cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
TRANSPARENCY
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
ANALISISYURIDISTERHADAP PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PT PELINDO III (PERSERO) TERKAIT PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT PETIKEMAS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN: PUTUSAN KPPU NO.15/KPPU-L/2018) Dina Mariana; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu ketentuan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktik monopolisebagaikegiatanyang dilarang.Larangan  praktik monopoli dilandaskan pada dampaknya yangtidak hanyamerugikan sesama pelaku usaha tetapi juga merugikankonsumenbahkanperekonomian nasional. KPPU sebagailembagayangberwenangdalam persainganusahatelahmelakukan penegakanakanhukum persaingan usahatermasukdenganmemutuskasusmonopoli yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yaitu PT Pelindo III (Persero)praktik monopoli terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemaslewat putusan nomor:15/KPPU-L/2018. Rumusanmasalahdalam skripsiialahbagaimana penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, bagaimana pelanggaran praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Pelindo III (Persero) terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemas di pelabuhan L.Say Maumere dan bagaimana analisa hukum terhadap putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 terhadap pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode yang digunakan  dalampenulisanskripsi  ini ialahmetode penelitian hukum  yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu praktik monopoli diatur dalam Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999 dan Pengecualian monopoli BUMN diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999. Putusan KPPU Nomor 15/KPPU/L/2018 yang telah menetapkan PT Pelindo III (Persero) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah tepat. Dengan adanya pemenuhan unsur-unsur Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, dan pelanggaran terhadap pengecualian yang diatur dalam Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999 tentang hak monopoli BUMN. Lebih lanjut diatur dalam Keputusan KPPU No.89/KPPU/KEP/III/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999,
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF HIOU BATAK SIMALUNGUN ATAS KERAJINAN HIOU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI (Studi : Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun) Dearma P Parulian; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung usur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Adapun yang menjadi rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana pengetahuan tradisional dalam pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional motif Hiou Batatak Simalungun atas kerajinan Hiou,bagaimana perlindungan hukum terhadap motif Hiou ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Adapun data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis secara normatif-kualitatif. Undang-Undang yang secara khusus mengatur dan melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, oleh karenanya, aspek-aspek pengetahuan tradisional dan EBT hanya dikaitkan dengan HKI khususnya UUHC dan UU Paten. Dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional, pemerintah menyiapkan peraturan yaitu RUU tentang pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang mana berfokus pada perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Sebagaimana dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual Upaya-upaya orang Batak Simalungun untuk melindungi hak cipta terhadap motif Hiou Simalungun adalah sebagai berikut: a. Menggunakan Hiou dalam acara sukacita maupun duka cita, b. Lebih meningkatkan mutu Hiou dengan dasar material yang lebih halus dan pemilihan variasi benang yang lebih menarik, c. Menyesuaikan jenis dan motif Hiou agar sesuai dengan perkembangan, d. Mengikuti Pameran baik tingkat lokal maupun nasional, e. Menggunakan Hiou sebagai salah satu seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), f. Dengan mengadakan Rest Area Di Tiga Runggu Kecamatan Purba. Saran agar Pemerintah segera mengundangkan RUU tentang pengetahuan tradisional dan ekspesi budaya tradisional agar perlindungan motif batik tradisional lebih jelas. Serta pengrajin penenun Hiou yang telah menemukan suatu motif atau corak Hiou yang baru diharapkan dengan segera mendaftarkan motif atau corak temuan nya, demi kepastian hukum terhadap hasil ciptanya.         Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional, Hak Cipta
ANALISIS YURIDIS PAILIT AKIBAT DITOLAKNYA RENCANA PERDAMAIAN DALAM PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN-Niaga Mdn Alessandro Golfried; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Landasan menolak perdamaian terkait dalam Pasal 285 ayat 2 a,b dan c. Permasalahan dalam penelitian ini pengaturan mengenai Rencana Perdamaian dalam PKPU menurut UU 37 Tahun 2004. Perlindungan terhadap debitur terkait Penolakan rencana perdamaian dalam PKPU. Akibat ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU terkait Putusan No 6/Pdt.Sus-PKPU/2019/Pn Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif. Pengaturan mengenai rencana perdamaian dalam proses PKPU menurut UU Kepailitan dan PKPU diatur dalam Pasal 265 hingga 294. Jika harta pailit telah dinyatakan insolven, maka tertutup kemungkinan bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya. Perlindungan terhadap debitur dalam PKPU menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yakni debitur dapat mengajukan PKPU ke pengadilan. Terhadap Chapter 11 Bankruptcy Code didalamnya ada mengatur mengenai proses restrukturisasi utang, debitur memiliki kendali penuh (Debtor in Possession) terhadap proses restrukturisasi utangnya. sedangkan di dalam UU Kepailitan dan PKPU dalam proses restrukturisasi utang debitur tidak memegang kendali penuh. Akibat hukum ditolaknya rencana perdamaian dalam PKPU (Studi Kasus Putusan No 6/PDT.SUS-PKPU/2019/PN NIAGA MDN), Dalam Pasal 289 UUK PKPU bahwa debitor langsung dijatuhi putusan dengan segala akibat hukumnya oleh majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri serta harta debitor langsung jatuh kedalam keadaan insolvensi. Berdasarkan Pasal 292 UUK PKPU, putusan dalam kasus ini bersifat final and binding. Maka akibat hukum ditolaknya Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT Good Luck (dalam PKPU), oleh karena itu PT. Good Luck Resort selaku debitur berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.   Kata Kunci: Pailit, Akibat, Ditolaknya Rencana Perdamaian, PKPU
IMPLEMENTASI JAMINAN PENSIUN BAGI TENAGA KERJA PADA SEKTOR INDUSTRI PERKEBUNAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN PENSIUN (Studi di PTPNIII UNIT KOTA PINANG) Anggi Risky; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan pensiun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, bagaimana perlindungan terhadap pekerja sektor industri perkebunan dalam Perundang-undangan di Indonesia, kedua, bagaimana Jaminan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja , ketiga, bagaimana Implementasi Jaminan Pensiun tenaga kerja pada sektor industri perkebunan di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber dari penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisa secara kualitatif. Sebelum berlakunya Peraturan Pemeritah Nomor 45 tahun 2015, PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda telah menggunakan DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi sebagai jaminan pensiunnya. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 maka PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda tetap memakai DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi secara terkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang diterima pekerja PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda yaitu manfaat pasti. Jenis manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua. Besar iuran pensiun yang dikumpulkan tiap bulanpun telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu 3%. Dengan tarif 2% dari pengusaha/pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Batas upah yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan jaminan pensiun juga sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 yaitu sebesar Rp.7.000.000,- dan usia pensiun di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda adalah 55tahun.     Kata Kunci : Jaminan Pensiun, Pekerja,  PTPN III Unit Kota Pinang
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA PATUNGAN PEMBANGUNAN TERMINAL CURAH CAIR ANTARA PT. PELABUHAN INDONESIA I (PERSERO), PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK DAN PT. WASKITA KARYA (PERSERO) TBK Annisa Qomaryah; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam memajukan perekonomian Indonesia tentu banyak cara yang dapat dilakukan oleh suatu BUMN, salah satunya adalah mendirikan perusahaan patungan, sebelum dibuat perusahaan patungan tentunya perlu dibuat kesepakatan untuk mengikat para pihak yang biasa disebut perjanjian usaha patungan. Dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia I, PT Pembangunan Perumahan Tbk dan PT. Waskita Karya Tbk bekerja sama untuk mendirikan perusahaan patungan yang bernama PT. Prima Multi Terminal, tujuan didirikannya perusahaan patungan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian pelayanan terminal curah cair dan jasa pelayanan peti kemas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu menganalisis dengan menggambarkan secara tepat suatu aturan-aturan hukum dan pelaksanaannya. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada perjanjian usaha patungan yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia I, PT. Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT. Waskita Karya Tbk untuk membentuk suatu perusahaan patungan yang diberi nama PT. Prima Multi Terminal berdasarkan hukum perjanjian di Indonesia, perjanjian tersebut sesuai dengan dasar hukum perjanjian yaitu KUHPerdata, dasar hukum tentang Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 Tahun 2007, dasar hukum tentang BUMN yaitu UU No. 19 Tahun 2003, dimana dalam mendirikan sebuah PT mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PT dan karena dalam perjanjian usaha patungan ini dilaksanakan oleh BUMN dengan BUMN lainnya, maka ketentuan tersebut juga harus mengacu kepada UU BUMN.     Kata kunci : BUMN, Perjanjian Usaha Patungan, Perusahaan Patungan, PT. Prima Multi Terminal.
ANALISA YURIDIS ATAS DISKRIMINASI PRODUK KELAPA SAWIT INDONESIA OLEH UNI EROPA BERDASARKAN KERANGKA HUKUM WTO Frans Kalep Frans Kalep; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai  hukum yang bersifat Supransional oleh Parlemen Uni Eropa sebagai bentuk perhatian besar terhadap energi keberlanjutan, karena permasalahan serius yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim dan global warming di berbagai negara. Implementasi kebijakan ini dapat dianggap memunculkan diskriminasi berupa hambatan-hambatan dagang yang tidak perlu bagi perdagangan internasional terutama bagi perdagangan biofuel berbasis Crude Palm Oil (CPO) dari negara penghasil sawit khususnya Indonesia. Metode penelitian mengenai permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustkaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) sebagai bentuk perhatian Uni Eropa terhadap energi terbarukan dalam mencegah permasalahan serius yang mengakibatkan perubahan iklim dan global warming menimbulkan diskrimkinasi berupa hambatan-hambatan dagang yang diindikasikan melanggar prinsip-prinsip fundamental General Agreement of Tariff and Trade (GATT) yaitu prinsip Most-Favourable Nation  dan National Treatment yang diatur dalam Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement yang menjadi perjanjian turunan dari Piagam WTO. Langkah-langkah yang dapat diambil Indonesia dalam menanggapi kebijakan tersebut adalah dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuan dalam Renewable Energy Direcyive II ( RED II) yang merugikan Indonesia, tindakan bersama dari pihak Indonesia dan Uni Eropa dalam mencari kebenaran scientific dari ILUC dengan melakukan joint research terhadap dampak sawit terhadap lingkungan hidup serta melakukan pengoptimalan “self regulation”. Agar tidak terciptanya diskriminasi terhadap sawit Indonesia. Kata kunci: WTO,GATT, RED II, diskriminasi
KAJIAN HUKUM PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PENDIRIAN DAN PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI PADA DESA SISUMUT KECAMATAN KOTAPINANG KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN) Hendri Kurniawan; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu upaya pemerintah pusat dalam mempercepat meningkatkan perekonomian di wilayah tertinggal, terdalam dan terluar adalah melalui Kebijakan Dana Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan secara otonom oleh desa termasuk untuk mendirikan  dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemanfaatan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini mengelaborasi jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Oleh karena itu data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka (library reseacrh) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan metode wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Kegiatan pengelolaan mengenai Dana Desa diatur di dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengimplementasikan UU Desa maka dibuatlah peraturan pelaksanaannya sebagian telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, baik oleh Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Desa. Dana Desa adalah Dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Desa Sisumut merupakan salah satu desa yang menerima Dana Desa, dari anggaran Dana Desa tersebut Desa Sisumut memanfaatkan Dana Desa tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes. Pada tahun 2017 dan 2018 Pemerintah Desa Sisumut menganggarkan biaya dari Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes sebesar Rp 287.000.000,00. dan di tahun 2019 sebesar Rp 300.000.000,00. Dari Dana Desa yang diterima Desa Sisumut sebesar Rp 1.107.137.000,-. Kegiatan usaha yang dijalankan BUMDes Sadar Bersama ialah unit usaha simpan pinjam. Dalam hal ini Desa Sisumut telah memanfaatkan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes.   Kata Kunci: dana desa, badan usaha milik desa, Desa Sisumut
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELANGGARAN PRIVASI MELALUI SMS BLAST Kristania Felita; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

SMS Blast merupakan salah satu metode pengiriman pesan ke banyak nomor dari satu sumber/server dengan isi pesan yang sama tetapi dengan menggunakansender ID atau bukan dikirim oleh nomor seluler biasanya. Permasalahan dalam penelitian.Pengaturan hukum pemanfaatan SMS untuk promosi atau iklan oleh penyedia jasa seluler.Sikap dan persepsi konsumen jasa seluler terhadap promosi melalui SMS Blast.Perlindungan hukum oleh konsumen dalam pelanggaran privasi melalui SMS Blast menurut ketentuan perundang-undangan Indonesia. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris.Dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian korelasional (hubungan).Data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Pengaturan hukum pemanfaatan SMS untuk promosi atau iklan oleh penyedia jasa seluler, yaitu Pers No.43 /PIH/KOMINFO/1/2009 Peraturan Menteri Kominfo No.1/ PER/ M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Blast dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) dalam pasal 18 disebutkan bahwa “pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada  penerima pesan untuk menolak penerimaan pesan. Sikap dan persepsi konsumen jasa seluler terhadap promosi melalui SMS Blast para konsumen merasa hak privasinya terganggu karena sering mendapatkan SMS berupa spam seperti SMS berhadiah, penawaran judi togel, hingga SMS Blast yang merupakan jenis layanan SMS yang bersifat satu arah, yang dikirim kebanyak nomor tujuan sekaligus hanya dengan satu kali pengiriman. Perkembangan teknologi aplikasi data mining merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan munculnya SMS Blast di kalangan pengguna layanan jasa telekomunikasi telepon seluler.Perlindungan hukum oleh konsumen dalam pelanggaran privasi melalui SMS Blast menurut ketentuan perundang-undangan Indonesia. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi konsumen yang merasa dirugikan hak atas kenyamanan dan privasinya dapat berupa tindakan preventif yaitu dengan dibuatnya klausula berlangganan atau syarat dan ketentuan penggunaan yang dibuat sejelas-jelasnya, sehingga dapat mudah dipahami oleh konsumen.Disamping itu pembinaan dan pendidikan konsumen juga dapat diberikan sebagai tindakan preventif agar konsumen dapat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa serta memahami hak-hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.Upaya represif dapat dilakukan adalah bahwa atas ketidaknyamanan yang dirasakan.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelanggaran, Privasi SMS Blast.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn) Muhammad Hadi; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli rumah antara pengembang dan konsumen ditandai dengan penandatanganan suatu perjanjian pengikatan jual beli. Penyusunan kontrak standar ini, umumnya klausula-klausula dalam kontrak tersebut lebih banyak melindungi kepentingan developer, seperti klausula tentang penerapan denda/penalty bila konsumen terlambat melakukan pembayaran harga. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah aspek hukum jual beli rumah. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Aspek hukum jual beli rumah. adalah apabila salah satu pihak melanggar isi dari Perjanjian maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang sudah tertera di dalam perjanjian. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dapat diproses ke Pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Setiap konsumen yang dirugikan, kuasanya atau ahli warisnya yang mengadu kepada BPSK harus mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK. Pengaduan konsumen dapat dilakukan di tempat BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen harus memuat secara benar dan lengkap. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor : 035/Arbitrase/2018/BPSK.MDN tanggal 3 Mei 2018, dinyatakan batal, maka Pemohon Keberatan adalah Pemohon yang beritikad baik. Surat Pernyataan Penyelesaian Unit di perumahan Kirana Garden Medan, nomor 172/SP/GKD-FA-MDN/IV/17 tanggal 04 April 2017 bahwa penyelesaian dan penyerahan unit tersebut selambat-lambatnya di bulan September 2017 antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan  adalah sah. Permohonan keberatan dari Pemohon keberatan dikabulkan. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Perjanjian Jual Beli Rumah
ABSTRAKSI TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERJANJIAN KARTEL PERDAGANGAN GARAM INDUSTRI ANEKA PANGAN DI INDONESIA MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KPPU NO.09/KPPU-I/2018) Eltisha Graciana; Ningrum Natasya; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum persaingan usaha di Indonesia telah menerapkan dua cara pembuktian perkara dalam hukum acara persaingan usaha yaitu dengan menggunakan bukti langsung dan bukti tidak langsung. Mengingat begitu sulit dalam hal membuktikan pelanggaran yang terjadi dalam kasus persaingan usaha khususnya untuk membuktikan kartel perdagangan garam industri aneka pangan yang mengaitkan 7 terlapor. Perlu diterapkan bukti tidak langsung dalam kasus kartel ini yang dapat mendukung dan menguatkan bukti langsung yang ditemukan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif yang bersifat perspektif. Penulisan skripsi ini dalam menyusunnya didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan menggunakan tehnik pengumpulan data studi pustaka (library research) dan analisa data kualitatif. Kasus kartel garam industri aneka pangan telah diputuskan oleh Majelis Komisi bahwa 7 terlapor tidak terbukti melakukan perjanjian kartel. Meskipun investigator mengungkapkan bahwa para terlapor melakukan perjanjian kartel dengan bukti melakukan rapat dengan dikeluarkannya Surat AIPGI, melakukan kenaikan harga secara bersama-sama, akan tetapi bukti itu tidak dapat menyatakan ketujuh terlapor terbukti melakukan kartel. Bukti tidak langsung dengan adanya fakta ekonomi yaitu kenaikan harga secara bersama-sama, juga tidak dapat membuat para terlapor terbukti. Kata kunci: Persaingan Usaha, Kartel, Garam Industri Aneka Pangan