cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
journalsharia@gmail.com
Editorial Address
Sharia Journal and Education Center Publishing Jalan Gotong Royong, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Indonesia Kode Pos 70711
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
ISSN : 30310458     EISSN : 30310458     DOI : https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1280
Core Subject : Religion, Social,
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 714 Documents
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 : Analisis Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986 dan Studi Komparatif terhadap Hukum di Eropa Agnia Aldzia; Nurul Mufidah; Fahmi Al Amruzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1915

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia menghadirkan ketegangan normatif yang belum terselesaikan antara hukum agama dan perlindungan hak sipil individu. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum perkawinan beda agama berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, mengkaji secara kritis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 beserta dampak terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023, serta membandingkan pendekatan Indonesia dengan sistem hukum Eropa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepastian hukum dan komparatif, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyerahkan keabsahan perkawinan kepada hukum agama menciptakan kekosongan norma bagi pasangan beda agama. Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 sempat mengisi kekosongan tersebut melalui doktrin penemuan hukum, namun SEMA No. 2 Tahun 2023 menutupnya tanpa menyediakan mekanisme perlindungan alternatif, sehingga justru memperdalam ketidakpastian hukum. Perbandingan dengan Belanda, Prancis, dan Swedia menunjukkan perbedaan paradigma fundamental: negara-negara tersebut memisahkan hukum agama dari hukum sipil sehingga perkawinan beda agama dapat berlangsung tanpa hambatan yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum perkawinan Indonesia tidak harus mengorbankan landasan keagamaan, namun wajib menyertakan mekanisme yang menjamin tidak ada warga negara yang kehilangan perlindungan hukum dasarnya akibat regulasi yang ada.
Konflik Lex Loci Celebrationis Dan Lex Fori Dalam Pengakuan Putusan Perceraian Asing Di Indonesia Muhammad Ferry Maulana; Muhammad Anshari Rahman
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1916

Abstract

Kekosongan norma dalam sistem hukum Indonesia terkait pengakuan putusan perceraian asing menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan Warga Negara Indonesia yang terlibat dalam perkawinan campuran lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik normatif antara prinsip lex loci celebrationis dan lex fori dalam pengakuan putusan perceraian asing di Indonesia serta merumuskan rekonstruksi normatif yang lebih menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengakuan putusan perceraian asing, sehingga UU No. 1/1974, PP No. 9/1975, UU No. 7/1989, dan UU No. 23/2006 seluruhnya mengandung kekosongan norma pada aspek ini. Pasal 436 Rv memperparah kondisi tersebut dengan mewajibkan relitigasi yang membebani para pihak, sementara ketiadaan hierarki yang jelas antara lex loci celebrationis dan lex fori mendorong hakim menggunakan lex fori secara dominan atas dasar praktikalitas semata, sehingga menghasilkan putusan yang tidak konsisten dan memunculkan fenomena limping marriages. Kajian komparatif terhadap Malaysia dan Singapura membuktikan bahwa mekanisme pendaftaran putusan asing berbasis asas domisili terbukti jauh lebih efisien. Rekonstruksi normatif yang diusulkan berupa model hierarki tiga tingkat yang menempatkan lex domicilii sebagai titik taut primer, lex loci celebrationis sebagai sekunder, dan lex fori sebagai subsider, yang divalidasi melalui teori tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch. Model ini menjadi landasan pembaruan hukum perdata internasional Indonesia yang lebih berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat di era globalisasi.
Relasi Seksual Suami Istri Menurut Kajian Kitab Ad-Dalail Wal Isyarot 'Ala Akhshoril Mukhtashorot Dan Hukum Positif Indonesia Fitriani Fitriani; Annisa Awwalina Fathonah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1917

Abstract

Penelitian ini membahas konsep al-istimtā' (relasi intim), al-waṭ'u (persetubuhan), dan al-mu'āsharah bi al-ma'rūf (pergaulan suami istri yang baik) dalam merumuskan ketentuan hubungan seksual antara suami dan istri. Melalui analisis fikih klasik dan perspektif kontemporer, penelitian ini mengkaji batasan-batasan intimasi perkawinan serta perlindungan hukum terhadap pemaksaan seksual. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kajian pustaka, menganalisis teks klasik seperti kitab Ad-Dalail wal Isyarot 'ala Akhshoril Mukhtashorot serta hukum positif Indonesia, termasuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU PKDRT, dan UU TPKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih klasik membatasi hak suami secara ketat melalui klausul maksiat dan bahaya (mā lam yaḍurrahā), sedangkan analisis kontemporer menghadirkan paradigma mubādalah (kesalingan) untuk meredefinisi hubungan intim atas dasar kerelaan bersama. Dengan demikian, hukum Islam maupun regulasi nasional memiliki keselarasan substansial dalam menolak tindakan marital rape serta menjaga martabat kemanusiaan demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Rekonstruksi Konsep Takhbib Di Era Digital: Upaya Perlindungan Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Akhmad Husein Abdillah; Nadia Putri; Muhammad Alfian Naja Rahmatulloh
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1918

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena takhbib (gangguan pihak ketiga) di ruang siber, sebuah isu krusial yang muncul seiring transformasi pola komunikasi suami-istri dari ruang privat ke interaksi terbuka di media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kriteria interaksi digital yang dikategorikan sebagai tindakan takhbib, efektivitas prinsip mu’asyarah bil ma’ruf sebagai etika digital, serta merumuskan solusi preventif dan mediatif dalam menjaga ketahanan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kontekstual, menggunakan data sekunder yang dianalisis melalui metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa takhbib di era digital tidak lagi memerlukan kehadiran fisik, melainkan dapat diidentifikasi melalui intensitas komunikasi emosional (emotional affair) dan jejak digital yang secara sistematis merusak komitmen mitsaqan ghalizha. Aktualisasi prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dan sadd al-dzari’ah dalam ruang siber menjadi instrumen preventif krusial untuk menutup celah disintegrasi keluarga. Penelitian ini menghadirkan kebaruan dengan menawarkan rekonstruksi pemaknaan takhbib yang lebih progresif bagi hakim di Pengadilan Agama dalam menafsirkan alasan perceraian pada Pasal 116 KHI, agar mencakup gangguan pihak ketiga di ruang digital sebagai upaya proteksi hukum terhadap institusi pernikahan.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mahar Fantastis Dalam Perkawinan Era Modern Huda Noor Rahman; M. Ade Nugraha; Faisal Areza
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1919

Abstract

Mahar adalah elemen krusial dalam pernikahan Islam yang berfungsi sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap hak calon istri. Namun, dalam perkembangan masyarakat modern, fenomena mahar yang sangat tinggi muncul dan sering kali diasosiasikan dengan status sosial, prestise, dan kemampuan finansial calon pengantin pria. Fenomena ini memunculkan beragam perspektif, baik yang mendukung sebagai wujud penghargaan terhadap perempuan maupun yang mengkritik karena bisa menyulitkan pelaksanaan pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka untuk menelaah berbagai literatur seperti buku, kitab, dan jurnal atau penelitian lain yang berkaitan dengan mahar fantastis. Penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak menetapkan batasan minimum atau maksimum mahar secara spesifik, selama mahar tersebut memiliki nilai dan disepakati oleh kedua pihak. Akan tetapi, hukum Islam mendorong kesederhanaan dan kemudahan dalam pernikahan, sehingga menetapkan mahar yang terlalu tinggi hingga membebani calon suami bertentangan dengan tujuan syariat maqashid al-syari‘ah dalam mencapai kemaslahatan dan mempermudah proses pernikahan.
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Haji Dengan Sistem Iuran Nia Annisa
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1920

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik arisan haji dengan sistem iuran yang berkembang di masyarakat Barabai dalam perspektif hukum Islam. Fenomena arisan haji muncul sebagai alternatif pembiayaan kolektif bagi masyarakat yang memiliki keinginan melaksanakan ibadah haji, namun menghadapi keterbatasan ekonomi dalam memenuhi setoran awal pendaftaran secara mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap kelompok arisan haji yang dikelola oleh H.A. dengan jumlah anggota sebanyak 30 orang, sedangkan data sekunder diperoleh melalui literatur fiqh muamalah, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan haji mengandung unsur akad qardh dan prinsip ta’awun yang pada dasarnya dapat dibenarkan dalam hukum Islam karena berorientasi pada tolong-menolong dan kemanfaatan sosial. Namun demikian, penelitian juga menemukan adanya potensi unsur gharar yang muncul akibat perubahan nominal iuran tanpa dokumentasi akad tertulis dan tanpa kejelasan mekanisme perubahan sejak awal. Berdasarkan analisis hukum Islam, praktik arisan haji dapat dinilai boleh (mubah) selama dilaksanakan berdasarkan prinsip kerelaan, kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, keadilan antaranggota, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kedzaliman.
Implementasi Konsep Hifz Al-Nasl Dalam Regulasi Vaksinasi Pranikah Akhmad Maulana; Akhmad Riyandi Al-Gifari
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1921

Abstract

Artikel ini mengkaji kebijakan persyaratan vaksinasi pranikah bagi calon pengantin di Indonesia melalui lensa Maqasid al-Shari'ah, khususnya konsep hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan kaidah fikih adh-dhararu yuzal (kemudaratan harus dihilangkan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan menganalisis kitab-kitab otoritatif Mazhab Syafi'i, seperti Mughni al-Muhtaj dan I'anah al-Thalibin, serta merelevansikannya dengan regulasi hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma kontemporer dalam memaknai hifz al-nasl, yang semula berfokus pada keabsahan hukum nasab secara legal-formal, meluas menjadi perlindungan kualitas dan kesehatan fisik generasi penerus. Konseptualisasi teks Mughni al-Muhtaj mengenai kriteria pasangan yang subur (walud) mengondisikan persiapan medis pranikah demi melahirkan keturunan yang kuat. Secara metodologis, tindakan preventif melalui vaksinasi (seperti Tetanus Toxoid dan MMR) merupakan manifestasi nyata dari kaidah adh-dhararu yuzal dan sub-kaidah daf'u al-dharar qabla wuqu'ihi (menolak bahaya sebelum terjadi), yang dinilai lebih utama (awla) daripada pendekatan kuratif. Selain itu, kebijakan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam PMK No. 97 Tahun 2014 dan PP No. 61 Tahun 2014 mendapatkan legitimasi teologis yang absolut melalui instrumen siyasah syar'iyyah, di mana negara bertindak sebagai pelaksana teknis demi kemaslahatan umum (tasharruf al-imam manuthun bi al-maslahah). Artikel ini menyimpulkan bahwa kewajiban vaksinasi pranikah bukanlah sekadar formalitas birokrasi medis yang membebani, melainkan sebuah ijtihad regulatif yang mempertemukan sains kedokteran modern dengan target suci syariat untuk membentuk ketahanan keluarga yang sehat dan berkualitas.
Human Microchip dan Biometric Payment Systems: Perspektif Filsafat Hukum Islam terhadap Digital Surveillance dan Islamic Bioethics Afifah Amini; M. Hanafiah; Budi Rahmat Hakim
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1922

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, termasuk biometric payment systems dan human microchip yang memanfaatkan karakteristik biologis manusia sebagai sarana autentikasi dan transaksi. Teknologi ini menawarkan kemudahan, efisiensi, serta keamanan yang lebih tinggi dalam aktivitas ekonomi digital, namun sekaligus menimbulkan persoalan etis, hukum, dan filosofis terkait martabat manusia, privasi, serta pengawasan digital (digital surveillance). Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena human microchip dan biometric payment systems dalam perspektif filsafat hukum Islam. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-filosofis melalui analisis konsep maqashid syariah, karamah insaniyah, hifz al-mal, serta bioetika Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa teknologi biometrik dan implant chip pada dasarnya dapat diterima dalam Islam selama memberikan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep karamah insaniyah menegaskan bahwa tubuh manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen ekonomi digital. Selain itu, perlindungan data biometrik dapat dipahami sebagai perluasan konsep hifz al-mal dalam era ekonomi digital. Bioetika Islam melalui prinsip autonomy, beneficence, non-maleficence, justice, serta kaidah la dharar wa la dhirar dapat menjadi kerangka normatif dalam pengembangan teknologi keuangan digital yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Status Anak Dan Hak Waris Dalam Perkawinan Beda Agama: Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia Abdurrahman Irfan; Muhammad Zarkani; M. Fahmi Al Amruzi; Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1923

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan dalam sistem hukum Indonesia. Kompleksitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas perkawinan, tetapi juga berimplikasi terhadap status hukum anak dan hak waris para pihak yang terlibat. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 semakin mempertegas pembatasan pencatatan perkawinan beda agama, namun pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak keperdataan anak dan ahli waris yang lahir dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan status anak dan hak waris dalam perkawinan beda agama berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi bentuk disharmoni yang muncul di antara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menempatkan perkawinan beda agama sebagai penghalang kewarisan dan mengaitkan status anak dengan keabsahan perkawinan, sedangkan hukum positif Indonesia cenderung memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap hak keperdataan anak melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Selain itu, perkembangan yurisprudensi mengenai wasiat wajibah menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara nilai keadilan dan ketentuan kewarisan Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat disharmoni antara hukum Islam dan hukum positif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap perlindungan anak dan ahli waris dalam keluarga beda agama.
Memahami Keadilan Gender Secara Substantif: Kritik Terhadap Paradigma Kesetaraan Absolut Dalam Keluarga Rahmat Al Farizi; Siti Maisarah; M. Ali Fada
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1924

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kembali konsep keadilan gender dalam keluarga melalui pendekatan substantif, sekaligus mengkritisi paradigma kesetaraan absolut yang kerap dijadikan dasar dalam wacana gender kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-konseptual, dengan menelaah literatur hukum, sosial, serta perspektif hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman keadilan yang disamakan secara mutlak dengan kesetaraan berpotensi mengabaikan perbedaan kodrati, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam struktur keluarga. Keadilan substantif justru menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional sesuai dengan kapasitas, peran, dan konteks masing-masing individu. Dalam perspektif hukum Islam, konsep keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan, melainkan dengan keseimbangan (tawāzun) dan penempatan sesuatu pada tempatnya (wad ‘al-syay’ fī mahallih). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman keadilan gender yang tidak semata-mata berbasis pada kesetaraan absolut, tetapi pada prinsip kemaslahatan, keseimbangan, dan harmonisasi peran dalam keluarga. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan paradigma keadilan gender yang lebih kontekstual, adil, dan berkelanjutan dalam kehidupan keluarga.