Articles
216 Documents
ASPEK YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 74/Pdt.G/2012/PN.Kpj
Azhar Ismadi;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam hukum positif Indonesia, gugatan class action baru diakui sejak tahun 1997 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah Undang-Undang ini, tercatat ada 3 (tiga) Undang-Undang yang secara eksplisit mengakui mengenai gugatan class action yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksu dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini penerapan penggunaan mekanisme gugatan class action baru diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam mengajukan suatu gugatan secara class action harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, surat gugatan harus memuat “identitas jelas dan lengkap wakil kelompok” dan harus memuat “keterangan dari anggota kelompok”, hal tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi setiap anggota yang termasuk bagian dari anggota kelompok. Jika beberapa ketentuan atau syarat dalam pengajuan suata gugatan melalui mekanisme class action tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima dan akan dinyatakan tidak sah oleh hukum. Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, melalui mekanisme gugatan secara class action, kemudian tergugat mengajukan keberatan atas jenis gugatan yang digunakan penggugat. Majelis Hakim dalam putusannya menimbang bahwa gugatan class action yang digunakan penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diteapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002, sehingga majelis Hakim menolak dan menyatakan bahwa jenis gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima. Dari analisa penulis menemukan bahwa hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang dan telah beralasan hukum yang kuat.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA LAYANAN E-COMMERCE TERHADAP KONSUMEN PADA SITUS LAZADA.CO.ID
Salomo Kevin;
Bismar Nasution;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia dan bentuk perlindungan Lazada.co.id sebagai penyelenggara layanan e-commerce terhadap konsumennya. Perlindungan konsumen merupakan konsekuensi dan bagian dari kemajuan teknologi dan industri. Permasalahan yang muncul yaitu bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan Lazada.co.id sebagai penyelenggara layanan e-commerce terhadap konsumen.[1] Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu metode penelitian normatif yaitu pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari, dan memahami data yang akan menghasilkan data deskriptif analitif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan Lazada.co.id terhadap konsumennya cukup baik. Lazada.co.id mampu melindungi hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang ada di situs Lazada.co.id sesuai dengan aspek-aspek hak konsumen yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Misalnya penyelesaian barang tidak sesuai pesanan maka konsumen dapat melakukan claim refund, apabila barang yang dikirim hilang atau rusak maka penjual dapat melakukan claim transportasi (fitur untuk mendapatkan penggantian atas barang yang hilang atau rusak). *) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
KETERBUKAAN PENANAMAN MODAL ASING TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE SHARE AGREEMENT
Hafizh Fahran;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Nominee share agreement diatur Undang Undang 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal, tepatnya pada pasal 33.Ketentuan Pasal 33 tersebut mengisyaratkan lemahnya penerapan prinsip keterbukaan dalam penanaman modal khususnya keterbukaan terhadap praktik nominee share agreement.Penelitian ini terutama ditujukan untuk melakukan kajian terhadap ketentuan keterbukaan praktik nominee share agreement dalam perundang-undangan tentang penanaman modal di Indonesia. Sesuai dengan karakteristik permasalahannya, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan tehnik penelusuran kepustakaan (library research).Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Keterbukaan terhadap praktik nominee share agreement ditujukan untuk mendorong transparansi kegiatan penanaman modal di Indonesia dengan menetapkan kewajiban penanaman modal menerapan asas keterbukaan terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukannya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.Keterbukaan juga diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Disamping kedua undang-undang tersebut, prinsip keterbukaan juga diderivasi lebih teknis dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Lemahnya keterbukaan mengakibatkan lemahnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia, dengan Hadirnya ketiga peraturan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan untuk menghindari praktik nominee share agreement namun dalam ketiga peraturan tersebut belum mengatur secara jelas maka perlu rangka mewujudkan kepastian hukum, sebaiknya pemerintahan Indonesia mengatur secara tegas mengenai keterbukaan nominee share agreement, dimana pemerintah perlu melakukan pengawasan serta mengkaji regulasi terkait keterbukaan penanaman modal asing.
ANALISIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS
Agus Syahputra;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansinya yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan kontrak bisnis dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua, hukum di Indonesia yang mengatur tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam suatu kontrak bisnis. Ketiga, bagaimana penyelesaian kerugian akibat wanprestasi dalam suatu kontrak bisnis Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisi data yang digunakan yaitu analisa data kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini bahwa di Indonesia hukum yang mengatur tentang kontrak bisnis yaitu KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan di luar KUH Perdata (innominaat). Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kontrak maka akan terjadi wanprestasi yang dapat menyebabkan kerugian. Kerugian yang di alami oleh kreditur menurut Pasal 1243 KUH Perdata maka dapat di ganti oleh debitur berupa biaya, ganti rugi dan bunga. Didalam kontrak bisnis jika terjadi lalai yang mengakibatkan kerugian akibat wanprestasi (ingkar janji) dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) jalur penyelesaian yang dapat di lakukan yaitu jalur litigasi/pengadilan, lembaga arbitrase, dan jalur non litigasi/diluar pengadilan.
ANALISIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS”
Agus Syahputra;
Bismar Nasution;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansinya yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan kontrak bisnis dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua, hukum di Indonesia yang mengatur tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam suatu kontrak bisnis. Ketiga, bagaimana penyelesaian kerugian akibat wanprestasi dalam suatu kontrak bisnis Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisi data yang digunakan yaitu analisa data kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini bahwa di Indonesia hukum yang mengatur tentang kontrak bisnis yaitu KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan di luar KUH Perdata (innominaat). Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kontrak maka akan terjadi wanprestasi yang dapat menyebabkan kerugian. Kerugian yang di alami oleh kreditur menurut Pasal 1243 KUH Perdata maka dapat di ganti oleh debitur berupa biaya, ganti rugi dan bunga. Didalam kontrak bisnis jika terjadi lalai yang mengakibatkan kerugian akibat wanprestasi (ingkar janji) dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) jalur penyelesaian yang dapat di lakukan yaitu jalur litigasi/pengadilan, lembaga arbitrase, dan jalur non litigasi/diluar pengadilan.
AKIBAT HUKUM BAGI PENJAMIN UTANG YANG DINYATAKAN PAILIT STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 808 K/PDT.SUS-PAILIT/2017
Gunawan Sembiring;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Berkembangnya era globalisasi sangat membawa dampak terhadap beberapa segi kehidupan di Indonesia baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Khusus di bidang ekonomi, berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun pengembangan di bidang usaha. Dalam pengembangan usaha tersebut dibutuhkan modal yang cukup yang dapat dipenuhi secara diri sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dengan lembaga keuangan. Dalam proses pemenuhan dana tersebut perusahaan sering melakukan pinjaman ke kreditur dengan menambahkan perjanjian accessoir yaitu menambahkan penjamin utang/Guarantor untuk meyakinkan kreditur bahwa piutangnya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun sering kali dalam proses pembayaran utang tersebut menemui kendala gagal bayar dan kreditur sebagai pihak yang memberikan utang dengan menggunakan haknya dapat mengajukan Kepailitan kepada debitur utama dan Guarantor. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana pengaturan kepailitan dalam sistem hukum Indonesia? 2) Bagaimana kedudukan hukum penjamin utang dalam kepailitan? 3) Bagaimana akibat hukum bagi penjamin utang yang dinyatakan pailit? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis datanya adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan penjamin utang/gurantor dalam kepailitan adalah penjamin juga sama kedudukannya dengan debitor utama apabila penjamin telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh Undang-Undang. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan pailitnya para penjamin, maka berlaku akibat hukum kepailitan, yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Kata Kunci : Penjamin Utang , Guarantor, Kepailitan.
ANALISIS YURIDIS PAILIT AKIBAT DITOLAKNYA RENCANA PERDAMAIAN DALAM PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN-Niaga Mdn)
Maruly Agustinus;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Landasan menolak perdamaian terkait dalam Pasal 285 ayat 2 a,b dan c. Permasalahan dalam penelitian ini pengaturan mengenai Rencana Perdamaian dalam PKPU menurut UU 37 Tahun 2004. Perlindungan terhadap debitur terkait Penolakan rencana perdamaian dalam PKPU.Akibat ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU terkait Putusan No 6/Pdt.Sus-PKPU/2019/Pn Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Sifat penelitian deskriptif.Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka.Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif. Pengaturan mengenai rencana perdamaian dalam proses PKPU menurut UU Kepailitan dan PKPU diatur dalam Pasal 265 hingga 294. Jika harta pailit telah dinyatakan insolven, maka tertutup kemungkinan bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya.Perlindungan terhadap debitur dalam PKPU menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yakni debitur dapat mengajukan PKPU ke pengadilan. Terhadap Chapter 11 Bankruptcy Code didalamnya ada mengatur mengenai proses restrukturisasi utang, debitur memiliki kendali penuh (Debtor in Possession) terhadap proses restrukturisasi utangnya. sedangkan di dalam UU Kepailitan dan PKPU dalam proses restrukturisasi utang debitur tidak memegang kendali penuh. Akibat hukum ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/PDT.SUS-PKPU/2019/PN NIAGA MDN), Dalam Pasal 289 UUK PKPU bahwa debitor langsung dijatuhi putusan dengan segala akibat hukumnya oleh majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri serta harta debitor langsung jatuh kedalam keadaan insolvensi. Berdasarkan Pasal 292 UUK PKPU, putusan dalam kasus ini bersifat final and binding. Maka akibat hukum ditolaknya Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT Good Luck (dalam PKPU), oleh karena itu PT. Good Luck Resort selaku debitur berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Kata Kunci: Pailit, Akibat, Ditolaknya Rencana Perdamaian, PKPU
KAJIAN HUKUM PENGGANDAAN BUKU TEKS UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Devano Yohannes;
Kezerina Devi;
Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penggandaan buku sudah menjadi masalah lama di Indonesia. Dalam hal ini, berbagai pihak merugi dan masih ada undang-undang yang belum berjalan semestinya jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Permasalahan yang terjadi adalah 1) Bagaimana batasan penggandaan buku teks demi kepentingan pendidikan yang tidak merugikan hak ekonomi penerbit dan pencipta? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum dan penerapan sanksi mengenai penggandaan buku teks untuk kepentingan pendidikan? 3) Bagaimana perbandingan peraturan tentang penggandaan dengan negara lain? Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah Penelitian Deskriptif. Jenis dan sumber datanya adalah Data Primer dan Data Sekunder. Tehnik dan alat pengumpul data berupa Studi Pustaka dan serta Studi Pustakan. Analisis data yang digunakan adalah Metode Analisis Kualitatif. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penggunaan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja tanpa mengomersialkan buku teks tersebut adalah batasan penggandaan yang harusnya diketahui dan dilaksanakan demi kepentingan kedua belah pihak yang tidak merugikan hak ekonomi baik penerbit dan pencipta maupun konsumen. Perlindungan terhadap penggandaan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 113 dan 114 dengan sanksi berupa pidana penjata dan/atau denda. Penggandaan dalam hukum Indonesia mempunyai batasan-batasan tertentu, namun tidak terlalu spesifik dalam undang-undang sehingga menimbulkan keambiguan yang berefek kepada tetap terjadinya pelanggaran. Penggandaan dalam hukum Australia mempunyai aturan yang jelas dan ketat yang membuat semuanya menaati peraturan tersebut. Penggandaan dalam hukum India sama sekali tidak mengenal penggandaan dan mengkategorikan penggandaan diluar izin sang pencipta adalah pelanggaran hak cipta. Kata kunci: Penggandaan, Hak Cipta, Buku Teks, Penggunaan Wajar
ANALISIS HUKUM TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PENERAPAN DENDA DALAM PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 (Studi Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016 Tentang Persekongkolan Tender Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Pesut Pada Sat
Irawaty Noralinda;
Ningrum Natasya;
Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan dalam tender. Pengaturan mengenai persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai persekongkolan tender yaitu tindakan administratif sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 47 UU No.5 Tahun 1999. Salah satu tindakan administratif yang diberikan yaitu pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). Pedoman mengenai penghitungan denda terdapat di dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana pengaturan persekongkolan tender menurut UU Nomor 5 Tahun 1999, bagaimana penentuan pengenaan denda pada perkara persekongkolan tender serta analisa hukum terhadap ketidaksesuaian penerapan denda dalam putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu pengaturan tentang persekongkolan tender terdapat di dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010. Untuk mengetahui penghitungan denda maka KPPU juga menerbitkan Peraturan KPPU No.4 Tahun 2009. Adapun langkah yang dilakukan dalam menentukan besaran denda yaitu penentuan besaran nilai dasar dan penyesuaian terhadap besaran nilai denda. Dalam putusan perkara Nomor 01/KPPU-L/2016 terdapat ketidaksesuaian besaran nilai denda yaitu berada di dibawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan aturan mengenai pengenaan denda yang terdapat di dalam pasal 47 huruf g UU No. 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Persekongkolan, Peraturan Komisi, Pengenaan Denda
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DIBUKANYA KEMBALI PERKARA PAILIT ATAS GUGATAN LAIN LAIN (Studi Putusan 18/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2019/PN.Niaga Jkt.Pst. Jo. Nomor 51/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014. Jo. Nomor: 484/K/Pdt.Sus-Pailit/2013. Jo. Nomor: 44/Pdt.Sus-PKPU/2012
Mega Riana;
Sunarmi Sunarmi;
Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Adanya suatu kendala dalam proses pemberesan harta pailit sering kali terjadi, sehingga suatu kepailitan tidak semata-mata selesai setelah putusan pailit tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Niaga. Banyaknya kekeliruan dan ketidakpastian hukum yang akhirnya dapat menimbulkan kerugian pada pihak-pihak tertentu membuat perlunya ada wadah penyelesaian dalam proses pemberesan harta pailit setelah putuan pailit itu dinyatakan. Apabila pengurusan terhadap harta pailit tidak benar-benar dilakukan dengan baik, maka akan berakibat banyak hal seperti digugatnya kurator hingga dimohonkan kembali dibuka perkara kepailitan yang telah lama selesai melalui gugatan lain-lain. Berdasarkan hal ini, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pengaturan gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan? Bagaimana proses gugatan lain-lain dalam perkara kepailitan? Bagaimanapertimbangan hakim terkait gugatan lain-lain? Adapun metode yang dipakai dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data bahan hukum primer, data bahan hukum sekunder, dan data bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah. Kesimpulan dari skripsi ini adalah putusan kepailitan seringkali dalam prosesnya tidak sesuai atau bahkan menciderai hak pihak lain,khususnya terkait pemberesan harta pailit. Untuk itu dengan adanya pengaturan gugatan lain-lain yang diatur dalam Pasal 3 UUKPKPU maka para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lain-lain yang diatur lebih jelasnya dalam bagian Penjelasan pasal tersebut. Maka dari itu disarankan agar analisis yuridis terkait upaya mengajukan gugatan lain-lain dalam memohonkan membuka kembali kepailitan dapat dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 230 jo Pasal 192 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dengan kemampua penafsiran hukum yang baik Kata Kunci: Gugatan Lain-lain, Dibukanya Kepailitan