cover
Contact Name
Bakhtiar
Contact Email
supremasi@unm.ac.id
Phone
+6281354993337
Journal Mail Official
supremasi@unm.ac.id
Editorial Address
Jurusan PPKn FIS UNM, Gedung FIS UNM Lt. 1 Jalan Raya Pendidikan No. 1 Kampus UNM Gunungsari Baru, Makassar 90222
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
ISSN : 1412517X     EISSN : 27209369     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national character education
Articles 262 Documents
Ganti Rugi Plagiasi Karya Digital Melewati Non-Fungible Token (NFT) Dihubungkan dengan Pasal 1366 KUHPerdata Khaulani, Namira; Mayaningsih, Dewi; Kurniawan, Wawan
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 1 (Januari 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i1.82646

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain dan aset digital Non-Fungible Token (NFT) telah membuka peluang baru dalam industri kreatif, namun juga menimbulkan kerentanan terhadap praktik plagiasi karya digital. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus plagiarisme karya digital yang dikonversi menjadi NFT tanpa izin pencipta asli, serta ketiadaan regulasi khusus yang mengatur mekanisme perlindungan hukum dan ganti rugi di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan ganti rugi atas plagiasi karya digital melalui NFT berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata serta mengidentifikasi bentuk-bentuk pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021) serta sumber data sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa plagiasi NFT memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti rugi berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. NFT berfungsi sebagai alat penguat bukti kepemilikan, namun tidak menggantikan perlindungan hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya pengaturan regulasi khusus yang komprehensif mengenai NFT di Indonesia serta penguatan mekanisme verifikasi keaslian karya (pre-minting validation) dan penerapan kebijakan KYC (Know Your Customer) pada platform NFT untuk melindungi hak-hak pencipta.
Kebijakan Hukum Pidana Islam dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan di Media Sosial Nasution, Hasmar Husein; Azizah, Noor; Siregar, Andika Rahmad
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 2 (April 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i2.83194

Abstract

Media sosial menjadi sarana pencarian kerja yang aman dan terpercaya. Namun kenyataannya, platform tersebut justru dimanfaatkan untuk penyebaran penipuan berkedok lowongan pekerjaan secara masif. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK mencatat sekitar 18.220 laporan kasus sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025, menunjukkan bahwa fenomena ini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola penyebaran penipuan lowongan kerja di media sosial, mengidentifikasi faktor penyebabnya, dan menganalisis respons hukum pidana Islam terhadap fenomena tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum normatif, mencakup pendekatan perundang-undangan, syar'i, dan konseptual. Data bersumber dari bahan hukum primer (Al-Qur'an, Hadis, dan regulasi perundang-undangan) serta bahan hukum sekunder (kitab fikih jinayah, buku hukum Islam, dan jurnal ilmiah), yang dikumpulkan melalui studi pustaka dengan teknik purposive sampling. Analisis dilakukan secara normatif dengan menelaah konsep tadlis, gharar, dan ta'zir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan ini dipicu oleh rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan platform, dan anonimitas pelaku di ruang digital. Hukum pidana Islam mengkategorikan perbuatan ini sebagai tadlis dan gharar yang dikenai sanksi ta'zir, dengan penekanan pada pencegahan berbasis nilai kemaslahatan. Penelitian ini terbatas pada analisis normatif tanpa validasi empiris lapangan. Penelitian lanjutan disarankan menggunakan pendekatan mixed method yang melibatkan putusan pengadilan dan wawancara lapangan.