Abstrak : Domestic violence is a terrifying crime. Komnas Perempuan noted that in the years of 2004 to 2021, number of domestic violence in Indonesia reached 544,452 cases. More than 70 percent of them were violence against wives. Pandemic of COVID-19 increased cases of the violence. According to UN Women, 7 among 10 women they interviewed stated that domestic violence was raising during the pandemic time. In Indonesia, research conducted by Komnas Perempuan showed that 80 percent of women who came from group of income less than 5 million per month experienced domestic violence in the COVID-19 pandemic time. This paper aims to describe and analyze cases of physical domestic violence by burning wives alive. Data on the cases were gathered from online news of the year 2020 and 2021. Description on the cases includes factors causing the violence, impacts to the victims, and sanctions that were given to the offenders. Besides adding references on the issue, this paper intents to raise awareness of the people to the need of preventing and taking serious action on domestic violence. Therefore, cases of domestic violence can be reduced if it is impossible to be demolished. . Keywords: domestic violence, COVID-19, burning alive, victim, offender, social problems   Abstrak : Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan sebuah kejahatan yang sangat mengkhawatirkan. Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2004-2021, jumah KDRT di Indonesia mencapai 544.452 kasus. Lebih dari 70 persen diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap istri. Pandemi COVID-19 disinyalir telah meningkatkan jumlah kasus KDRT. Menurut UN Women, 7 diantara 10 perempuan yang mereka wawancarai, mengatakan bahwa KDRT meningkat selama pandemi. Di Indonesia, dari riset yang dilakukan oleh Komnas Perempuan diketahui bahwa 80 persen perempuan yang berasal dari kelompok berpenghasilan 5 juta ke bawah mengalami KDRT di masa pandemi. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis tentang kasus-kasus KDRT yang terjadi di Indonesia pada masa pandemi COVID 19, khususnya kasus kekerasan fisik dengan cara membakar istri hidup-hidup. Data mengenai kasus ini penulis peroleh dari berita-berita online pada masa pandemi, yaitu tahun 2020 dan 2021. Penulis melakukan qualitative document analysis terhadap berita-berita tersebut. Uraian KDRT ini meliputi penyebab pelaku melakukan KDRT, bagaimana akibatnya pada korban, serta hukuman apa yang diberikan penegak hukum kepada pelaku. Selain menambah referensi tentang KDRT, tulisan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani dengan serius permasalahan KDRT. Dengan demikian, kasus-kasus KDRT dapat dikurangi jika tidak mungkin dihilangkan sama sekali.   Kata Kunci: KDRT, COVID-19, membakar hidup-hidup, korban, pelaku, problema sosial