cover
Contact Name
M. Natsir Asnawi
Contact Email
syafiuddin@judexlaguens.ikahi.or.id
Phone
+6221-3449335
Journal Mail Official
mail@judexlaguens.ikahi.or.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Utara No.9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Judex Laguens
Published by Ikatan Hakim Indonesia
ISSN : -     EISSN : 30257182     DOI : https://doi.org/10.2032023/ikahi
ISSN: 3025-7182 Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) 0009-0000-1749-8018 : ORCID Fokus dan Ruang Lingkup Judex Laguens bertujuan untuk menyediakan wadah bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian asli atau artikel review. Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam jurnal ini membahas berbagai topik di bidang hukum dan peradilan. Frekuensi: 3 terbitan per tahun (April, Agustus, dan Desember) Judex Laguens merupakan jurnal akses terbuka dan peer-review yang bertujuan untuk menyebarkan hasil penelitian atau pemikiran asli yang fokus pada isu-isu di bidang hukum dan peradilan. Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam lingkup Judex Set Lex Laguens. Artikel-artikel yang diterbitkan di Judex Set Lex Laguens melalui proses peer-review double-blind. Oleh karena itu, diterima atau tidaknya karya ilmiah tersebut merupakan hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi peer reviewer. Silakan baca informasi tentang proses peer-review. Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah. Penulis yang menyerahkan naskah ke editor harus mematuhi pedoman dan template penulis. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau. Tim redaksi hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 108 Documents
Strategi Prebunking Terhadap Potensi Hoaks yang Menyerang Hakim Hasrullah
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.203-218

Abstract

Penelitian ini membahas strategi prebunking sebagai upaya preventif atau pencegahan hoaks yang berpotensi menyerang profesi hakim. Hakim yang disematkan sebagai profesi mulia secara hukum dan sosial kerap menjadi sorotan dalam proses penegakan hukum dan mencari keadilan. Di tengah era digital kini semua informasi dengan mudah diakses dan juga mudahnya memberikan penilaian dan cara pandang menjadikan tantangan baru bagi profesi hakim. Kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi menjadi titik awal merebaknya hoaks yakni disinformasi, misinformasi, dan malinformasi. Gangguan informasi yang bersifat menyesatkan dikhawatirkan memanipulasi opini dan bahkan menggerus kepercayaan publik terhadap hakim dan juga pengadilan. Situasi ini berdampak fatal bagi kredibelitas, nama baik dan juga cita-cita keadilan. Mahkamah Agung menempatkan etik hingga pengawasan dan pembinaan hakim sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik dari dalam (internal). Efektivitas dan efesiensi penerapannya nanti, akan turut mempengaruhi kepercayaan terhadap hukum. Namun faktor eksternal seperti komunikasi digital masa kini menjadi bagian terpenting untuk diperhatikan dalam menjaga kepercayaan publik tersebut dari informasi yang menyesatkan. Prebunking adalah pendekatan pencegahan berdasarkan teori inokulasi pendekatan persuasif dinilai efektif yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan menanggapi informasi yang salah sebelum informasi tersebut menyebar secara luas. Berbagai strategi prebunking dapat diterapkan, termasuk penyuluhan literasi digital, edukasi tentang proses hukum, promosi sumber berita terpercaya, kampanye anti-hoaks, dan kolaborasi antara media massa dan institusi hukum. Penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi lembaga yuridis seperti Mahkamah Agung, organisasi profesi hakim yakni IKAHi, dan juga hakim secara personal untuk mendorong masyarakat terhindar dari hoaks. Khususnya yang berkaitan dengan profesi hakim.
Meneropong Korelasi Integritas, Kesejahteraan Dan Putusan Hakim: (Studi Literasi Sejarah Islam Untuk Hakim Indonesia) Rachmi Dwi Wiladatil Qodliyah El Syafi; Ineke Dwi Rahma Putri
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.187-202

Abstract

Integritas dan kesejahteraan hakim selalu didiskusikan dengan hangat terlebih bila kedua hal itu dikaitkan dengan nilai keadilan dalam putusan hakim. Dalam penelitian ini peneliti melakukan kajian utama tentang integritas, kesejahteraan dan korelasinya dengan keadilan putusan hakim pada masa sahabat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi literasi sebagai sumber primer dan dianalisa dengan metode preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan integritashakim mempunyai korelasi kuat dalam terbentuknya putusan hakim yang adil, sedangkan tingkat kesejahteraan hakim tidak menjadi jaminan terpenuhinya keadilan masyarakat dari setiap putusan hakim. Meski demikian, kesejahteraan hakim perlu ditingkatkan untuk mendorong hakim memiliki sikap profesional sehingga dapat menopang keadilan putusan hakim sepanjang tidak ditumpangi dengan kepentingan politik pemerintah. Adapun refleksi dari literasi sejarah di atas bagi hakim Indonesia adalah penting untuk menjaga integritas diri guna menjamin keadilan putusan yang akan dijatuhkannya dengan menerapkan pola hidup meaningful life (pola hidup bermakna) atau setidaknya “good life” (pola hidup yang baik).
AI HAKIM: MEREVOLUSI PERADILAN YANG BERINTEGRITAS, BERMARTABAT, DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN HAKIM Zico Junius Fernando
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.141-166

Abstract

The development of Artificial Intelligence (AI) has offered transformative opportunities in various sectors, including the justice system. In the Indonesian context, the implementation of AI as a judge promises the potential to address the integrity and efficiency challenges faced by the judicial system, which has been tainted by cases of corruption and susceptibility to subjective bias. By leveraging AI's ability to process big data quickly and objectively, it is expected to create a more transparent decision-making process, reduce bias, and minimise the potential for corruption. This research discusses the implementation of AI in the role of a judge in Indonesia's criminal justice system, examines the potential efficiency, objectivity, and transparency offered by AI, and explores the synergy between AI and human judges in improving the quality of legal services. Through theoretical analysis, this research highlights the importance of standards and protocol development, transparency, training and education, and regular evaluation in AI integration. Cooperation between AI and human judges not only enriches the decision-making process in the judiciary but also maintains the humanistic core of law. This research shows that with a careful and ethical approach, the integration of AI in the justice system can strengthen fairness, improve efficiency, and ensure that technology supports, not replaces, the discretion of human judges, opening a new era in a fairer, more efficient, and dignified judiciary. Translated with DeepL.com (free version)
Diskursus Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Pencegahan Judicial Corruption Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim: Studi Komparatif Dengan Negara Amerika dan Kanada Daffa Ladro Kusworo; Maghfira Nur Khaliza Fauzi
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.167-186

Abstract

Kesejahteraan hakim dalam upaya penyediaannya mengalami stagnasi yang berpengaruh terhadap integritasnya. Masalah yang kian kompleks sebenarnya bermula dari regulasi yang saat ini belum dapat mengakomodir seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Misalnya saja dalam dinamika terkait besaran gaji pokok dan tunjangan di PP Nomor 94 Tahun 2012 sampai pada perubahan pertamanya masih dikatakan sangat minim, begitu juga Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang mencabut besaran gaji pokok hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tidak ada tindak lanjut pasca putusan untuk membentuk payung hukum. Intervensi finansial tentu akan berpotensi besar terjadi di kalangan hakim, manakala efektivitas hadir akibat kurangnya negara dalam menjamin kesejahteraan hakim, sehingga kemudian hari keputusan yang diberikan berdasar seberapa besar finansial yang ditawarkan oknum-oknum melalui transaksional yang mengarah pada korupsi peradilan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif mengacu pada peraturan-undangan serta kajian kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. Penelitian bersifat preskriptif untuk menemukan gagasan ideal diiringi studi perbandingan untuk menelaah sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika sistem penggajian hakim, serta peraturan yang terbatas perlu mencontoh Amerika yang menerapkan perlindungan gaji konstitusional dan larangan kongres menurunkan gaji hakim. Sementara di Kanada terdapat fungsi komisi yudisial untuk melakukan investigasi terkait kecukupan gaji dan jumlah lainnya yang harus diungkapkan kepada hakim yang ditunjuk pemerintah secara berkala. Konstruksi pengaturan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu memperhatikan prinsip remunerasi yudisial dan penelitian terkait pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja, untuk nantinya diakomodasi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai payung hukum guna meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Interpretasi Nilai Sosial Budaya Dan Hukum Islam Dalam Rumah Khas Adat Penjalin Masyarakat Islam Majalengka Afrida Naily A'la; Nisfatur Rohmah; Wahidah Zein Br. Siregar
Judex Laguens Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.2.8.2024.219-236

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki ragam akan budaya salah satunya adalah gaya arsitektur rumah yang syarat akan nilai sosial budaya dan hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai sosial budaya dan hukum Islam dalam gaya arsitektur rumah adat penjalin Majalengka. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan menjadikan sumber kepustakaan sebagai sumber primer dan dianalisa dengan metode preskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan, rumah adat penjalin pada Masyarakat Islam Majalengka memiliki sarat akan nilai sosial budaya dan nilai hukum Islam, diantaranya adalah nilai kehidupan sosial budaya digambarkan dalam bentuk tangga, nilai hukum Islam yang digambarkan dengan jumlah 17 tiang yang menunjukkan jumlah rakaat sholat, 3 jendela yang terbuka keluar sebagai gambaran nilai Iman, Islam, dan Ihsan serta nilai hubungan ketatanegaraan yang digambarkan pada tiga corak ukiran yang terletak di salah satu ruang mengartikan penghuni rumah merupakan keturunan dari tiga kerajaan (Cirebon, Pajajaran, dan Mataram).
Menggagas Paradigma Pertimbangan Hukum Transitif : Ikhtiar Mempertahankan Keluhuran Martabat Hakim Melalui Putusan Andi Hakim Lubis
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.382-398

Abstract

The public places great expectations on the shoulders of judges and our judicial system. Because one of the essential instruments in law enforcement for justice seekers can be obtained through judges' decisions, a judge's decision in an epistemological perspective is a struggle of a judge's thoughts, both with his heart and conscience, logic, and other judges in his environment. The judge's decision has the power to transfer ownership, revoke freedom, limit arbitrariness, and even more fundamentally eliminate a person's right to life. Such a fundamental authority should be exercised in the right way, considering that the responsibility is not only horizontal but also vertical. However, the fact is that recently, there has been a dichotomy; not a few judges' decisions have triggered the birth of criticism and cynicism, equivalent to public distrust, and formed an attitude of doubt towards judges. This is saddening because not a few judges have mortgaged their dignity and nobility, resulting in decisions that do not reflect universal safety. Observing some of the urgency of judges' decisions in our judicial system, a new legal paradigm is needed, which becomes a grand design in carrying out the duties and decision-making of judges, which researchers term transitive. The transitive legal paradigm will be a milestone of justice in maintaining and defending the dignity of judges as representatives of God. Transitive means saving, reconciling, prospering, and making happy. The judge's decision ultimately becomes a universal salvation that is represented as a representative of God by prioritizing legal considerations for the common good. Thus, the transitive legal paradigm in judges' decisions will provide benefits for all parties, including judges, and the development of the law in the future. Keywords: Paradigm, Law, Consideration, Transitive, Judge
Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim Adeng Septi Irawan
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.284-304

Abstract

Judges are the main figures in upholding law and justice in Indonesia, where their position is quite dominant in determining the legal fate of justice seekers. However, the position of judge does not guarantee good welfare. So far, it seems that the state is reluctant to provide optimization for the welfare of judges as stated in Government Regulation Number 94 of 2012 concerning Financial Rights and Facilities for Judges Under the Supreme Court. In addition, the Draft Law (RUU) on the Position of Judges seems to have never been discussed by the executive and legislative parties. This research plays a role in optimizing the welfare of judges. In this research, using a Library Research approach study (Kajian Pustaka) with a deductive analysis method (general to specific), the results of this research data show that it is clear that the independence and independence of the judiciary is greatly influenced by the executive and legislative institutions, thus affecting welfare. . judge. From this problem, the idea emerged to improve the welfare of judges in the form of a Law and Justice Endowment Fund sourced from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) or other legitimate sources. Please note, currently quite a lot of endowment funds have been distributed by the central government, including: endowment funds for education, research, higher education and culture as stated in Presidential Regulation Number 111 of 2021 concerning Endowment Funds in the Education Sector. Not to mention that in various regions regional endowment funds are starting to emerge in several fields. The aim of this endowment fund is to ensure the sustainability of certain fields that are important for future generations.
Konstruksi Relasi Kesejahteraan Hakim Dengan Kualitas Kinerja Yudisial Yang Berkeadilan Fifit Fitri Lutfianingsih; Jonaedi Efendi
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.305-324

Abstract

Hubungan kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan menjadi legal issue yang menarik. Disamping secara teoritik belum banyak yang membahas, juga secara empiris topik ini menjadi pembicaraan massif khususnya di kalangan para hakim. Artikel ini menjadi salah satu kontribusi penting dan original untuk mengisi kekosongan penelitian terkait relasi kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan. Penelitian didasarkan pada tiga rumusan masalah 1) Bagaimana pandangan hakim terkait gaji saat ini dan gaji yang diharapkan? 2) Bagaimana relasi dan pengaruh antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan? 3) Bagaimana konstruksi relasi kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan yang berkeadilan?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio legal. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dan data diperoleh dengan wawancara mendalam terhadap responden yang telah ditetapkan dengan teknik purposive sampling. Temuan studi menghasilkan; Pertama, kesejahteraan hakim masih relatif kurang, hal ini dilihat dari sisi tanggung jawab profesi dan beban kerja serta dari beberapa perbandingan gaji hakim di beberapa negara. Kedua, terdapat hubungan tidak langsung antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan dan hubungan keduanya berpengaruh positif. Ketiga, konstruksi relasi positif antara kesejahteraan hakim dengan kualitas putusan. Hal ini dilegitimasi secara teoritik baik dari perspektif teori ekonomi maupun realisme hukum. Sedangkan secara empiris disimpulkan bahwa meskipun kesejahteraan hakim tidak menjadi instrumen untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan tetapi secara empiris kesejahteraan hakim adalah sebuah keniscayaan.
Mengingatkan Negara: Penyesuaian Kesejahteraan Hakim Merupakan Amanah Konstitusi Indonesia M Nawal Syarif Al Mahzumy; Pradhita Lalhita Santika; Talita Abisyta Anaghattha
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.325-334

Abstract

Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di peradilan mempunyai peran penting dalam mewujudkan negara hukum. Karena itu kedudukan dan kesejahteraannya harus terjamin dalam mewujudkan keadilan sebagai ujung tombak dari cita-cita negara hukum. Fokus kajian ini adalah penyesuaian kesejahteraan hakim di Indonesia. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan, dengan metode analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan, penyesuaian kesejahteraan hakim merupakan amanah konstitusi sebagai diamanahkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, hal ini karena hakim sebagai pilar mewujudkan negara hukum melalui putusan yang dijatuhkannya.
Urgensi Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Upaya Menegakkan Integritas Putri Shania Azizah Dinnar; Chesaria Anggun Permataningtyas; Ridlo Ifran Addiasar; Shelma Fatika Candra Kusumaningsih
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.335-356

Abstract

Isu mengenai kesejahteraan hakim yang masih terus diperbincangkan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung menunjukkan adanya permasalahan yang serius dalam pemenuhan kesejahteraan hakim. Sistem pembayaran gaji yang masih menyamakan status hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak sesuai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa sistem tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ukuran dari pemenuhan kesejahteraan yang diterima oleh hakim dan menganalisis keterkaitan antara kesejahteraan dengan integritas hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dengan data primer berupa hasil kuesioner mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan data bahwa hakim merasa belum mendapatkan kesejahteraan yang ideal dan hal tersebut berpengaruh pada integritas hakim. Peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur mengenai pemenuhan kesejahteraan hakim masih belum bisa memenuhi ekspektasi hakim. Hak hakim atas pemenuhan kesejahteraan yang belum didapatkan akan memengaruhi integritas hakim dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan penemuan tersebut, pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang penting karena memiliki peran dalam menegakkan integritas hakim.

Page 4 of 11 | Total Record : 108