cover
Contact Name
-
Contact Email
gung.wibisana1122@gmail.com
Phone
+6281338824881
Journal Mail Official
gung.wibisana1122@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Indonesia
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Analogi Hukum
Published by Universitas Warmadewa
ISSN : 27162672     EISSN : 27162680     DOI : 10.22225/jah
Core Subject : Social,
Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa University Press. Jurnal Analogi Hukum Journal has the content of research results and reviews in the field of selected studies covering various branches of jurisprudence both from within and outside the country, as well as in the Jurnal Analogi Hukum also contains the field of study related to the Law in a broad sense. This journal is published 3 times within a year of May, August and September submitted and ready-to-publish scripts will be published online gradually and the printed version will be released at the end of the publishing period. Language used in this journal is Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 483 Documents
Sanksi Terhadap Pelaku Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia I Ketut Sukadana; Gede Agus Widya Sasmita; Kade Richa Mulyawati
Jurnal Analogi Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jah.8.1.2026.56-62

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengaturan santet dalam hukum positif di Indonesia menurut KUHP baru karena sebelum KUHP baru tidak ada pengaturan delik santet lebih lanjut. Permasalahannya adalah 1). Bagaimanakah pengaturan santet menurut hukum pidana di Indonesia? Dan 2). Bagaimanakah sanksi terhadap pelaku santet menurut hukum pidana di Indonesia? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Negara secara eksplisit mengatur tindak pidana terkait santet melalui Pasal 252, yang menggantikan pengaturan implisit dalam Pasal 545-547 KUHP sebelumnya,. Pasal 252 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP menetapkan sanksi pidana bagi pelaku santet dengan hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 200.000.000, yang dapat ditambah sepertiga jika dilakukan untuk keuntungan atau mata pencaharian tetap, sebagai upaya serius untuk menangani praktik gaib yang merugikan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Parkir Sembarangan Yang Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Kawasan Wisata Ubud) Dewa Gede Satya Pradnyana Putra; I Made Minggu Widyantara; Luh Putu Suryani
Jurnal Analogi Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jah.8.1.2026.63-68

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku parkir sembarangan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan studi kasus di kawasan wisata Ubud. Parkir sembarangan adalah pelanggaran yang umum terjadi dan menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan, gangguan bagi pejalan kaki, dan kerusakan fasilitas umum. Adapun rumusan masalah yang dibahas 1) Bagaimana faktor - faktor penyebab terjadinya parkir sembarangan di kawasan wisata ubud ? dan 2) Bagaimana Efektifitas Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Parkir Sembarangan Di Kawasan Wisata Ubud ? Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya parkir sembarangan dan mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab parkir sembarangan di kawasan wisata Ubud meliputi kurangnya kesadaran hukum pengendara, terbatasnya lahan parkir resmi, dan kurangnya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku parkir sembarangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum sepenuhnya efektif karena masih adanya kekurangan dalam implementasi di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, penambahan fasilitas parkir yang memadai, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten untuk mengatasi masalah parkir sembarangan di kawasan wisata Ubud.
Perlindungan Hukum Terhadap Content Creator Akibat Cyberbullying Pada Sosial Media Instagram Dewa Ayu Adinda Ray Fiyanti; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Analogi Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jah.8.1.2026.69-75

Abstract

Dampak Cyberbullying yang berlanjut bisa sangat merusak bagi korban, menghancurkan rasa percaya diri mereka, membuat mereka menjadi murung, khawatir, dan merasa bersalah karena tidak mampu mengatasi gangguan tersebut sendiri. Selain itu, studi ini juga akan mengupas tentang sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku cyberbullying. Fokus masalah yang diteliti pada studi ini yaitu 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap content creator akibat cyberbullying? 2) Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku cyberbullying? Tipe studi yang diterapkan dalam studi ini adalah metode studi hukum normatif, yang memanfaatkan analisis terhadap bahan hukum sebagai sumber untuk menyelesaikan isu-isu hukum yang sedang diteliti. Studi ini menghasilkan jik perlindungan hukum untuk pembuat konten diatur melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut menyatakan, "Setiap individu yang dengan sengaja maupun tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dokumen elektronik dan/atau elektronik yang berisi unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik. " Sanksi bagi pelanggar menurut Pasal 45 ayat (3) UU ITE menghasilkan jika"Setiap individu yang secara sadar dan tanpa izin mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik maupun dokumen elektronik mengandung unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur melalui Pasal 27 ayat (3) dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda hingga Rp750. 000000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".