cover
Contact Name
Hoirul Anam
Contact Email
hoirulanama96@gmail.com
Phone
+6287848003826
Journal Mail Official
hoirulanama96@gmail.com
Editorial Address
Jl. Dusun Kamal, RT.65/RW.29, Kamal, Karangsari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55674
Location
Kab. kulon progo,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30891841     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of fields such as 1. Journal of Family Law 2. Islamic Courtscovers textual 3. fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law 4. Islam and gender discourse 5. legal drafting of Islamic civil law 6. Islah (mediation and alternative dispute resolution).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
Relasi Partai Politik Islam Dengan Agama Dan Kekuasaan Ahyar Nastainul Haq; Muh Dwi Angkasa Putra Amin; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2026): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/a2mzsa55

Abstract

Islamic political parties play a crucial role in Indonesia's presidential system, channeling the political aspirations of Muslims and acting as actors in the dynamics of national power. However, the relationship between religion, Islamic political parties, and power often faces challenges due to political practices that tend to be pragmatic and oriented towards short-term interests. This study aims to analyze the position of Islamic political parties in Indonesia's presidential system and examine the relationship between religion and power in Islamic political practice. The study employed a qualitative method with a library research approach through analysis of various literature sources, scientific journals, and relevant references. The results indicate that Islamic political parties have not been fully able to substantively implement Islamic values ​​in political practice due to the persistent influence of power interests and temporary political coalitions. Nevertheless, religion still plays a role as an ethical foundation that emphasizes the values ​​of justice, trustworthiness, honesty, and the welfare of the people in the exercise of power. Therefore, strengthening the substantive implementation of Islamic values ​​in political activities is necessary so that Islamic political parties can contribute optimally to realizing a democratic, just, and welfare-oriented system of government. Abstrak Partai politik Islam memiliki peran penting dalam sistem presidensial Indonesia sebagai sarana penyaluran aspirasi politik umat Islam sekaligus aktor dalam dinamika kekuasaan nasional. Namun, hubungan antara agama, partai politik Islam, dan kekuasaan sering menghadapi tantangan akibat praktik politik yang cenderung pragmatis dan berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi partai politik Islam dalam sistem presidensial Indonesia serta mengkaji hubungan agama dan kekuasaan dalam praktik politik Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) melalui analisis berbagai sumber literatur, jurnal ilmiah, dan referensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partai politik Islam belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan nilai-nilai Islam secara substantif dalam praktik politik karena masih kuatnya pengaruh kepentingan kekuasaan dan koalisi politik yang bersifat sementara. Meskipun demikian, agama tetap memiliki peran sebagai landasan etis yang menekankan nilai keadilan, amanah, kejujuran, dan kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi nilai-nilai Islam yang substantif dalam aktivitas politik agar partai politik Islam dapat berkontribusi secara optimal dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Paradoks Perlindungan Perkawinan: Analisis Socio-Legal Terhadap Fenomena Digital Starter Wife dan Efektivitas Perjanjian Kawin di Indonesia Safiatus Zahro; Nadya Artika Maulani; Ikwal Pangsa Chaniago; Miftahus Sholehudin
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2026): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/2yqpcf28

Abstract

The starter wife phenomenon demonstrates the existence of relationship inequality in modern marriages that is not only individual, but also structural due to the influence of patriarchal culture and the dynamics of the digital space. This study aims to analyze the starter wife phenomenon from a socio-legal perspective and examine the effectiveness of prenuptial agreements as an instrument of legal protection in the Indonesian marriage legal system. The method used is normative legal research with a legislative, conceptual, and socio-legal approach combined with a netnographic analysis of digital narratives on the social media platform TikTok. The research data consists of primary legal materials in the form of the Marriage Law and Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, as well as secondary legal materials from scientific literature and non-legal data in the form of digital content representing the starter wife phenomenon. The results of the study indicate a gap between legal norms that guarantee the principle of equality between husband and wife and social realities that still perpetuate unequal gender relations, particularly in the recognition of women's non-material contributions in the household. In addition, prenuptial agreements as a preventive legal instrument have experienced an expansion of meaning, but their effectiveness remains limited due to low public legal literacy and the strong cultural stigma against agreements in marriage. This study recommends strengthening the socialization of marriage agreements through the Office of Religious Affairs, notaries, and digital legal literacy as an effort to reconstruct legal protection for marriage that is more responsive to gender justice. Abstrak Fenomena starter wife menunjukkan adanya ketimpangan relasi dalam perkawinan modern yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga struktural akibat pengaruh budaya patriarki dan dinamika ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena starter wife dalam perspektif socio-legal serta mengkaji efektivitas perjanjian kawin sebagai instrumen perlindungan hukum dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan socio-legal yang dipadukan dengan analisis netnografi terhadap narasi digital pada platform media sosial TikTok. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah dan data non-hukum berupa konten digital yang merepresentasikan fenomena starter wife. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang menjamin prinsip kesetaraan suami-istri dengan realitas sosial yang masih melanggengkan ketimpangan relasi gender, khususnya dalam pengakuan kontribusi non-material perempuan dalam rumah tangga. Selain itu, perjanjian kawin sebagai instrumen hukum preventif telah mengalami perluasan makna, namun efektivitasnya masih terbatas akibat rendahnya literasi hukum masyarakat dan kuatnya stigma budaya terhadap perjanjian dalam perkawinan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi perjanjian kawin melalui Kantor Urusan Agama, notaris, serta literasi hukum digital sebagai upaya rekonstruksi perlindungan hukum perkawinan yang lebih responsif terhadap keadilan gender.
Kepastian Status Halal-Haram Pada Produk Makanan Tanpa Label Halal Ditinjau Dengan Kaidah Al-Yakinu La Yuzalu Bisy-Syakk Juliana Hikmatul Izmy
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2026): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/c7k28269

Abstract

Muslim communities often experience fear and doubt due to the increasing number of food products without halal labels. Through an analysis of the Islamic legal principle "Al-Yakinu La Yuzalu Bisy-Syakk" (certainty cannot be removed by doubt), this study can provide legal certainty regarding the halal-haram status of consuming unlabeled food products. The method used is a literature study method, which is carried out by collecting information from journals, articles and still referring to the Qur'an and Hadith related to food and halal certification. Based on the principle of "Al-Ashlu fi al-Asya' al-Ibahah", the original law of food is halal for consumption unless clear evidence is found that it is haram. The absence of a halal label on a product constitutes an administrative doubt (syakk), so it does not have the power to overturn the belief (yaqin). Halal certification is seen as an added value in consumer protection, but its absence does not necessarily ignore the sanctity of food that has been fundamentally determined by religion. Therefore, the legal status of unlabeled food products remains the same as the original law, which is halal, as long as there are no indications of haram substances, such as pork or carrion. Therefore, cautious Muslim consumers need not be trapped in excessive doubt. Abstrak Masyarakat muslim seringkali mengalami ketidakpastian dan keraguan karena semakin banyaknya produk makanan tanpa label halal. Melalui analisis kaidah hukum islam “Al-Yakinu La Yuzalu Bisy-Syakk” (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan), penelitian ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status halal-haram mengkonsumsi produk makanan tanpa label. Metode yang digunakan adalah metode studi pustaka, yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari jurnal, artikel serta tetap merujuk pada Al-Qur’an dan Hadis yang memiliki keterkaitan dengan makanan dan sertifikasi halal. Berdasarkan kaidah “Al-Ashlu fi al-Asya’ al-Ibahah”, hukum asal makanan adalah halal dikonsumsi kecuali ditemukan bukti keharaman yang nyata. Ketiadaan label halal pada sebuah produk merupakan keraguan (syakk) yang bersifat administratif, sehingga tidak memiliki kekuatan untuk menggugurkan keyakinan (yaqin). Sertifikasi halal dipandang sebagai nilai tambah dalam perlindungan konsumen, namun ketiadaannya tidak serta-merta mengabaikan status kesucian makanan yang telah ditetapkan secara mendasar oleh agama. Sehingga status hukum produk makanan tanpa label tetap kembali pada hukum asal, yakni halal selama tidak ada indikasi zat haram seperti salah satunya terdapat kandungan babi atau bangkai. Oleh karena itu, konsumen muslim yang memiliki sifat kehati-hatian tidak perlu sampai terjebak dalam rasa keraguan yang berlebihan.
Hukum Islam Dalam Konstitusi Indonesia: Kedudukan Implementasi Dan Dampaknya Bagi Masyarakat Wildan Raudzan; Fadhlurrahman Rizkullah; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2026): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/82nw3688

Abstract

This study aims to analyze the position of Islamic law in the Indonesian constitution, examine its implementation within the national legal system, and explain its impact on people's lives. Furthermore, this study also aims to trace the historical development of Islamic law in Indonesia and identify its integration into various applicable laws and regulations. The method used is normative juridical with a historical and conceptual approach, supported by literature studies as a data collection technique. The results of the study indicate that Islamic law has been present in Indonesian society since the 7th century AD and continues to develop along with political and constitutional changes. Its existence has been maintained throughout various constitutional periods, from the pre-independence period to the Reformation Era. Although Indonesia is not a religious state, Islamic legal values ​​have a place in the national legal system and are reflected in various regulations, such as the Marriage Law, Religious Courts, Zakat, Waqf, and Islamic Banking. The implementation of Islamic law takes place through four main channels: fiqh (Islamic jurisprudence), fatwas (religious edicts), court decisions, and formal legislation. All these processes take place within the framework of Pancasila and the 1945 Constitution as the foundation of the state. The presence of Islamic law has made significant contributions to the formation of family law, the development of the sharia economy, and the strengthening of social and moral values ​​within Muslim communities. This research concludes that Islamic law is flexible and adaptable to changing times. Therefore, the values ​​of justice, welfare, and balance contained within it can be harmoniously integrated into the national legal system without neglecting the principles of plurality, democracy, and diversity, which are the core characteristics of the Indonesian nation. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Islam dalam konstitusi Indonesia, mengkaji implementasinya dalam sistem hukum nasional, serta menjelaskan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan menelusuri perkembangan historis hukum Islam di Indonesia dan mengidentifikasi bentuk integrasinya ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan historis dan konseptual, didukung studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak abad ke-7 M dan terus berkembang seiring perubahan politik serta ketatanegaraan. Eksistensinya tetap terjaga melalui berbagai periode konstitusi, mulai masa pra-kemerdekaan hingga Era Reformasi. Meskipun Indonesia bukan negara agama, nilai-nilai hukum Islam memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional dan tercermin dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Peradilan Agama, Zakat, Wakaf, dan Perbankan Syariah. Implementasi hukum Islam berlangsung melalui empat jalur utama, yaitu fikih, fatwa ulama, putusan pengadilan, dan legislasi formal. Seluruh proses tersebut berjalan dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Kehadiran hukum Islam memberikan kontribusi penting terhadap pembentukan hukum keluarga, perkembangan ekonomi syariah, serta penguatan nilai sosial dan moral masyarakat Muslim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki sifat fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu, nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan yang terkandung di dalamnya dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional secara harmonis tanpa mengabaikan prinsip pluralitas, demokrasi, dan kebhinekaan yang menjadi karakter utama bangsa Indonesia.
Paradigma Maslahat: Menyeimbangkan Hak Asasi Manusia dan Otoritas Negara dalam Perspektif Politik Hukum Islam Ahmad Al Fairuz Ramadhan; A.Muh Agil Fikri Firdaus; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 3 (2026): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/czefqa65

Abstract

This study aims to analyze the political morality of Islamic law in balancing human rights (HAM) with state interests, focusing on the policy of restricting congregational worship in Indonesia during the Covid-19 pandemic. Previous studies generally discuss the relationship between human rights and Islamic law conceptually and generally or assess the legitimacy of pandemic policies solely from the perspective of positive constitutional law. Consequently, there is a conceptual gap regarding how the political morality of Islamic law can be used as a measurable assessment instrument for the legitimacy of human rights restriction policies. This study uses a normative legal method with a conceptual and statutory approach, analyzed descriptively and qualitatively using deductive reasoning on primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in the construction of five assessment indicators—protective objectives, proportionality, temporary nature, participation of religious authorities, and legitimate legal basis—derived from the Maqasid al-Shari'ah principle to test the harmony of state regulations. The results of the study indicate that the policy of restricting worship in Government Regulation Number 21 of 2020, Regulation of the Minister of Health Number 9 of 2020, and Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number 14 of 2020 is substantively in line with four of the five indicators, but is weak in the indicator of a valid legal basis because it is regulated through regulations under the law, not a law as required by Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution. The conclusion of the study confirms that the political morality of Islamic law provides ethical legitimacy for the restriction of human rights for the sake of hifdz an-nafs, but this legitimacy is only complete if accompanied by adequate legal certainty. The implication of this study is the need to strengthen the legislative framework for public health emergencies at the level of law and institutionalize the involvement of religious authorities in the formulation of human rights restriction policies in the future. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis moral politik hukum Islam dalam menyeimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan kepentingan negara, dengan memfokuskan kajian pada kebijakan pembatasan ibadah berjemaah di Indonesia selama pandemi Covid-19. Kajian terdahulu umumnya membahas relasi HAM dan hukum Islam secara konseptual-umum atau menilai keabsahan kebijakan pandemi semata dari perspektif hukum tata negara positif, sehingga terdapat kesenjangan konseptual mengenai bagaimana moral politik hukum Islam dapat dijadikan instrumen penilaian yang terukur atas legitimasi kebijakan pembatasan HAM. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan nalar deduktif atas bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi lima indikator penilaian—tujuan perlindungan, proporsionalitas, sifat sementara, partisipasi otoritas keagamaan, dan dasar hukum yang sah—yang diturunkan dari prinsip Maqasid al-Syari’ah untuk menguji keselarasan regulasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan ibadah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 secara substantif selaras dengan empat dari lima indikator tersebut, tetapi lemah pada indikator dasar hukum yang sah karena diatur melalui peraturan di bawah undang-undang, bukan undang-undang sebagaimana disyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Simpulan penelitian menegaskan bahwa moral politik hukum Islam memberi legitimasi etis bagi pembatasan HAM demi hifdz an-nafs, tetapi legitimasi tersebut hanya utuh apabila disertai kepastian bentuk hukum yang memadai. Implikasi penelitian ini adalah perlunya penguatan kerangka legislasi kedaruratan kesehatan masyarakat setingkat undang-undang serta pelembagaan keterlibatan otoritas keagamaan dalam perumusan kebijakan pembatasan HAM pada masa mendatang.