Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) accepts articles written based on research results which meet these following scopes: Islamic Philosophy,Islamic Thought and Literature, Islam and Peace, Science and Civilization in Islam, Islam in local area, Muslim community, Islamic Education, Islamic Law, Islamic Economics and Business, Qur`ani and Hadith Studies. Thus, Indonesian and non-Indonesian scholars are invited to publish articles in this journal. This journal publishes research based articles on Islamic Studies from interdisciplinary perspectives. In particular, articles which consider the following general topics are invited Islamic Philosophy, Islamic Thought and Literature, Islam and Peace, Science and Civilization in Islam , Islam in local area, Muslim community, Islamic Education Islamic Law, Islamic economics and Business, Qur`an and Hadith Studies
Articles
89 Documents
Mengenal Filsafat Dalam Islam
Suwandi;
Mita Riskiani
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i2.465
Pembahasan ini menunjukkan bahwa berpikir adalah hal yang selalu dilalukan oleh manusia. Para ilmuan memberikan defenisi tentang ilmu filsafat masing-masing mereka mendefenisikan secara berbeda-beda, akan tetapi tidak bertentangan bahkan saling melengkapi. Tujuan penelitian ini untuk berpikir yang jelas dan terang menderang seluruh kenyataan Pada asal mulanya, manusia berfilsafat bertujuan supaya mendapatkan pencerahan dan pemahaman. Metode ini menggunakan bagaimana memahami filsafat. Hasil penelitan ini menunjukkan berfilsafat islam merupakan filsafat yang tidak dapat didasarkan atas filsafat yunani yang termasuk melalui tradisi keilmuan islam dalam proses terjemahan dan juga berfilsafat perlu pedoman agar tidak menyesatkan dan berdampak negatif
Evaluasi Pembelajaran PAI Berbasis IT Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Wasik
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.546
Pendidikan Islam pada awal perkembangannya telah memiliki keunggulan karena coraknya yang bersifat komprehensif dengan maksud agar anak didik didorong sehingga mampu untuk menuangkan segala kemampuan yang dimilikinya. Tujuan dalam pendidikan Islam terdiri dari tujuan keagamaan dan tujuan keduniaan. Kebijakan baru untuk tujuan keduniaan telah dinampakkan dari upaya menonjolkan keterampilan bekerja dalam rangka pendidikan seumur hidup. tujuan tersebut hanya dapat dicapai bila sistem pendidikan berjalan efektif dan sebanding. Investasi sumber daya manusia melalui pendidikan, salah satunya adalah mutu pendidikan.Perubahan dalam era gloalisasi dewasa ini nampaknya memerlukan respon proaktif dan antisipatif dari dunia pendidikan terutama dalam Pendidikan islam. Pendidik sebagai kunci terlaksananya perubahan perlu mempertimbangkan kondisi tersebut untuk dijadikan dorongan dalam meningkatkan kualitas kinerja melalui perbaikan secara terus-menerus. Penelitian ini masuk dalam penelitian kualitif dengan bentuk kepustakaan (library reseach) dengan metode anlisis isi ( content analisis) dengan sumber literatur manuskrip dari buku, artike jurnal serta media lainnya yang berkaitan dengan evaluasi pembelajaran PAI Berbasis IT dalam meningkatkan sumber daya manusia. Sedangkan hasil dari penelitian ini adalah berkaitan dengan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan, baik itu Pendidik seperti guru maupun tenaga kependidikan seperti tenaga administratif. Intensitas dunia pendidikan berhubungan dengan manusia dapat dipandang sebagai suatu perbedaan penting antara Lembaga pendidikan/organisasi sekolah dengan organisasi lainnya
A Study on The Entry of Islam In Palembang And The Character of Its Society
Aravik, Havis;
Achmad Irwan Hamzani;
Nur Khasanah;
Ahmad Tohir
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.553
This article discusses Islam's arrival in Palembang and the style of its society. As one of the oldest cities in Indonesia, Palembang in the past was very interesting to study. The existence of Sriwijaya as the most significant maritime kingdom in Southeast Asia and Palembang Darussalam as one of the Islamic sultanates in Indonesia made Palembang one of the centers of great culture and civilization. The arrival of Islam in the city of Palembang is unique. It makes Palembang the Veranda of Medina, proving that the Islam developed in Palembang is good and can be quickly absorbed by the people. The method used is a historical approach, examining sources based on books, papers, journals, and other scientific articles and analyzing them using historical analysis. The results show that Islam in Palembang has a very long history. A new chapter began when Palembang became a sultanate. At this time, each sultan competed to establish Islam in Palembang. The Samaniyah congregation, founded by Shaykh Muhammad bin 'Abd al-Karim al-Samman (d. 1775 AD), was the first congregation that was very popular in Palembang.
Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Perkawinan Beda Agama di Luar Negeri
Teguh Kharisma Putra
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.581
rtikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan terhadap perkawinan beda agama di luar negeri. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yang memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus melalui analisis deskriptif-kualitatif. Beberapa data yang dipakai dari penelitian ini, mancakup; data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 diterapkan untuk menegaskan bahwa perkawinan beda agama yang terjadi di luar negeri tidak dapat dicatat resmi, dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah terjadi, kecuali jika terdapat bukti sah bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan hukum negara tempat berlangsungnya pernikahan. Surat edaran ini menetapkan bahwa tanpa bukti yang memadai, perkawinan beda agama di luar negeri dianggap tidak memiliki keabsahan hukum, mengikuti prinsip "fraus omnia corrumpit." Dengan demikian, penolakan pencatatan resmi menjadi norma, dan validitas hukum perkawinan memerlukan konfirmasi dari hukum negara tempat pernikahan berlangsung serta dukungan akta perkawinan yang sah
Mekanisme Pengelolaan dan Pengawasan Wakaf Saham Di Indonesia dan Malaysia
Finna Apriyani;
Moh Khamim;
Moh Taufik
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.595
Di Indonesia dan Malaysia mengalami perkembangan dalam bentuk wakaf baru yaitu wakaf saham. Namun masih banyak masyarakat belum mengetahui mengenai Pelaksanaan wakaf saham. Dalam pelaksanaan wakaf saham tantangan pengelolaan serta pengawasan perlu diatasi guna meningkatkan efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengkaji mekanisme pengelolaan dan pengawasan wakaf saham di Indonesia dan Malaysia (2) Untuk mengkaji perbedaan dan persamaan pengelolaan dan pengawasan di Indonesia dan Malaysia. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan, pendekatan yang digunakan yaitu normatif, teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka analisis dan dengan mengunakan metode kualitatif. Hasil penelititan ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia dalam pelaksanaan wakaf saham memberikan amanahnya kepada nazhir sebagai satu-satunya pemegang yang mengelola dan mengawasi wakaf saham. dalam mengelola wakaf saham, nazhir bekerja sama dengan penasihat investasi. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan informasi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal maupun masyarakat luas.
Kedudukan Hukum Ahli Waris Terhadap Pewaris Yang Meninggal Dunia Memiliki Hutang Kredit Bank; Studi di PT Bank Perkreditan Rakyat BKK (Perseroda) Cabang Brebes
Shinta Mutia Khaerin Nisa;
Sanusi;
Imam Asmarudin
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.596
Kredit memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian modern. Suatu kredit dapat mencapai fungsinya apabila secara ekonomis, baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat yang membawa pengaruh kepada tahapan yang lebih baik. Pada umumnya, pada umumnya pemberian kredit di bank kebanyakan ada jaminan asuransi karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi resiko di kemudian hari, misalnya jika debitur debitur meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia memiliki kredit bank yang belum jatuh tempo serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh Bank maupun Ahli Waris terhadap Pewaris yang meninggal dunia memiliki kredit bank yang belum jatuh tempo. Hasil penelitian ini menunujukan kewajiban dari ahli waris untuk membayar utang pewaris, tidak mengikat secara hukum karena tanggung jawab ahli waris untuk membayar utang pewaris hanya dapat terlaksana setelah ahli waris menerima warisan, baik menerima secara penuh dengan tegas dan nyata ataupun secara diam-diam.
Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Moh. Nabil Jibran;
Nuridin;
Kus Rizkianto
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.597
Hubungan kerja pada Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perluasan model didalamnya yaitu berkaitan dengan Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan perubahan konsep perjanjian penyediaan jasa menjadi alihdaya. Hal ini telah menimbulkan pertanyaan, apakah dengan adanya undang-undang tersebut akan memberikan peningkatan tingkat perlindungan hak para pekerja dibandingkan undang-undang sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hubungan kerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditemukan adanya perubahan konsep mengenai hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, perubahan pengaturannya meliputi perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, perubahan penyedia jasa pekerja menjadi alih daya, dan pengaturan uang kompensasi pekerja dalam PKWT atau PKWTT. Perlindungan hukum hak dan kewajiban pekerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 meliputi Perlindungan hukum terhadap waktu kerja, Perlindungan hukum terhadap upah, dan Perlindungan hukum mengenai uang kompensasi.
Tinjauan Hukum Tanah Wakaf Yang Belum Tercatat di PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ), KUA Kecamatan Margadana Kota Tegal
Zafran Nuridha;
Moh. Khamim;
Nuridin
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.599
Wakaf adalah suatu perbuatan hukum dimana wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfatkan sementara atau selamanya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai dengan syariat islam. ketentuan umum dalam hukum islam mengenai wakaf mencakup pelepasan kepemilikan tanah yang mungkin berguna tanpa kehilangan benda yang diberikan kepada individu atau kelompok supaya dimanfaatkan yang tidak bertentangan dengan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tanah wakaf yang belum tercatat di PPAIW, KUA Kecamatan Margadana Kota Tegal yang menagkibatkan penjualan tanah tersebut oleh ahli waris wakif. penjualan itu terjadi karena masyarakat masih awam mengenai wakaf baik dalam prosedur, manajemen dan pengembangan wakaf Salah satunya adalah ahli waris wakif yang mempunyai kepentingan pribadi. Faktor lain yang menyebabkan terjadinya penjualan tanah tanah wakaf adalah pelaksanaan ikrar wakaf yang hanya dilakukan secara lisan, Dengan demikian belum ada sertifikat tanah wakaf yang dapat dijadikan kekuatan hukum. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris, yakni penelitian Sosiologis yang merupakan penelitian yang terjun langsung ke lapangan dipelajari dalam tindakan pada seluruh peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Yang pertama hasil dari penelitian ini menujukkan Menurut hukum Islam, pelaksanaan penjualan tanah wakaf oleh ahli waris di tinjau dari Undang – Undang Nomor 42 tahun 2004. Kedua Pandangan Hukum Islam terhadap penjualan tanah wakaf oleh ahli waris berdasarkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 2004. Menurut hukum Islam, wakaf yang tidak terdaftar sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat wakaf, tetapi menurut hukum positif, wakaf harus didaftarkan sebagai syarat adanya wakaf.
Awal Mulanya Islam Berkembang Di Indonesia
Karima Salsabilah
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.600
Artikel ini membahas awal mula perkembangan Islam di Indonesia, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti perdagangan, hubungan diplomatik, dan misi dakwah. Islam pertama kali masuk ke Indonesia pada abad ke-7 melalui pedagang Arab, namun baru menyebar secara signifikan pada abad ke-13 melalui pengaruh kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai dan Majapahit. Adapun variasi dalam praktik keagamaan dan tradisi Islam di Indonesia muncul karena Islam beradaptasi dengan budaya lokal. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan desain literature review. Hasil dari penelitian ini yaitu awal mula perkembangan Islam di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti perdagangan, hubungan diplomatik, dan misi dakwah. Adapun variasi dalam praktik keagamaan dan tradisi Islam di Indonesia muncul karena Islam beradaptasi dengan budaya lokal. Penelitian ini memberikan gambaran yang lengkap tentang awal mula perkembangan Islam di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Madinan “Amal” And Living Sunna: A Conceptual Comparison; Islamic Jurisprudence
Daud Salman
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v2i1.602
The origin of Islamic law is explicitly stated in many orthodox resources of the principles of jurisprudence (Usul-fiqh). At the dawn of the twentieth century, Western scholars, notably Joseph Schacht, engaged fervently in studying the origins and evolution of Islamic jurisprudence, advancing numerous theories in the process. From the historical studies of the sources of the early fiqh Mezhab such as Muwatta, the term Living Tradition or Living Sunna emerged into the continuum of Islamic law. This work draws on source material from different Islamic resources to run a conceptual comparison between “Madinan amal” and “Living Sunna”. Living Sunna implies “amal’ in a wider scope. Living sunna is purposefully derived from the understanding of “amal” to give legal authority to any established practice, custom, or culture of a people, even if it is against the text, as long as it passes the repugnancy and public policy tests. Although the concepts are not absolutely accepted as sources of Islamic law, they give a strong indication of the inevitability of localization of ijtihad and fatwa..