncul pada regulasi yang terakhir, yakni dalam UU Nomor 21 Tahun 2008. Proses regulasi perbankan Syariah tersebut mengindikasikan adanya penerapan prinsip tadrîj. Penerapan prinsip tadrîj ini dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, tahap pengenalan bank Syariah, yakni dengan memperkenalkan bank Syariah sebagai "bank dengan prinsip bagi hasil" sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Kedua, tahap penguatan, yakni penegasan bahwa bank yang akan diimplementasikan itu adalah "bank Syariah" sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Ketiga, tahap justifikasi, yakni keputusan atau pembenaran terhadap eksistensi bank Syariah sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 21 Tahun 2008.
Hukum Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Ethico-Legal Muhammad, Muhammad
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3702.676 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.607

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengungkap dasar-dasar etika yang terabaikan dalam menentukan status hukum dari riba yang disetarakan dengan bunga dalam transaksi ekonomi dan keuangan modern. Selain untuk menentukan menempatkan dengan jelas perbedaan riba dan bunga juga untuk membangun pemahaman yang menyeluruh dalam menentukan status riba dan bunga yang berbeda. Pertama, Al Quran dan sunnah melarang riba berdsarkan pertimbangan hukum yang bersumber pada kemanusiaa, etis, dan moralitas. Kedua dalam memutuskan bahwa bunga adalah haram berdasar pada Qiyas illah, tidak berdasar alasan mengapa hal itu dilarang. Ketiga, para ulama mengabaikan posisi hikmah yang sebenarnya lebih tinggi dalam membahas riba dan hal itu melemahkan argumen dasar dalam memutuskan hukum riba dan bunga. Keempat, qiyas yang dapat diperluas menjadi tidak kuat karena fleksibel dan dinamis, di sisi lain hikmah lebih kuat karena berlaku sepanjang masa.
Mengurai Nikah Siri dalam Islam Naqiyah, Naqiyah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.608

Abstract

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah siri berikut hukumnya. Sebagian kalangan menganggap nikah siri tidak melanggar hukum, sedangkan sebagian lainnya memandangnya melanggar hukum atau setidaknya sebagai pemicu ketidaktertiban dalam masyarakat sehingga perlu dilarang. Tulisan ini mengurai aneka ragam nikah siri berikut pandangan-pandangan tersebut. Kemudian, dengan menggunakan metode qiyās, sadd al-źarī`ah, dan maşlaĥah, serta memperhatikan tujuan-tujuan nikah, penulis berkesimpulan bahwa tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana digambarkan oleh al-Qur’an seperti saling melindungi tidak akan dicapai dengan nikah siri. Di samping itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai saksi, wali, dan pencatatan pernikahan harus dipatuhi umat Islam Indonesia, karena telah menjadi qānūn yang mengikat sehingga tidak ada ruang lagi untuk mengikuti pendapat yang berbeda dengan peraturan hukum tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah h}ukm al-qadi ilzam wa yarfa’ al-khilaf (keputusan hakim adalah memaksa/mengikat dan meniadakan perbedaan). Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa nikah siri harus dilarang karena jelas melanggar hukum dan memicu ketidaktertiban dalam masyarakat.
Implementasi Nilai Keadilan dalam Kajian Hukum Islam Fattah, Damanhuri
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3138.28 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.609

Abstract

Keadilan sebagai bagian dari hukum kosmis, yaitu hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagad raya atau universe. Keadilan adalah persoalan manusia sejagad, dan setiap individu maupun institusi terikat dengan kewajiban penegakkan keadilan ini. Keadilan (al-‘adalah), kebebasan (al-hurriyah) dan persamaan (al-musawah) merupakan sendi dasar ajaran Islam. Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan mutlak dan sempurna bukan keadilan relatif dan parsial seperti konsep hukum Yunani, Romawi maupun produk lainnya. Pesan dasar dan fundamental dari bangunan syari’at Islam adalah untuk kemaslahatan kemanusiaan universal atau dalam terminologi yang lebih operasional adalah keadilan sosial. Tulisan ini ingin membahas masalah keadilan dalam ranah implementasi kajian hukum Islam. Dalam uraian pembahasannya, tulisan ini menjelaskan tiga contoh praktik implementasi nilai keadilan dalam kajian hukum Islam, yakni keadilan sosial dalam ajaran zakat, pemidanaan sebagai instrumen penegakkan keadilan hukum dan masalah keadilan gender.
The Rise of Syari'a Movements In Contemporary Indonesia Marom, Ahmad Anfasul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2575.347 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.610

Abstract

Sejak dikeluarkannya UU OTODA (Otonomi Daerah) no. 22/1999 yang kemudian direvisi dengan UU no. 32/2004, kurang lebih ada 52 Pemda (Pemerintah Daerah) yang secara formal menerapkan Perda (Peraturan Daerah) bernuansa Syari’ah. Manifestasi Perda-perda ini sangat beragam mulai dari kewajiban mengenakan jilbab, wajib bisa baca al-Qur’an bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin naik pangkat dan pelajar yang akan tes masuk sekolah lanjutan, serta formalisasi perda zakat ala Pemda. Padahal, menurut UU OTODA urusan agama sama sekali bukan urusan Pemda. Pemerintah Pusat tampaknya tak peduli kalau tidak dikatakan ‘powerless’ atas fenomena formalisasi keagamaan ini. Secara teoritis, menjamurnya Perda Syari’ah ini bisa dianulir dengan mudah oleh Kementerian Dalam Negeri karena bertentangan dengan hirarki UU yang lebih tinggi (UU no.32/2004). Paper ini menganalisa situasi kontemporer, tantangan baru bagi proses demokrasi, dan memprediksi masa depan potret masyarakat Muslim Indonesia. Ada dua isu utama yang akan dibahas di sini: a) argumentasi baik yang pro maupun kontra atas penerapan Perda Syariah ini. b) tantangan baru bagi proses demokratisasi di Indonesia di mana mayoritas penduduk Muslim terbesar di Dunia. Sebagian berpendapat penerapan Perda Syari’a bisa saja menjadi ‘bom waktu’ yang dapat mengancam demokratisasi dan keanekaragaman masyarakat Indonesia. Selanjutnya, saya akan menganalisa asumsi ini dengan mengadaptasi temuan riset PPIM (Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat) dan LSI (Lembaga Survei Indonesia) terkait dengan respon publik terhadap isu pluralisme, toleransi, dan Perda Syari’ah.
Problematika Kemiskinan dan Optimalisasi Fungsi Zakat Fathoni, Ahmad
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3108.136 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.611

Abstract

Kemiskinan merupakan salah satu masalah mendasar yang dihadapi oleh umat Islam di Indonesia. Fenomena tersebut secara tidak langsung dapat membahayakan kekokohan akidah dan keimanan seseorang. Zakat, infaq dan sadaqah sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan, tidak hanya menjadi persoalan pribadi, melainkan menjadi persoalan bersama. BAZ dan LAZ yang diatur dalam UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, harus diakui bahwa upaya untuk melegalkan syari’ah zakat dalam bentuk undang-undang di negeri ini merupakan suatu kemajuan. Maka adalah suatu tanggung jawab  moral dan sosial  bagi setiap muslim  dan pemerintah untuk merealisasikannya. Sebab dengan regulasi, tata kelola, sosialisasi serta  pengelolaan dan pendayagunaan yang amanah, professional dan didukung dengan legalitas hukum yang kuat, pada akhirnya kesejahteraan masyarakat akan terwujudProverty phenomena is familiar with muslim life in Indonesia. This phenomena  is not directly implicated to  decline on the quality of akidah and faith. Zakat, infaq , and shadaqah are the instruments of abolishing proverty, which are not only seen as personal problem, but also communal problem. There fore, it must be seen as state responsibility. Badan Amil Zakat (BAZ) and Lembaga Amil Zakat (LAZ) are Islamic social  institution that regulated with the law of zakat number 38 of 1999, have to be professional, trusteeship, and having a high integrity to increase the society welfare. These are the importance  mission of this regulation is not enough strongly to regulate and to optimalize the management of zakat in Indonesia.

Page 9 of 29 | Total Record : 288